JAKARTA - Komisi I DPRA menyerahkan hasil koreksi Peraturan Pemerintah
(PP) Nomor 3 Tahun 2015 tentang Kewenangan Pemerintah (Pusat) yang
Bersifat Nasional di Aceh dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 23
Tahun 2015 tentang Pengalihan Badan Pertanahan Nasional Menjadi Badan
Pertanahan Aceh kepada Menko Perekonomian dan Menteri Agraria dan Tata
Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, di Jakarta, Kamis (30/4).
Ketua
Komisi I DPRA, Abdullah Saleh SH menyebutkan hasil telaahan yang
dilakukan DPRA menemukan sejumlah pasal dari PP dan perpres tersebut
tidak sesuai hasil pembahasan bersama antara DPRA, Pemerintah Aceh, dan
Pemerintah Pusat.
“Kita harapkan hasil koreksi ini segera
direspons oleh Pusat,” kata Abdullah Saleh. Ia mengaku tidak mengerti
kenapa masih ada pasal-pasal kedua PP dan perpres yang bertentangan
dengan hasil pembahasan bersama yang sudah dilakukan bertahun-tahun.
Anggota
Komisi I, Bardan Sahidi menambahkan, sebelum adanya perubahan atau
revisi PP dan perpres tersebut, praktis pasal-pasal lain tidak bisa
dijalankan. “Karena yang menjadi persoalan utama adalah pada pasal yang
paling menentukan. Kalau itu tak diubah, tak bisa dijalankan isi pasal
lainnya,” kata Bardan seraya menunjuk isi Pasal 6 dn Pasal 9 Perpres
Nomor 23 Tahun 2015 tentang Pertanahan.
“Pasal tersebut mereduksi
kewenangan Pemerintah Aceh seperti pengangkatan dan pemberhentian Kepala
Badan Pertanahan Aceh dan Kepala Kantor Pertanahan Aceh
Kabupaten/Kota,” sebut Bardan.
Disebutan, ketika DPRA akan
menyiapkan qanun tentang pertanahan, sudah pasti tidak bsa dilakukan
karena ‘ekornya’ dipegang Jakarta.
Abdullah Saleh menyesalkan
Gubernur Aceh katena tidak pernah lagi berkoordinasi dengan DPRA dalam
menyikapi PP dan perpres tersebut.
“Gubernur jalan sendiri saat berkomunikasi dengan Pusat terkait
dengan turunan UUPA. Padahal dulu dibentuk tim bersama dari Pemerintah
Aceh dan DPRA. Kita mengimbau gubernur bisa bermufakat kembali mengenai
strategi apa yang akan dibangun dalam rangka mendorong Pemerinth Pusat
menyelesaikan sejumlah peraturan turunan UUPA,” demikian Abdullah Saleh.
Tak ada menteri
Poin-poin hasil koreksi DPRA terhadap PP dan perpres turunan UUPA ternyata tidak berhasil diserahkan secara langsung ke Menteri Agraria dan Tata Ruang, Ferry Mursyidan Baldan. Pada saat tim Komisi I DPRA ke kantor kementerian, ternyata Menteri Ferry Mursyidan sedang dinas ke luar daerah. Delegasi DPRA kemudian diterima Ditektur Penyelesaian Sengketa Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Sayuti Is serta Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian.
Poin-poin hasil koreksi DPRA terhadap PP dan perpres turunan UUPA ternyata tidak berhasil diserahkan secara langsung ke Menteri Agraria dan Tata Ruang, Ferry Mursyidan Baldan. Pada saat tim Komisi I DPRA ke kantor kementerian, ternyata Menteri Ferry Mursyidan sedang dinas ke luar daerah. Delegasi DPRA kemudian diterima Ditektur Penyelesaian Sengketa Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Sayuti Is serta Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian.
Sedangkan saat datang ke Kantor
Menko Prekonomian, Abdullah Saleh bersama delegasi Komisi I DPRA
diterima langung oleh Menko Sofyan Djalil. Tapi pertemuan hanya
berlangsung singkat karena Menko Sofyan harus bergegas ke Kantor Wapres
membahas soal Aceh yang dihadiri gubernur Aceh dan Wali Nanggroe Aceh.(fik)
Sumber: Serambi Indonesia Sabtu, 2 Mei 2015 16:34
http://aceh.tribunnews.com
