Minggu, 03 Mei 2015

Aceh Serahkan Koreksi PP dan Perpres UUPA ke Pusat



JAKARTA - Komisi I DPRA menyerahkan hasil koreksi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 2015 tentang Kewenangan Pemerintah (Pusat) yang Bersifat Nasional di Aceh dan Peraturan Presiden (Perpres)   Nomor 23 Tahun 2015 tentang Pengalihan Badan Pertanahan Nasional Menjadi Badan Pertanahan Aceh kepada Menko Perekonomian dan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, di Jakarta, Kamis (30/4).
Ketua Komisi I DPRA, Abdullah Saleh SH menyebutkan hasil telaahan yang dilakukan DPRA menemukan sejumlah pasal dari PP dan perpres tersebut tidak sesuai hasil pembahasan bersama antara DPRA, Pemerintah Aceh, dan Pemerintah Pusat.
“Kita harapkan hasil koreksi ini segera direspons oleh Pusat,” kata Abdullah Saleh. Ia mengaku tidak mengerti kenapa masih ada pasal-pasal kedua PP dan perpres yang bertentangan dengan hasil pembahasan bersama yang sudah dilakukan bertahun-tahun.
Anggota Komisi I, Bardan Sahidi menambahkan, sebelum adanya perubahan atau revisi PP dan perpres tersebut, praktis pasal-pasal lain  tidak bisa dijalankan. “Karena yang menjadi persoalan utama adalah pada pasal yang paling menentukan. Kalau itu tak diubah, tak bisa dijalankan isi pasal lainnya,” kata Bardan seraya menunjuk isi Pasal 6 dn Pasal 9 Perpres Nomor 23 Tahun 2015 tentang Pertanahan.
“Pasal tersebut mereduksi kewenangan Pemerintah Aceh seperti pengangkatan dan pemberhentian Kepala Badan Pertanahan Aceh dan Kepala Kantor Pertanahan Aceh Kabupaten/Kota,” sebut Bardan.
Disebutan, ketika DPRA akan menyiapkan qanun tentang pertanahan, sudah pasti tidak bsa dilakukan karena ‘ekornya’ dipegang Jakarta.
Abdullah Saleh menyesalkan Gubernur Aceh katena tidak pernah lagi berkoordinasi dengan DPRA dalam menyikapi PP dan perpres tersebut.
 
“Gubernur jalan sendiri saat berkomunikasi dengan Pusat terkait dengan turunan UUPA. Padahal dulu dibentuk tim bersama dari Pemerintah Aceh dan DPRA. Kita mengimbau gubernur bisa bermufakat kembali mengenai strategi apa yang akan dibangun dalam rangka mendorong Pemerinth Pusat menyelesaikan sejumlah peraturan turunan UUPA,” demikian Abdullah Saleh.
 Tak ada menteri
Poin-poin hasil koreksi DPRA terhadap PP dan perpres turunan UUPA ternyata tidak berhasil diserahkan secara langsung ke Menteri Agraria dan Tata Ruang, Ferry Mursyidan Baldan. Pada saat tim Komisi I DPRA ke kantor kementerian, ternyata Menteri Ferry Mursyidan sedang dinas ke luar daerah. Delegasi DPRA kemudian diterima Ditektur Penyelesaian Sengketa Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Sayuti Is serta Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian.
Sedangkan saat datang ke Kantor Menko Prekonomian, Abdullah Saleh bersama delegasi Komisi I DPRA diterima langung oleh Menko Sofyan Djalil. Tapi pertemuan hanya berlangsung singkat karena Menko Sofyan harus bergegas ke Kantor Wapres membahas soal Aceh yang dihadiri gubernur Aceh dan Wali Nanggroe Aceh.(fik)

Sumber: Serambi Indonesia Sabtu, 2 Mei 2015 16:34
               http://aceh.tribunnews.com