Kepolisian dan kejaksaan diperkirakan akan sering digugat ke pengadilan oleh masyarakat umum.
PENEGAK
hukum harus lebih berhati hati dalam mene
t a p k a n s e s e o ra n g sebagai tersangka. Wakil Ketua Komisi III
DPR Trimedya Panjaitan mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi yang
memperluas objek p ra p e ra d i l a n m e r u p a k a n peringatan agar
polisi, jaksa, dan KPK berhati-hati.
“Penegak hukum dalam
melaksanakan tugas dan ke
wenangannya harus secara hati-hati. Perluasan objek praperadilan menjadi
kontrol bagi penegak hukum,“ kata politikus asal PDI Perjuangan itu
kepada Media Indonesia, kemarin.
Menurut dia, putusan MK yang
mengabulkan uji materi UU No 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang
Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 77 huruf a merupakan bentuk koreksi
setelah mendapat masukan dari masyarakat bahwa para penegak hukum masih
mungkin keliru.
“Kini tidak hanya penangkapan, penahanan,
penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan saja yang menjadi
objek praperadilan.Penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan
juga bisa digugat,“ tuturnya.
Ia pun mengingatkan
lembaga pengadilan untuk bersiap diri terhadap potensi banyaknya gugatan
pra peradilan. “Banyak keluhan terhadap penegak hukum. Pengadilan harus
siap,“ terangnya.
Menurutnya, kepolisian dan kejaksaan yang akan
paling banyak digugat ke pengadilan. Kedua institusi itu paling kerap
bersentuhan dengan masyarakat. “Kalau KPK sedikit (yang
menggugat).Prinsipnya pengadilan tidak boleh menolak perkara,“
tandasnya.
Putusan MK tersebut, diakuinya, juga mendorong DPR
untuk segera membahas RUU KUHP dan RUU KUHAP. “Revisi kedua
undang-undang itu akan disinkronkan dengan undang-undang lain,“ ucap
dia.
Hal senada diungkapkan anggota Komisi III DPR RI
Arsul Sani. Menurut Arsul, putusan tersebut akan memacu penegak hukum
bekerja lebih profesional. “Masyarakat tidak perlu paranoid. Ini justru
akan memacu aparat bekerja secara profesional,“ imbuhnya.MA beri
peringatan J u r u b i c a ra M a h k a m a h Agung Suhadi meminta
Komisi Yudisial segera menghentikan proses pemeriksaan terhadap Sarpin
Rizaldi, hakim tunggal gugatan praperadilan kasus mantan calon Kapolri
Komjen Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Kalau
mau becermin, putusan Sarpin (yang mengabulkan gugatan Budi) dibenarkan
MK.Semestinya KY segera menghentikan investigasi karena sudah terjawab
dengan putusan MK. Budi Gunawan berhak menggugat KPK ke pengadilan
karena dijadikan tersangka,“ ucap Suhadi.
Ia menambahkan,
berdasarkan Pasal 1 ayat 2 KUHP, jika dalam proses pemeriksaan ada
perubahan UU, yang berlaku ialah yang menguntungkan bagi terdakwa.
“Hakim Sarpin merupakan tergugat dalam kasus pelanggaran kode etik,“
terangnya.
Namun, KY menegaskan, proses pemeriksaan terhadap
dugaan pelanggaran kode etik Sarpin tetap berjalan.Menurut Komisioner KY
Imam Anshori Saleh, putusan Mahkamah Konstitusi merupakan produk hukum
yang tidak berlaku surut.
“Acuannya bukan putusan MK, tetap yang lama,“ ujar Imam Anshori. (Nyu/P-5)
aivanni@mediaindonesia.com
