Ketua DPD RI Irman Gusman bersama Ketua sementara KPK Taufiequrrachman Ruki di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (27/3/2015).
Jumat, 27 Maret 2015 | 12:22 WIB
JAKARTA, -
Ketua sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufiequrrachman Ruki
ingin memperbarui nota kesepahaman (MoU) dengan Dewan Perwakilan Daerah
RI. Pembaruan kesepakatan ini dimaksudkan untuk meningkatkan sinergitas
antarlembaga dalam rangka pencegahan korupsi.
Ruki menjelaskan, KPK dan DPD ingin berkomitmen bersama mencegah
terjadinya korupsi di sektor sumber daya alam. Ia menyebut DPD memiliki
peran cukup sentral dalam pencegahan itu meski kewenangan legislasi yang
dimiliki DPD terbatas.
"Kita siap perbaiki MoU dengan muatan baru yang lebih bermanfaat dan
untuk penguatan lembaga KPK. Karena, kita tahu DPD memiliki fungsi
legislasi, meski kewenangannya terbatas," kata Ruki saat menemui
pimpinan DPD di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (27/3/2015).
Dalam kesempatan yang sama, Ketua DPD Irman Gusman mengatakan bahwa
kesepakatan antara DPD dan KPK pernah dibuat pada 2006. Ia menyambut
baik keinginan KPK untuk memperbarui komitmen bersama dalam rangka
menekan potensi korupsi.
"Karena, pemberantasan korupsi itu tidak bisa hanya dilakukan lembaga
yang khusus dengan itu. Oleh sebab itu kita melakukan sinergisitas.
Kami ingin mendukung KPK di barisan terdepan dalam pemberantasan
korupsi," ujar Irman.
Pertemuan antara KPK dan DPD digelar tertutup. Seluruh komisioner KPK
hadir kecuali Johan Budi yang berhalangan karena alasan kesehatan.
Sumber : KOMPAS.com





