Jumat, 27 Maret 2015

KPK Ingin Perluas Kerja Sama Pencegahan Korupsi dengan DPD


Ketua DPD RI Irman Gusman bersama Ketua sementara KPK Taufiequrrachman Ruki di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (27/3/2015).

Jumat, 27 Maret 2015 | 12:22 WIB
JAKARTA, - Ketua sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufiequrrachman Ruki ingin memperbarui nota kesepahaman (MoU) dengan Dewan Perwakilan Daerah RI. Pembaruan kesepakatan ini dimaksudkan untuk meningkatkan sinergitas antarlembaga dalam rangka pencegahan korupsi.
Ruki menjelaskan, KPK dan DPD ingin berkomitmen bersama mencegah terjadinya korupsi di sektor sumber daya alam. Ia menyebut DPD memiliki peran cukup sentral dalam pencegahan itu meski kewenangan legislasi yang dimiliki DPD terbatas.
"Kita siap perbaiki MoU dengan muatan baru yang lebih bermanfaat dan untuk penguatan lembaga KPK. Karena, kita tahu DPD memiliki fungsi legislasi, meski kewenangannya terbatas," kata Ruki saat menemui pimpinan DPD di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (27/3/2015).
Dalam kesempatan yang sama, Ketua DPD Irman Gusman mengatakan bahwa kesepakatan antara DPD dan KPK pernah dibuat pada 2006. Ia menyambut baik keinginan KPK untuk memperbarui komitmen bersama dalam rangka menekan potensi korupsi.
"Karena, pemberantasan korupsi itu tidak bisa hanya dilakukan lembaga yang khusus dengan itu. Oleh sebab itu kita melakukan sinergisitas. Kami ingin mendukung KPK di barisan terdepan dalam pemberantasan korupsi," ujar Irman.
Pertemuan antara KPK dan DPD digelar tertutup. Seluruh komisioner KPK hadir kecuali Johan Budi yang berhalangan karena alasan kesehatan.

Sumber : KOMPAS.com

Sabtu, 07 Maret 2015

Mendagri: Dana Hibah Jangan Disimpan untuk Pilkada

Sabtu, 7 Maret 2015 | 23:52 WIB

Dia meminta kepala daerah agar penyalurannya tepat sasaran.
Oleh : Siti Ruqoyah, Tudji Martudji

Mendagri: Dana Hibah Jangan Disimpan untuk Pilkada
Mendagri Tjahjo Kumolo (VIVAnews/Ahmad Rizaluddin

 Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, mengingatkan pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten atau kota untuk tidak mempermainkan dana hibah dan bantuan sosial dari pemerintah pusat.
"Baik dana hibah pemerintah pusat ke provinsi, atau provinsi ke kabupaten atau kota, semua harus tepat sasaran penyalurannya dan tidak main-main," kata Tjahjo Kumolo di Pembukaan Forum Komunikasi Sinergitas Nasional DPRD se-Indonesia di Surabaya, Sabtu, 7 Maret 2015.
Mendagri mengaku kerap mendapat laporan dan informasi dari sejumlah pihak jika lembaga penerima dana hibah dan bansos tidak jauh beda dari sebelumnya.

"Lembaganya itu-itu saja sebagai penerima, padahal penganggaran dana hibah dan bansos sebelumnya juga itu," katanya.

Dia juga mengingatkan, agar kepala daerah tidak sengaja menyimpan dana hibah sampai menjelang Pilkada guna menguntungkan calon tertentu. Dana hibah harus tepat sasaran, tidak ditunda dan tidak diselewengkan.
Sumber :  VIVA.co.id -

Pemkab Bener Meriah Siap Terbuka Kepada Publik


 POLITIKITA-Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) bekerjasama Komisi Informasi Aceh (KIA) mengadakan roadshow serial diskusi keterbukaan informasi publik menuju sektor kehutanan dan tata guna lahan yang baik di Bener Meriah, Kamis (5/3). Diskusi yang berlangsung di Ooproom Sekdakab Bener Meriah tersebut diikuti perwakilan Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) dan unsur LSM dan komunitas peduli lingkungan.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Pemerintahan Kabupaten Bener Meriah, Aswad, dalam paparannya mengatakan bahwa Pemerintah Kebupaten Bener Meriah sangat berkomitmen untuk mengimplementasikan keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam UU No. 14 tahun 2008. “Hanya saja selama ini kami di kalangan birokrasi masih minim pengetahuan sehingga masih ada kecurigaan kepada pemohon informasi,” ujarnya.
Menurut Aswad, kecurigaan yang berlebihan tersebut sangat mungkin muncul karena adanya indikasi penyalahgunaan informasi yang dimintakan. Namun demikian, dia menyebutkan, untuk ke depan dari hasil evaluasi atas prestasi yang diraih oleh Pemkab Bener Meriah yang meraih peringkat ke-10 keterbukaan informasi publik di Aceh tahun 2014, pihaknya akan melakukan penguatan kelembagaan termasuk mengadakan sosialisasi UU KIP secara luas di lingkungan SKPK Bener Meriah. “Saya akan menyampaikan hasil diskusi hari ini dalam rapat pimpinan nantinya yang akan berlangsung pada pertengahan Maret ini,” sebut Aswad di sela-sela diskusi menjawab pertanyaan dari peserta.
Komisioner Komisi Informasi Aceh (KIA), Liza Dayani yang juga menjadi narasumber dalam pertemuan tersebut mengatakan bahwa keterbukaan informasi badan publik sangat mendukung masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam pembangunan. “Dengan kerja sama antara pemerintah dan masyarakat sehingga pekerjaan dapat terselesaikan dengan baik,” sebutnya.
Ditambahkan olehnya, kalau memang selama ini penuh kecurigaan maka diperlukan sistem yang dapat mengantisipasinya, melalui penerapan UU No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dalam UU tersebut sudah diatur hak dan kewajiban para pihak baik bagi Termohon maupun Pemohon Informasi. Ditegaskan oleh Liza Dayani bahwa hak atas informasi merupakan salah satu elemen penting dalam penyelenggaraan negara yang terbuka. “Penyelenggara negara menjamin hak publik terkait informasi melalui UU nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik” ujarnya.
Seorang aktivis lingkungan di Bener Meriah, Sri Wahyuni menyebutkan bahwa selama ini Pemkab Bener Meriah belum sepenuhnya terbuka kepada publik. Bahkan dapat dinilai sangat tertutup. Oleh karena itu, ini mendesak Pemkab Bener Meriah agar momentum pertemuan ini harus benar-benar menjadi dorongan untuk mewujudkan pembangunan yang terbuka kepada publik, termasuk soal tata kelola kehutanan.
Abdullah Abdul Muthaleb dari Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), menyatakan, UU Keterbukaan Informasi Publik menjadi rujukan utama untuk melaksanakan amanat UU Kehutanan terkait dengan transparansi. Menurutnya, pentingnya keterbukaan informasi telah tersirat dalam UU nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 tahun 2004 tentang PERPU No. 1 tahun 2004 tentang Perubahan atas UU No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan menjadi Undang-Undang. Dengan kondisi geografis Bener Meriah maka pembangunan sektor kehutanan dan tataguna lahan harus dilakukan secara transparan.
Apabila tidak trasparan, sebutnya, berbagai informasi terkait sektor kehutanan tidak dapat diakses oleh publik seperti informasi soal anggaran, dokumen perizinan bagi perusahaan, dokumen Amdal dan Andal, hingga berbagai belanja program dan kegiatan lainnya, maka dikhawatirkan akan terjadi konflik sosial. “Oleh karena itu, penerapan UU Keterbukaan Informasi Publik harus diterapkan sehingga pembangunan sektor ini dapat berlangsung dengan transparan, tumbuhnya keterlibatan (partisipasi) masyakarat serta memastikan tatakelola hutan dan lahan dapat diwariskan kepada generasi mendatang,” sebut Abdullah.[r/abi]
Sumber :   politikita.com

Dana Kampanye APBN dan APBD Harus Transparan dan Jelas Pembedanya



image_demo_40
Subsidi dana kampanye dari negara bertujuan untuk membuat anggaran penyelenggaraan pemilu menjadi lebih hemat dan efisien. Untuk itu, dibutuhkan standarisasi besaran, dan titik tegas antara biaya yang dapat ditanggung Anggaran Belanja dan Pendapatan Negara (APBN) dengan biaya yang ditanggung Anggaran Belanja dan Pendapatan Daerah (APBD).
“Hemat dan efisien itu seharusnya menjadi dasar bahwa subsidi untuk dana kampanye dari APBN tidak kemudian bertolak belakang menjadi pemborosan keuangan negara karena pengalokasiannya, distribusinya itu, tidak transparan,” kata Sekretaris Nasional Fitra, Apung Widadi, di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta Pusat (5/3).
Persoalan dalam subsidi dana kampanye, lanjutnya, adalah potensi terjadinya tumpang tindih antara APBN dan APBD. Untuk menghindari itu, harus ada aturan yang membatasi biaya yang akan ditanggung APBN dengan biaya yang akan ditanggung APBD.
“Kalau APBD, itu pelaksanaan pilkada (pemilihan kepala daerah), misalnya pengadaan TPS (Tempat Pemungutan Suara). Tapi terkait dengan sumbangan dana kampanye ini, dikelola KPU dari APBN. jadi harus ada titik tegas,” ujar Apung. Menurutnya, baik Kementerian Dalam Negeri maupun KPU harus segera menentukan standarisasi besaran dana kampanye yang akan ditanggung oleh APBN.
Terkait dana kampanye, ia mengatakan, harus ada ketetapan besaran sumbangan yang dapat ditentukan melalui rasionalisasi jumlah penduduk. “Karena kepentingan kampanye di situ, mendistribusikan siapa saja calon beserta visi misinya,” kata dia. [Bagus]
Sumber : http://rumahpemilu.org/

Kamis, 05 Maret 2015

Polisi Periksa Kepala Kantor LH 7 Jam


    Foto : Ilustrasi

BLANGKEJEREN - Polres Gayo Lues (Galus) melalui petugas Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), memeriksa kepala Kantor Lingkungan Hidup (LH), Senin (2/2) selama 7 jam. Dia dimintai keterangan dalam kasus pengadaan bibit tanaman palm dan mahoni serta bibit tanaman lainnya.
Pemeriksaan berlangsung di ruangan Kanit Tipikor dengan pintu tertutup rapat sekitar 7 jam lebih. Menurut informasi yang diperoleh Serambi, Kepala Kantor LH Galus, Fery Siswanto diperiksa polisi mulai sekitar pukul 11.00 WIB dan berakhir pada pukul 18.00 WIB.
Kapolres Galus, AKBP Bhakti Eri N, melalui Kasat Reskrim Ipda Suwandi, pada Senin (2/2) malam mengaku, Kepala Kantor LH diperiksa selama tujuh jam. “Pihaknya masih dalam batas memintai keterangan saksi terkait dengan kasus tersebut,” ujar Suwandi.
Dia menyebutkan penanganan perkara tindak pidana korupsi tidak secepat kasus kriminal maupun kekerasan. Kapolres Galus sebelumnya mengatakan penanganan kasus korupsi dan ilegal loging menjadi prioritasnya.
Sedangkan, Kanit Tipikor selaku penyelidik kasus, Ipda W Yudi SP SH menambahkan, pemeriksaan dimulai pukul 11.00 WIB hingga 18.00 WIB. Bahkan untuk sementara pemeriksaan dihentikan dan akan dilanjutkan pada Selasa (3/2) pagi.
“Hanya Kuasa Pengguna Anggara (KPA) alias Fery sendiri yang diperiksa hari ini (kemarin-red), dan besok (hari ini) direncanakan diperiksa kembali mulai sekitar pukul 09.00 WIB atau pukul 10.00 WIB,” demikian Kanit Tipikor.
Seperti dilansir sebelumnya, aparat kepolisian Polres Gayo Lues (Galus) mulai membidik Dinas Lingkungan Hidup (LH) dengan memeriksa sejumlah pegawai, terkait kasus pengadaan bibit tanaman. Pasalnya pengadaan beberapa jenis bibit tanaman disinyalir ada permainan antara rekanan dengan pihak dinas, terutama penggelembungan harga (mark-up), sehingga merugikan negara.
Berdasarkan informasi yang dikumpulkan Serambi, pengadaan bibit tanaman di Kantor Lingkungan Hidup, seperti bibit tanaman mahoni dan kayu palm serta bibit tanaman. Petugas Bagian Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Galus telah mulai memproses kasus tersebut, tetapi belum ada penjelasan secara rinci.
Dilaporkan, sejumlah saksi dari pegawai Kantor Lingkungan Hidup sudah diperiksa untuk dimintai keterangan oleh polisi itu, namun polisi belum menyebutkan identitas pegawai yang sudah pernah diperiksa. Kapolres Galus, AKBP Bhakti Eri N, melalui Kasat Reskrim, Ipda Suwandi, kepada Serambi, Senin (12/1/2014) mengaku sudah menangani kasus bibit tanaman di Kantor LH.
Suwandi menjelaskan pihaknya masih melakukan pengumpulan bukti melalui pendataan awal, termasuk meminta keterangan sejumlah pegawai Kantor LH. Bahkan, sejumlah pejabat juga sudah diperiksa dan dimintai keterangan, tetapi belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka.(c40)

Sumber : Serambi Indonesia   Selasa, 3 Februari 2015 13:57 WIB

Polres Galus Bidik Dinas LH



    Foto Ilustrasi

* Kasus Pengadaan Bibit Tanaman
 
BLANGKEJEREN - Aparat kepolisian Polres Gayo Lues (Galus) mulai membidik Dinas Lingkungan Hidup (LH) dengan memeriksa sejumlah pegawai, terkait kasus pengadaan bibit tanaman. Pasalnya pengadaan beberapa jenis bibit tanaman disinyalir ada permainan antara rekanan dengan pihak dinas, terutama penggelembungan harga (mark-up), sehingga merugikan negara.
Berdasarkan informasi yang dikumpulkan Serambi, pengadaan bibit tanaman di Kantor Lingkungan Hidup, seperti bibit tanaman mahoni dan kayu palm serta bibit tanaman. Petugas Bagian Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Galus telah mulai memproses kasus tersebut, tetapi belum ada penjelasan secara rinci.
Dilaporkan, sejumlah saksi dari pegawai Kantor Lingkungan Hidup sudah diperiksa untuk dimintai keterangan oleh polisi itu, namun polisi belum menyebutkan identitas pegawai yang sudah pernah diperiksa. Kapolres Galus, AKBP Bhakti Eri N, melalui Kasat Reskrim, Ipda Suwandi, kepada Serambi, Senin (12/1) mengaku sudah menangani kasus bibit tanaman di Kantor LH.
Suwandi menjelaskan pihaknya masih melakukan pengumpulan bukti melalui pendataan awal, termasuk meminta keterangan sejumlah pegawai Kantor LH. Bahkan, sejumlah pejabat juga sudah diperiksa dan dimintai keterangan, tetapi belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka.
“Penyidik sudah beberapa kali meminta dokumen dari panitia pelaksana kegiatan, terkait jumlah anggaran maupun sumber dana pengadaan jenis bibit tanaman,” ujarnya. Dia menambahkan, pelaksana proyek pengadaan bibit tanaman juga sudah diketahui, termasuk lokasi penanaman bibit bantuan tersebut.
Suwandi mengungkapkan kasus itu merupakan laporan dari masyarakat, sehingga butuh waktu dalam proses penyidikannya. “Saksi yang sudah diperiksa untuk dimintai keterangan sekitar 10 orang, tetapi belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka,”demikian Kasat Reskrim Polres Galus.

Sebelumnya, Polres Galus berhasil menuntaskan kasus korupsi proyek pembangunan lanjutan Stadion Seribu Bukit Gayo Lues (Galus) 2012 yang disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh pada 2014 lalu. Pada September 2014, kedua terdakwa, mantan Kadispora Galus, Sayuti divonis 5,5 tahun penjara dan rekanan, Siaruddin 6 tahun penjara.
Seperti dilansir sebelumnya, Kapolres Gayo Lues (Galus) AKBP Bhakti Eri Nurmansyah yang baru bertugas, menggantikan AKBP Achmadi SIk menegaskan pemberantasan nakorba dan korupsi menjadi prioritas utama dirinya. Dikatakan, tidak ada toleransi bagi pengguna dan pemakai narkoba, baik di kalangan polisi.
Dia mengungkapkan dirinya juga pernah bertugas sebagai Pamen Yanma Polri yang ditugaskan di KPK sebagai penyidik dan Pamen Bareskrim Mabes Polri. “Saya berharap, Galus zero narkoba, termasuk kasus korupsi serta kriminal,” sebutnya.
Dia menjelaskan kasus lainnya yang menjadi target yakni pemberantasan perambahan hutan (illegal logging) dan kriminal. Namun, dia tidak menargetkan jumlah kasus yang akan ditangani, tetapi berapapun banyak kasus akan ditangani dan dituntaskan segera.(c40)

Sumber : Serambi  Selasa, 13 Januari 2015 14:07 WIB

LSM Sorot Pengadaan Palm Lingkungan Hidup


    Foto: Palm (LSM Topan RI Gayo Lues


Blangkejeren,Pengadaan tanaman palm kuning dan merah,untuk tahun anggaran 2013 dikantor lingkungan hidup Kabupaten Gayo Lues,menjadi sorotan masyarakat khususnya penggiat lembaga swadaya masyarakat (LSM) Topan RI.
"kalau dilihat dari anggaran yang tercantum dalam Rencana Kegiatan Anggaran (RKA) dikantor lingkungan hidup Kabupaten Gayo Lues,ada beberapa hal yang perlu dipertanyakan,dimana dari dana alokasi umum (DAU),maupun dana alokasi khusus tahun anggaran 2013,kedua pos anggaran baik DAU maupun DAK,dicantumkan pengadaan tanaman palm kuning dan merah,selain itu ada juga tanaman lainnya,seperti Mahoni,yang menjadi persoalan apakah tanaman tersebut sesuai dengan jumlah yang tertera dalam RKA,kemudian dikawasan mana ditanamnya,siapa pelaksanannya,bayangkan satu batang tanaman palm dihargai dalam anggaran Rp 250 ribu,semahal itukah bibit tanaman palm ?" ujar Norman ketua LSM Topan RI Gayo Lues kepada alabaspos.com usai melakukan pengecekan tanaman palm di kawasan desa Akul Kecamatan Blangjerango 31/10/2014.
Penggiat LSM Topan RI beserta beberapa awak media sempat mengunjungi kawasan Desa Akul,sebab pihak Kantor Lingkungan hidup menyebutkan penanaman palm maupun mahoni dilakukan dikawasan Desa itu.
"kami sudah melihat hanya ada tanaman palm kuning dengan jumlah 29 batang,ditanam di seputar halaman masjid Unsyiah di Blang Nangka,dengan kondisi mirip kerakaf tumbuh dibatu,hidup segan mati tak mau,setahun sudah ditanam pohon palmnya sama seperti bibit baru ditanam,bahkan sebagian sudah mati,tinggal pagarnya tanpa tanaman apapun didalamnya,apakah bibit seperti harganya Rp 250 ribu ?" ujar Hamsani salah seorang anggota LSM Topan RI.
Penggiat LSM TOPAN RI Gayo Lues berharap Dalam penyelenggaraan kehidupan bernegara,Pemerintah senantiasa dituntut untuk memajukan kesejahteraan umum,disisi lain pemerintah juga memerlukan barang dan jasa dalam melaksanakan kegiatanya.
dimana dalam tata pemerintah yang baik dan bersih adalah seluruh aspek yang terkait dengan kontrol dan pengawasan terhadap kegiatan tersebut harusnya transparan,profesional dan akuntabel.
Apalagi dalam hal ini proyek palm dan tanaman lainnya itu sangat terindikasi dengan namanya KKN,maka jika ada temuan dilapangan dan tidak sesuai dengan yang ada di RAB sudah bisa kepala lingkungan hidup itu diperiksa oleh kepolisian,jika ada indikasi mengarah ke tindak pidana Korupsi,sebab satu sen pun uang negara wajib dipertanggung jawabkan,hasilnya harus jelas dengan digunakannya uang negara.
"ini contoh kecil dari penggunaan uang negara,jangan lihat dari anggarannya,tetapi pelaksanaannya apakah sudah sesuai dengan jumlah uang negara yang digunakan,tentunya kami akan terus melakukan investigasi penggunaan anggaran di Kantor Lingkungan Hidup,yang jumlah seluruhnya untuk tahun 2013,sebesar Rp.3.042.Milyar.jelas Norman.
Beberapa orang warga desa Akul yang sempat ditemui media ini,menyebutkan bahwa penanaman pohon palm dilakukan di jalur jalan menuju desa Akul,namun penggiat LSM dan awak media tidak menemukan tanaman tersebut,apakah sudah mati,yang jelas tidak ada lagi ditemukan.(azl)

Sumber : Alabas Pos  2 November 2014
http://alabaspos.com/view/1/2777/LSM-Sorot-Pengadaan-Palm-Lingkungan-Hidup-.html

Kasus Pengadaan Palm Kantor LH Ditangani Tipikor Polres Gayo Lues


    Foto Ilustrasi


Blangkejeren,Kasus dugaan adanya permainan dalam pengadaan bibit tanaman palm dan tanaman mahoni di Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Gayo Lues,sudah ditangani dan diproses di Unit Tindak Pidana Korupsi Polres Gayo Lues.
Kapolres Gayo Lues melalui Kasat Reskrimnya Ipda Suwandi membenarkan bahwa kasus pengadaan bibit palm dan bibit tanaman lainnya,masih dalam pengumpulan data awal.
"kasus ini merupakan laporan masyarakat,tentunya masih dalam tahap awal apakah ada kerugian negara atas kasus ini,tentunya pihak BPKP yang lebih berkompeten nantinya untuk menjelaskan,jajaran kami masih sebatas meminta keterangan dari pihak Kantor Lingkungan Hidup bahkan kami sudah meminta keterangan bahkan sudah beberapa kali terhadap PPAT Kantor Lingkungan Hidup dan meminta untuk menyerahkan dokumen soal pengadaan bibit tanaman Palm tersebut,berapa anggarannya baik dari dana DAU maupun dari DAK,siapa pelaksananya dan dan dimanan saja lokasi bagi penanaman bibit palm tersebut,jadi pemeriksaan ini masih tahap awal belum ada tersangkanya,hanya sebatas saksi yang kami periksa" ujar Ipda.Suwandi.
Pihak Tipikor sendiri sempat mengatakan kepada alabaspos.com mereka sudah meminta dokumen dari pengadaan proyek tanaman palm itu,namun hingga saat ini pihak Lingkungan Hidup belum juga mau menyerahkannya,dengan alasan harus ada ijin dari Bupati.
Sedangkan pihak LSM Topan RI melalui ketuanya Norman Sembiring mengatakan LSM yang dipimpinnya akan tetap mengawal kasus tersebut,bahkan indikasi penggunaan anggaran di Kantor Lingkungan Hidup Gayo Lues dari mata anggaran lainnya,masih dalam investigasi.
"kalau sudah menjadi fakta temuan dan estimasi angka angkanya sudah akurat,ini akan kami layangkan kepada aparat hukum,kita tunggu saja karena anggota LSM Topan RI masih melakukan pendataan dan investigasi dilapangan" jelas Norman Sembiring.
Kepala Lingkungan Hidup Gayo Lues Fery Siswanto beberapa kali dicoba untuk konfirmasi masalah pengadaan bibit tanaman palm,melalui ponselnya tidak memberikan jawaban apapun.(azl) 
 Sumber : Ala abas Pos 9 Januari 2015

http://alabaspos.com/…/Kasus-Pengadaan-Palm-Kantor-LH-Ditan…