Rabu, 04 Februari 2015

Indonesia Siaga Korupsi


Indonesia Siaga Korupsi


  Penulis: MI/FURQON ULYA HIMAWAN

REKTOR Universitas Gadjah Mada (UGM), Dwikorita, menyebut gejala korupsi di Indonesia sudah memasuki level siaga. Untuk itu, perlu panggulangan secara konkret, termasuk penguatan lembaga penegak hukum.

"Korupsi di Indonesia sudah dalam situasi siaga," katanya seusai diskusi bertajuk Mengatasi Krisis Kebangsaan terkait Konflik KPK-Polri, di Balairung UGM, Yogyakarta, kemarin.

Diskusi tersebut, selain dihadiri para akademisi dan perwakilan Forum Rektor Indonesia, dihadiri anggota Tim 9 Syafii Maarif dan Hikmahanto Juwana.

Pada kesempatan itu, mereka mengeluarkan tujuh rekomendasi. Pertama, mendukung sepenuhnya janji Presiden Joko Widodo mematuhi konstitusi dan kepentingan rakyat. Untuk itu, mereka menyeru kepada seluruh kompenen bangsa untuk mendukung janji mulia tersebut dengan tidak mengganggu Presiden dalam megambil tindakan secara mandiri demi kepentingan negara dan rakyat Indonesia.

Kedua, memberikan jaminan kepada Presiden bahwa sistem kepresidenan dibangun atas dasar sistem presidensial yang kuat dan sistem hukum yang kukuh, sehingga berbagai ancaman pemakzulan merupakan hal yang tidak mendasar.

Ketiga, menyeru kepada Presiden untuk mengambil langkah cepat dan tegas, terutama terkait dengan kekosongan Kapolri, agar masalah tersebut tidak berlarut-larut. Mendukung Presiden untuk menegakkan moral publik di atas segala kepentingan pribadi maupun golongan tertentu. Rekomendasi Tim 9 untuk tidak melantik pejabat yang menjadi tersangka korupsi merupakan bagian dari menjaga moralitas publik itu.

Keempat, menyeru kepada Presiden untuk mengambil langkah-langkah cepat dalam rangka menyelamatkan upaya-upaya pemberantasan korupsi dan lembaga-lembaga yang bekerja untuk hal itu. KPK dan kepolisian bersama dengan kejaksaan merupakan trisula dalam penegakan hukum antikorupsi.

Kerja-kerja terkoordinasi antarketiganya merupakan hal yang amat penting. Oleh karena itu, Presiden harus segera mengambil langkah-langkah konkret untuk mengakhiri krimina-lisasi terhadap pekerja pemberantasan korupsi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Lembaga penegak hukum tidak boleh dijalankan untuk kepentingan pribadi.

Kelima, menyeru kepada pekerja peradilan, khususnya yang bekerja dalam hal peraadilan dan praperadilan untuk tidak mempermainkan hukum karena aturan hukum sudah jelas dan tegas mengatur hal-hal tersebut.

Keenam, menyeru kepada seluruh komponen bangsa untuk kembali bersatu dan menggalang komitmen bersama serta bersinergi demi kepentingan bangsa dan negara, sebagaimana tertuang dalam pembukaan UUD 1945. Perpecahan dan ketidakharmonisan antartrisula pengak hukum di bidang korupsi, hanya akan menguntungkan para koruptor.

Ketujuh, segenap elemen pendidikan tinggi harus memberikan edukasi dan keteladanan kepada publik tentang praktik kelembagaan yang bersih dan benar. Lembaga pendidikan tinggi harus menjadi basis penggalangan komitmen moral pemberantasan korupsi.(AU/P-3)

Sumber : Media Indonesia

Negara Mana yang Paling Bebas Korupsi?

 

Negara Mana yang Paling Bebas Korupsi?

Menurut daftar Indeks Persepsi Korupsi 2014 — Denmark, Selandia Baru, dan Finlandia adalah negara-negara terbersih di dunia.

Tindak pidana korupsi dikhawatirkan memburuk di Tiongkok, Turki, dan negara-negara lain dengan pertumbuhan ekonomi yang pesat. Demikian hasil Indeks Persepsi Korupsi 2014 yang dirilis Transparansi Internasional pada Rabu (3/12).

Dalam rilis terbarunya itu, Sudan, Korea Utara dan Somalia menjadi tiga negara paling korup di dunia.
Sementara Denmark, Selandia Baru, Finlandia adalah negara paling bersih dari korupsi.
Selain itu, hasil survei Transparansi Internasional menemukan peningkatan korupsi di Turki, yang peringkat CPI-nya menurun jauh tahun ini. "Korupsi adalah masalah untuk semua negara, sehingga pusat-pusat keuangan dunia di Uni Eropa dan AS harus bekerja sama dengan negara-negara yang pesat pertumbuhan ekonominya untuk menghentikan korupsi," demikian pernyataan Transparansi Internasional.
Dari 175 negara yang disurvei, Turki menjadi negara yang posisinya turun paling banyak. Sementara China juga menurun dan kini bersanding dengan Rwanda, Malawi dan Angola.
Transparansi mengatakan Turki, yang diguncang unjuk rasa anti-pemerintah tahun lalu, telah memberangus kebebasan berpendapat dengan banyak melakukan penahanan terhadap para jurnalis.
"Dengan serangkaian investigasi kasus suap dan korupsi terhadap lingkaran dekat pemerintah, persepsi umum yang muncul adalah korupsi meningkat secara signifikan di Turki," demikian Transparansi Internasional.
Sedangkan di Tiongkok, lanjut Transparansi, meski pemerintah melakukan gerakan memberantas korupsi namun sebagian besar kasus korupsi yang belum terungkap dan membutuhkan trasparansi lebih luas.
Sementara itu di Asia Tenggara, Singapura menjadi negara terbersih dengan menempati peringkat 7 besar dalam daftar CPI.
Lalu di mana posisi Indonesia? Indonesia menduduki peringkat 107 dari 175 negara. Posisi Indonesia ternyata jauh berada di bawah Singapura (7), Malaysia (50), Filipina (85) dan Thailand (85).
Dan, untuk urusan korupsi, Indonesia hanya lebih baik dari Vietnam (119), Timor Leste (133), Laos (145) serta Kamboja dan Myanmar (156). Indonesia juga lebih baik ketimbang Rusia (136), Ukraina (142), Paraguay (150), Kolombia (161) dan sejumlah negara-negara Afrika.

Sumber : http://nationalgeographic.co.id

Indonesia Dilanda Bencana Korupsi


Indonesia Dilanda Bencana Korupsi

Siti Zuhro (metrotvnews.com)
Siti Zuhro (metrotvnews.com)
Semarang – Pengamat politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia R Siti Zuhro menilai korupsi di Indonesia sudah melampaui batas karena sudah melanda lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif.
“Bisa dikatakan bangsa ini dilanda bencana korupsi, terbukti sejumlah oknum aparat di tiga lembaga kekuasaan tersebut melakukan korupsi,” kata Siti Zuhro kepada Antara di Semarang, Jumat (15/11).
Peneliti senior LIP ini mengemukakan, karena koruptor telah melanggar hukum dan merugikan uang negara, maka wajar dikenai sanksi hukum seperti hukuman kurungan, dan mengembalikan dana yang dicurinya.
“Bisa juga dengan menyita harta benda koruptor yang dicurigai sebagai hasil curian,” ucapnya.
Menurut dia, sudah saatnya koruptor mendapat efek jera dengan mempermalukannya di depan publik, baik melalui media cetak maupun media elektronik bahwa korupsi itu bahaya laten yang daya rusaknya sangat dahsyat, kejahatan nyata, dan menyengsarakan rakyat.
“Dengan cara itu akan memberikan efek psikologis kepada si koruptor dan para calon koruptor,” katanya.
Ant/JMS

Sumber : Forum Keadilan.Com

Tipu-tipu

 

Tipu-tipu

RASA malu bercampur amarah di saat imajinasi dipaksa untuk mencoba membayangkan apa yang sebenarnya tebersit di benak para petinggi di Dinas Kebersihan Kota Medan.
Bingung untuk memetakan secara komprehensif, pola pikir para pengambil kebijakan di dinas bidang bersih-bersih dan yang mengurusi sampah itu.
Memang sangat riskan dan terkesan tidak adil bila kita menjeneralisir bahwa semua petinggi di dinas itu tidak punya rasa perikemanusiaan, memotong honor seorang penyapu jalan.
Namun bila pemikiran kita mengerucut ke belakang, ritme keterpurukan di dinas itu bukan hanya terjadi sekarang. Dari pimpinan dinas sebelumnya pun, kisruh tentang pengadaan Bahan Bakar Minyak dan retribusi sampah saja harus berujung ke pengadilan.
Banyak yang bilang, kejadian-kejadian ini banyak juga terjadi di instansi pemerintah lainnya. Hanya saja, belum semua terungkap dan tak semua mau mengungkapnya ke permukaan.
Namun lagi-lagi kita harusnya sepakat bahwa kejadian seperti itu merupakan “efek samping” dari rapuhnya aktualisasi nilai-nilai perjuangan yang dititipkan para pendiri bangsa.
Iya, ini dampak dari degradasi moral para birokrat akibat arogansi individualisme yang seakan menolak “pelajaran hidup”.
Sehingga pemotongan honor penyapu jalan bisa dijadikan ajang kutipan dan tipu-tipu, serta tidak belajar dari kasus sebelumnya di Dinas Kebersihan Kota Medan.
Instansi memang sarat dengan tipu-tipu. Akan tetapi menipu para penyapu jalan adalah perbuatan memalukan sekaligus tidak berperikemanusiaan.
Rasanya, ingin sekali membasuh keringat para petugas melati itu dan memberi mereka sebuah senyum kebahagiaan. Tapi itu nanti, ketika pejabat di dinas itu masuk bui dan mengakui semua kesalahannya.

Sumber : Harian Orbit

Ekstrem

 

Ekstrem

TINGKAH laku penyelenggara yang buruk  membuat rakyat pesimis, negeri ini tidak bisa diperbaiki lagi. Negeri ini penuh dengan carut marut yang payah untuk ditegakkan pilar-pilar demokrasi  menjadi benar dan bermanfaat bagi rakyat. Indonesia membuang-buang waktu dengan konflik Polri dan KPK.
Rakyat negeri ini tidak bodoh-bodoh sekali seperti anggapan negara-negara maju. Anak-anak bangsa ini tahu dan mengerti sekali apa yang membuat konflik KPK vs Polri, seperti menujukkan kehebatan masing-masing.
Rakyat negeri ini tidak bodoh-bodoh sekali seperti anggapan negara-negara maju. Anak-anak bangsa ini tahu dan mengerti sekali apa yang membuat konflik KPK vs Polri, seperti menujukkan kehebatan masing-masing.
Padahal semestinya sesama penegak hukum harus sama-sama menjalankan hukum positif yang berlaku. Orang yang tinggal di Indonesia dan di negara lain tahu buruknya penegakan hukum di sini. Terbukti negara ini dianggap paling korup dan paling tidak aman. Kapan saja dapat melahirkan situasi ekstrem dan anarki.
Lalu rakyat tidak percaya kepada pemerintah dan elit politik yang terus saja mengkhianati kepentingan rakyat. Konflik-konflik yang muncul selalu tidak bermanfaat bagi kepentingan rakyat. Kecuali bermanfaat bagi individu-individu yang memanfaatkan kekuasaan yang diberikan rakyat kepadanya
Elit politik tidak menjadikan nilai-nilai demokrasi sebagai landasan (pedoman) berpolitik. Malah mendahulukan kepentingan politik yang lebih berorientasi pada kesejahteraan dan kemakmuran oknum kader dan institusi partai politik. Sistem pemerintahan demokratis, pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat menjadi susunan alpabetis yang kosong makna.

Namun kini demokrasi dan penegakan hukum yang bagaikan mata uang telah dikotori oleh politikus busuk, pengusaha hitam dan kaum koruptor. Terbentang kemudian situasi ekstrem tatakala sesama penegak hukum saling jegal untuk mendapatkan pengakuan rakyat siapa yang paling kuat. Semestinya demokrasi seimbang dengan penegakan hukum, bukan sekadar mencari siapa yang hebat.
Semoga apa yang terjadi belakangan ini tidak membuat anak bangsa ini semakin tidak percaya kepada penegakan hukum. Mudah-mudahan Tak selamanya mendung itu kelabu (Kidung- Chrisye). Artinya dari peristiwa lanjutan ‘cicak dan buaya’ tidak sampai membuat rakyat semakin tidak percaya kepada penegak hukum.

Sumber : Harian Orbit


Bodong



Bodong


IJAZAH merupakan bukti yang akurat seseorang setelah melalui proses pendidikan dan pengajaran sesuai ketentuan yang berlaku. Namun , ijazah itu belakangan ini ramai dipalsukan untuk menyalurkan syahwat kekuasaan.  Pejabat negara atau penyelenggara negara sering ketahuan belakangan ijazahnya asli tapi palsu (aspal)...
 
Memalsukan ijazah ialah kejahatan yang dilakukan dengan banyak cara. Dari kacamata kriminologi, setiap tindak kejahatan selalu ada pola dan teknik yang disebut modus operandi. Biasanya kejahatan pemalsuan ijazah modusnya sudah direncanakan jauh hari oleh pelakunya untuk kepentingan tertentu.
Sekarang ini tidak sedikit pejabat dan penyelenggara negara berijazah palsu (bodong). Dan tidak sedikit orang yang tidak mau sekolah waktu muda. Sesudah dewasa mau jadi wakil rakyat, ya pakai ijazah palsu. Niatnya itu didukung oleh orang-orang yang berbisnis ijazah palsu. Gampang saja, ada uang ada barang.
Bisnis ijazah palsu terus saja beroperasi akibat penegakan hukum belum serius memberantas pelaku bisnis ijazah dan pemilik ijazah palsu. Padahal law enforcement yang tegas adalah langkah penting untuk memberantas maraknya ijazah palsu. Penegakan hukum  sebaiknya jemput bola, tidak harus menunggu pengaduan dari masyarakat. Sebab  pemalsuan ijazah jelas melanggar hukum.
Fenomena pemalsuan ijazah pejabat negara terkait demoralisasi (kerusakan moral). Kalau dari awal moralnya sudah bobrok, apa lagi yang bisa diharapkan oleh rakyat dari kepala daerah beijazah bodong.
Ingat, pemalsuan ijazah dan penggunaannya merupakan bentuk perbuatan melanggar hukum. Melanggar Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya pada ketentuan ayat 2.
Kemudian Pasal 69 ayat 1 UU No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang mengatur, “Setiap orang yang menggunakan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, dan/atau vokasi yang terbukti palsu dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”

Sumber : Harian Orbit

Senin, 02 Februari 2015

Abraham: Ini Risiko Perjuangan Memberantas Korupsi

Abraham: Ini Risiko Perjuangan Memberantas Korupsi

Selasa, 3 Februari 2015 12:49 WIB

Abraham: Ini Risiko Perjuangan Memberantas Korupsi
Tribunnews.com
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad (kanan) didampingi Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (kiri) 

JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad, memberikan dukungan terhadap rekannya Bambang Widjojanto untuk menjalani pemeriksaan di Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri.
Saat melepas keberangkatan Bambang, Samad mengatakan ini merupakan risiko perjalanan panjang memberantas korupsi di negeri ini.
"Apa yang menimpa Pak BW dan pimpinan KPK adalah risiko perjalanan panjang memberantas korupsi di negeri ini," kata Samad di KPK, Jakarta, Selasa (3/2/2015).
Samad pun menegaskan dukungan pegawai KPK dan segenap masyarakat menjadi semangat KPK agar tidak pernah surut untuk memberantas korupsi.
"Ini apresiasi untuk Pak BW dan kita tidak akan pernah surut untuk memberantas korupsi di negara ini. Marilah kita berdoa agar supaya KPK tetap berdiri seperti sekarang ini," tukas Samad.
Bambang pun langsung memimpin doa sebelum Bambang berangkat ke Mabes Polri.

SUMBER : SERAMBINEWS.COM