Rabu, 04 Februari 2015

Bodong



Bodong


IJAZAH merupakan bukti yang akurat seseorang setelah melalui proses pendidikan dan pengajaran sesuai ketentuan yang berlaku. Namun , ijazah itu belakangan ini ramai dipalsukan untuk menyalurkan syahwat kekuasaan.  Pejabat negara atau penyelenggara negara sering ketahuan belakangan ijazahnya asli tapi palsu (aspal)...
 
Memalsukan ijazah ialah kejahatan yang dilakukan dengan banyak cara. Dari kacamata kriminologi, setiap tindak kejahatan selalu ada pola dan teknik yang disebut modus operandi. Biasanya kejahatan pemalsuan ijazah modusnya sudah direncanakan jauh hari oleh pelakunya untuk kepentingan tertentu.
Sekarang ini tidak sedikit pejabat dan penyelenggara negara berijazah palsu (bodong). Dan tidak sedikit orang yang tidak mau sekolah waktu muda. Sesudah dewasa mau jadi wakil rakyat, ya pakai ijazah palsu. Niatnya itu didukung oleh orang-orang yang berbisnis ijazah palsu. Gampang saja, ada uang ada barang.
Bisnis ijazah palsu terus saja beroperasi akibat penegakan hukum belum serius memberantas pelaku bisnis ijazah dan pemilik ijazah palsu. Padahal law enforcement yang tegas adalah langkah penting untuk memberantas maraknya ijazah palsu. Penegakan hukum  sebaiknya jemput bola, tidak harus menunggu pengaduan dari masyarakat. Sebab  pemalsuan ijazah jelas melanggar hukum.
Fenomena pemalsuan ijazah pejabat negara terkait demoralisasi (kerusakan moral). Kalau dari awal moralnya sudah bobrok, apa lagi yang bisa diharapkan oleh rakyat dari kepala daerah beijazah bodong.
Ingat, pemalsuan ijazah dan penggunaannya merupakan bentuk perbuatan melanggar hukum. Melanggar Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya pada ketentuan ayat 2.
Kemudian Pasal 69 ayat 1 UU No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang mengatur, “Setiap orang yang menggunakan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, dan/atau vokasi yang terbukti palsu dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”

Sumber : Harian Orbit