Bodong
IJAZAH merupakan bukti yang akurat seseorang setelah
melalui proses pendidikan dan pengajaran sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun , ijazah itu belakangan ini ramai dipalsukan untuk menyalurkan
syahwat kekuasaan. Pejabat negara atau penyelenggara negara sering
ketahuan belakangan ijazahnya asli tapi palsu (aspal)...
Memalsukan ijazah ialah kejahatan yang dilakukan dengan banyak cara.
Dari kacamata kriminologi, setiap tindak kejahatan selalu ada pola dan
teknik yang disebut modus operandi. Biasanya kejahatan pemalsuan ijazah
modusnya sudah direncanakan jauh hari oleh pelakunya untuk kepentingan
tertentu.
Sekarang ini tidak sedikit pejabat dan penyelenggara negara berijazah
palsu (bodong). Dan tidak sedikit orang yang tidak mau sekolah waktu
muda. Sesudah dewasa mau jadi wakil rakyat, ya pakai ijazah palsu.
Niatnya itu didukung oleh orang-orang yang berbisnis ijazah palsu.
Gampang saja, ada uang ada barang.
Bisnis ijazah palsu terus saja beroperasi akibat penegakan hukum
belum serius memberantas pelaku bisnis ijazah dan pemilik ijazah palsu.
Padahal law enforcement yang tegas adalah langkah penting untuk
memberantas maraknya ijazah palsu. Penegakan hukum sebaiknya jemput
bola, tidak harus menunggu pengaduan dari masyarakat. Sebab pemalsuan
ijazah jelas melanggar hukum.
Fenomena pemalsuan ijazah pejabat negara terkait demoralisasi
(kerusakan moral). Kalau dari awal moralnya sudah bobrok, apa lagi yang
bisa diharapkan oleh rakyat dari kepala daerah beijazah bodong.
Ingat, pemalsuan ijazah dan penggunaannya merupakan bentuk perbuatan
melanggar hukum. Melanggar Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
(KUHP), khususnya pada ketentuan ayat 2.
Kemudian Pasal 69 ayat 1 UU No 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional yang mengatur, “Setiap orang yang menggunakan
ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, dan/atau vokasi
yang terbukti palsu dipidana dengan pidana penjara paling lama lima
tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus
juta rupiah).”
Sumber : Harian Orbit
