Banda Aceh, (Analisa).
Terus tertundanya pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh
(APBA) tahun 2015 senilai Rp 12,7 triliun yang telah disahkan Dewan
Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) yang hingga kini belum juga mendapat
persetujuan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri), telah menyebabkan
situasi dan kondisi perekonomian Aceh menjadi lesu.
Selain dana-dana pembangunan yang belum bisa dijalankan hingga akhir
Februari ini, juga menyebabkan berbagai program dan kegiatan menjadi
mandek sehingga perputaran uang di Aceh minim. Hal ini sangat beralasan
dikarenakan jalan atau tidaknya ekonomi Aceh selama ini sangat
tergantung dari realisasi anggaran pemerintah melalui pelaksanaan
proyek-proyek APBA. Karena lambatnya realisasi APBA, daya beli
masyarakat juga sangat rendah dan transaksi di pasar-pasar juga lesu
akibat masyarakat tidak ada uang.
“Keterlambatan pengesahan ditambah belum adanya persetujuan dari
Mendagri terhadap APBA, mengalami dampak yang sangat buruk terhadap
kehidupan masyarakat Aceh saat ini,” ujar Koordinator Masyarakat
Transparansi Aceh (MaTA), Alfian kepada Analisa, Senin (23/2).
Ia menyebutkan, tingkat ketergantungan ekonomi masyarakat Aceh pada
APBA seperti dana Otonomi Khusus (Otsus) sudah berlangsung sejak lama,
sementara pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh dan politisi di DPRA
sangat sadar terhadap keadaan tersebut.
“Akan tetapi, kami menilai hal ini terjadi karena masih terjadi tarik
menarik anggaran antara kepentingan eksekutif dengan legislatif dan ini
sudah jadi rahasia umum. Sehingga hak-hak dasar masyarakat terus
terjadi pengabaian walaupun mareka tidak malu-malu mengatakan ke publik.
Mereka mengaku perjuangkan kesejahteraan rakyat,” katanya.
Seharusnya, lanjut Alfian, anggaran masyarakat Aceh harus sama-sama
diperjuangkan, sudah saatnya mereka sadari yang terjadi hari ini
pembodohan, pengangguran dan kemiskinan terus meningkat di Aceh dan
berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS).
Padahal Aceh memiliki uang yang cukup tapi ini terjadi kesalahan
pengelolaan dan berakibat korupsi yang merajalela. “Kami sangat khawatir
akan keadaan tersebut yang tidak pernah berubah dan terus terjadi dan
sudah saatnya rakyat Aceh mengawal secara aktif mandat yang telah mereka
berikan sehingga rakyat tidak dirugikan,” terangnya.
Lebih lanjut Alfian menambahkan, karena ekonomi Aceh sangat
tergantung dari realisasi anggaran Pemerintah Aceh, maka bisa dipahami
kalau ekonomi Aceh dan kehidupan masyarakat luas, juga petani di
gampong (desa) morat-marit karena lambatnya realisasi APBA di lapangan.
”Karenanya, Pemerintah Aceh dan DPRA wajib sesegerakan mungkin
mempercepat anggaran sehingga rakyat tidak menjerit. Koreksi Mendagri
terhadap APBA 2015 harus segera ditindaklanjuti dan dituntaskan,”
desaknya.
Tarik-Menarik
Seperti tahun-tahun sebelumnya, keterlambatan pelaksanaan APBA dan
juga APBK tahun ini lebih disebabkan tarik-menarik politik anggaran yang
tidak sehat, yang mementingkan kepentingan politik dan kelompok
dibandingkan kepentingan rakyat banyak.
APBA tahun anggaran 2015 yang telah disahkan DPRA pada 31 Januari
lalu, hingga kini belum bisa diimplementasikan karena masih mendapat
koreksi dan klarifikasi dari Mendagri. Surat Keputusan (SK) hasil
koreksi Mendagri terhadap APBA 2015 senilai Rp12,7 triliun, juga telah
diserahkan Kemendagri kepada Pemerintah Aceh dan DPRA pada hari Jumat
(20/2) lalu. Cukup banyak item yang dikoreksi Kemendagri.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan (Bappeda) Aceh, Prof Dr
Abubakar Karim mengatakan, koreksi yang dilakukan Mendagri itu, sangat
luas. Tidak hanya sebatas usulan pagu dana hibah barang dan bansos,
tapi biaya operasi dan rutin kantor eksekutif dan legislatif pun banyak
yang dicoret, dipangkas sampai pada nilai yang rasional. Bahkan ada yang
anggarannya dilarang.
Anggaran operasi kantor yang diminta Kemendagri dirasionalkan, kata
Abubabar, antara lain, pagu perjalanan dinas luar Aceh dan luar negeri,
honorarium PNS maupun pegawai non-PNS, dan pemberian tunjangan kerja
yang tak tepat sasaran.
Termasuk tambahan belanja rutin dan operasi untuk anggota DPRA
sebesar Rp8 miliar dan bantuan Wali Nanggroe kepada masyarakat, juga
diminta Mendagri dipangkas habis. Alasannya, pada pos anggaran bansos
itu sudah disediakan pada pos bansos Gubernur dan Wagub, sehingga Wali
Nanggroe tak perlu lagi memberi bantuan kepada masyarakat.
Wakil Ketua I DPRA, Sulaiman Abda mengatakan, pihaknya ikut aturan
saja, termasuk usulan aspirasi dan belanja operasi tambahan anggota
DPRA. “SK hasil koreksi Mendagri terhadap APBA 2015 yang kita sahkan itu
telah diterima Ketua DPRA dan Gubernur Aceh. Badan Anggaran DPRA
bersama TAPA akan melakukan pertemuan untuk menyikapi hasil koreksi
Mendagri tersebut,” kata Sulaiman Abda.
Menurutnya, Mendagri memberi waktu dua minggu untuk memperbaikinya.
Koreksi yang diberikan Mendagri ada beberapa tingkatan. Pertama,
dilarang untuk dianggarkan karena melanggar atau belum sesuai dengan
aturan dan ketentuan yang berlaku.
Kedua, Mendagri minta dirasionalkan sampai pada nilai yang lebih
efisien dan efektif untuk penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan
bersih, bukan untuk pemborosan keuangan daerah dan rakyat. Ketiga, salah
penempatan program dan anggaran atau ada yang dobel usulan program dan
anggarannya. Salah satunya harus dihapuskan. (mhd)
Sumber : analisadaily.com






