Selasa, 24 Februari 2015

Ekonomi Aceh Lesu, APBA Belum Jalan

  Foto Ilustrasi


Banda Aceh, (Analisa). Terus tertundanya pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) tahun 2015 senilai Rp 12,7 triliun yang telah disahkan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) yang hingga kini belum juga mendapat persetujuan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri), telah menyebabkan situasi dan kondisi perekonomian Aceh menjadi lesu.
Selain dana-dana pembangunan yang belum bisa dijalankan hingga akhir Februari ini, juga menyebabkan berbagai program dan kegiatan menjadi mandek sehingga perputaran uang di Aceh minim. Hal ini sangat beralasan dikarenakan jalan atau tidaknya ekonomi Aceh selama ini sangat tergantung dari realisasi anggaran pemerintah melalui pelaksa­naan proyek-proyek APBA. Karena lambatnya realisasi APBA, daya beli masyarakat juga sangat rendah dan transaksi di pasar-pasar juga lesu akibat masyarakat tidak ada uang.
“Keterlambatan pengesahan ditambah belum adanya persetujuan dari Mendagri terhadap APBA, mengalami dampak yang sangat buruk terhadap kehidupan ma­syarakat Aceh saat ini,” ujar Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian kepada Analisa, Senin (23/2).
Ia menyebutkan, tingkat ketergantu­ngan ekonomi masyarakat Aceh pada APBA seperti dana Otonomi Khusus (Otsus) sudah berlangsung sejak lama, sementara pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh dan politisi di DPRA sangat sadar terhadap keadaan tersebut.
“Akan tetapi, kami menilai hal ini terjadi karena masih terjadi tarik menarik anggaran antara kepentingan eksekutif dengan legislatif dan ini sudah jadi rahasia umum. Sehingga hak-hak dasar masyarakat terus terjadi pengabaian walaupun mareka tidak malu-malu mengatakan ke publik. Mereka mengaku perjuangkan kesejahteraan rakyat,” katanya.
Seharusnya, lanjut Alfian, anggaran masyarakat Aceh harus sama-sama diperjuangkan, sudah saatnya mereka sadari yang terjadi hari ini pembodohan, pe­ngangguran dan kemiskinan terus mening­kat di Aceh dan berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS).
Padahal Aceh memiliki uang yang cu­kup tapi ini terjadi kesalahan pengelolaan dan berakibat korupsi yang merajalela. “Kami sangat khawatir akan keadaan tersebut yang tidak pernah berubah dan terus terjadi dan sudah saatnya rakyat Aceh mengawal secara aktif mandat yang telah mereka berikan sehingga rakyat tidak dirugikan,” terangnya.
Lebih lanjut Alfian menambahkan, karena ekonomi Aceh sangat tergantung dari realisasi anggaran Pemerintah Aceh, maka bisa dipahami kalau ekonomi Aceh dan kehidupan masyarakat luas, juga pe­tani di gampong (desa) morat-marit karena lambatnya realisasi APBA di lapangan.
”Karenanya, Pemerintah Aceh dan DPRA wajib sesegerakan mungkin mempercepat anggaran sehingga rakyat tidak menjerit. Koreksi Mendagri terhadap APBA 2015 harus segera ditindaklanjuti dan dituntaskan,” desaknya.
Tarik-Menarik
Seperti tahun-tahun sebelumnya, ke­terlambatan pelaksanaan APBA dan juga APBK tahun ini lebih disebabkan tarik-menarik politik anggaran yang tidak sehat, yang mementingkan kepentingan politik dan kelompok dibandingkan kepentingan rakyat banyak.
APBA tahun anggaran 2015 yang telah disahkan DPRA pada 31 Januari lalu, hingga kini belum bisa diimplementasikan karena masih mendapat koreksi dan klarifikasi dari Mendagri. Surat Keputusan (SK) hasil koreksi Mendagri terhadap APBA 2015 senilai Rp12,7 triliun, juga telah diserahkan Kemendagri kepada Pemerintah Aceh dan DPRA pada hari Jumat (20/2) lalu. Cukup banyak item yang dikoreksi Kemendagri.
Kepala Badan Perencanaan Pemba­ngunan (Bappeda) Aceh, Prof Dr Abu­ba­kar Karim mengatakan, koreksi yang dilakukan Mendagri itu, sangat luas. Tidak hanya sebatas usulan pagu dana hibah barang dan bansos, tapi biaya operasi dan rutin kantor eksekutif dan legislatif pun banyak yang dicoret, dipangkas sampai pada nilai yang rasional. Bahkan ada yang anggarannya dilarang.
Anggaran operasi kantor yang diminta Kemendagri dirasionalkan, kata Abu­babar, antara lain, pagu perjalanan dinas luar Aceh dan luar negeri, honorarium PNS maupun pegawai non-PNS, dan pem­berian tunjangan kerja yang tak tepat sasaran.
Termasuk tambahan belanja rutin dan operasi untuk anggota DPRA sebesar Rp8 miliar dan bantuan Wali Nanggroe kepada masyarakat, juga diminta Mendagri dipangkas habis. Alasannya, pada pos anggaran bansos itu sudah disediakan pada pos bansos Gubernur dan Wagub, sehingga Wali Nanggroe tak perlu lagi memberi bantuan kepada masyarakat.
Wakil Ketua I DPRA, Sulaiman Ab­da mengatakan, pihaknya ikut aturan saja, termasuk usulan aspirasi dan belanja o­perasi tambahan anggota DPRA. “SK hasil koreksi Mendagri terhadap APBA 2015 yang kita sahkan itu telah diterima Ketua DPRA dan Gubernur Aceh. Badan Anggaran DPRA bersama TAPA akan melakukan pertemuan untuk menyikapi hasil koreksi Mendagri tersebut,” kata Sulaiman Abda.
Menurutnya, Mendagri memberi waktu dua minggu untuk memperbaikinya. Koreksi yang diberikan Mendagri ada beberapa tingkatan. Pertama, dilarang untuk dianggarkan karena melanggar atau belum sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.
Kedua, Mendagri minta dirasionalkan sampai pada nilai yang lebih efisien dan efektif untuk penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bersih, bukan untuk pemborosan keuangan daerah dan rakyat. Ketiga, salah penempatan prog­ram dan anggaran atau ada yang dobel usulan program dan anggarannya. Salah satunya harus dihapuskan. (mhd)

Sumber :  analisadaily.com

Mahasiswa Aceh Minta APBA 2015 Lebih Pro Rakyat




Wakil Ketua DPRA, Irwan Djohan dan anggota komisi I , Bardan Sahidi menjumpai mahasiswa|Zuhri Noviandi

Mahasiswa Aceh Minta APBA 2015 Lebih Pro Rakyat

BANDA ACEH – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Syiah Kuala, menggelar aksi menuntut Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) 2015, agar diprioritaskan untuk mensejahterakan rakyat.
Dalam aksi yang dilancarkan di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dan dikawal puluhan polisi dan Satpol PP, Senin (23/2/2015) di Banda Aceh, massa membawa spanduk dan poster bertuliskan tuntutan diantaranya, “APBA Bukan Warisan”.
Presiden Mahasiswa Unsyiah, Muhammad Hamzah mengatakan, sebanyak Rp5,2 triliun anggaran tidak memihak kepada rakyat. Selain itu pihaknya menganggap hal tersebut sarat dengan kepentingan elite politik.
“Data ini kami dapatkan, setelah melakukan Focus Discussion Grup (FGD) dengan Gerakan Anti Korupsi (Gerak) Aceh beberapa waktu lalu. Makanya hari  ini kami ingin “menyadarkan” wakil rakyat dan sekaligus mengingatkan agar mengalokasikan dana rakyat itu untuk kepentingan rakyat demi terwujud APBA yang pro rakyat,” ucapnya disela-sela aksi yang dilakukan pasukan beralmamater Unsyiah tersebut.
Menurutnya, anggaran yang terindikasi tidak pro rakyat seperti penyertaan modal investasi Badan Usaha Milik Aceh , dana aspirasi dewan sebesar Rp405 miliar, dan anggaran belanja hibah, bantuan sosial.
“Kami berharap agar wakil rakyat bekerja dengan profesional dalam menjalankan amanah rakyat. Amanah rakyat harus benar-benar dijalankan. Semoga dengan di tandatangani nota kesepakatan tadi, DPRA harus benar-benar menjalankan fungsi sebagai perwakilan rakyat sesuai dengan amanah rakyat,” tuntut Hamzah.
Dalam kesempatan tersebut pula, Wakil DPR Aceh, Irwan Djohan dan anggota komisi I , Bardan Sahidi menjumpai mahasiswa. Dalam pertemua singkat itu keduannya berjanji akan menindaklanjjti tuntutan mahasiswa tersebut. (zuhri)

Sumber AcehNews.net

Minggu, 22 Februari 2015

SMS Informasi Pertanahan "2409"




SMS Informasi Pertanahan "2409"

Layanan Informasi Mobile dalam bentuk Layanan SMS Informasi Pertanahan dengan kode akses "2409" merupakan salah satu bentuk inovasi layanan yang yang menunjukkan komitmen BPN untuk terus mencari bentuk-bentuk perbaikan mutu pelayanan. Inovasi ini akan memudahkan masyarakat yang sedang berurusan dengan Kantor Pertanahan untuk mengetahui perkembangan urusannya tanpa harus datang ke Kantor Pertanahan, begitu pula masyarakat dapat dengan mudahnya memperoleh informasi biaya layanan serta menyampaikan pengaduan tentang layanan pertanahan. Dengan demikian masyarakat tidak perlu kehilangan waktu dan biaya yang banyak. Layanan ini dapat diakses dari manapun dan tersedia selama 24 jam. Layanan ini disajikan dengan biaya yang relatif murah, hanya Rp. 350 untuk setiap SMS, yang dibebankan langsung ke pulsa pengirim SMS dan berlaku sama untuk semua jenis penyedia layanan telekomunikasi. Layanan ini pun menggunakan kode akses yang singkat dan mudah diingat yakni "2409", merupakan penyatuan berbagai layanan SMS Pertanahan yang ada telah ada di masing-masing Kantor Pertanahan dengan nomor akses yang berbeda-beda. Angka "2409" merepresentasikan tanggal dan bulan lahirnya Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) yakni 24 September 1960. SMS Informasi Pertanahan "2409" merupakan wujud nyata dari BPN baru dengan semboyan pelayanan pertanahan yang cepat, murah, sederhana, pasti dan tidak KKN
Untuk memperoleh informasi melalui SMS "2409", cukup mengirimkan SMS ke nomor khusus 2409 dengan mengetikkan kata kunci sesuai dengan format yang disediakan maka informasi yang diinginkan akan segera diperoleh dengan mudah, cepat dan murah. Kata kunci/prefix yang digunakan dalam layanan SMS Pertanahan ini antara lain :
No. Informasi Format Perintah Contoh
1. Informasi Berkas BERKAS(spasi)NOMOR BERKAS/TAHUN(spasi)KODE KANTOR-PIN BERKAS 1001/2013 2801-1234
2. Informasi Biaya
  Biaya Pengukuran UKUR(spasi)KODE PROPINSI(spasi)LUAS TANAH UKUR 26 5000
  Biaya Pemberian Hak PEMBERIAN(spasi)KODE PROPINSI(spasi)LUAS TANAH PEMBERIAN 26 1000
  Biaya Konversi KONVERSI(spasi)KODE PROPINSI(spasi)LUAS TANAH KONVERSI 26 1000
  Biaya Pengakuan Hak PENGAKUAN(spasi)KODE PROPINSI(spasi)LUAS TANAH PENGAKUAN 26 1000
  Biaya Peralihan Hak PERALIHAN(spasi)LUAS TANAH(spasi)NILAI TANAH PERALIHAN 1000 1000000
3. Pengaduan PENGADUAN#NAMA#NOMOR TELEPON#ADUAN PENGADUAN#BUDIMAN#0811000000#ISI PENGADUAN SAYA
4. Informasi Kode Propinsi KODE(spasi)PROPINSI KODE PROPINSI
Daftar Kode Propinsi
Kode Propinsi
01 Aceh
02 Sumatera Utara
03 Sumatera Barat
04 Sumatera Selatan
05 Riau
06 Jambi
07 Bengkulu
08 Lampung
09 DKI Jakarta
10 Jawa Barat
11 Jawa Tengah
Kode Propinsi
12 Jawa Timur
13 DI Yogyakarta
14 Kalimantan Barat
15 Kalimantan Tengah
16 Kalimantan Timur
17 Kalimantan Selatan
18 Sulawesi Utara
19 Sulawesi Tengah
20 Sulawesi Selatan
21 Sulawesi Tenggara
22 Bali
Kode Propinsi
23 Nusa Tenggara Barat
24 Nusa Tenggara Timur
25 Maluku
26 Papua
27 Maluku Utara
28 Banten
29 Kep. Bangka Belitung
30 Gorontalo
31 Sulawesi Barat
32 Kepulauan Riau
33 Papua Barat


 Sumber : http://www.bpn.go.id/

Apakah Proses Pengurusan Sertifikat Tanah PRONA Dikenakan Biaya?



Top of Form


Bottom of Form

Apakah Proses Pengurusan Sertifikat Tanah PRONA Dikenakan Biaya?



Dalam proses pengurusan sertifikat tanah PRONA dipungut biaya atau gratis? Dan apa landasan hukumnya?


PRONA adalah singkatan dari Proyek Operasi Nasional Agraria. PRONA diatur dalam Kepmendagri No. 189 Tahun 1981 tentang Proyek Operasi Nasional Agraria. Tujuan utama dari PRONA adalah memproses pensertipikatan tanah secara masal sebagai perwujudan dari pada program Catur Tertib di bidang Pertanahan yang pelaksanaannya dilakukan secara terpadu dan ditujukan bagi segenap lapisan masyarakat terutama bagi golongan ekonomi lemah, serta menyelesaikan secara tuntas terhadap sengketa-sengketa tanah yang bersifat strategis . PRONA dibentuk dalam lingkungan Direktorat Jenderal Agraria Departemen Dalam Negeri.



Kemudian, mengenai biaya yang dikenakan untuk sertipikat tanah PRONA, hal itu diatur dalam Keputusan Meneg Agraria/Kepala Badan pertanahan Nasional No. 4 Tahun 1995 tentang Perubahan Besarnya Pungutan Biaya Dalam Rangka Pemberian Sertipikat Hak Tanah yang Berasal Dari Pemberian Hak Atas Tanah Negara, Penegasan Hak Tanah Adat dan Konversi Bekas Hak Tanah Adat, yang Menjadi Obyek Proyek Operasi Nasional Agraria (“Kepmeneg Agraria 4/1995”).



Pasal 1 ayat (1) Kep Meneg Agraria 4/1995 menyatakan sebagai berikut:

Pemberian hak-hak atas tanah negara kepada masyarakat, penegasan/pengakuan atas tanah-tanah hak adat dan tanah-tanah lainnya yang ditentukan sebagai lokasi Proyek Operasi Nasional Agraria dalam rangka persertifikatkan tanah secara masal, dibebaskan dari kewajiban membayar uang pemasukan kepada Negara seperti yang telah ditentukan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 tahun 1975, dan kepada penerima hak-haknya dikenakan kewajiban membayar biaya administrasi.

Berdasarkan ketentuan tersebut, pensertipikatan tanah dalam rangka PRONA dibebaskan dari kewajiban membayar uang pemasukan kepada Negara, tapi penerima sertipikat tanah PRONA tetap harus membayar biaya administrasi. Hal ini juga sesuai dengan informasi yang tercantum dalam laman resmi Badan Pertanahan Nasional (bpn.go.id).



Perincian biaya administrasi PRONA dapat dilihat dalam boks di bawah:a.         Pemberian hak atas tanah Negara:
a.1.     Di daerah pedesaan.
Untuk luas tanah sampai dengan 2 Ha sebesar Rp 3.000,-
a.2.     Di daerah perkotaan.
Untuk jenis penggunaan pertanian yang luasnya kurang dari 2000 M2 sebesar Rp 5.000,-
Untuk jenis penggunaan bukan pertanian yang luasnya sampai 2.000 M2 sebesar Rp 10.000,-
b.         Asal tanah milik adat:
b.1.     Daerah pedesaan.
Untuk luas tanah sampai 2 Ha sebesar Rp. 1.000,-
b.2.     Di daerah perkotaan.
Untuk luas tanah sampai 2.000 M2 sebesar Rp 1.000,-
Di samping biaya administrasi, kepada setiap penerima hak atas tanah Negara dikenakan pula uang sumbangan untuk penyelenggaraan Landreform sebesar 50% dari biaya administrasi.

Setiap pemohon dikenakan biaya Panitia A sebesar Rp. 1250,- untuk tiap bidang apabila lokasi tanah dalam proyek terdiri dari 10 bidang; sebesar Rp. 2.500,- apabila lokasi tanah dalam proyek terdiri dari 5 sampai 9 bidang.

Untuk biaya pendaftaran hak dikenakan pungutan sebesar:
a.         Untuk konversi hak adat.
a.1.     Rp 10.000,- untuk daerah perkotaan;
a.2.     Rp. 1.000,- untuk daerah pedesaan;
b.         Untuk penegasan hak.
b.1.     Rp. 10.000,- untuk daerah perkotaan;
b.2.     Rp. 1.000,- untuk daerah pedesaan;
c.         Untuk tanah negara.
c.1.     Rp. 10.000; untuk daerah pedesaan;
c.2.     Rp. 1.000,- untuk daerah pedesaan;
Untuk biaya formulir sertifikat, dikenakan pungutan sebesar Rp. 2.000,-.



Dasar hukum:

1.    Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 189 Tahun 1981 tentang Proyek Operasi Nasional Agraria

2.    Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 4 tahun 1995 tentang Perubahan Besarnya Pungutan Biaya Dalam Rangka Pemberian Sertipikat Hak Tanah yang Berasal Dari Pemberian Hak Atas Tanah Negara, Penegasan Hak Tanah Adat dan Konversi Bekas Hak Tanah Adat, yang Menjadi Obyek Proyek Operasi Nasional Agraria


 Sumber :  Hukumonline.



Kejati Diminta Usut Aktor Lain Kasus Korupsi di DPKKA


    Foto Ilustrasi

Kejati Diminta Usut Aktor Lain Kasus Korupsi di DPKKA

Sabtu, 21 Februari 2015 16:42 WIB

BANDA ACEH - Peneliti hukum LSM Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Sariyulis, meminta pihak Kejati Aceh mengusut aktor lain dalam kasus korupsi dana migas Rp 22 miliar lebih di Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Aceh (DPKKA).
Sariyulis menyampaikan hal ini menanggapi langkah penyidik Kejati Aceh yang sudah menetapkan mantan kepala DPKKA, Drs Paradis MSi bersama dua mantan pejabat DPKKA sebagai tersangka korupsi dana migas Rp 22 miliar lebih saat ketiganya masih berkiprah di dinas tersebut, seperti diberitakan Serambi kemarin.
“MaTA menduga ada keterlibatan oknum lain dalam kasus tersebut. Karena itu, kami mendesak Kejati benar-benar serius menelusuri aktor lainnya, mengingat besarnya kerugian keuangan Aceh dalam kasus ini,” tulis Sariyulis lewat siaran pers kepada Serambi kemarin.
Apalagi, menurutnya, selama ini mereka menilai Kejati Aceh masih lemah menelusuri aliran dana dalam mengungkap suatu tindak pidana korupsi (tipikor) di Aceh.
“Dilihat dari pola penutupan bobolnya kas menggunakan 22 miliar rupiah lebih dana migas, besar kemungkinan peruntukan kas yang sudah bobol melibatkan sejumlah oknum, terutama mereka yang berkuasa, sehingga bisa memerintahkan penutupan kas yang bobol itu menggunakan dana migas,” ujar Sariyulis.
Berhentikan tersangka
Sariyulis juga mendesak Gubernur Aceh, dr Zaini Abdullah memberhentikan ketiga tersangka dari jabatan PNS. Hal ini sesuai dengan komitmen Pemerintah Aceh memberantas korupsi di daerah ini. Selain itu, pemberhentian tersangka korupsi ini juga diatur dalam Ketetapan MPR-RI Nomor VI/MPR/2001 Tahun 2001.
Seperti diberitakan Serambi kemarin, selain Paradis, dua mantan pejabat lainnya yang sudah ditetapkan tersangka dalam perkara ini adalah M dan H. Intinya berawal dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh bahwa pada 2012 bahwa terjadi kekurangan kas Aceh Rp 33 miliar lebih. Kemudian, BPK meminta Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Aceh menelusuri bobolnya kas ini.
Hasilnya kas Aceh itu memang kekurangan Rp 33 miliar lebih, tetapi kemudian pihak DPKKA mengembalikan kekurangan anggaran 2011 sebesar Rp 8 miliar. Sedangkan kekurangan kas Rp 2 miliar pada 2011 ternyata keliru karena hanya kesalahan pencatatan.
Kemudian, Kajati mengungkapkan sisa kekurangan Rp 22 miliar lebih dari anggaran di bawah 2010 yang ditutupi pihak DPKKA menggunakan dana migas. (sal)

Sumber: Serambi Indonesia

Eksplorasi Tambang Emas di Tangsaran Dihentikan


   Foto Inset Galus

Eksplorasi Tambang Emas di Tangsaran Dihentikan

Minggu, 22 Februari 2015 14:07 WIB

BLANGKEJEREN - PT Gayo Mineral Recources yang melakukan eksplorasi tambang di hutan Tangsaran, Kecamatan Pantan Cuaca, Gayo Lues (Galus) dihentikan sementara waktu. Perusahaan itu tidak ada izin pinjam pakai hutan dari Kementerian Kehuatan, sehingga kegiatan harus berhenti.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh Serambi, kemarin, PT Gayo Mineral Recources sudah beroperasi sejak 2006 lalu, tetapi masih tahap eksplorasi emas, tembaga dan lainnya. Tetapi, perusahaan asal Jakarta itu untuk sementara tidak melakukan kegiatan dilapangan maupun pengeboran di lokasi tambang.
Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Kadistamben) Galus, Ir Rasidin Porang, Kamis (19/2) kemarin mengatakan, PT Gayo Mineral Resources (GMR) resmi berhenti beroperasi. Dia menjelaskan akibat tidak ada izin pinjam pakai hutan itu dari Kementerian Kehutanan.
“Pemberhentian aktivitas perusahaan itu dilakukan akhir Desember 2014 lalu yang diberhentikan selama 1 tahun, bahkan pemberhentian itu bisa diperpanjang sebelum ada izin dari kementerian,” jelas Rasidin. Dia menjelaskan, izin sebelumnya di kawasan hutan pengunaan lain (HPL), tetapi saat ini sudah mendekati kawasan hutan lindung, sehingga dihentikan.
Rasidin menambahkan PT Gayo Mineral harus tetap membayar pajak yaitu Penerimaan Negera Bukan Pajak (BNBP) sebesar 80 persen yang kembali ke daerah dan 20 persen untuk pusat. “Dari PNBP yang di bayar perusahaan itu selama ini, 80 persen kembali ke daerah,” sebutnya.
Dirincikan, 16 persen untuk provinsi dan 64 persen ke kabupaten, sedangkan 20 persen untuk pusat. Dia menjelaskan hal tersebut berdasarkan PP nomor 55 tahun 2005 pasal 18 tentang dana perimbangan dan pertambangan umum sesuai dengan iuran tetap (land rent) sebesar 80 persen untuk pemerintah provinsi dan kabupaten.
Seperti dilansir sebelumnya, salah satu kecamatan di Kabupaten Gayo Lues, Pantan Cuaca ternyata memiliki deposit emas seusai diteliti (eksplorasi) selama enam tahun sejak 2008 lalu. Namun, masuk dalam hutan lindung di kawasan Ise-ise (Tengkereng) dan mendapat izin eksplorasi dari Pemkab Galus sejak beberapa tahun lalu.
Perusahaan tersebut yang berasal dari Jakarta, PT Gayo Mineral Resources menemukan deposit emas yang bercampur tembaga. Pengeboran yang dilakukan di kawasan hulu dan hilir Tengkereng telah dipaparkan kepada Pemkab Galus di Medan, Sumatera Utara, beberapa hari lalu, tetapi tidak ada penjelasan tentang jumlah deposit yang tersimpan.
Kegiatan eksplorasi hanya bisa dilakukan berdasarkan peraturan pemerintah selama 8 tahun atau tepatnya akan berakhir di tahun 2015 mendatang. Kemudian, harus segera melakukan eksploitasi atau pengerukan hasil bumi. Kawasan eksplorasi di Tengkereng dekat ruas Jalan Blangkejeren-Aceh Tengah.
Kadis Pertambangan dan Energi Galus, Ir Rasidin Porang, kepada Serambi, Senin (24/2/2014) mengatakan, kegiatan pengeboran oleh PT Gayo Mineral Resources di Ise-ise hulu dan hilir di Kecamatan Pantan Cuaca masih tahap eksplorasi. Disebutkan, jenis yang diteliti yakni logam dan emas dan operasional berdasarkan surat keputusan Bupati Galus, No. 540/25/IUP-Eksplorasi/2013.
Dikatakan, tahap eksplorasi dengan sasaran utama endapan emas tembaga primer jenis porphyry. Sedangkan untuk sekunder, sasaranya endapan primer urat selektif tembaga-perak-emas-timah hitam dan seng. Kemudian, saat ini, adanya penemuan indikasi mineralisasi emas-tembaga di bawah permukaan Tengkereng (Ise-ise) hulu.(c40)

Sumber : Serambi Indonesia

Sumut-Aceh Sepakat Berantas Pungli


    foto Ilustrasi

Sumut-Aceh Sepakat Berantas Pungli

Minggu, 22 Februari 2015 14:25 WIB

PEMERINTAH Sumatera Utara (Sumut) dan Aceh mencapai kesepakatan dalam beberapa hal menyangkut masalah di perbatasan. Salah satu poin terpenting ialah adanya kesepahaman memberantas pungutan liar yang selama ini dialami kendaraan berpelat BL.
Kesepakatan ini dicapai setelah seluruh SKPD, termasuk Kapolda kedua provinsi, melakukan pertemuan di Mapolda Sumut, Medan Rabu (18/2). Aceh mengutus Sekda Dermawan, Kapolda Irjen Husein Hamidi, Kasdam Iskandar Muda Brigjen Rudi Polandi, anggota DPRA Abdullah Saleh dan seluruh bupati yang wilayahnya berbatasan langsung dengan Sumut.
Sejak awal, pertemuan ini menjadikan kasus pungli oleh oknum polisi di Sumut terhadap kendaraan plat BL sebagai topik utama. Sejumlah pejabat Aceh yang hadir pun menceritakan pengalaman mereka yang turut diperiksa petugas ketika melintas di kawasan Langkat.
“Tadi pagi ketika mau kemari (Polda sumut), mobil saya pun distop. Padahal saya naik mobil dinas BL 5 U. Inikan sangat berlebihan,” kata Wakil Bupati Aceh Tamiang Iskandar Zulkarnain.
Belakangan terungkap Kasdam IM Brigjen Rudi Polandi dan Kapolda Aceh Irjen Husein Hamid pun tak luput dalam pemeriksaan ini. Rudi menilai pemeriksaan yang terkesan berlebihan itu hanya kenakalan oknum. Menurut pandangannya ada anggota yang salah menerjemahkan perintah atasan.
Sementara Husein Hamid mengakui pemeriksaan yang dialaminya menyalahi prosedur. Petugas tersebut mengenakan jaket, sehingga identitasnya tidak terlihat. “Dia pakai jaket dan malam hari. Ketika itu saya masih wakapolda,” kata Husein.
Direktur Lantas Polda Sumut Kombes Refdi Andri berdalih pemeriksaan ketat di jalur perbatasan dilakukan untuk menciptakan keamanan dan ketertiban. Tujuan awal operasi itu untuk mencegah masuknya barang ilegal, terutama narkoba. Ia menampik pihaknya melakukan diskriminasi terhadap BL, karena sesuai data yang dimilikinya kendaraan yang diamankan justru kebanyakan berplat BK. “Ini ada datanya pak, kebanyakan BK yang diamankan,” kata Refdi sembari menunjukkan rincian kasus di layar proyektor.
Di akhir pertemuan, Kapolda Sumut Irjen Eko Hadi Sutedjo kemudian menyetujui usulan Kombes Refdi untuk mendirikan pos terpadu di jalur perbatasan. Pos ini akan diisi petugas gabungan dari Polda Aceh, Polda Sumut, termasuk TNI.
Pos ini juga akan berfungsi menerima pengaduan pengemudi yang merasa diperas petugas. “Mengadunya kemana, ya bisa di keduanya. Pos yang di Aceh boleh, yang di Sumut juga boleh,” tandasnya.
Kapolda Aceh Husein Hamid pun menyambut gembira kesepakatan ini. Ia berharap kesepakatan ini permanen, sehingga masyarakat Aceh yang berkunjung ke Sumut bisa berkendara dengan nyaman.
“Dari laporan, biasanya razia dilakukan satu dua orang. Kesalahan dicari-cari, seperti pentil ban, racun api, dan kotak obat. Kalau bisa dimaafkan, ya maafkanlah. Karena mereka (warga Aceh) juga memakmurkan Sumut,” papar Husein. (mad)

Sumber : Serambi Indonesia