Selasa, 24 Februari 2015

Ekonomi Aceh Lesu, APBA Belum Jalan

  Foto Ilustrasi


Banda Aceh, (Analisa). Terus tertundanya pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) tahun 2015 senilai Rp 12,7 triliun yang telah disahkan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) yang hingga kini belum juga mendapat persetujuan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri), telah menyebabkan situasi dan kondisi perekonomian Aceh menjadi lesu.
Selain dana-dana pembangunan yang belum bisa dijalankan hingga akhir Februari ini, juga menyebabkan berbagai program dan kegiatan menjadi mandek sehingga perputaran uang di Aceh minim. Hal ini sangat beralasan dikarenakan jalan atau tidaknya ekonomi Aceh selama ini sangat tergantung dari realisasi anggaran pemerintah melalui pelaksa­naan proyek-proyek APBA. Karena lambatnya realisasi APBA, daya beli masyarakat juga sangat rendah dan transaksi di pasar-pasar juga lesu akibat masyarakat tidak ada uang.
“Keterlambatan pengesahan ditambah belum adanya persetujuan dari Mendagri terhadap APBA, mengalami dampak yang sangat buruk terhadap kehidupan ma­syarakat Aceh saat ini,” ujar Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian kepada Analisa, Senin (23/2).
Ia menyebutkan, tingkat ketergantu­ngan ekonomi masyarakat Aceh pada APBA seperti dana Otonomi Khusus (Otsus) sudah berlangsung sejak lama, sementara pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh dan politisi di DPRA sangat sadar terhadap keadaan tersebut.
“Akan tetapi, kami menilai hal ini terjadi karena masih terjadi tarik menarik anggaran antara kepentingan eksekutif dengan legislatif dan ini sudah jadi rahasia umum. Sehingga hak-hak dasar masyarakat terus terjadi pengabaian walaupun mareka tidak malu-malu mengatakan ke publik. Mereka mengaku perjuangkan kesejahteraan rakyat,” katanya.
Seharusnya, lanjut Alfian, anggaran masyarakat Aceh harus sama-sama diperjuangkan, sudah saatnya mereka sadari yang terjadi hari ini pembodohan, pe­ngangguran dan kemiskinan terus mening­kat di Aceh dan berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS).
Padahal Aceh memiliki uang yang cu­kup tapi ini terjadi kesalahan pengelolaan dan berakibat korupsi yang merajalela. “Kami sangat khawatir akan keadaan tersebut yang tidak pernah berubah dan terus terjadi dan sudah saatnya rakyat Aceh mengawal secara aktif mandat yang telah mereka berikan sehingga rakyat tidak dirugikan,” terangnya.
Lebih lanjut Alfian menambahkan, karena ekonomi Aceh sangat tergantung dari realisasi anggaran Pemerintah Aceh, maka bisa dipahami kalau ekonomi Aceh dan kehidupan masyarakat luas, juga pe­tani di gampong (desa) morat-marit karena lambatnya realisasi APBA di lapangan.
”Karenanya, Pemerintah Aceh dan DPRA wajib sesegerakan mungkin mempercepat anggaran sehingga rakyat tidak menjerit. Koreksi Mendagri terhadap APBA 2015 harus segera ditindaklanjuti dan dituntaskan,” desaknya.
Tarik-Menarik
Seperti tahun-tahun sebelumnya, ke­terlambatan pelaksanaan APBA dan juga APBK tahun ini lebih disebabkan tarik-menarik politik anggaran yang tidak sehat, yang mementingkan kepentingan politik dan kelompok dibandingkan kepentingan rakyat banyak.
APBA tahun anggaran 2015 yang telah disahkan DPRA pada 31 Januari lalu, hingga kini belum bisa diimplementasikan karena masih mendapat koreksi dan klarifikasi dari Mendagri. Surat Keputusan (SK) hasil koreksi Mendagri terhadap APBA 2015 senilai Rp12,7 triliun, juga telah diserahkan Kemendagri kepada Pemerintah Aceh dan DPRA pada hari Jumat (20/2) lalu. Cukup banyak item yang dikoreksi Kemendagri.
Kepala Badan Perencanaan Pemba­ngunan (Bappeda) Aceh, Prof Dr Abu­ba­kar Karim mengatakan, koreksi yang dilakukan Mendagri itu, sangat luas. Tidak hanya sebatas usulan pagu dana hibah barang dan bansos, tapi biaya operasi dan rutin kantor eksekutif dan legislatif pun banyak yang dicoret, dipangkas sampai pada nilai yang rasional. Bahkan ada yang anggarannya dilarang.
Anggaran operasi kantor yang diminta Kemendagri dirasionalkan, kata Abu­babar, antara lain, pagu perjalanan dinas luar Aceh dan luar negeri, honorarium PNS maupun pegawai non-PNS, dan pem­berian tunjangan kerja yang tak tepat sasaran.
Termasuk tambahan belanja rutin dan operasi untuk anggota DPRA sebesar Rp8 miliar dan bantuan Wali Nanggroe kepada masyarakat, juga diminta Mendagri dipangkas habis. Alasannya, pada pos anggaran bansos itu sudah disediakan pada pos bansos Gubernur dan Wagub, sehingga Wali Nanggroe tak perlu lagi memberi bantuan kepada masyarakat.
Wakil Ketua I DPRA, Sulaiman Ab­da mengatakan, pihaknya ikut aturan saja, termasuk usulan aspirasi dan belanja o­perasi tambahan anggota DPRA. “SK hasil koreksi Mendagri terhadap APBA 2015 yang kita sahkan itu telah diterima Ketua DPRA dan Gubernur Aceh. Badan Anggaran DPRA bersama TAPA akan melakukan pertemuan untuk menyikapi hasil koreksi Mendagri tersebut,” kata Sulaiman Abda.
Menurutnya, Mendagri memberi waktu dua minggu untuk memperbaikinya. Koreksi yang diberikan Mendagri ada beberapa tingkatan. Pertama, dilarang untuk dianggarkan karena melanggar atau belum sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.
Kedua, Mendagri minta dirasionalkan sampai pada nilai yang lebih efisien dan efektif untuk penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bersih, bukan untuk pemborosan keuangan daerah dan rakyat. Ketiga, salah penempatan prog­ram dan anggaran atau ada yang dobel usulan program dan anggarannya. Salah satunya harus dihapuskan. (mhd)

Sumber :  analisadaily.com