Foto Ilustrasi
Kejati Diminta Usut Aktor Lain Kasus Korupsi di DPKKA
Sabtu, 21 Februari 2015 16:42 WIB
BANDA ACEH - Peneliti hukum LSM Masyarakat Transparansi Aceh
(MaTA), Sariyulis, meminta pihak Kejati Aceh mengusut aktor lain dalam
kasus korupsi dana migas Rp 22 miliar lebih di Dinas Pengelolaan
Keuangan dan Kekayaan Aceh (DPKKA).
Sariyulis menyampaikan hal
ini menanggapi langkah penyidik Kejati Aceh yang sudah menetapkan mantan
kepala DPKKA, Drs Paradis MSi bersama dua mantan pejabat DPKKA sebagai
tersangka korupsi dana migas Rp 22 miliar lebih saat ketiganya masih
berkiprah di dinas tersebut, seperti diberitakan Serambi kemarin.
“MaTA
menduga ada keterlibatan oknum lain dalam kasus tersebut. Karena itu,
kami mendesak Kejati benar-benar serius menelusuri aktor lainnya,
mengingat besarnya kerugian keuangan Aceh dalam kasus ini,” tulis
Sariyulis lewat siaran pers kepada Serambi kemarin.
Apalagi,
menurutnya, selama ini mereka menilai Kejati Aceh masih lemah menelusuri
aliran dana dalam mengungkap suatu tindak pidana korupsi (tipikor) di
Aceh.
“Dilihat dari pola penutupan bobolnya kas menggunakan 22
miliar rupiah lebih dana migas, besar kemungkinan peruntukan kas yang
sudah bobol melibatkan sejumlah oknum, terutama mereka yang berkuasa,
sehingga bisa memerintahkan penutupan kas yang bobol itu menggunakan
dana migas,” ujar Sariyulis.
Berhentikan tersangka
Sariyulis juga mendesak Gubernur Aceh, dr Zaini Abdullah memberhentikan ketiga tersangka dari jabatan PNS. Hal ini sesuai dengan komitmen Pemerintah Aceh memberantas korupsi di daerah ini. Selain itu, pemberhentian tersangka korupsi ini juga diatur dalam Ketetapan MPR-RI Nomor VI/MPR/2001 Tahun 2001.
Sariyulis juga mendesak Gubernur Aceh, dr Zaini Abdullah memberhentikan ketiga tersangka dari jabatan PNS. Hal ini sesuai dengan komitmen Pemerintah Aceh memberantas korupsi di daerah ini. Selain itu, pemberhentian tersangka korupsi ini juga diatur dalam Ketetapan MPR-RI Nomor VI/MPR/2001 Tahun 2001.
Seperti diberitakan Serambi kemarin,
selain Paradis, dua mantan pejabat lainnya yang sudah ditetapkan
tersangka dalam perkara ini adalah M dan H. Intinya berawal dari temuan
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh bahwa pada 2012 bahwa
terjadi kekurangan kas Aceh Rp 33 miliar lebih. Kemudian, BPK meminta
Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Aceh menelusuri bobolnya
kas ini.
Hasilnya kas Aceh itu memang kekurangan Rp 33 miliar
lebih, tetapi kemudian pihak DPKKA mengembalikan kekurangan anggaran
2011 sebesar Rp 8 miliar. Sedangkan kekurangan kas Rp 2 miliar pada 2011
ternyata keliru karena hanya kesalahan pencatatan.
Kemudian,
Kajati mengungkapkan sisa kekurangan Rp 22 miliar lebih dari anggaran di
bawah 2010 yang ditutupi pihak DPKKA menggunakan dana migas. (sal)
Sumber: Serambi Indonesia
