Minggu, 22 Februari 2015

Kejati Diminta Usut Aktor Lain Kasus Korupsi di DPKKA


    Foto Ilustrasi

Kejati Diminta Usut Aktor Lain Kasus Korupsi di DPKKA

Sabtu, 21 Februari 2015 16:42 WIB

BANDA ACEH - Peneliti hukum LSM Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Sariyulis, meminta pihak Kejati Aceh mengusut aktor lain dalam kasus korupsi dana migas Rp 22 miliar lebih di Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Aceh (DPKKA).
Sariyulis menyampaikan hal ini menanggapi langkah penyidik Kejati Aceh yang sudah menetapkan mantan kepala DPKKA, Drs Paradis MSi bersama dua mantan pejabat DPKKA sebagai tersangka korupsi dana migas Rp 22 miliar lebih saat ketiganya masih berkiprah di dinas tersebut, seperti diberitakan Serambi kemarin.
“MaTA menduga ada keterlibatan oknum lain dalam kasus tersebut. Karena itu, kami mendesak Kejati benar-benar serius menelusuri aktor lainnya, mengingat besarnya kerugian keuangan Aceh dalam kasus ini,” tulis Sariyulis lewat siaran pers kepada Serambi kemarin.
Apalagi, menurutnya, selama ini mereka menilai Kejati Aceh masih lemah menelusuri aliran dana dalam mengungkap suatu tindak pidana korupsi (tipikor) di Aceh.
“Dilihat dari pola penutupan bobolnya kas menggunakan 22 miliar rupiah lebih dana migas, besar kemungkinan peruntukan kas yang sudah bobol melibatkan sejumlah oknum, terutama mereka yang berkuasa, sehingga bisa memerintahkan penutupan kas yang bobol itu menggunakan dana migas,” ujar Sariyulis.
Berhentikan tersangka
Sariyulis juga mendesak Gubernur Aceh, dr Zaini Abdullah memberhentikan ketiga tersangka dari jabatan PNS. Hal ini sesuai dengan komitmen Pemerintah Aceh memberantas korupsi di daerah ini. Selain itu, pemberhentian tersangka korupsi ini juga diatur dalam Ketetapan MPR-RI Nomor VI/MPR/2001 Tahun 2001.
Seperti diberitakan Serambi kemarin, selain Paradis, dua mantan pejabat lainnya yang sudah ditetapkan tersangka dalam perkara ini adalah M dan H. Intinya berawal dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh bahwa pada 2012 bahwa terjadi kekurangan kas Aceh Rp 33 miliar lebih. Kemudian, BPK meminta Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Aceh menelusuri bobolnya kas ini.
Hasilnya kas Aceh itu memang kekurangan Rp 33 miliar lebih, tetapi kemudian pihak DPKKA mengembalikan kekurangan anggaran 2011 sebesar Rp 8 miliar. Sedangkan kekurangan kas Rp 2 miliar pada 2011 ternyata keliru karena hanya kesalahan pencatatan.
Kemudian, Kajati mengungkapkan sisa kekurangan Rp 22 miliar lebih dari anggaran di bawah 2010 yang ditutupi pihak DPKKA menggunakan dana migas. (sal)

Sumber: Serambi Indonesia