Minggu, 22 Februari 2015

Eksplorasi Tambang Emas di Tangsaran Dihentikan


   Foto Inset Galus

Eksplorasi Tambang Emas di Tangsaran Dihentikan

Minggu, 22 Februari 2015 14:07 WIB

BLANGKEJEREN - PT Gayo Mineral Recources yang melakukan eksplorasi tambang di hutan Tangsaran, Kecamatan Pantan Cuaca, Gayo Lues (Galus) dihentikan sementara waktu. Perusahaan itu tidak ada izin pinjam pakai hutan dari Kementerian Kehuatan, sehingga kegiatan harus berhenti.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh Serambi, kemarin, PT Gayo Mineral Recources sudah beroperasi sejak 2006 lalu, tetapi masih tahap eksplorasi emas, tembaga dan lainnya. Tetapi, perusahaan asal Jakarta itu untuk sementara tidak melakukan kegiatan dilapangan maupun pengeboran di lokasi tambang.
Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Kadistamben) Galus, Ir Rasidin Porang, Kamis (19/2) kemarin mengatakan, PT Gayo Mineral Resources (GMR) resmi berhenti beroperasi. Dia menjelaskan akibat tidak ada izin pinjam pakai hutan itu dari Kementerian Kehutanan.
“Pemberhentian aktivitas perusahaan itu dilakukan akhir Desember 2014 lalu yang diberhentikan selama 1 tahun, bahkan pemberhentian itu bisa diperpanjang sebelum ada izin dari kementerian,” jelas Rasidin. Dia menjelaskan, izin sebelumnya di kawasan hutan pengunaan lain (HPL), tetapi saat ini sudah mendekati kawasan hutan lindung, sehingga dihentikan.
Rasidin menambahkan PT Gayo Mineral harus tetap membayar pajak yaitu Penerimaan Negera Bukan Pajak (BNBP) sebesar 80 persen yang kembali ke daerah dan 20 persen untuk pusat. “Dari PNBP yang di bayar perusahaan itu selama ini, 80 persen kembali ke daerah,” sebutnya.
Dirincikan, 16 persen untuk provinsi dan 64 persen ke kabupaten, sedangkan 20 persen untuk pusat. Dia menjelaskan hal tersebut berdasarkan PP nomor 55 tahun 2005 pasal 18 tentang dana perimbangan dan pertambangan umum sesuai dengan iuran tetap (land rent) sebesar 80 persen untuk pemerintah provinsi dan kabupaten.
Seperti dilansir sebelumnya, salah satu kecamatan di Kabupaten Gayo Lues, Pantan Cuaca ternyata memiliki deposit emas seusai diteliti (eksplorasi) selama enam tahun sejak 2008 lalu. Namun, masuk dalam hutan lindung di kawasan Ise-ise (Tengkereng) dan mendapat izin eksplorasi dari Pemkab Galus sejak beberapa tahun lalu.
Perusahaan tersebut yang berasal dari Jakarta, PT Gayo Mineral Resources menemukan deposit emas yang bercampur tembaga. Pengeboran yang dilakukan di kawasan hulu dan hilir Tengkereng telah dipaparkan kepada Pemkab Galus di Medan, Sumatera Utara, beberapa hari lalu, tetapi tidak ada penjelasan tentang jumlah deposit yang tersimpan.
Kegiatan eksplorasi hanya bisa dilakukan berdasarkan peraturan pemerintah selama 8 tahun atau tepatnya akan berakhir di tahun 2015 mendatang. Kemudian, harus segera melakukan eksploitasi atau pengerukan hasil bumi. Kawasan eksplorasi di Tengkereng dekat ruas Jalan Blangkejeren-Aceh Tengah.
Kadis Pertambangan dan Energi Galus, Ir Rasidin Porang, kepada Serambi, Senin (24/2/2014) mengatakan, kegiatan pengeboran oleh PT Gayo Mineral Resources di Ise-ise hulu dan hilir di Kecamatan Pantan Cuaca masih tahap eksplorasi. Disebutkan, jenis yang diteliti yakni logam dan emas dan operasional berdasarkan surat keputusan Bupati Galus, No. 540/25/IUP-Eksplorasi/2013.
Dikatakan, tahap eksplorasi dengan sasaran utama endapan emas tembaga primer jenis porphyry. Sedangkan untuk sekunder, sasaranya endapan primer urat selektif tembaga-perak-emas-timah hitam dan seng. Kemudian, saat ini, adanya penemuan indikasi mineralisasi emas-tembaga di bawah permukaan Tengkereng (Ise-ise) hulu.(c40)

Sumber : Serambi Indonesia