Foto Inset Galus
Eksplorasi Tambang Emas di Tangsaran Dihentikan
Minggu, 22 Februari 2015 14:07 WIB
BLANGKEJEREN - PT Gayo Mineral Recources yang melakukan
eksplorasi tambang di hutan Tangsaran, Kecamatan Pantan Cuaca, Gayo Lues
(Galus) dihentikan sementara waktu. Perusahaan itu tidak ada izin
pinjam pakai hutan dari Kementerian Kehuatan, sehingga kegiatan harus
berhenti.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh Serambi, kemarin, PT Gayo
Mineral Recources sudah beroperasi sejak 2006 lalu, tetapi masih tahap
eksplorasi emas, tembaga dan lainnya. Tetapi, perusahaan asal Jakarta
itu untuk sementara tidak melakukan kegiatan dilapangan maupun
pengeboran di lokasi tambang.
Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Kadistamben) Galus, Ir Rasidin
Porang, Kamis (19/2) kemarin mengatakan, PT Gayo Mineral Resources (GMR)
resmi berhenti beroperasi. Dia menjelaskan akibat tidak ada izin pinjam
pakai hutan itu dari Kementerian Kehutanan.
“Pemberhentian aktivitas perusahaan itu dilakukan akhir Desember 2014
lalu yang diberhentikan selama 1 tahun, bahkan pemberhentian itu bisa
diperpanjang sebelum ada izin dari kementerian,” jelas Rasidin. Dia
menjelaskan, izin sebelumnya di kawasan hutan pengunaan lain (HPL),
tetapi saat ini sudah mendekati kawasan hutan lindung, sehingga
dihentikan.
Rasidin menambahkan PT Gayo Mineral harus tetap membayar pajak yaitu
Penerimaan Negera Bukan Pajak (BNBP) sebesar 80 persen yang kembali ke
daerah dan 20 persen untuk pusat. “Dari PNBP yang di bayar perusahaan
itu selama ini, 80 persen kembali ke daerah,” sebutnya.
Dirincikan, 16 persen untuk provinsi dan 64 persen ke kabupaten,
sedangkan 20 persen untuk pusat. Dia menjelaskan hal tersebut
berdasarkan PP nomor 55 tahun 2005 pasal 18 tentang dana perimbangan dan
pertambangan umum sesuai dengan iuran tetap (land rent) sebesar 80
persen untuk pemerintah provinsi dan kabupaten.
Seperti dilansir sebelumnya, salah satu kecamatan di Kabupaten Gayo
Lues, Pantan Cuaca ternyata memiliki deposit emas seusai diteliti
(eksplorasi) selama enam tahun sejak 2008 lalu. Namun, masuk dalam hutan
lindung di kawasan Ise-ise (Tengkereng) dan mendapat izin eksplorasi
dari Pemkab Galus sejak beberapa tahun lalu.
Perusahaan tersebut yang berasal dari Jakarta, PT Gayo Mineral
Resources menemukan deposit emas yang bercampur tembaga. Pengeboran yang
dilakukan di kawasan hulu dan hilir Tengkereng telah dipaparkan kepada
Pemkab Galus di Medan, Sumatera Utara, beberapa hari lalu, tetapi tidak
ada penjelasan tentang jumlah deposit yang tersimpan.
Kegiatan eksplorasi hanya bisa dilakukan berdasarkan peraturan
pemerintah selama 8 tahun atau tepatnya akan berakhir di tahun 2015
mendatang. Kemudian, harus segera melakukan eksploitasi atau pengerukan
hasil bumi. Kawasan eksplorasi di Tengkereng dekat ruas Jalan
Blangkejeren-Aceh Tengah.
Kadis Pertambangan dan Energi Galus, Ir Rasidin Porang, kepada
Serambi, Senin (24/2/2014) mengatakan, kegiatan pengeboran oleh PT Gayo
Mineral Resources di Ise-ise hulu dan hilir di Kecamatan Pantan Cuaca
masih tahap eksplorasi. Disebutkan, jenis yang diteliti yakni logam dan
emas dan operasional berdasarkan surat keputusan Bupati Galus, No.
540/25/IUP-Eksplorasi/2013.
Dikatakan, tahap eksplorasi dengan sasaran utama endapan emas tembaga
primer jenis porphyry. Sedangkan untuk sekunder, sasaranya endapan
primer urat selektif tembaga-perak-emas-timah hitam dan seng. Kemudian,
saat ini, adanya penemuan indikasi mineralisasi emas-tembaga di bawah
permukaan Tengkereng (Ise-ise) hulu.(c40)
Sumber : Serambi Indonesia
