Sabtu, 28 Februari 2015

ICW: Modus Korupsi Terbanyak Sepanjang 2014 Pengadaan Barang dan Jasa


 ICW: Modus Korupsi Terbanyak Sepanjang 2014 Pengadaan Barang dan Jasa


unodc.org
Ilustrasi korupsi. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar

 JAKARTA - Modus korupsi paling banyak terjadi sepanjang 2014 adalah pengadaan dan jasa. Demikian hasil penelitian Divisi Investigasi dan Publikasi Indonesia Corruption Watch (ICW).
"Modus korupsi pada 2014 paling banyak terkait pengadaan barang dan jasa. Sebanyak 170 kasus penggelapan terjadi di tahun 2014," kata peneliti ICW, Lais Abid di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (17/2/2015).
Lais menuturkan, selain kasus penggelapan, modus korupsi yang banyak terjadi di 2014 adalah penyalahgunaan anggaran. Dalam kurun waktu 2014, setidaknya terjadi sebanyak 107 kasus penyalahgunaan anggaran.
Masih kata Lais, sektor yang paling rawan korupsi lainnya adalah proyek pembangunan infrastruktur. Menurutnya, pada tahun 2014 terjadi sebanyak 223 kasus penggelapan dana infrastruktur.
"Korupsi pada keuangan daerah juga cukup banyak terjadi di tahun 2014. Sebanyak 134 kasus penyelewenangan dana keuangan daerah terjadi di tahun 2014," ungkapnya. 

Sumber : TRIBUNNEWS.COM
 http://www.tribunnews.com

Jumat, 27 Februari 2015

Dana Daster Rp 24 M Dihapus

    Foto Ilustrasi

* Termasuk untuk Keranda dan Rangkang
BANDA ACEH - Badan Anggaran DPRA bersama Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA) akhirnya sepakat menghapus usulan dana aspirasi sejumlah anggota DPRA sebesar Rp 24 miliar untuk pengadaan hal-hal yang remeh temeh. Misalnya, pengadaan hibah baju daster, pakaian dalam wanita (CD dan BH), handuk, kain sarung, kain batik, mukena, jilbab, sajadah, baju koko, baju kaos, teratak, kursi, dan perlengakapan tempat makanan jenis prasmanan.
Kesepakatan itu dicapai saat Banggar DPRA dan TAPA menggelar pertemuan baru-baru ini untuk menyikapi hasil koreksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terhadap RAPBA 2015. Total nilai dari item baju, sajadah, tararak, kursi dan lainnya itu mencapai Rp 24 miliar.
“Anggarannya kemudian dialihkan untuk pemenuhan kebutuhan anggaran urusan wajib yang belum terpenuhi. Misalnya, pendidikan, pemberdayaan perempuan, serta dana tanggap darurat yang masih sedikit,” kata Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Aceh, Prof Dr Abubakar Karim MS kepada Serambi, Kamis (26/2) di ruang kerjanya.
Menurut Abubakar Karim, usulan aspirasi anggota DPRA tentang hibah baju daster, pakaian dalam wanita, dan item lainnya itu mendapat sorotan dan kritikan tajam dari Tim Evaluasi APBD Mendagri dua pekan lalu. Saat itu, Tim Mendagri bertemu Banggar Dewan dan TAPA  di Jakarta untuk membahas hasil koreksi draf sementara Mendagri terhadap RAPBA 2015 senilai Rp 12,7 triliun yang telah disahkan DPRA pada 31 Januari 2015.
Tim Mendagri sempat mempertanyakan berapa banyak jumlah korban bencana alam atau kaum duafa di Aceh yang hendak diberi bantuan daster dan pakaian dalam wanita, kain sarung, handuk, baju koko dan lainnya. Pertanyaan itu muncul karena sejumlah item tersebut tercatat sebagai usulan aspirasi sejumlah Anggota DPRA. Angka sebesar Rp 24 miliar untuk “perkakas domestik” wanita dan item lainnya itu dinilai terlalu besar.
Lagi pula, dalam pemahaman Tim Evaluasi APBD Mendagri, total anggaran yang besar itu usulannya justru muncul dari Anggota DPRA, bukan kebutuhan riil untuk stok bencana alam yang diusul dinas teknis. Itu sebab Tim Mendagri melarangnya.

Dalam SK koreksinya terhadap RAPBA 2015, Mendagri meminta anggaran itu dipindahkan untuk urusan wajib pemerintah yang anggarannya belum terpenuhi. Misalnya untuk anggaran pendidikan yang masih kurang 1 persen lagi atau senilai Rp 120 miliar. Pagu anggaran pendidikan Aceh dalam RAPBA 2015 baru ada Rp 2,413 triliun atau 19 persen dari total belanja RAPBA 2015 Rp 12,7 triliun. Sementara bendasarkan UU Pendidikan Nasional harus ada 20% atau senilai Rp 2,54 triliun.
Menurut Prof Abubakar Karim, Tim Mendagri saat itu juga menyarankan, anggaran pengadaan daster, pakaian dalam wanita, jilbab, mukena, dan lainnya yang tujuan peruntukannya bagi perempuan, dialihkan saja untuk tambahan anggaran pemberdayaan perempuan yang nilainya belum mencapai 1 persen.
Dalam RAPBA 2015, alokasi anggaran untuk pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak baru ada Rp 23,261 miliar. Tim Mendagri menyarankan, minimal bisa mencapai 1 persen dari pagu belanja RAPBA 2015 Rp 12,7 triliun, atau senilai Rp 120 miliar.
Abubakar Karim menilai fair dan proporsional larangan Mendagri untuk hibah pengadaan baju daster dan lain-lain itu. Apalagi, anggarannya kemudian diminta dipindahkan untuk program pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.
“Program itu lebih memberikan manfaat bagi kaum perempuan dan anak. Soalnya, kalau sudah banyak perempuan yang ekonominya diberdayakan, maka mereka bisa beli sendiri baju daster dan pakaian dalamnya. Jadi, tidak perlu lagi menggunakan dana APBA, kecuali dalam kondisi bencana alam,” kata Kepala Bappeda Aceh itu.
Selain baju daster dan pakaian dalam wanita, kata Abubakar Karim, pengadaan tanah dan pagar kuburan, keranda, rangkang (pondok di sawah) pun disorot tajam oleh Tim Evaluasi APBD Kemendagri. Di dalam RAPBA 2015, nilai anggarannya juga cukup besar dan sangat tidak rasional. Contohnya, untuk pengadaan satu unit rangkang sawah diusulkan dananya Rp 100 juta. Begitu juga pengadaan tanah dan pagar kuburan, 100-200 juta rupiah.
Tim Kemendagri, kata Abubakar, sempat bertanya apakah masyarakat di Aceh sudah tak sanggup lagi membeli keranda dan tanah kuburan secara bergotong royong, sehingga harus menggunakan dana APBA? 
Pertanyaan terhadap hal-hal tersebut, kata Abubakar Karim, membuat TAPA dan anggota Banggar Dewan yang hadir dalam pertemuan itu tak bisa memberikan argumen yang kuat. Akhirnya disadari bahwa item-item tersebut, misalnya, pengadaan keranda dan tanah kuburan, sudah menjadi urusan umat di daerah setempat, sehingga tak memerlukan lagi campur tangan serta dana pemerintah.
Tim Mendagri minta puluhan miliar dana yang dialokasikan untuk beli tanah kuburan, pagar, dan jalan menuju kuburan itu, dipindahkan saja untuk urusan wajib pemerintah yang belum terpenuhi. Misalnya, untuk pendidikan dayah/pesantren dan lainnya.
Tidak hanya itu, ungkap Abubakar, usulan belanja hibah barang dan bantuan soal (bansos) lainnya dari aspirasi anggota dewan dan eksekutif yang mencapai Rp 1,8 triliun, juga dikoreksi Tim Mendagri.
Mereka sarankan agar usulan hibah barang dan bansos yang bukan menjadi kewenangan pemerintah provinsi, tapi merupakan kewenangan pemerintah kabupaten/kota dan pusat, anggarannya dihapus saja. Lalu dipindahkan untuk tambahan belanja modal dan infrastruktur yang baru 16 persen, sementara idealnya minimal harus mencapai 30 persen.
Jadi, kata Prof Abubakar, koreksi yang dilakukan Tim Mendagri untuk RAPBA 2015 ini sangat banyak dan hampir di seluruh bidang. Mulai dari belanja tidak langsung, belanja langsung, belanja hibah, tak terkecuali bansos. (her)

 Sumber: Serambi Indonesia

Rabu, 25 Februari 2015

Jaksa Agung: Korupsi Sudah Menggurita


 
Tindakan korupsi di Indonesia dinilai sudah menggurita, oleh karena itu penanganannya tidak cukup dilakukan satu institusi.
Demikian dikatakan Jaksa Agung Republik Indonesia Muhammad Prasetyo di Istana Merdeka Jakarta, usai bertemu Presiden Joko Widodo, Rabu (25/02).
Menurutnya, penanganan korupsi perlu adanya sinergitas antara Kejaksaan, Polri, dan KPK. Prasetyo mengungkapkan, Presiden Jokowi menegaskan agar penegak hukum harus serius menangani korupsi di Indonesia, terutama terkait bocornya anggaran.
Kejaksaan Agung sendiri, tambah Prasetyo, akan melakukan pengawasan terhadap proyek-proyek yang dibiayai oleh anggaran negara.
Sumber : Elshinta.com

Jaksa Agung: Korupsi Sudah Menggurita

Jaksa Agung: Korupsi Sudah Menggurita

Radio Elshinta - Jakarta
Tindakan korupsi di Indonesia dinilai sudah menggurita, oleh karena itu penanganannya tidak cukup dilakukan satu institusi.
Demikian dikatakan Jaksa Agung Republik Indonesia Muhammad Prasetyo di Istana Merdeka Jakarta, usai bertemu Presiden Joko Widodo, Rabu (25/02).
Menurutnya, penanganan korupsi perlu adanya sinergitas antara Kejaksaan, Polri, dan KPK. Prasetyo mengungkapkan, Presiden Jokowi menegaskan agar penegak hukum harus serius menangani korupsi di Indonesia, terutama terkait bocornya anggaran.
Kejaksaan Agung sendiri, tambah Prasetyo, akan melakukan pengawasan terhadap proyek-proyek yang dibiayai oleh anggaran negara.

Sumber : Elshinta.com

"KPK dan Polri Konflik, Nanti yang Senang Koruptornya"


"KPK dan Polri Konflik, Nanti yang Senang Koruptornya"

Rabu, 25 Februari 2015 | 17:25 WIB
TRIBUNNEWS/DANY PERMANA Mahfud MD.

PADANG,  - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menyatakan bahwa negara harus turun tangan agar tidak terjadi kekacauan hukum pasca-dikabulkannya permohonan gugatan Komjen Budi Gunawan oleh Hakim Sarpin Rizaldi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pasalnya, menurut Mahfud, ada pihak lain yang bisa mengambil keuntungan jika terjadi perpecahan antara penegak hukum, yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polri.

"Pemberantasan korupsi itu harus kuat baik dilakukan oleh KPK maupun Polri. Harus sama kuatnya. Ada kemungkinan konflik antara KPK dan Polri diadu domba oleh koruptor dan mafia-mafia sehingga dicari kesalahan masing-masing lalu dibenturkan. Yang senang kan koruptornya," ujar Mahfud di sela Pelantikan pengurus Majelis Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (Kahmi) Provinsi Sumatera Barat di Padang, Rabu (25/2/2015) siang.

Setelah Budi Gunawan dijadikan tersangka oleh KPK, empat komisioner KPK dan 21 penyidiknya pun kini jadi tersangka dan tengah menghadapi tuntutan hukum. Dua Komisioner KPK Bambang Widjojanto dan Abraham Samad, kini tengah menjalani pemeriksaan oleh Mabes Polri dan Polda Sulselbar.

Mahfud menegaskan, KPK dan Polri juga harus menyadari bahwa mereka berada dalam satu barisan dalam pemberantasan korupsi.
 
Sumber : KOMPAS.com

Selasa, 24 Februari 2015

Uang Aceh belum Makmurkan Rakyat

Uang Aceh belum Makmurkan Rakyat

Selasa, 24 Februari 2015 14:35 WIB

Uang Aceh belum Makmurkan Rakyat
Wakil Ketua DPRA, Irwan Djohan menandatangani tuntutan mahasiswa di punggung Anggota DPRA, Bardan Sahidi saat aksi mahasiswa dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Unsyiah di depan Gedung, Senin (23/2). Mahasiswa menuntut anggota Dewan untuk berpihak dan memperjuangkan aspirasi rakyat dan tidak mengedepankan kepentingan golongan. SERAMBI/M ANSHAR 


AKTIVIS mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Unsyiah menggelar aksi di depan Gedung DPRA di Banda Aceh, Senin (23/2). Mahasiswa menuntut legislatif dan eksekutif Aceh agar menggunakan uang rakyat semata-mata untuk kegiatan prorakyat.
Presiden Mahasiswa Unsyiah, Muhammad Hamzah mengatakan, hampir 10 tahun perjanjian damai RI-GAM, Aceh belum juga makmur. Selama ini para pemimpin dan wakil rakyat hanya memikirkan kepentingan kerabat, kelompok, dan golongan tertentu. Korupsi tumbuh subur. “Ada sekitar Rp 5,2 triliun anggaran yang tidak berpihak rakyat dan sarat kepentingan elite politik,” tandas Hamzah.
Menurut Hamzah, dalam catatan mahasiswa, ada 10 kegiatan penggunaan anggaran daerah yang tidak prorakyat. Di antaranya penyertaan modal investasi kepada Badan Usaha Milik Aceh (BUMA) untuk PT Investa, PDPA, PT MIF, PT Bank Aceh, dan PT BPR Mustaqim dengan total anggaran Rp 283.804.841.916.
Selain itu, untuk aspirasi dewan sebesar Rp 405 miliar yang tersebar dalam bentuk program hibah, bansos, dan PBJ. “Diduga jatah alokasi Rp 5 miliar sampai Rp 7 miliar per anggota dewan ini terjadi tarik menarik antara kepentingan dewan dan birokrat,” sebutnya.
Amatan Serambi, kehadiran aktivis mahasiswa ke depan Gedung DPR Aceh mendapat pengawalan pihak kepolisian. Aksi demo dimulai sekitar pukul 10.00 WIB di luar pintu pagar gedung. Mereka mengusung beberapa spanduk dan karton bertuliskan antara lain, “APBA bukan Warisan” dan “Menuntut APBA Prorakyat”.(mz)

Sumber : Serambi Indonesia

RAPBA Bertabur Koreksi

 
         Foto Ilustrasi
 
RANCANGAN Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (RAPBA) 2015 dengan pagu Rp 12,7 triliun yang disahkan oleh DPRA pada 31 Januari 2015 ternyata bertabur koreksi bahkan larangan. Padahal ‘perjuangan’ untuk memproduk RAPBA tersebut sudah begitu susah payah, bahkan tak jarang memunculkan kontroversi berkepanjangan antara eksekutif dan legislatif. Kepentingan rakyat selalu dikedepankan.
Menteri Dalam Negeri dalam surat keputusannya tentang klarifikasi RAPBA 2015 yang diterbitkan pada 18 Februari 2015 banyak melakukan koreksi bahkan larangan pengalokasian anggaran untuk kegiatan maupun bidang-bidang tertentu. Mendagri tak segan-segan pula melarang alokasi anggaran untuk Lembaga Wali Nanggroe.
Selain melarang alokasi anggaran untuk Lembaga Wali Nanggroe, Mendagri juga mengoreksi usulan belanja untuk meja pejabat senilai Rp 3,5 miliar, kursi pejabat Rp 2 miliar, lemari pejabat Rp 2,8 miliar, komputer Rp 36 miliar, dan alat rumah tangga jajaran perkantoran Pemerintah Aceh Rp 32 miliar.
Selain itu, tambahan pengadaan kendaraan bermotor juga dilarang. Alokasi anggaran untuk mobil dinas dianggarkan Rp 21,3 miliar, mobil penumpang Rp 10,7 miliar, dan mobil barang Rp 12,5 miliar.
Anggaran perjalanan dinas juga diminta oleh Mendagri dirasionalkan secara signifikan. Untuk perjalanan dalam daerah totalnya Rp 193,225 miliar, luar daerah Rp 113,512 miliar, dan luar negeri Rp 16,7 miliar.
Menurut Mendagri, melakukan perjalanan dinas ke luar negeri dan luar daerah dibolehkan kalau kegiatannya memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.
Selanjutnya pembayaran honorarium kepada narasumber, tenaga ahli, dan peneliti senilai Rp 78,149 miliar yang tidak jelas manfaatnya bagi rakyat, juga diminta dikurangi secara signifikan. Begitu juga pagu belanja ATK sebesar Rp 24,061 miliar minta dikurangi secara signifikan. Honorarium non-PNS/tenaga tidak tetap yang nilai total per tahun Rp 362,66 miliar juga minta dikurangi. “Penekanan pengurangan secara signifikan tersebut antara 30-50 persen, bukan sekadar pengurangan 10 persen,” tandas sumber Serambi.
Mengenai bantuan hibah barang dan bansos senilai Rp 1,8 triliun, menurut Mendagri harus memenuhi ketentuan dan yang menjadi kewenangan kabupaten/kota tidak boleh dilakukan.
Misalnya, bantuan pengadaan baju koko, mukena, jilbab, pakaian dalam wanita, baju daster, teratak, tenda, kursi, prasmanan, kelengkapan alat dapur, dan lainnya, dilarang untuk diadakan.
Urusan fardu kifayah ummat, seperti pengadaan tanah kuburan, jalan dan lorong kuburan, pagar kuburan, keranda dan lainnya, juga dilarang. Kalaupun masyarakat desa membutuhkan, menurut Mendagri bisa menggunakan dana bantuan desa yang mulai tahun ini setiap desa akan mendapat ratusan juta rupiah dari total pagu dana desa secara nasional dalam APBN-P 2015 mencapai Rp 20 triliun.
Selain itu, Mendagri juga mengkoreksi besarnya pagu anggaran TPK PNS provinsi mencapai Rp 427,982 miliar. Mendagri minta Pemerintah Aceh bersama DPRA menguranginya secara signifikan. Alasannya, TPK sudah sangat memberatkan beban APBA sedangkan kinerja pegawai masih sangat rendah.
Begitu juga tambahan penghasilan bagi pengelola keuangan, barang dana jasa senilai Rp 6,4 miliar, anggarannya harus dihapus. Uang makan dan uang meugang Rp 97 miliar, dilarang untuk digunakan.(her)
Sumber : Serambi Indonesia