Foto Ilustrasi
* Termasuk untuk Keranda dan Rangkang
BANDA
ACEH - Badan Anggaran DPRA bersama Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA)
akhirnya sepakat menghapus usulan dana aspirasi sejumlah anggota DPRA
sebesar Rp 24 miliar untuk pengadaan hal-hal yang remeh temeh. Misalnya,
pengadaan hibah baju daster, pakaian dalam wanita (CD dan BH), handuk,
kain sarung, kain batik, mukena, jilbab, sajadah, baju koko, baju kaos,
teratak, kursi, dan perlengakapan tempat makanan jenis prasmanan.
Kesepakatan
itu dicapai saat Banggar DPRA dan TAPA menggelar pertemuan baru-baru
ini untuk menyikapi hasil koreksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri)
terhadap RAPBA 2015. Total nilai dari item baju, sajadah, tararak, kursi dan lainnya itu mencapai Rp 24 miliar.
“Anggarannya
kemudian dialihkan untuk pemenuhan kebutuhan anggaran urusan wajib yang
belum terpenuhi. Misalnya, pendidikan, pemberdayaan perempuan, serta
dana tanggap darurat yang masih sedikit,” kata Kepala Badan Perencanaan
Pembangunan Daerah (Bappeda) Aceh, Prof Dr Abubakar Karim MS kepada
Serambi, Kamis (26/2) di ruang kerjanya.
Menurut Abubakar Karim,
usulan aspirasi anggota DPRA tentang hibah baju daster, pakaian dalam
wanita, dan item lainnya itu mendapat sorotan dan kritikan tajam dari
Tim Evaluasi APBD Mendagri dua pekan lalu. Saat itu, Tim Mendagri
bertemu Banggar Dewan dan TAPA di Jakarta untuk membahas hasil koreksi
draf sementara Mendagri terhadap RAPBA 2015 senilai Rp 12,7 triliun yang telah disahkan DPRA pada 31 Januari 2015.
Tim
Mendagri sempat mempertanyakan berapa banyak jumlah korban bencana alam
atau kaum duafa di Aceh yang hendak diberi bantuan daster dan pakaian
dalam wanita, kain sarung, handuk, baju koko dan lainnya. Pertanyaan itu
muncul karena sejumlah item tersebut tercatat sebagai usulan aspirasi
sejumlah Anggota DPRA. Angka sebesar Rp 24 miliar untuk “perkakas
domestik” wanita dan item lainnya itu dinilai terlalu besar.
Lagi
pula, dalam pemahaman Tim Evaluasi APBD Mendagri, total anggaran yang
besar itu usulannya justru muncul dari Anggota DPRA, bukan kebutuhan
riil untuk stok bencana alam yang diusul dinas teknis. Itu sebab Tim
Mendagri melarangnya.
Dalam SK koreksinya terhadap RAPBA 2015,
Mendagri meminta anggaran itu dipindahkan untuk urusan wajib pemerintah
yang anggarannya belum terpenuhi. Misalnya untuk anggaran pendidikan
yang masih kurang 1 persen lagi atau senilai Rp 120 miliar. Pagu
anggaran pendidikan Aceh dalam RAPBA 2015 baru ada Rp 2,413 triliun atau 19 persen dari total belanja RAPBA 2015 Rp 12,7 triliun. Sementara bendasarkan UU Pendidikan Nasional harus ada 20% atau senilai Rp 2,54 triliun.
Menurut
Prof Abubakar Karim, Tim Mendagri saat itu juga menyarankan, anggaran
pengadaan daster, pakaian dalam wanita, jilbab, mukena, dan lainnya yang
tujuan peruntukannya bagi perempuan, dialihkan saja untuk tambahan
anggaran pemberdayaan perempuan yang nilainya belum mencapai 1 persen.
Dalam RAPBA 2015,
alokasi anggaran untuk pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak
baru ada Rp 23,261 miliar. Tim Mendagri menyarankan, minimal bisa
mencapai 1 persen dari pagu belanja RAPBA 2015 Rp 12,7 triliun, atau senilai Rp 120 miliar.
Abubakar
Karim menilai fair dan proporsional larangan Mendagri untuk hibah
pengadaan baju daster dan lain-lain itu. Apalagi, anggarannya kemudian
diminta dipindahkan untuk program pemberdayaan perempuan dan
perlindungan anak.
“Program itu lebih memberikan manfaat bagi
kaum perempuan dan anak. Soalnya, kalau sudah banyak perempuan yang
ekonominya diberdayakan, maka mereka bisa beli sendiri baju daster dan
pakaian dalamnya. Jadi, tidak perlu lagi menggunakan dana APBA, kecuali
dalam kondisi bencana alam,” kata Kepala Bappeda Aceh itu.
Selain
baju daster dan pakaian dalam wanita, kata Abubakar Karim, pengadaan
tanah dan pagar kuburan, keranda, rangkang (pondok di sawah) pun disorot
tajam oleh Tim Evaluasi APBD Kemendagri. Di dalam RAPBA 2015,
nilai anggarannya juga cukup besar dan sangat tidak rasional.
Contohnya, untuk pengadaan satu unit rangkang sawah diusulkan dananya Rp
100 juta. Begitu juga pengadaan tanah dan pagar kuburan, 100-200 juta
rupiah.
Tim Kemendagri, kata Abubakar, sempat bertanya apakah
masyarakat di Aceh sudah tak sanggup lagi membeli keranda dan tanah
kuburan secara bergotong royong, sehingga harus menggunakan dana APBA?
Pertanyaan terhadap hal-hal tersebut, kata Abubakar Karim, membuat
TAPA dan anggota Banggar Dewan yang hadir dalam pertemuan itu tak bisa
memberikan argumen yang kuat. Akhirnya disadari bahwa item-item
tersebut, misalnya, pengadaan keranda dan tanah kuburan, sudah menjadi
urusan umat di daerah setempat, sehingga tak memerlukan lagi campur
tangan serta dana pemerintah.
Tim Mendagri minta puluhan miliar
dana yang dialokasikan untuk beli tanah kuburan, pagar, dan jalan menuju
kuburan itu, dipindahkan saja untuk urusan wajib pemerintah yang belum
terpenuhi. Misalnya, untuk pendidikan dayah/pesantren dan lainnya.
Tidak
hanya itu, ungkap Abubakar, usulan belanja hibah barang dan bantuan
soal (bansos) lainnya dari aspirasi anggota dewan dan eksekutif yang
mencapai Rp 1,8 triliun, juga dikoreksi Tim Mendagri.
Mereka
sarankan agar usulan hibah barang dan bansos yang bukan menjadi
kewenangan pemerintah provinsi, tapi merupakan kewenangan pemerintah
kabupaten/kota dan pusat, anggarannya dihapus saja. Lalu dipindahkan
untuk tambahan belanja modal dan infrastruktur yang baru 16 persen,
sementara idealnya minimal harus mencapai 30 persen.
Jadi, kata
Prof Abubakar, koreksi yang dilakukan Tim Mendagri untuk RAPBA 2015 ini
sangat banyak dan hampir di seluruh bidang. Mulai dari belanja tidak
langsung, belanja langsung, belanja hibah, tak terkecuali bansos. (her)
Sumber: Serambi Indonesia
