POLITIKITA-Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) bekerjasama Komisi Informasi Aceh (KIA) mengadakan roadshow serial diskusi keterbukaan informasi publik menuju sektor kehutanan dan tata guna lahan yang baik di Bener Meriah, Kamis (5/3). Diskusi yang berlangsung di Ooproom Sekdakab Bener Meriah tersebut diikuti perwakilan Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) dan unsur LSM dan komunitas peduli lingkungan.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Pemerintahan Kabupaten Bener Meriah, Aswad, dalam paparannya mengatakan bahwa Pemerintah Kebupaten Bener Meriah sangat berkomitmen untuk mengimplementasikan keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam UU No. 14 tahun 2008. “Hanya saja selama ini kami di kalangan birokrasi masih minim pengetahuan sehingga masih ada kecurigaan kepada pemohon informasi,” ujarnya.
Menurut Aswad, kecurigaan yang berlebihan tersebut sangat mungkin muncul karena adanya indikasi penyalahgunaan informasi yang dimintakan. Namun demikian, dia menyebutkan, untuk ke depan dari hasil evaluasi atas prestasi yang diraih oleh Pemkab Bener Meriah yang meraih peringkat ke-10 keterbukaan informasi publik di Aceh tahun 2014, pihaknya akan melakukan penguatan kelembagaan termasuk mengadakan sosialisasi UU KIP secara luas di lingkungan SKPK Bener Meriah. “Saya akan menyampaikan hasil diskusi hari ini dalam rapat pimpinan nantinya yang akan berlangsung pada pertengahan Maret ini,” sebut Aswad di sela-sela diskusi menjawab pertanyaan dari peserta.
Komisioner Komisi Informasi Aceh (KIA), Liza Dayani yang juga menjadi narasumber dalam pertemuan tersebut mengatakan bahwa keterbukaan informasi badan publik sangat mendukung masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam pembangunan. “Dengan kerja sama antara pemerintah dan masyarakat sehingga pekerjaan dapat terselesaikan dengan baik,” sebutnya.
Ditambahkan olehnya, kalau memang selama ini penuh kecurigaan maka diperlukan sistem yang dapat mengantisipasinya, melalui penerapan UU No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dalam UU tersebut sudah diatur hak dan kewajiban para pihak baik bagi Termohon maupun Pemohon Informasi. Ditegaskan oleh Liza Dayani bahwa hak atas informasi merupakan salah satu elemen penting dalam penyelenggaraan negara yang terbuka. “Penyelenggara negara menjamin hak publik terkait informasi melalui UU nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik” ujarnya.
Seorang aktivis lingkungan di Bener Meriah, Sri Wahyuni menyebutkan bahwa selama ini Pemkab Bener Meriah belum sepenuhnya terbuka kepada publik. Bahkan dapat dinilai sangat tertutup. Oleh karena itu, ini mendesak Pemkab Bener Meriah agar momentum pertemuan ini harus benar-benar menjadi dorongan untuk mewujudkan pembangunan yang terbuka kepada publik, termasuk soal tata kelola kehutanan.
Abdullah Abdul Muthaleb dari Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), menyatakan, UU Keterbukaan Informasi Publik menjadi rujukan utama untuk melaksanakan amanat UU Kehutanan terkait dengan transparansi. Menurutnya, pentingnya keterbukaan informasi telah tersirat dalam UU nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 tahun 2004 tentang PERPU No. 1 tahun 2004 tentang Perubahan atas UU No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan menjadi Undang-Undang. Dengan kondisi geografis Bener Meriah maka pembangunan sektor kehutanan dan tataguna lahan harus dilakukan secara transparan.
Apabila tidak trasparan, sebutnya, berbagai informasi terkait sektor kehutanan tidak dapat diakses oleh publik seperti informasi soal anggaran, dokumen perizinan bagi perusahaan, dokumen Amdal dan Andal, hingga berbagai belanja program dan kegiatan lainnya, maka dikhawatirkan akan terjadi konflik sosial. “Oleh karena itu, penerapan UU Keterbukaan Informasi Publik harus diterapkan sehingga pembangunan sektor ini dapat berlangsung dengan transparan, tumbuhnya keterlibatan (partisipasi) masyakarat serta memastikan tatakelola hutan dan lahan dapat diwariskan kepada generasi mendatang,” sebut Abdullah.[r/abi]
Sumber : politikita.com
