Kamis, 05 Maret 2015

LSM Sorot Pengadaan Palm Lingkungan Hidup


    Foto: Palm (LSM Topan RI Gayo Lues


Blangkejeren,Pengadaan tanaman palm kuning dan merah,untuk tahun anggaran 2013 dikantor lingkungan hidup Kabupaten Gayo Lues,menjadi sorotan masyarakat khususnya penggiat lembaga swadaya masyarakat (LSM) Topan RI.
"kalau dilihat dari anggaran yang tercantum dalam Rencana Kegiatan Anggaran (RKA) dikantor lingkungan hidup Kabupaten Gayo Lues,ada beberapa hal yang perlu dipertanyakan,dimana dari dana alokasi umum (DAU),maupun dana alokasi khusus tahun anggaran 2013,kedua pos anggaran baik DAU maupun DAK,dicantumkan pengadaan tanaman palm kuning dan merah,selain itu ada juga tanaman lainnya,seperti Mahoni,yang menjadi persoalan apakah tanaman tersebut sesuai dengan jumlah yang tertera dalam RKA,kemudian dikawasan mana ditanamnya,siapa pelaksanannya,bayangkan satu batang tanaman palm dihargai dalam anggaran Rp 250 ribu,semahal itukah bibit tanaman palm ?" ujar Norman ketua LSM Topan RI Gayo Lues kepada alabaspos.com usai melakukan pengecekan tanaman palm di kawasan desa Akul Kecamatan Blangjerango 31/10/2014.
Penggiat LSM Topan RI beserta beberapa awak media sempat mengunjungi kawasan Desa Akul,sebab pihak Kantor Lingkungan hidup menyebutkan penanaman palm maupun mahoni dilakukan dikawasan Desa itu.
"kami sudah melihat hanya ada tanaman palm kuning dengan jumlah 29 batang,ditanam di seputar halaman masjid Unsyiah di Blang Nangka,dengan kondisi mirip kerakaf tumbuh dibatu,hidup segan mati tak mau,setahun sudah ditanam pohon palmnya sama seperti bibit baru ditanam,bahkan sebagian sudah mati,tinggal pagarnya tanpa tanaman apapun didalamnya,apakah bibit seperti harganya Rp 250 ribu ?" ujar Hamsani salah seorang anggota LSM Topan RI.
Penggiat LSM TOPAN RI Gayo Lues berharap Dalam penyelenggaraan kehidupan bernegara,Pemerintah senantiasa dituntut untuk memajukan kesejahteraan umum,disisi lain pemerintah juga memerlukan barang dan jasa dalam melaksanakan kegiatanya.
dimana dalam tata pemerintah yang baik dan bersih adalah seluruh aspek yang terkait dengan kontrol dan pengawasan terhadap kegiatan tersebut harusnya transparan,profesional dan akuntabel.
Apalagi dalam hal ini proyek palm dan tanaman lainnya itu sangat terindikasi dengan namanya KKN,maka jika ada temuan dilapangan dan tidak sesuai dengan yang ada di RAB sudah bisa kepala lingkungan hidup itu diperiksa oleh kepolisian,jika ada indikasi mengarah ke tindak pidana Korupsi,sebab satu sen pun uang negara wajib dipertanggung jawabkan,hasilnya harus jelas dengan digunakannya uang negara.
"ini contoh kecil dari penggunaan uang negara,jangan lihat dari anggarannya,tetapi pelaksanaannya apakah sudah sesuai dengan jumlah uang negara yang digunakan,tentunya kami akan terus melakukan investigasi penggunaan anggaran di Kantor Lingkungan Hidup,yang jumlah seluruhnya untuk tahun 2013,sebesar Rp.3.042.Milyar.jelas Norman.
Beberapa orang warga desa Akul yang sempat ditemui media ini,menyebutkan bahwa penanaman pohon palm dilakukan di jalur jalan menuju desa Akul,namun penggiat LSM dan awak media tidak menemukan tanaman tersebut,apakah sudah mati,yang jelas tidak ada lagi ditemukan.(azl)

Sumber : Alabas Pos  2 November 2014
http://alabaspos.com/view/1/2777/LSM-Sorot-Pengadaan-Palm-Lingkungan-Hidup-.html