Foto: Palm (LSM Topan RI Gayo Lues
Blangkejeren,Pengadaan tanaman palm kuning dan merah,untuk tahun
anggaran 2013 dikantor lingkungan hidup Kabupaten Gayo Lues,menjadi
sorotan masyarakat khususnya penggiat lembaga swadaya masyarakat (LSM)
Topan RI.
"kalau dilihat dari anggaran yang tercantum dalam
Rencana Kegiatan Anggaran (RKA) dikantor lingkungan hidup Kabupaten Gayo
Lues,ada beberapa hal yang perlu dipertanyakan,dimana dari dana alokasi
umum (DAU),maupun dana alokasi khusus tahun anggaran 2013,kedua pos
anggaran baik DAU maupun DAK,dicantumkan pengadaan tanaman palm kuning
dan merah,selain itu ada juga tanaman lainnya,seperti Mahoni,yang
menjadi persoalan apakah tanaman tersebut sesuai dengan jumlah yang
tertera dalam RKA,kemudian dikawasan mana ditanamnya,siapa
pelaksanannya,bayangkan satu batang tanaman palm dihargai dalam anggaran
Rp 250 ribu,semahal itukah bibit tanaman palm ?" ujar Norman ketua LSM
Topan RI Gayo Lues kepada alabaspos.com usai melakukan pengecekan tanaman palm di kawasan desa Akul Kecamatan Blangjerango 31/10/2014.
Penggiat LSM Topan RI beserta beberapa awak media sempat mengunjungi
kawasan Desa Akul,sebab pihak Kantor Lingkungan hidup menyebutkan
penanaman palm maupun mahoni dilakukan dikawasan Desa itu.
"kami
sudah melihat hanya ada tanaman palm kuning dengan jumlah 29
batang,ditanam di seputar halaman masjid Unsyiah di Blang Nangka,dengan
kondisi mirip kerakaf tumbuh dibatu,hidup segan mati tak mau,setahun
sudah ditanam pohon palmnya sama seperti bibit baru ditanam,bahkan
sebagian sudah mati,tinggal pagarnya tanpa tanaman apapun
didalamnya,apakah bibit seperti harganya Rp 250 ribu ?" ujar Hamsani
salah seorang anggota LSM Topan RI.
Penggiat LSM TOPAN RI Gayo
Lues berharap Dalam penyelenggaraan kehidupan bernegara,Pemerintah
senantiasa dituntut untuk memajukan kesejahteraan umum,disisi lain
pemerintah juga memerlukan barang dan jasa dalam melaksanakan
kegiatanya.
dimana dalam tata pemerintah yang baik dan bersih adalah seluruh aspek yang terkait dengan kontrol dan pengawasan terhadap kegiatan tersebut harusnya transparan,profesional dan akuntabel.
dimana dalam tata pemerintah yang baik dan bersih adalah seluruh aspek yang terkait dengan kontrol dan pengawasan terhadap kegiatan tersebut harusnya transparan,profesional dan akuntabel.
Apalagi dalam hal ini proyek palm dan tanaman lainnya itu sangat
terindikasi dengan namanya KKN,maka jika ada temuan dilapangan dan tidak
sesuai dengan yang ada di RAB sudah bisa kepala lingkungan hidup itu
diperiksa oleh kepolisian,jika ada indikasi mengarah ke tindak pidana
Korupsi,sebab satu sen pun uang negara wajib dipertanggung
jawabkan,hasilnya harus jelas dengan digunakannya uang negara.
"ini contoh kecil dari penggunaan uang negara,jangan lihat dari
anggarannya,tetapi pelaksanaannya apakah sudah sesuai dengan jumlah uang
negara yang digunakan,tentunya kami akan terus melakukan investigasi
penggunaan anggaran di Kantor Lingkungan Hidup,yang jumlah seluruhnya
untuk tahun 2013,sebesar Rp.3.042.Milyar.jelas Norman.
Beberapa
orang warga desa Akul yang sempat ditemui media ini,menyebutkan bahwa
penanaman pohon palm dilakukan di jalur jalan menuju desa Akul,namun
penggiat LSM dan awak media tidak menemukan tanaman tersebut,apakah
sudah mati,yang jelas tidak ada lagi ditemukan.(azl)
Sumber : Alabas Pos 2 November 2014
http://alabaspos.com/view/1/2777/LSM-Sorot-Pengadaan-Palm-Lingkungan-Hidup-.html
