Subsidi dana kampanye dari negara bertujuan untuk membuat anggaran penyelenggaraan pemilu menjadi lebih hemat dan efisien. Untuk itu, dibutuhkan standarisasi besaran, dan titik tegas antara biaya yang dapat ditanggung Anggaran Belanja dan Pendapatan Negara (APBN) dengan biaya yang ditanggung Anggaran Belanja dan Pendapatan Daerah (APBD).
“Hemat dan efisien itu seharusnya menjadi dasar bahwa subsidi untuk dana kampanye dari APBN tidak kemudian bertolak belakang menjadi pemborosan keuangan negara karena pengalokasiannya, distribusinya itu, tidak transparan,” kata Sekretaris Nasional Fitra, Apung Widadi, di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta Pusat (5/3).
Persoalan dalam subsidi dana kampanye, lanjutnya, adalah potensi terjadinya tumpang tindih antara APBN dan APBD. Untuk menghindari itu, harus ada aturan yang membatasi biaya yang akan ditanggung APBN dengan biaya yang akan ditanggung APBD.
“Kalau APBD, itu pelaksanaan pilkada (pemilihan kepala daerah), misalnya pengadaan TPS (Tempat Pemungutan Suara). Tapi terkait dengan sumbangan dana kampanye ini, dikelola KPU dari APBN. jadi harus ada titik tegas,” ujar Apung. Menurutnya, baik Kementerian Dalam Negeri maupun KPU harus segera menentukan standarisasi besaran dana kampanye yang akan ditanggung oleh APBN.
Terkait dana kampanye, ia mengatakan, harus ada ketetapan besaran sumbangan yang dapat ditentukan melalui rasionalisasi jumlah penduduk. “Karena kepentingan kampanye di situ, mendistribusikan siapa saja calon beserta visi misinya,” kata dia. [Bagus]
Sumber : http://rumahpemilu.org/