Foto : Ilustrasi
BLANGKEJEREN - Polres Gayo Lues (Galus) melalui petugas Tindak Pidana
Korupsi (Tipikor), memeriksa kepala Kantor Lingkungan Hidup (LH), Senin
(2/2) selama 7 jam. Dia dimintai keterangan dalam kasus pengadaan bibit
tanaman palm dan mahoni serta bibit tanaman lainnya.
Pemeriksaan berlangsung di ruangan Kanit Tipikor dengan pintu
tertutup rapat sekitar 7 jam lebih. Menurut informasi yang diperoleh
Serambi, Kepala Kantor LH Galus, Fery Siswanto diperiksa polisi mulai
sekitar pukul 11.00 WIB dan berakhir pada pukul 18.00 WIB.
Kapolres Galus, AKBP Bhakti Eri N, melalui Kasat Reskrim Ipda
Suwandi, pada Senin (2/2) malam mengaku, Kepala Kantor LH diperiksa
selama tujuh jam. “Pihaknya masih dalam batas memintai keterangan saksi
terkait dengan kasus tersebut,” ujar Suwandi.
Dia menyebutkan penanganan perkara tindak pidana korupsi tidak
secepat kasus kriminal maupun kekerasan. Kapolres Galus sebelumnya
mengatakan penanganan kasus korupsi dan ilegal loging menjadi
prioritasnya.
Sedangkan, Kanit Tipikor selaku penyelidik kasus, Ipda W Yudi SP SH
menambahkan, pemeriksaan dimulai pukul 11.00 WIB hingga 18.00 WIB.
Bahkan untuk sementara pemeriksaan dihentikan dan akan dilanjutkan pada
Selasa (3/2) pagi.
“Hanya Kuasa Pengguna Anggara (KPA) alias Fery sendiri yang diperiksa
hari ini (kemarin-red), dan besok (hari ini) direncanakan diperiksa
kembali mulai sekitar pukul 09.00 WIB atau pukul 10.00 WIB,” demikian
Kanit Tipikor.
Seperti dilansir sebelumnya, aparat kepolisian Polres Gayo Lues
(Galus) mulai membidik Dinas Lingkungan Hidup (LH) dengan memeriksa
sejumlah pegawai, terkait kasus pengadaan bibit tanaman. Pasalnya
pengadaan beberapa jenis bibit tanaman disinyalir ada permainan antara
rekanan dengan pihak dinas, terutama penggelembungan harga (mark-up),
sehingga merugikan negara.
Berdasarkan informasi yang dikumpulkan Serambi, pengadaan bibit
tanaman di Kantor Lingkungan Hidup, seperti bibit tanaman mahoni dan
kayu palm serta bibit tanaman. Petugas Bagian Tindak Pidana Korupsi
(Tipikor) Polres Galus telah mulai memproses kasus tersebut, tetapi
belum ada penjelasan secara rinci.
Dilaporkan, sejumlah saksi dari pegawai Kantor Lingkungan Hidup sudah
diperiksa untuk dimintai keterangan oleh polisi itu, namun polisi belum
menyebutkan identitas pegawai yang sudah pernah diperiksa. Kapolres
Galus, AKBP Bhakti Eri N, melalui Kasat Reskrim, Ipda Suwandi, kepada
Serambi, Senin (12/1/2014) mengaku sudah menangani kasus bibit tanaman
di Kantor LH.
Suwandi menjelaskan pihaknya masih melakukan pengumpulan bukti
melalui pendataan awal, termasuk meminta keterangan sejumlah pegawai
Kantor LH. Bahkan, sejumlah pejabat juga sudah diperiksa dan dimintai
keterangan, tetapi belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka.(c40)
Sumber : Serambi Indonesia Selasa, 3 Februari 2015 13:57 WIB
