Foto Ilustrasi
* Kasus Pengadaan Bibit Tanaman
BLANGKEJEREN -
Aparat kepolisian Polres Gayo Lues (Galus) mulai membidik Dinas
Lingkungan Hidup (LH) dengan memeriksa sejumlah pegawai, terkait kasus
pengadaan bibit tanaman. Pasalnya pengadaan beberapa jenis bibit tanaman
disinyalir ada permainan antara rekanan dengan pihak dinas, terutama
penggelembungan harga (mark-up), sehingga merugikan negara.
Berdasarkan
informasi yang dikumpulkan Serambi, pengadaan bibit tanaman di Kantor
Lingkungan Hidup, seperti bibit tanaman mahoni dan kayu palm serta bibit
tanaman. Petugas Bagian Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Galus
telah mulai memproses kasus tersebut, tetapi belum ada penjelasan secara
rinci.
Dilaporkan, sejumlah saksi dari pegawai Kantor Lingkungan
Hidup sudah diperiksa untuk dimintai keterangan oleh polisi itu, namun
polisi belum menyebutkan identitas pegawai yang sudah pernah diperiksa.
Kapolres Galus, AKBP Bhakti Eri N, melalui Kasat Reskrim, Ipda Suwandi,
kepada Serambi, Senin (12/1) mengaku sudah menangani kasus bibit tanaman
di Kantor LH.
Suwandi menjelaskan pihaknya masih melakukan
pengumpulan bukti melalui pendataan awal, termasuk meminta keterangan
sejumlah pegawai Kantor LH. Bahkan, sejumlah pejabat juga sudah
diperiksa dan dimintai keterangan, tetapi belum ada yang ditetapkan
sebagai tersangka.
“Penyidik sudah beberapa kali meminta dokumen
dari panitia pelaksana kegiatan, terkait jumlah anggaran maupun sumber
dana pengadaan jenis bibit tanaman,” ujarnya. Dia menambahkan, pelaksana
proyek pengadaan bibit tanaman juga sudah diketahui, termasuk lokasi
penanaman bibit bantuan tersebut.
Suwandi mengungkapkan kasus itu
merupakan laporan dari masyarakat, sehingga butuh waktu dalam proses
penyidikannya. “Saksi yang sudah diperiksa untuk dimintai keterangan
sekitar 10 orang, tetapi belum ada yang ditetapkan sebagai
tersangka,”demikian Kasat Reskrim Polres Galus.
Sebelumnya, Polres Galus berhasil menuntaskan kasus korupsi proyek
pembangunan lanjutan Stadion Seribu Bukit Gayo Lues (Galus) 2012 yang
disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh pada 2014 lalu. Pada
September 2014, kedua terdakwa, mantan Kadispora Galus, Sayuti divonis
5,5 tahun penjara dan rekanan, Siaruddin 6 tahun penjara.
Seperti
dilansir sebelumnya, Kapolres Gayo Lues (Galus) AKBP Bhakti Eri
Nurmansyah yang baru bertugas, menggantikan AKBP Achmadi SIk menegaskan
pemberantasan nakorba dan korupsi menjadi prioritas utama dirinya.
Dikatakan, tidak ada toleransi bagi pengguna dan pemakai narkoba, baik
di kalangan polisi.
Dia mengungkapkan dirinya juga pernah bertugas
sebagai Pamen Yanma Polri yang ditugaskan di KPK sebagai penyidik dan
Pamen Bareskrim Mabes Polri. “Saya berharap, Galus zero narkoba,
termasuk kasus korupsi serta kriminal,” sebutnya.
Dia menjelaskan
kasus lainnya yang menjadi target yakni pemberantasan perambahan hutan
(illegal logging) dan kriminal. Namun, dia tidak menargetkan jumlah
kasus yang akan ditangani, tetapi berapapun banyak kasus akan ditangani
dan dituntaskan segera.(c40)
Sumber : Serambi Selasa, 13 Januari 2015 14:07 WIB
