Senin, 02 Februari 2015

Tata Kelola Dana Desa belum Siap




 Tata Kelola Dana Desa belum Siap

KEMENTERIAN Dalam Negeri (Kemendagri) telah menerbitkan empat peraturan menteri (permen) yang mengatur desa, yakni Permendagri No 111/2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan Desa, Nomor 112/2014 tentang Pemilihan Kepala Desa, Nomor 113/2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, dan Nomor 114/2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa.
Sementara itu, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi hingga kini belum mengeluarkan satu pun permen terkait Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11/2015 dan Nomor 12/2015 tentang Nomenklatur Kementerian Desa dan Kemendagri sebagai pedoman pelaksanaan UU Nomor 6/2014 tentang Desa.
Direktur Eksekutif Komite Pemantau Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Robert Endi Jaweng meminta Kementerian Desa segera mengeluarkan permen sebagai implementasi perpres. Apalagi, alokasi dana desa dalam APBN 2015 periode pertama cair pada April mendatang.
“Ini sudah mendesak. Empat permendagri itu saja dibuat empat sampai lima bulan, dari Juli hingga Desember 2014. Tetapi hingga saat ini Kementerian Desa belum juga membuat permen, terutama terkait pengelolaan keuangan desa,“ tegas Robert di Jakarta, kemarin.
Mennurutnya, Menteri Keuangan sudah siap melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 241/2014 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Transfer Dana Desa ke Daerah, dan PMK Nomor 250/2014 tentang Pengalokasian Transfer Dana Desa ke Daerah.
“Kita bicara uang besar, harus mengerti tata kelolanya.Problem kita selama ini terletak pada tata kelola yang buruk,“ paparnya.
Berkenaan dengan dana desa, imbuhnya, masalah manajemen keuangan desa, format pelaporan keuangan, pedoman anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) perlu dipahami. “Perlu sosialisasi karena desa mesti belajar tentang tata kelola keuangan modern. Kan selama ini numpang administrasi keuangan kabupaten,“ ung kapnya.
Dalam menanggapi hal itu, Menteri Desa, PDT, dan Transmigrasi Marwan Jafar menyatakan pihaknya sedang mengupayakan untuk membuat permen terkait implementasi Perpres Nomor 12/2015.
“Kita sudah punya langkah-langkah sejak awal. Tadi kita baru selesai rapat untuk mengimplementasikan. Sebagian sudah jadi, sebagian lagi on process dari empat hari yang lalu,“ ujarnya.
Mengenai upaya untuk berembuk bersama Kemendagri dalam hal pembagian tugas untuk mengejawantahkan Perpres No 11/2015 dan No 12/2015, Marwan menilai tidak perlu karena setiap perpres sudah menjelaskan secara terperinci. (Yah/P-3) 
 
Sumber: Media Indonesia

Biarkan Hukum Merdeka


HUKUM akan tegak dan berdaulat hanya jika ia berjalan di atas rel yang semestinya. Dalam rel yang lurus itu, hukum tidak boleh dijalankan atas interes baik pribadi maupun kelompok. Itulah mengapa kerap kita dengar adagium `tidak boleh ada intervensi baik politik maupun tekanan apa pun atas hukum dan penegak hukum'. Daulat hukum di negara yang beradab dicirikan oleh seberapa besar warga bangsa di negara itu menghormati hukum.
Begitu pula mestinya rakyat di Republik ini memperlakukan proses hukum atas Kepala Polri terpilih Komisaris Jenderal Budi Gunawan dan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto. Kalau kita hendak memuliakan daulat hukum dan memajukan peradaban, mestinya kita memberikan kesempatan kepada hukum untuk menjalankan prosesnya.
Dalam kasus penetapan Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka dugaan pemilikan rekening tidak wajar oleh KPK yang kini telah memasuki ranah praperadilan, biarkan hakim bekerja secara merdeka.
Begitu juga dengan upaya hukum yang dilakukan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, publik dan institusi apa pun itu mesti menghormatinya.
Sikap taat asas itu penting karena dari situlah peradaban bangsa menemukan ruang besarnya. Bukankah penegakan aturan hukum bersifat memaksa?
Bukankah peraturan hukum dibuat bukan untuk di lang gar, melainkan untuk di patuhi? Bukankah pula untuk menegakkan hukum diatur pula aparat yang berwenang mengawasi dan menegakkannya, sekalipun dengan tindakan represif?
Berderet pertanyaan tersebut mestinya menggugah siapa pun yang hendak menegakkan keadilan di negeri ini untuk pula berlaku adil terhadap siapa pun tanpa kecuali. Tidak boleh ada yang istimewa atau diistimewakan di mata hukum dengan instrumen apa pun.

Karena itu, dalam konteks kasus Komjen Budi Gunawan dan Bambang Widjojanto, tidak elok rasanya jika ada yang secara sistematis mencoba memengaruhi institusi hukum lewat rupa-rupa tekanan.
Jika kita telah sepakat memuliakan hukum agar ia tegak dan meneguhkan peradaban, mestinya kita bisa menahan diri untuk tidak memperkeruh keadaan lewat beragam ujaran yang lekat dengan kesan memaksakan kehendak, bahkan mengancam.
Pernyataan-pernyataan bahwa si A pasti benar dan si Z pasti salah dengan hanya berdasarkan asumsi dan persepsi, apalagi imajinasi, pada hakikatnya merupakan bentuk mengancam, bahkan mengangkangi hukum.
Demokrasi jelas memberikan ruang yang besar bagi kebebasan berpikir dan berpendapat. Namun, demokrasi yang beradab pasti bisa membedakan mana pendapat yang didasarkan atas argumentasi yang jernih dan mana yang sekadar memprovokasi.
Kebebasan berpendapat meniscayakan topangan pemikiran dan pengetahuan yang kuat, sekaligus memberikan penghormatan yang tinggi atas keadaban.
Tanpa itu, bangsa ini akan jatuh dalam kondisi defisit pemikiran dan surplus provokasi.
Sudah hampir tujuh dasawarsa Republik ini berdiri. Mestinya, segenap anak bangsa telah cukup matang menyikapi berbagai gesekan antarinstitusi yang amat mungkin terjadi dengan menyerahkannya kepada hukum.
Di tangan hukumlah mestinya perkara diputuskan, bukan melalui rupa-rupa tekanan, apalagi provokasi.



Sumber : Media Indonesia

Aceh Support Kebijakan Penurunan Emisi Karbon








Aceh Support Kebijakan Penurunan Emisi Karbon

BANDA ACEH - Pemerintah Aceh di bawah kepemimpinan Zaini Abdullah-Muzakir Manaf, menurut Kepala Bappeda Aceh, Abubakar Karim belum membuat program secara khusus tentang rencana melakukan perdagangan karbon dengan pihak asing.
“Kebijakan Pemerintah Aceh mengenai masalah karbon adalah mendukung kebijakan nasional. Kita diberi target 7 persen untuk menurunkan emisi karbon, dari 26 persen target nasional,” kata Abubakar Karim menjawab Serambi, Sabtu (31/1) menanggapi kebijakan Pemerintah Aceh terhadap perdagangan karbon dunia.
Abubakar mengatakan, program perdagangan karbon sempat diwacanakan Pemerintah Aceh di bawah kepemimpinan Gubernur Irwandi Yusuf. Untuk maksud tersebut, Irwandi membuat program akan menambah kawasan areal hutan di Aceh mencapai 70 persen dari luas Aceh 5.884.115 hektare. Antara lain membuat kebijakan moratorium logging, reboisasi, penanaman pohon di areal yang kritis, dan lainnya. Namun, kata Abubakar Karim, sampai akhir masa jabatan Irwandi Yusuf pada 8 Februari 2012, cita-cita itu belum sepenuhnya tercapai.
Program Irwandi Yusuf untuk menambah areal hutan mencapai 70 persen, dari luas wilayah Aceh, menurut Abubakar Karim sulit dilakukan. Alasannya, pada 2000 saja, menurut SK Menhutbun Nomor 170 Tahun 2000, luas areal penggunaan lain (APL) di Aceh mencapai 38,54 persen atau 2.267.996 hektare dari total luas wilayah Aceh 5.884.116 hektare.      
Setelah berakhir masa pemerintahan Irwandi Yusuf, atau berdasarkan SK Gubernur Nomor 522/33210 Tanggal 30 Oktober 2012, luas areal APL bertambah 2.355.913 hektare atau 40,04 persen. Sedangkan luas hutan darat berkurang 87.918 hektare dari sebelumnya 3.404.210 hektare atau 57,85 hetare menjadi 3.316.292 hektare atau sebesar 56,36 persen.
Ini artinya, pengalihan lahan hutan produksi maupun hutan lindung terus terjadi, apakah itu dilakukan secara legal maupun ilegal di daerah perbatasan antara hutan lindung dan produksi serta kawasan hutan lainnya dengan peemukiman atau kebun masyarakat.
“Hasil laporan kajian Tim Terpadu pada 11 Maret 2013, luas APL kita sekarang ini sekitar 2.320.710 hektare atau 39,44 persen dan luas hutan daratnya 3.351.496 hektare atau 56,96 persen,” kata Kepala Bappeda Aceh.
Rinciannya, kata Abubakar Karim, hutan darat terdiri hutan cagar alam seluas 304 hektare, hutan suaka marga satwa 97.182 hektare, Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL) 624.642 hektare, Taman Wisata Alam 30.899 hektare, Taman Hutan Rakyat 8,621 hektare, Taman Buru 86.320 hektare, hutan lindung 1.788.662 hektare, hutan produksi terbatas 143.551 hektare, hutan produksi 557.625 hektare, dan hutan produksi konversi 13.692 hektare. Dalam rangka revisi RTRWP Aceh, hasil rekomendasi perubahan kawasan hutan Aceh terjadi lebih kurang 79.850 hektare.
Jadi, kata Kepala Bappeda Aceh, tugas sekarang ini adalah menjaga dan memelihara kawasan hutan darat yang masih ada sebesar 56,96 persen agar tetap lestari dan tidak ada pengalihan fungsi lagi untuk kepentingan lainnya. “Areal hutan darat Aceh itu harus dipertahankan, karena dengan areal hutan darat seluas 3.351.496 hektare tersebut diharapkan bisa menurunkan emisi karbon dunia mencapai 7 persen dari 26 persen target nasional,” demikian Abubakar Karim.(her)
Sumber : Serambi Indonesia

Minggu, 01 Februari 2015

Pidato Profesor, Ketua MA: Isu Korupsi Ancam Integritas Pengadilan


Pidato Profesor, Ketua MA: Isu Korupsi Ancam Integritas Pengadilan

Ketua MA M Hatta Ali. Foto: RES
Pidato Profesor, Ketua MA: Isu Korupsi Ancam Integritas Pengadilan
 
Dihadiri oleh Wapres Jusuf Kalla dan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto.
Ketua Mahkamah Agung (MA) Prof. M Hatta Ali menilai isu korupsi tetap mengancam persepsi publik terhadap integritas pengadilan sehingga perlu ditangani dengan serius agar kepercayaan publik tidak semakin turun.
"Saya menilai pada dasarnya tindakan koruptif tidak hanya dipicu oleh pelanggaran perilaku dan lemahnya integritas individual, namun juga disebabkan lemahnya sistem yang membuka peluang terjadinya tindakan yang mengancam integritas lembaga maupun individu di dalam lembaga," kata Hatta saat pengukuhan sebagai Guru Besar dalam Bidang Ilmu Hukum Fakultas Hukum, Universitas Airlangga, di Surabaya, Sabtu (31/1).
Dia mengatakan saat ini bahkan masih banyak sinyalemen yang menyatakan Indonesia belum bergeser dari paradigma berpikir "Siapa yang salah" ke arah "apa yang salah".
Pidato pengukuhan Hatta sebagai Guru Besar Ilmu Hukum ini bertajuk "Revitalisasi Fungsi MA melalui Reformasi Sistemik dan Berkelanjutan."
Oleh karena itu, kata Hatta, upaya memperkuat integritas seharusnya bukan hanya ditujukan pada upaya pendisiplinan dan penghukuman tapi juga difokuskan pada upaya memperbaiki sistem. "Sehingga praktik yang membahayakan integritas dapat dicegah dan diawasi secara komprehensif," katanya.
Kritik yang muncul terhadap lembaga peradilan bukan merupakan gejala di Indonesia saja melainkan di seluruh dunia. Pada negara maju, tambahnya, kritik yang dilontarkan masyarakat pencari keadilan, terutama dari kalangan ekonomi jauh lebih gencar.
Akibat adanya sistem hukum yang bekerja lamban dan tidak efisien, hukum menjadi tidak dapat diandalkan oleh pencari keadilan, terutama yang bergerak di bidang perdagangan dan produksi.

"Sebab keadaan sistem hukum yang demikian merupakan kerugian yang harus diperhitungkan terhadap modal dan biaya investasi yang memaksa mereka untuk memperhitungkan risiko berkenaan dengan transaksi mereka," kata Hatta.
Dia menilai dalam konteks pembangunan modern, reformasi hukum merupakan prasyarat utama bagi perbaikan keseluruhan pranata sosial-ekonomi yang berdampak signifikan terhadap pencapaian kemakmuran dan keadilan.
Lebih lanjut, Hatta juga menyebutkan reformasi pengadilan yang sudah dilakukan oleh MA. "Reformasi sistemik untuk peradilan yang telah saya lakukan, di antaranya hakim yang selama ini memiliki dua atasan yakni Kehakiman dan MA pun saya satukan," kata Hatta Ali yang beberapa kali sempat bergetar suaranya karena terharu.
Selama ini, urusan administrasi atau manajerial dari seorang hakim berada di Kehakiman tapi teknis yuridis berada di MA. "Jadi, perut di Kehakiman tapi otak di MA, lalu saya satukan, sehingga independensi hakim terjaga," katanya.
Reformasi lainnya, transparansi peradilan melalui SK Ketua MA 14/2007, sehingga para pencari keadilan tak perlu ke PN atau MA untuk tahu perkembangan perkaranya, karena semuanya bisa ditelusuri lewat laman (website).
"Saya juga mematok waktu tiga bulan untuk penyelesaian perkara di MA dan siapa yang melanggar akan dijatuhi sanksi. Untuk percepatan itu, saya membagi para hakim dalam lima kamar sesuai keahliannya, yakni pidana, perdata, PTUN, agama, dan militer," katanya.
Dalam pidatonya, Hatta Ali juga memberi kesempatan kepada perguruan tinggi dan masyarakat untuk mengkritisi putusan peradilan yang ada dalam laman dan menyampaikan masukan kepadanya. "Kritik lembaga peradilan adalah hal lumrah dan tidak hanya di Indonesia. Di negara maju, kritik terhadap peradilan pun tidak kalah gencar, terutama dari kalangan ekonom. Hukum yang lambat dan tidak efisien membuat tidak bisa diandalkan oleh pencari keadilan," katanya.
Hadir dalam acara pengukuhan itu antara lain Wakil Presiden Jusuf Kalla, Ketua DPR Setya Novanto, Ketua DPD Irman Gusman, Ketua BPK Harry Azhar Azis, Ketua MK Arief Hidayat, Ketua KY Suparman Marzuki dan Menko Pereknomian Sofjan Djalil, Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin, mantan Menko Perekonomian era SBY Chairul Tanjung, Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi M. Nasir, mantan Mendikbud Mohammad Nuh, dan sejumlah pejabat negara lainnya.
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (BW) yang sedang tersandung kisruh KPK-Polri juga hadir dalam pelantikan ini.
Kedatangan Bambang yang mengenakan jas hitam itu langsung disorot kamera di Aula Garuda Mukti, Rektorat lantai 5 Kampus C Unair, sehingga sejumlah undangan dalam acara pengukuhan itu pun langsung berdiri untuk menyalami, bahkan sebagian mengajaknya berbincang-bincang.
Tidak hanya itu, Bambang Widjojanto yang akrab disapa BW itu pun tetap menjadi "bintang" saat acara pengukuhan berakhir, karena sejumlah undangan pun berbincang-bincang dengannya. "Bagaimana kabarnya, pak?" ujar salah seorang di antara mereka.
Saat acara berlangsung, BW bersama para "bintang" tampak duduk di barisan kursi terdepan, sedangkan Wapres Jusuf Kalla duduk di kursi para guru besar dengan diapit oleh Ketua Majelis Wali Amanah (MWA) Unair Sudi Silalahi dan Rektor Unair Prof Dr H Fasich Apt.
Rektor Unair Prof. Fasich mengatakan pengukuhan ini merupakan pengakuan prestasi Hatta di bidang ilmu hukum. "Pengukuhan ini bukan pencitraan, tapi merupakan pengakuan atas prestasi beliau dalam bidang ilmu hukum tentang reformasi sistemik dalam lembaga peradilan yang memihak publik, sehingga tumpukan perkara di MA turun drastis dan putusan pengadilan pun transparan karena dapat diakses melalui website," katanya.
Setelah membuka sidang pengukuhan itu, Rektor Unair Prof Fasich langsung meminta HM Hatta Ali yang alumni FH Unair pada 1977 itu untuk memulai pidato pengukuhan bertajuk "Revitalisasi Fungsi MA melalui Reformasi Sistemik dan Berkelanjutan."

Sumber: hukumonline.com

Penetapan Status Tersangka Bukan Objek Praperadilan







Penetapan Status Tersangka Bukan Objek Praperadilan
Gedung PN Jaksel. Foto: SGP

Tetapi, pernah ada preseden perluasan objek praperadilan. Hakim berdalih bukti yang dimiliki penyidik belum cukup.
NANDO NARENDRA/M. YASIN
 
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan segera menyidangkan tiga permohonan praperadilan berkaitan dengan penetapan status tersangka calon Kapolri Budi Gunawan (BG), serta penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (BW). Dua dari tiga permohonan ini disidangkan Senin, 2 Februari 2015.

Dosen hukum acara pidana Fakultas Hukum Universitas Andalas Padang, Shinta Agustina, mengingatkan penetapan status tersangka bukanlah objek praperadilan. Dengan membaca ketentuan Pasal 1 angka 10 juncto Pasal 77 KUHAP, praperadilan hanya mengenai sah tidaknya penangkapan dan penahanan; sah tidaknya penghentian penyidikan atau penuntutan; dan permintaan ganti rugi dan rehabilitasi. Tak ada sama sekali disinggung sah tidaknya penetapan status tersangka. “Aturan mainnya begitu,” kata Shinta Agustina kepada hukumonline.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Zulkarnain, juga sudah mengingatkan hal senada. Zulkarnain menegaskan penetapan status tersangka BG bukan domain praperadilan. Praperadilan itu untuk salah tangkap atau salah tahan. Kalau proses penyidikan itu kan proses hukum, lantas kepada tersangka diberikan hak untuk didampingi penasihat hukum. Namun, kalau misalnya di dalam penyidikan ada salah tangkap atau salah tahan, itulah namanya praperadilan," katanya, Rabu (21/1).

Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Miko Ginting, juga mengingatkan upaya pembatalasan status tersangka melalui praperadilan tidak tepat. Sebab, KUHAP telah membatasi objek atau lingkup praperadilan. “Praperadilan tidak bisa membatalkan status tersangka,” tegas Miko dalam pernyataannya.

Divisi Hukum Mabes Polri telah mendaftarkan permohonan praperadilan atas penetapan status tersangka BG oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Langkah ini dinilai sebagai upaya hukum mempersoalkan status tersangka BG. Jika pengadilan mencabut status tersangka itu, BG bisa dilantik jadi Kapolri. Status tersangka yang dilekatkan KPK memang membuat Presiden Jokowi menunda pengangkatan BG meskipun DPR sudah menyetujui BG menggantikan Jenderal Sutarman.

Saat ini sejumlah pihak menunggu putusan praperadilan. Para pejabat pemerintah, termasuk Komisi Kepolisian Nasional menggantungkan harapan pada putusan PN Jakarta Selatan. Namun Miko mengingatkan tidak tepat menggantungkan pelantikan BG pada proses praperadilan. Kalaupun hakim meminta KPK mencabut status tersangka BG, UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi tidak memberikan kewenangan kepada Komisi ini menghentikan penyidikan.

Wewenang hakim
Shinta Agustina juga menyebut permohonan praperadilan itu terlalu prematur karena penetapan status tersangka bukan objek praperadilan. Dengan mengikuti aturan KUHAP, maka seharusnya hakim menolak permohonan itu.

Namun, Shinta tak menampik kewenangan penuh atas permohonan praperadilan ada di tangan hakim yang menanganinya. Hakim PN Jakarta Selatan yang ditunjuklah yang akan menentukan. “Kadang-kadang hakim punya penilaian sendiri, lalu menafsirkan,” ujar Shinta.

Sehubungan dengan kewenangan hakim itu, Jum’at (30/1), sekelompok masyarakat yang mengatasnamakan Tim Advokasi Antikriminalisasi (Taktis) mendatangi Komisi Yudisial (KY). Mereka meminta KY menaruh perhatian dan mengawasi proses sidang praperadilan. Secara khusus, mereka minta KY mengawasi Sarfin Rizaldi, hakim tunggal yang ditunjuk menangani permohonan praperadilan status tersangka BG.

Berdasarkan catatan hukumonline, hakim PN Jakarta Selatan memang pernah memperluas cakupan praperadilan. Pada saat menangani permohonan praperadilan Bachtiar Abdul Fatah, tersangka kasus bioremediasi, hakim Suko Harsono, mengabulkan sebagian permohonan. Salah satunya membatalkan penetapan tersangka Bachtiar. Hakim menganggap saat menetapkan Bachtiar sebagai tersangka dan kemudian menahannya, alat bukti yang dimiliki penyidik Kejaksaan belum cukup.

Kejaksaan Agung bukan hanya verzet atas putusan Suko Harsono, tetapi juga melaporkan sang hakim ke Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung. Berdasarkan surat Mahkamah Agung yang diterima Kejaksaan Agung kala itu, sang hakim akhirnya dijatuhi hukuman disiplin.
SUMBER : hukum online.com

BUMDes Di 40 Ribu Desa Siap Di Bangun





BUMDes Di 40 Ribu Desa Siap Di Bangun: 



Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal dan
Transmigrasi (PDTT), Marwan Jafar mengatakan, untuk menggerakkan ekonomi
pedesaan pihaknya akan memfokuskan alokasi dana kementeriannya kepada
Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Program ini dibuat untuk menjadikan
desa mandiri di sektor ekonomi.


“BUMDes diatur dalam Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 diatur dalam
bab X, dengan 4 buah pasal yaitu pasal 87 sampai dengan pasal 90. BUMDes
adalah solusi paling benar untuk mengelola seluruh transaksi ekonomi
desa baik internal ataupun eksternal,” kata Marwan di Gedung Kementerian
PDTT, Kalibata, Jakarta, Minggu (1/2).


Lebih lanjut, Marwan mengungkapkan, program itu sangat penting untuk
menggerakkan sektor ekonomi pedesaan. Terlebih menjadikan desa bisa
lebih mandiri.


“Prioritas dana desa merupakan letak program unggulan kita. Sangat
penting untuk menggerakkan sektor ekonomi pedesaan dan menjadikan desa
bisa mandiri,” jelas Politikus PKB ini.


Dia menambahkan, target dari berjalannya program ini yakni
terbentuknya BUMDes sesuai dengan target kementeriannya. “Dari itu kita
punya salah satu program, minimal kita optimis dalam 1 tahun terbentuk
minimal 20.000 sampai dengan 40.000 BUMDes,” tandasnya.



Sumber : Ruang Pojok

Aceh Miliki Museum Giok




Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Batu Aceh (APBA) Abu Usman bersama Sekretaris Jenderal Tgk Zulfikar Syahbuddin dan Bendahara Umum Adhi S Majid memberikan keterangan pers di Museum Giok Aceh Abu Usman di Peunayong, Banda Aceh, Sabtu (31/1). SERAMBI/BUDI FATRIA 



BANDA ACEH - Muhammad Usman atau yang lebih dikenal Abu Usman Top Idocrase, Sabtu (31/1), melakukan soft opening Museum Giok Aceh miliknya di Jalan Khairil Anwar, Peunayong, Banda Aceh. Museum itu dibuka untuk sarana edukasi masyarakat tentang giok dan batu Aceh, dan diharapkan bisa menjadi salah satu tujuan wisata.
“Museum ini juga dibangun untuk menjaga kelestarian batu di 23 kabupaten/kota dan memperkenalkan kekayaan alam Aceh kepada dunia,” kata Abu Usman sekaligus Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Batu Aceh (APBA), dalam konfrensi pers, Sabtu (31/1).
Ia menyebutkan, saat ini ada 20 jenis batu yang dipajang di museum itu, dan berasal dari Nagan Raya, Aceh Jaya, Aceh Barat, Pidie, Aceh Tengah, Bener Meriah, Abdya, dan Aceh Selatan. Nilainya jutaan hingga miliaran rupiah. “Tapi ini tidak untuk diperjualbelikan. Batu-batu yang dipajang di sini masih berupa bahannya,” kata Abu Usman.
Di museum itu juga terdapat ruang galeri dan studio pemutaran film dokumenter tentang giok Aceh. Museum ini, kata Abu Usman, mampu menampung 500 hingga 1.000 pengunjung per hari. Untuk biaya masuk masih dibicarakan. “Sebenarnya bukan tiket, tapi itu untuk biaya perawatan karena kita mempekerjakan sekitar 20 orang di sini,” katanya.
Abu Usman menambahkan, grand opening Museum Giok Aceh sekaligus pelantikan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Pengusaha Batu Aceh (DPP APBA) akan dilakukan, 3 Februari 2015. Pelantikan dan peresmian dijadwalkan dilakukan Wakil Gubernur Aceh, Muzakir Manaf.
Abu Usman menambahkan, pihaknya juga menyediakan waktu khusus bagi siswa-siswa untuk study tour ke Museum Giok Aceh. “Kita memberi kesempatan kepada guru untuk membawa muridnya ke museum ini. Waktunya mulai jam 8 pagi sampai jam 6 sore. Sedangkan untuk masyarakat umum bisa berkunjung hingga malam hari,” paparnya.(avi)
Sumber " Serambi Indonesia