Tata Kelola Dana Desa belum Siap
KEMENTERIAN Dalam Negeri (Kemendagri) telah menerbitkan empat peraturan
menteri (permen) yang mengatur desa, yakni Permendagri No 111/2014
tentang Pedoman Teknis Peraturan Desa, Nomor 112/2014 tentang Pemilihan
Kepala Desa, Nomor 113/2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, dan Nomor
114/2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa.
Sementara itu,
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi hingga
kini belum mengeluarkan satu pun permen terkait Peraturan Presiden
(Perpres) Nomor 11/2015 dan Nomor 12/2015 tentang Nomenklatur
Kementerian Desa dan Kemendagri sebagai pedoman pelaksanaan UU Nomor
6/2014
tentang Desa.
Direktur Eksekutif Komite Pemantau Pelaksanaan
Otonomi Daerah (KPPOD) Robert Endi Jaweng meminta Kementerian Desa
segera mengeluarkan permen sebagai implementasi perpres. Apalagi,
alokasi dana desa dalam APBN 2015 periode pertama cair pada April
mendatang.
“Ini sudah mendesak. Empat permendagri itu saja dibuat
empat sampai lima bulan, dari Juli hingga Desember 2014. Tetapi hingga
saat ini Kementerian Desa belum juga membuat permen, terutama terkait
pengelolaan keuangan desa,“ tegas Robert di Jakarta, kemarin.
Mennurutnya, Menteri Keuangan sudah siap melalui Peraturan Menteri
Keuangan
(PMK) Nomor 241/2014 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Transfer
Dana Desa ke Daerah, dan PMK Nomor 250/2014 tentang Pengalokasian
Transfer Dana Desa ke Daerah.
“Kita bicara uang besar, harus mengerti tata kelolanya.Problem kita selama ini terletak pada tata kelola yang buruk,“ paparnya.
Berkenaan dengan dana desa, imbuhnya, masalah manajemen keuangan desa,
format pelaporan keuangan, pedoman anggaran pendapatan dan belanja desa
(APBDes) perlu dipahami. “Perlu sosialisasi karena desa mesti belajar
tentang tata kelola keuangan modern. Kan selama ini numpang administrasi
keuangan kabupaten,“ ung
kapnya.
Dalam menanggapi hal itu, Menteri Desa, PDT, dan
Transmigrasi Marwan Jafar menyatakan pihaknya sedang mengupayakan untuk
membuat permen terkait implementasi Perpres Nomor 12/2015.
“Kita
sudah punya langkah-langkah sejak awal. Tadi kita baru selesai rapat
untuk mengimplementasikan. Sebagian sudah jadi, sebagian lagi on process
dari empat hari yang lalu,“ ujarnya.
Mengenai upaya untuk
berembuk bersama Kemendagri dalam hal pembagian tugas untuk
mengejawantahkan Perpres No 11/2015 dan No 12/2015, Marwan menilai tidak
perlu karena setiap perpres sudah menjelaskan secara terperinci.
(Yah/P-3)
Sumber: Media Indonesia
