Senin, 02 Februari 2015

Aceh Support Kebijakan Penurunan Emisi Karbon








Aceh Support Kebijakan Penurunan Emisi Karbon

BANDA ACEH - Pemerintah Aceh di bawah kepemimpinan Zaini Abdullah-Muzakir Manaf, menurut Kepala Bappeda Aceh, Abubakar Karim belum membuat program secara khusus tentang rencana melakukan perdagangan karbon dengan pihak asing.
“Kebijakan Pemerintah Aceh mengenai masalah karbon adalah mendukung kebijakan nasional. Kita diberi target 7 persen untuk menurunkan emisi karbon, dari 26 persen target nasional,” kata Abubakar Karim menjawab Serambi, Sabtu (31/1) menanggapi kebijakan Pemerintah Aceh terhadap perdagangan karbon dunia.
Abubakar mengatakan, program perdagangan karbon sempat diwacanakan Pemerintah Aceh di bawah kepemimpinan Gubernur Irwandi Yusuf. Untuk maksud tersebut, Irwandi membuat program akan menambah kawasan areal hutan di Aceh mencapai 70 persen dari luas Aceh 5.884.115 hektare. Antara lain membuat kebijakan moratorium logging, reboisasi, penanaman pohon di areal yang kritis, dan lainnya. Namun, kata Abubakar Karim, sampai akhir masa jabatan Irwandi Yusuf pada 8 Februari 2012, cita-cita itu belum sepenuhnya tercapai.
Program Irwandi Yusuf untuk menambah areal hutan mencapai 70 persen, dari luas wilayah Aceh, menurut Abubakar Karim sulit dilakukan. Alasannya, pada 2000 saja, menurut SK Menhutbun Nomor 170 Tahun 2000, luas areal penggunaan lain (APL) di Aceh mencapai 38,54 persen atau 2.267.996 hektare dari total luas wilayah Aceh 5.884.116 hektare.      
Setelah berakhir masa pemerintahan Irwandi Yusuf, atau berdasarkan SK Gubernur Nomor 522/33210 Tanggal 30 Oktober 2012, luas areal APL bertambah 2.355.913 hektare atau 40,04 persen. Sedangkan luas hutan darat berkurang 87.918 hektare dari sebelumnya 3.404.210 hektare atau 57,85 hetare menjadi 3.316.292 hektare atau sebesar 56,36 persen.
Ini artinya, pengalihan lahan hutan produksi maupun hutan lindung terus terjadi, apakah itu dilakukan secara legal maupun ilegal di daerah perbatasan antara hutan lindung dan produksi serta kawasan hutan lainnya dengan peemukiman atau kebun masyarakat.
“Hasil laporan kajian Tim Terpadu pada 11 Maret 2013, luas APL kita sekarang ini sekitar 2.320.710 hektare atau 39,44 persen dan luas hutan daratnya 3.351.496 hektare atau 56,96 persen,” kata Kepala Bappeda Aceh.
Rinciannya, kata Abubakar Karim, hutan darat terdiri hutan cagar alam seluas 304 hektare, hutan suaka marga satwa 97.182 hektare, Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL) 624.642 hektare, Taman Wisata Alam 30.899 hektare, Taman Hutan Rakyat 8,621 hektare, Taman Buru 86.320 hektare, hutan lindung 1.788.662 hektare, hutan produksi terbatas 143.551 hektare, hutan produksi 557.625 hektare, dan hutan produksi konversi 13.692 hektare. Dalam rangka revisi RTRWP Aceh, hasil rekomendasi perubahan kawasan hutan Aceh terjadi lebih kurang 79.850 hektare.
Jadi, kata Kepala Bappeda Aceh, tugas sekarang ini adalah menjaga dan memelihara kawasan hutan darat yang masih ada sebesar 56,96 persen agar tetap lestari dan tidak ada pengalihan fungsi lagi untuk kepentingan lainnya. “Areal hutan darat Aceh itu harus dipertahankan, karena dengan areal hutan darat seluas 3.351.496 hektare tersebut diharapkan bisa menurunkan emisi karbon dunia mencapai 7 persen dari 26 persen target nasional,” demikian Abubakar Karim.(her)
Sumber : Serambi Indonesia