Minggu, 03 Mei 2015

Aceh Serahkan Koreksi PP dan Perpres UUPA ke Pusat



JAKARTA - Komisi I DPRA menyerahkan hasil koreksi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 2015 tentang Kewenangan Pemerintah (Pusat) yang Bersifat Nasional di Aceh dan Peraturan Presiden (Perpres)   Nomor 23 Tahun 2015 tentang Pengalihan Badan Pertanahan Nasional Menjadi Badan Pertanahan Aceh kepada Menko Perekonomian dan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, di Jakarta, Kamis (30/4).
Ketua Komisi I DPRA, Abdullah Saleh SH menyebutkan hasil telaahan yang dilakukan DPRA menemukan sejumlah pasal dari PP dan perpres tersebut tidak sesuai hasil pembahasan bersama antara DPRA, Pemerintah Aceh, dan Pemerintah Pusat.
“Kita harapkan hasil koreksi ini segera direspons oleh Pusat,” kata Abdullah Saleh. Ia mengaku tidak mengerti kenapa masih ada pasal-pasal kedua PP dan perpres yang bertentangan dengan hasil pembahasan bersama yang sudah dilakukan bertahun-tahun.
Anggota Komisi I, Bardan Sahidi menambahkan, sebelum adanya perubahan atau revisi PP dan perpres tersebut, praktis pasal-pasal lain  tidak bisa dijalankan. “Karena yang menjadi persoalan utama adalah pada pasal yang paling menentukan. Kalau itu tak diubah, tak bisa dijalankan isi pasal lainnya,” kata Bardan seraya menunjuk isi Pasal 6 dn Pasal 9 Perpres Nomor 23 Tahun 2015 tentang Pertanahan.
“Pasal tersebut mereduksi kewenangan Pemerintah Aceh seperti pengangkatan dan pemberhentian Kepala Badan Pertanahan Aceh dan Kepala Kantor Pertanahan Aceh Kabupaten/Kota,” sebut Bardan.
Disebutan, ketika DPRA akan menyiapkan qanun tentang pertanahan, sudah pasti tidak bsa dilakukan karena ‘ekornya’ dipegang Jakarta.
Abdullah Saleh menyesalkan Gubernur Aceh katena tidak pernah lagi berkoordinasi dengan DPRA dalam menyikapi PP dan perpres tersebut.
 
“Gubernur jalan sendiri saat berkomunikasi dengan Pusat terkait dengan turunan UUPA. Padahal dulu dibentuk tim bersama dari Pemerintah Aceh dan DPRA. Kita mengimbau gubernur bisa bermufakat kembali mengenai strategi apa yang akan dibangun dalam rangka mendorong Pemerinth Pusat menyelesaikan sejumlah peraturan turunan UUPA,” demikian Abdullah Saleh.
 Tak ada menteri
Poin-poin hasil koreksi DPRA terhadap PP dan perpres turunan UUPA ternyata tidak berhasil diserahkan secara langsung ke Menteri Agraria dan Tata Ruang, Ferry Mursyidan Baldan. Pada saat tim Komisi I DPRA ke kantor kementerian, ternyata Menteri Ferry Mursyidan sedang dinas ke luar daerah. Delegasi DPRA kemudian diterima Ditektur Penyelesaian Sengketa Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Sayuti Is serta Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian.
Sedangkan saat datang ke Kantor Menko Prekonomian, Abdullah Saleh bersama delegasi Komisi I DPRA diterima langung oleh Menko Sofyan Djalil. Tapi pertemuan hanya berlangsung singkat karena Menko Sofyan harus bergegas ke Kantor Wapres membahas soal Aceh yang dihadiri gubernur Aceh dan Wali Nanggroe Aceh.(fik)

Sumber: Serambi Indonesia Sabtu, 2 Mei 2015 16:34
               http://aceh.tribunnews.com

Distorsi Kebebasan Pers



PERINGATAN Hari Kebebasan Pers Dunia (World Press Freedom Day) setiap 3 Mei baru saja dilewati. Peringatan kebebasan pers merupakan momentum bagi jurnalis, perusahaan media, pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat untuk merefleksikan kembali praktik kebebasan pers dan independensi media di Indonesia, sebagai prasyarat sebuah negara yang demokratis. Tanpa bermaksud melewati begitu saja dan membiarkan peringatan itu berlalu, sebagian besar jurnalis dan pihak yang berada di lingkaran pers masih belum sepenuhnya menyadari.
Ada bahaya-bahaya mengancam tugas dan fungsi pers sebagai kontrol sosial. Bahaya tatkala penguasa bisa menyetir penegak aturan-aturan yang sebenarnya sudah pada rel dan tatanannya, untuk kemudian dijadikan alat menggembosi kebebasan pers yang bertanggungjawab.
Ada banyak yang belum menyadari bahaya penguasa mendistorsi kebebasan pers. Belum lagi ketika bos media justru balik gagang dan sedikit-sedikit menggerogoti nlai-nilai independensi pers.
Ke depan, pers dan segala perangkatnya harus kembali menahbiskan identitasnya. Untuk selanjutnya mencari akar persoalan dan memetakan siapa sebenarnya lawan dan siapa yang menjadi kawan.
Pers adalah pembela kebenaran yang difitrahkan begitu oleh Sang Pencipta. Pers bukanlah musuh yang mengancam kebebasan, bukan pula alat yang dicukil jadi kendaraan kebebasan. Selamat hari kebebasan pers se-dunia. Semoga  tidak lagi dilakukan mereka-mereka yang malah tak memahami arti kebebasan.

Sumber : Harian Orbit 04/05/2015 
               harianorbit.com

Sabtu, 02 Mei 2015

Pengelolaan Raskin masih Karut Marut



MESKI telah berjalan selama 17 tahun, pengelolaan program subsidi beras bagi rakyat miskin (raskin) masih karut marut. Hal itu tecermin dari hasil pemeriksaan kinerja pengelolaan dan penyaluran raskin 2014 yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Beberapa persoalan terkait belum adanya sistem yang terstruktur, pemutakhiran data, dan tata kordinasi yang baik," ujar Kepala Biro Humas dan Kerja sama Internasional BPK Yudi Ramdan, di Jakarta, kemarin.

Dari total anggaran Rp18,16 triliun di 2014, realisasi program itu mencapai 94,65% atau senilai Rp17,19 triliun.

Menurutnya, banyaknya pihak yang terlibat dalam pelaksanaan program tidak diiringi dengan pembagian tugas yang jelas dari tim koordinasi. "Tim tersebut hanya bersifat sementara (ad hoc), sehingga tim koordinasi memiliki mekanisme tugas pokok dan fungsi yang jelas," papar Yudi.

BPK juga menyoroti soal keterbaruan data program raskin 2014 yang menunjukkan terdapat 196 desa atau kelurahan di 50 kabupaten/kota yang tidak melakukan pemutakhiran data.

Pemerintah masih menggunakan data penerima raskin 2011 sehingga meningkatkan risiko salah sasaran penerima raskin.

"Data RTS PM (rumah tangga sasaran penerima manfaat) seharusnya diverifikasi pemda dengan identifikasi per nama dan alamat."

Data tanpa verifikasi yang dikirim kembali ke tim pusat itu sering tidak valid karena RTS PM sudah meninggal dunia atau berpindah tempat.

"Itu mengakibatkan penerima tidak mendapatkan jatah beras 15 kg per bulan alokasi raskin dibagi rata karena adanya warga yang tidak tercantum di daftar."

Hal itu pun berdampak kepada verifikasi tagihan subsidi raskin dari Bulog ke Kementerian Sosial.

"Padahal, hingga saat ini belum ada mekanisme ve rifi kasi yang jelas tentang tahapan verifi kasi tagihan tersebut," jelas Yudi. (Dro/E-4)

Sumber : Media Indonesia Kamis, 30 April 2015

Kontrol bagi Penegak Hukum

 



Kepolisian dan kejaksaan diperkirakan akan sering digugat ke pengadilan oleh masyarakat umum.
PENEGAK hukum harus lebih berhati hati dalam mene t a p k a n s e s e o ra n g sebagai tersangka. Wakil Ketua Komisi III DPR Trimedya Panjaitan mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi yang memperluas objek p ra p e ra d i l a n m e r u p a k a n peringatan agar polisi, jaksa, dan KPK berhati-hati.
“Penegak hukum dalam melaksanakan tugas dan ke wenangannya harus secara hati-hati. Perluasan objek praperadilan menjadi kontrol bagi penegak hukum,“ kata politikus asal PDI Perjuangan itu kepada Media Indonesia, kemarin.
Menurut dia, putusan MK yang mengabulkan uji materi UU No 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 77 huruf a merupakan bentuk koreksi setelah mendapat masukan dari masyarakat bahwa para penegak hukum masih mungkin keliru.
“Kini tidak hanya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan saja yang menjadi objek praperadilan.Penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan juga bisa digugat,“ tuturnya.
Ia pun mengingatkan lembaga pengadilan untuk bersiap diri terhadap potensi banyaknya gugatan pra peradilan. “Banyak keluhan terhadap penegak hukum. Pengadilan harus siap,“ terangnya.
Menurutnya, kepolisian dan kejaksaan yang akan paling banyak digugat ke pengadilan. Kedua institusi itu paling kerap bersentuhan dengan masyarakat. “Kalau KPK sedikit (yang menggugat).Prinsipnya pengadilan tidak boleh menolak perkara,“ tandasnya.
Putusan MK tersebut, diakuinya, juga mendorong DPR untuk segera membahas RUU KUHP dan RUU KUHAP. “Revisi kedua undang-undang itu akan disinkronkan dengan undang-undang lain,“ ucap dia.
Hal senada diungkapkan anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani. Menurut Arsul, putusan tersebut akan memacu penegak hukum bekerja lebih profesional. “Masyarakat tidak perlu paranoid. Ini justru akan memacu aparat bekerja secara profesional,“ imbuhnya.MA beri peringatan J u r u b i c a ra M a h k a m a h Agung Suhadi meminta Komisi Yudisial segera menghentikan proses pemeriksaan terhadap Sarpin Rizaldi, hakim tunggal gugatan praperadilan kasus mantan calon Kapolri Komjen Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Kalau mau becermin, putusan Sarpin (yang mengabulkan gugatan Budi) dibenarkan MK.Semestinya KY segera menghentikan investigasi karena sudah terjawab dengan putusan MK. Budi Gunawan berhak menggugat KPK ke pengadilan karena dijadikan tersangka,“ ucap Suhadi.
Ia menambahkan, berdasarkan Pasal 1 ayat 2 KUHP, jika dalam proses pemeriksaan ada perubahan UU, yang berlaku ialah yang menguntungkan bagi terdakwa. “Hakim Sarpin merupakan tergugat dalam kasus pelanggaran kode etik,“ terangnya.
Namun, KY menegaskan, proses pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran kode etik Sarpin tetap berjalan.Menurut Komisioner KY Imam Anshori Saleh, putusan Mahkamah Konstitusi merupakan produk hukum yang tidak berlaku surut.
“Acuannya bukan putusan MK, tetap yang lama,“ ujar Imam Anshori. (Nyu/P-5)

Sumber ;  aivanni @mediaindonesia.com


EMAIL
aivanni@mediaindonesia.com

Jumat, 27 Maret 2015

KPK Ingin Perluas Kerja Sama Pencegahan Korupsi dengan DPD


Ketua DPD RI Irman Gusman bersama Ketua sementara KPK Taufiequrrachman Ruki di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (27/3/2015).

Jumat, 27 Maret 2015 | 12:22 WIB
JAKARTA, - Ketua sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufiequrrachman Ruki ingin memperbarui nota kesepahaman (MoU) dengan Dewan Perwakilan Daerah RI. Pembaruan kesepakatan ini dimaksudkan untuk meningkatkan sinergitas antarlembaga dalam rangka pencegahan korupsi.
Ruki menjelaskan, KPK dan DPD ingin berkomitmen bersama mencegah terjadinya korupsi di sektor sumber daya alam. Ia menyebut DPD memiliki peran cukup sentral dalam pencegahan itu meski kewenangan legislasi yang dimiliki DPD terbatas.
"Kita siap perbaiki MoU dengan muatan baru yang lebih bermanfaat dan untuk penguatan lembaga KPK. Karena, kita tahu DPD memiliki fungsi legislasi, meski kewenangannya terbatas," kata Ruki saat menemui pimpinan DPD di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (27/3/2015).
Dalam kesempatan yang sama, Ketua DPD Irman Gusman mengatakan bahwa kesepakatan antara DPD dan KPK pernah dibuat pada 2006. Ia menyambut baik keinginan KPK untuk memperbarui komitmen bersama dalam rangka menekan potensi korupsi.
"Karena, pemberantasan korupsi itu tidak bisa hanya dilakukan lembaga yang khusus dengan itu. Oleh sebab itu kita melakukan sinergisitas. Kami ingin mendukung KPK di barisan terdepan dalam pemberantasan korupsi," ujar Irman.
Pertemuan antara KPK dan DPD digelar tertutup. Seluruh komisioner KPK hadir kecuali Johan Budi yang berhalangan karena alasan kesehatan.

Sumber : KOMPAS.com

Sabtu, 07 Maret 2015

Mendagri: Dana Hibah Jangan Disimpan untuk Pilkada

Sabtu, 7 Maret 2015 | 23:52 WIB

Dia meminta kepala daerah agar penyalurannya tepat sasaran.
Oleh : Siti Ruqoyah, Tudji Martudji

Mendagri: Dana Hibah Jangan Disimpan untuk Pilkada
Mendagri Tjahjo Kumolo (VIVAnews/Ahmad Rizaluddin

 Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, mengingatkan pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten atau kota untuk tidak mempermainkan dana hibah dan bantuan sosial dari pemerintah pusat.
"Baik dana hibah pemerintah pusat ke provinsi, atau provinsi ke kabupaten atau kota, semua harus tepat sasaran penyalurannya dan tidak main-main," kata Tjahjo Kumolo di Pembukaan Forum Komunikasi Sinergitas Nasional DPRD se-Indonesia di Surabaya, Sabtu, 7 Maret 2015.
Mendagri mengaku kerap mendapat laporan dan informasi dari sejumlah pihak jika lembaga penerima dana hibah dan bansos tidak jauh beda dari sebelumnya.

"Lembaganya itu-itu saja sebagai penerima, padahal penganggaran dana hibah dan bansos sebelumnya juga itu," katanya.

Dia juga mengingatkan, agar kepala daerah tidak sengaja menyimpan dana hibah sampai menjelang Pilkada guna menguntungkan calon tertentu. Dana hibah harus tepat sasaran, tidak ditunda dan tidak diselewengkan.
Sumber :  VIVA.co.id -

Pemkab Bener Meriah Siap Terbuka Kepada Publik


 POLITIKITA-Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) bekerjasama Komisi Informasi Aceh (KIA) mengadakan roadshow serial diskusi keterbukaan informasi publik menuju sektor kehutanan dan tata guna lahan yang baik di Bener Meriah, Kamis (5/3). Diskusi yang berlangsung di Ooproom Sekdakab Bener Meriah tersebut diikuti perwakilan Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) dan unsur LSM dan komunitas peduli lingkungan.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Pemerintahan Kabupaten Bener Meriah, Aswad, dalam paparannya mengatakan bahwa Pemerintah Kebupaten Bener Meriah sangat berkomitmen untuk mengimplementasikan keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam UU No. 14 tahun 2008. “Hanya saja selama ini kami di kalangan birokrasi masih minim pengetahuan sehingga masih ada kecurigaan kepada pemohon informasi,” ujarnya.
Menurut Aswad, kecurigaan yang berlebihan tersebut sangat mungkin muncul karena adanya indikasi penyalahgunaan informasi yang dimintakan. Namun demikian, dia menyebutkan, untuk ke depan dari hasil evaluasi atas prestasi yang diraih oleh Pemkab Bener Meriah yang meraih peringkat ke-10 keterbukaan informasi publik di Aceh tahun 2014, pihaknya akan melakukan penguatan kelembagaan termasuk mengadakan sosialisasi UU KIP secara luas di lingkungan SKPK Bener Meriah. “Saya akan menyampaikan hasil diskusi hari ini dalam rapat pimpinan nantinya yang akan berlangsung pada pertengahan Maret ini,” sebut Aswad di sela-sela diskusi menjawab pertanyaan dari peserta.
Komisioner Komisi Informasi Aceh (KIA), Liza Dayani yang juga menjadi narasumber dalam pertemuan tersebut mengatakan bahwa keterbukaan informasi badan publik sangat mendukung masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam pembangunan. “Dengan kerja sama antara pemerintah dan masyarakat sehingga pekerjaan dapat terselesaikan dengan baik,” sebutnya.
Ditambahkan olehnya, kalau memang selama ini penuh kecurigaan maka diperlukan sistem yang dapat mengantisipasinya, melalui penerapan UU No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dalam UU tersebut sudah diatur hak dan kewajiban para pihak baik bagi Termohon maupun Pemohon Informasi. Ditegaskan oleh Liza Dayani bahwa hak atas informasi merupakan salah satu elemen penting dalam penyelenggaraan negara yang terbuka. “Penyelenggara negara menjamin hak publik terkait informasi melalui UU nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik” ujarnya.
Seorang aktivis lingkungan di Bener Meriah, Sri Wahyuni menyebutkan bahwa selama ini Pemkab Bener Meriah belum sepenuhnya terbuka kepada publik. Bahkan dapat dinilai sangat tertutup. Oleh karena itu, ini mendesak Pemkab Bener Meriah agar momentum pertemuan ini harus benar-benar menjadi dorongan untuk mewujudkan pembangunan yang terbuka kepada publik, termasuk soal tata kelola kehutanan.
Abdullah Abdul Muthaleb dari Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), menyatakan, UU Keterbukaan Informasi Publik menjadi rujukan utama untuk melaksanakan amanat UU Kehutanan terkait dengan transparansi. Menurutnya, pentingnya keterbukaan informasi telah tersirat dalam UU nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 tahun 2004 tentang PERPU No. 1 tahun 2004 tentang Perubahan atas UU No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan menjadi Undang-Undang. Dengan kondisi geografis Bener Meriah maka pembangunan sektor kehutanan dan tataguna lahan harus dilakukan secara transparan.
Apabila tidak trasparan, sebutnya, berbagai informasi terkait sektor kehutanan tidak dapat diakses oleh publik seperti informasi soal anggaran, dokumen perizinan bagi perusahaan, dokumen Amdal dan Andal, hingga berbagai belanja program dan kegiatan lainnya, maka dikhawatirkan akan terjadi konflik sosial. “Oleh karena itu, penerapan UU Keterbukaan Informasi Publik harus diterapkan sehingga pembangunan sektor ini dapat berlangsung dengan transparan, tumbuhnya keterlibatan (partisipasi) masyakarat serta memastikan tatakelola hutan dan lahan dapat diwariskan kepada generasi mendatang,” sebut Abdullah.[r/abi]
Sumber :   politikita.com

Dana Kampanye APBN dan APBD Harus Transparan dan Jelas Pembedanya



image_demo_40
Subsidi dana kampanye dari negara bertujuan untuk membuat anggaran penyelenggaraan pemilu menjadi lebih hemat dan efisien. Untuk itu, dibutuhkan standarisasi besaran, dan titik tegas antara biaya yang dapat ditanggung Anggaran Belanja dan Pendapatan Negara (APBN) dengan biaya yang ditanggung Anggaran Belanja dan Pendapatan Daerah (APBD).
“Hemat dan efisien itu seharusnya menjadi dasar bahwa subsidi untuk dana kampanye dari APBN tidak kemudian bertolak belakang menjadi pemborosan keuangan negara karena pengalokasiannya, distribusinya itu, tidak transparan,” kata Sekretaris Nasional Fitra, Apung Widadi, di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta Pusat (5/3).
Persoalan dalam subsidi dana kampanye, lanjutnya, adalah potensi terjadinya tumpang tindih antara APBN dan APBD. Untuk menghindari itu, harus ada aturan yang membatasi biaya yang akan ditanggung APBN dengan biaya yang akan ditanggung APBD.
“Kalau APBD, itu pelaksanaan pilkada (pemilihan kepala daerah), misalnya pengadaan TPS (Tempat Pemungutan Suara). Tapi terkait dengan sumbangan dana kampanye ini, dikelola KPU dari APBN. jadi harus ada titik tegas,” ujar Apung. Menurutnya, baik Kementerian Dalam Negeri maupun KPU harus segera menentukan standarisasi besaran dana kampanye yang akan ditanggung oleh APBN.
Terkait dana kampanye, ia mengatakan, harus ada ketetapan besaran sumbangan yang dapat ditentukan melalui rasionalisasi jumlah penduduk. “Karena kepentingan kampanye di situ, mendistribusikan siapa saja calon beserta visi misinya,” kata dia. [Bagus]
Sumber : http://rumahpemilu.org/

Kamis, 05 Maret 2015

Polisi Periksa Kepala Kantor LH 7 Jam


    Foto : Ilustrasi

BLANGKEJEREN - Polres Gayo Lues (Galus) melalui petugas Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), memeriksa kepala Kantor Lingkungan Hidup (LH), Senin (2/2) selama 7 jam. Dia dimintai keterangan dalam kasus pengadaan bibit tanaman palm dan mahoni serta bibit tanaman lainnya.
Pemeriksaan berlangsung di ruangan Kanit Tipikor dengan pintu tertutup rapat sekitar 7 jam lebih. Menurut informasi yang diperoleh Serambi, Kepala Kantor LH Galus, Fery Siswanto diperiksa polisi mulai sekitar pukul 11.00 WIB dan berakhir pada pukul 18.00 WIB.
Kapolres Galus, AKBP Bhakti Eri N, melalui Kasat Reskrim Ipda Suwandi, pada Senin (2/2) malam mengaku, Kepala Kantor LH diperiksa selama tujuh jam. “Pihaknya masih dalam batas memintai keterangan saksi terkait dengan kasus tersebut,” ujar Suwandi.
Dia menyebutkan penanganan perkara tindak pidana korupsi tidak secepat kasus kriminal maupun kekerasan. Kapolres Galus sebelumnya mengatakan penanganan kasus korupsi dan ilegal loging menjadi prioritasnya.
Sedangkan, Kanit Tipikor selaku penyelidik kasus, Ipda W Yudi SP SH menambahkan, pemeriksaan dimulai pukul 11.00 WIB hingga 18.00 WIB. Bahkan untuk sementara pemeriksaan dihentikan dan akan dilanjutkan pada Selasa (3/2) pagi.
“Hanya Kuasa Pengguna Anggara (KPA) alias Fery sendiri yang diperiksa hari ini (kemarin-red), dan besok (hari ini) direncanakan diperiksa kembali mulai sekitar pukul 09.00 WIB atau pukul 10.00 WIB,” demikian Kanit Tipikor.
Seperti dilansir sebelumnya, aparat kepolisian Polres Gayo Lues (Galus) mulai membidik Dinas Lingkungan Hidup (LH) dengan memeriksa sejumlah pegawai, terkait kasus pengadaan bibit tanaman. Pasalnya pengadaan beberapa jenis bibit tanaman disinyalir ada permainan antara rekanan dengan pihak dinas, terutama penggelembungan harga (mark-up), sehingga merugikan negara.
Berdasarkan informasi yang dikumpulkan Serambi, pengadaan bibit tanaman di Kantor Lingkungan Hidup, seperti bibit tanaman mahoni dan kayu palm serta bibit tanaman. Petugas Bagian Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Galus telah mulai memproses kasus tersebut, tetapi belum ada penjelasan secara rinci.
Dilaporkan, sejumlah saksi dari pegawai Kantor Lingkungan Hidup sudah diperiksa untuk dimintai keterangan oleh polisi itu, namun polisi belum menyebutkan identitas pegawai yang sudah pernah diperiksa. Kapolres Galus, AKBP Bhakti Eri N, melalui Kasat Reskrim, Ipda Suwandi, kepada Serambi, Senin (12/1/2014) mengaku sudah menangani kasus bibit tanaman di Kantor LH.
Suwandi menjelaskan pihaknya masih melakukan pengumpulan bukti melalui pendataan awal, termasuk meminta keterangan sejumlah pegawai Kantor LH. Bahkan, sejumlah pejabat juga sudah diperiksa dan dimintai keterangan, tetapi belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka.(c40)

Sumber : Serambi Indonesia   Selasa, 3 Februari 2015 13:57 WIB

Polres Galus Bidik Dinas LH



    Foto Ilustrasi

* Kasus Pengadaan Bibit Tanaman
 
BLANGKEJEREN - Aparat kepolisian Polres Gayo Lues (Galus) mulai membidik Dinas Lingkungan Hidup (LH) dengan memeriksa sejumlah pegawai, terkait kasus pengadaan bibit tanaman. Pasalnya pengadaan beberapa jenis bibit tanaman disinyalir ada permainan antara rekanan dengan pihak dinas, terutama penggelembungan harga (mark-up), sehingga merugikan negara.
Berdasarkan informasi yang dikumpulkan Serambi, pengadaan bibit tanaman di Kantor Lingkungan Hidup, seperti bibit tanaman mahoni dan kayu palm serta bibit tanaman. Petugas Bagian Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Galus telah mulai memproses kasus tersebut, tetapi belum ada penjelasan secara rinci.
Dilaporkan, sejumlah saksi dari pegawai Kantor Lingkungan Hidup sudah diperiksa untuk dimintai keterangan oleh polisi itu, namun polisi belum menyebutkan identitas pegawai yang sudah pernah diperiksa. Kapolres Galus, AKBP Bhakti Eri N, melalui Kasat Reskrim, Ipda Suwandi, kepada Serambi, Senin (12/1) mengaku sudah menangani kasus bibit tanaman di Kantor LH.
Suwandi menjelaskan pihaknya masih melakukan pengumpulan bukti melalui pendataan awal, termasuk meminta keterangan sejumlah pegawai Kantor LH. Bahkan, sejumlah pejabat juga sudah diperiksa dan dimintai keterangan, tetapi belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka.
“Penyidik sudah beberapa kali meminta dokumen dari panitia pelaksana kegiatan, terkait jumlah anggaran maupun sumber dana pengadaan jenis bibit tanaman,” ujarnya. Dia menambahkan, pelaksana proyek pengadaan bibit tanaman juga sudah diketahui, termasuk lokasi penanaman bibit bantuan tersebut.
Suwandi mengungkapkan kasus itu merupakan laporan dari masyarakat, sehingga butuh waktu dalam proses penyidikannya. “Saksi yang sudah diperiksa untuk dimintai keterangan sekitar 10 orang, tetapi belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka,”demikian Kasat Reskrim Polres Galus.

Sebelumnya, Polres Galus berhasil menuntaskan kasus korupsi proyek pembangunan lanjutan Stadion Seribu Bukit Gayo Lues (Galus) 2012 yang disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh pada 2014 lalu. Pada September 2014, kedua terdakwa, mantan Kadispora Galus, Sayuti divonis 5,5 tahun penjara dan rekanan, Siaruddin 6 tahun penjara.
Seperti dilansir sebelumnya, Kapolres Gayo Lues (Galus) AKBP Bhakti Eri Nurmansyah yang baru bertugas, menggantikan AKBP Achmadi SIk menegaskan pemberantasan nakorba dan korupsi menjadi prioritas utama dirinya. Dikatakan, tidak ada toleransi bagi pengguna dan pemakai narkoba, baik di kalangan polisi.
Dia mengungkapkan dirinya juga pernah bertugas sebagai Pamen Yanma Polri yang ditugaskan di KPK sebagai penyidik dan Pamen Bareskrim Mabes Polri. “Saya berharap, Galus zero narkoba, termasuk kasus korupsi serta kriminal,” sebutnya.
Dia menjelaskan kasus lainnya yang menjadi target yakni pemberantasan perambahan hutan (illegal logging) dan kriminal. Namun, dia tidak menargetkan jumlah kasus yang akan ditangani, tetapi berapapun banyak kasus akan ditangani dan dituntaskan segera.(c40)

Sumber : Serambi  Selasa, 13 Januari 2015 14:07 WIB

LSM Sorot Pengadaan Palm Lingkungan Hidup


    Foto: Palm (LSM Topan RI Gayo Lues


Blangkejeren,Pengadaan tanaman palm kuning dan merah,untuk tahun anggaran 2013 dikantor lingkungan hidup Kabupaten Gayo Lues,menjadi sorotan masyarakat khususnya penggiat lembaga swadaya masyarakat (LSM) Topan RI.
"kalau dilihat dari anggaran yang tercantum dalam Rencana Kegiatan Anggaran (RKA) dikantor lingkungan hidup Kabupaten Gayo Lues,ada beberapa hal yang perlu dipertanyakan,dimana dari dana alokasi umum (DAU),maupun dana alokasi khusus tahun anggaran 2013,kedua pos anggaran baik DAU maupun DAK,dicantumkan pengadaan tanaman palm kuning dan merah,selain itu ada juga tanaman lainnya,seperti Mahoni,yang menjadi persoalan apakah tanaman tersebut sesuai dengan jumlah yang tertera dalam RKA,kemudian dikawasan mana ditanamnya,siapa pelaksanannya,bayangkan satu batang tanaman palm dihargai dalam anggaran Rp 250 ribu,semahal itukah bibit tanaman palm ?" ujar Norman ketua LSM Topan RI Gayo Lues kepada alabaspos.com usai melakukan pengecekan tanaman palm di kawasan desa Akul Kecamatan Blangjerango 31/10/2014.
Penggiat LSM Topan RI beserta beberapa awak media sempat mengunjungi kawasan Desa Akul,sebab pihak Kantor Lingkungan hidup menyebutkan penanaman palm maupun mahoni dilakukan dikawasan Desa itu.
"kami sudah melihat hanya ada tanaman palm kuning dengan jumlah 29 batang,ditanam di seputar halaman masjid Unsyiah di Blang Nangka,dengan kondisi mirip kerakaf tumbuh dibatu,hidup segan mati tak mau,setahun sudah ditanam pohon palmnya sama seperti bibit baru ditanam,bahkan sebagian sudah mati,tinggal pagarnya tanpa tanaman apapun didalamnya,apakah bibit seperti harganya Rp 250 ribu ?" ujar Hamsani salah seorang anggota LSM Topan RI.
Penggiat LSM TOPAN RI Gayo Lues berharap Dalam penyelenggaraan kehidupan bernegara,Pemerintah senantiasa dituntut untuk memajukan kesejahteraan umum,disisi lain pemerintah juga memerlukan barang dan jasa dalam melaksanakan kegiatanya.
dimana dalam tata pemerintah yang baik dan bersih adalah seluruh aspek yang terkait dengan kontrol dan pengawasan terhadap kegiatan tersebut harusnya transparan,profesional dan akuntabel.
Apalagi dalam hal ini proyek palm dan tanaman lainnya itu sangat terindikasi dengan namanya KKN,maka jika ada temuan dilapangan dan tidak sesuai dengan yang ada di RAB sudah bisa kepala lingkungan hidup itu diperiksa oleh kepolisian,jika ada indikasi mengarah ke tindak pidana Korupsi,sebab satu sen pun uang negara wajib dipertanggung jawabkan,hasilnya harus jelas dengan digunakannya uang negara.
"ini contoh kecil dari penggunaan uang negara,jangan lihat dari anggarannya,tetapi pelaksanaannya apakah sudah sesuai dengan jumlah uang negara yang digunakan,tentunya kami akan terus melakukan investigasi penggunaan anggaran di Kantor Lingkungan Hidup,yang jumlah seluruhnya untuk tahun 2013,sebesar Rp.3.042.Milyar.jelas Norman.
Beberapa orang warga desa Akul yang sempat ditemui media ini,menyebutkan bahwa penanaman pohon palm dilakukan di jalur jalan menuju desa Akul,namun penggiat LSM dan awak media tidak menemukan tanaman tersebut,apakah sudah mati,yang jelas tidak ada lagi ditemukan.(azl)

Sumber : Alabas Pos  2 November 2014
http://alabaspos.com/view/1/2777/LSM-Sorot-Pengadaan-Palm-Lingkungan-Hidup-.html

Kasus Pengadaan Palm Kantor LH Ditangani Tipikor Polres Gayo Lues


    Foto Ilustrasi


Blangkejeren,Kasus dugaan adanya permainan dalam pengadaan bibit tanaman palm dan tanaman mahoni di Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Gayo Lues,sudah ditangani dan diproses di Unit Tindak Pidana Korupsi Polres Gayo Lues.
Kapolres Gayo Lues melalui Kasat Reskrimnya Ipda Suwandi membenarkan bahwa kasus pengadaan bibit palm dan bibit tanaman lainnya,masih dalam pengumpulan data awal.
"kasus ini merupakan laporan masyarakat,tentunya masih dalam tahap awal apakah ada kerugian negara atas kasus ini,tentunya pihak BPKP yang lebih berkompeten nantinya untuk menjelaskan,jajaran kami masih sebatas meminta keterangan dari pihak Kantor Lingkungan Hidup bahkan kami sudah meminta keterangan bahkan sudah beberapa kali terhadap PPAT Kantor Lingkungan Hidup dan meminta untuk menyerahkan dokumen soal pengadaan bibit tanaman Palm tersebut,berapa anggarannya baik dari dana DAU maupun dari DAK,siapa pelaksananya dan dan dimanan saja lokasi bagi penanaman bibit palm tersebut,jadi pemeriksaan ini masih tahap awal belum ada tersangkanya,hanya sebatas saksi yang kami periksa" ujar Ipda.Suwandi.
Pihak Tipikor sendiri sempat mengatakan kepada alabaspos.com mereka sudah meminta dokumen dari pengadaan proyek tanaman palm itu,namun hingga saat ini pihak Lingkungan Hidup belum juga mau menyerahkannya,dengan alasan harus ada ijin dari Bupati.
Sedangkan pihak LSM Topan RI melalui ketuanya Norman Sembiring mengatakan LSM yang dipimpinnya akan tetap mengawal kasus tersebut,bahkan indikasi penggunaan anggaran di Kantor Lingkungan Hidup Gayo Lues dari mata anggaran lainnya,masih dalam investigasi.
"kalau sudah menjadi fakta temuan dan estimasi angka angkanya sudah akurat,ini akan kami layangkan kepada aparat hukum,kita tunggu saja karena anggota LSM Topan RI masih melakukan pendataan dan investigasi dilapangan" jelas Norman Sembiring.
Kepala Lingkungan Hidup Gayo Lues Fery Siswanto beberapa kali dicoba untuk konfirmasi masalah pengadaan bibit tanaman palm,melalui ponselnya tidak memberikan jawaban apapun.(azl) 
 Sumber : Ala abas Pos 9 Januari 2015

http://alabaspos.com/…/Kasus-Pengadaan-Palm-Kantor-LH-Ditan…

Sabtu, 28 Februari 2015

ICW: Modus Korupsi Terbanyak Sepanjang 2014 Pengadaan Barang dan Jasa


 ICW: Modus Korupsi Terbanyak Sepanjang 2014 Pengadaan Barang dan Jasa


unodc.org
Ilustrasi korupsi. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar

 JAKARTA - Modus korupsi paling banyak terjadi sepanjang 2014 adalah pengadaan dan jasa. Demikian hasil penelitian Divisi Investigasi dan Publikasi Indonesia Corruption Watch (ICW).
"Modus korupsi pada 2014 paling banyak terkait pengadaan barang dan jasa. Sebanyak 170 kasus penggelapan terjadi di tahun 2014," kata peneliti ICW, Lais Abid di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (17/2/2015).
Lais menuturkan, selain kasus penggelapan, modus korupsi yang banyak terjadi di 2014 adalah penyalahgunaan anggaran. Dalam kurun waktu 2014, setidaknya terjadi sebanyak 107 kasus penyalahgunaan anggaran.
Masih kata Lais, sektor yang paling rawan korupsi lainnya adalah proyek pembangunan infrastruktur. Menurutnya, pada tahun 2014 terjadi sebanyak 223 kasus penggelapan dana infrastruktur.
"Korupsi pada keuangan daerah juga cukup banyak terjadi di tahun 2014. Sebanyak 134 kasus penyelewenangan dana keuangan daerah terjadi di tahun 2014," ungkapnya. 

Sumber : TRIBUNNEWS.COM
 http://www.tribunnews.com

Jumat, 27 Februari 2015

Dana Daster Rp 24 M Dihapus

    Foto Ilustrasi

* Termasuk untuk Keranda dan Rangkang
BANDA ACEH - Badan Anggaran DPRA bersama Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA) akhirnya sepakat menghapus usulan dana aspirasi sejumlah anggota DPRA sebesar Rp 24 miliar untuk pengadaan hal-hal yang remeh temeh. Misalnya, pengadaan hibah baju daster, pakaian dalam wanita (CD dan BH), handuk, kain sarung, kain batik, mukena, jilbab, sajadah, baju koko, baju kaos, teratak, kursi, dan perlengakapan tempat makanan jenis prasmanan.
Kesepakatan itu dicapai saat Banggar DPRA dan TAPA menggelar pertemuan baru-baru ini untuk menyikapi hasil koreksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terhadap RAPBA 2015. Total nilai dari item baju, sajadah, tararak, kursi dan lainnya itu mencapai Rp 24 miliar.
“Anggarannya kemudian dialihkan untuk pemenuhan kebutuhan anggaran urusan wajib yang belum terpenuhi. Misalnya, pendidikan, pemberdayaan perempuan, serta dana tanggap darurat yang masih sedikit,” kata Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Aceh, Prof Dr Abubakar Karim MS kepada Serambi, Kamis (26/2) di ruang kerjanya.
Menurut Abubakar Karim, usulan aspirasi anggota DPRA tentang hibah baju daster, pakaian dalam wanita, dan item lainnya itu mendapat sorotan dan kritikan tajam dari Tim Evaluasi APBD Mendagri dua pekan lalu. Saat itu, Tim Mendagri bertemu Banggar Dewan dan TAPA  di Jakarta untuk membahas hasil koreksi draf sementara Mendagri terhadap RAPBA 2015 senilai Rp 12,7 triliun yang telah disahkan DPRA pada 31 Januari 2015.
Tim Mendagri sempat mempertanyakan berapa banyak jumlah korban bencana alam atau kaum duafa di Aceh yang hendak diberi bantuan daster dan pakaian dalam wanita, kain sarung, handuk, baju koko dan lainnya. Pertanyaan itu muncul karena sejumlah item tersebut tercatat sebagai usulan aspirasi sejumlah Anggota DPRA. Angka sebesar Rp 24 miliar untuk “perkakas domestik” wanita dan item lainnya itu dinilai terlalu besar.
Lagi pula, dalam pemahaman Tim Evaluasi APBD Mendagri, total anggaran yang besar itu usulannya justru muncul dari Anggota DPRA, bukan kebutuhan riil untuk stok bencana alam yang diusul dinas teknis. Itu sebab Tim Mendagri melarangnya.

Dalam SK koreksinya terhadap RAPBA 2015, Mendagri meminta anggaran itu dipindahkan untuk urusan wajib pemerintah yang anggarannya belum terpenuhi. Misalnya untuk anggaran pendidikan yang masih kurang 1 persen lagi atau senilai Rp 120 miliar. Pagu anggaran pendidikan Aceh dalam RAPBA 2015 baru ada Rp 2,413 triliun atau 19 persen dari total belanja RAPBA 2015 Rp 12,7 triliun. Sementara bendasarkan UU Pendidikan Nasional harus ada 20% atau senilai Rp 2,54 triliun.
Menurut Prof Abubakar Karim, Tim Mendagri saat itu juga menyarankan, anggaran pengadaan daster, pakaian dalam wanita, jilbab, mukena, dan lainnya yang tujuan peruntukannya bagi perempuan, dialihkan saja untuk tambahan anggaran pemberdayaan perempuan yang nilainya belum mencapai 1 persen.
Dalam RAPBA 2015, alokasi anggaran untuk pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak baru ada Rp 23,261 miliar. Tim Mendagri menyarankan, minimal bisa mencapai 1 persen dari pagu belanja RAPBA 2015 Rp 12,7 triliun, atau senilai Rp 120 miliar.
Abubakar Karim menilai fair dan proporsional larangan Mendagri untuk hibah pengadaan baju daster dan lain-lain itu. Apalagi, anggarannya kemudian diminta dipindahkan untuk program pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.
“Program itu lebih memberikan manfaat bagi kaum perempuan dan anak. Soalnya, kalau sudah banyak perempuan yang ekonominya diberdayakan, maka mereka bisa beli sendiri baju daster dan pakaian dalamnya. Jadi, tidak perlu lagi menggunakan dana APBA, kecuali dalam kondisi bencana alam,” kata Kepala Bappeda Aceh itu.
Selain baju daster dan pakaian dalam wanita, kata Abubakar Karim, pengadaan tanah dan pagar kuburan, keranda, rangkang (pondok di sawah) pun disorot tajam oleh Tim Evaluasi APBD Kemendagri. Di dalam RAPBA 2015, nilai anggarannya juga cukup besar dan sangat tidak rasional. Contohnya, untuk pengadaan satu unit rangkang sawah diusulkan dananya Rp 100 juta. Begitu juga pengadaan tanah dan pagar kuburan, 100-200 juta rupiah.
Tim Kemendagri, kata Abubakar, sempat bertanya apakah masyarakat di Aceh sudah tak sanggup lagi membeli keranda dan tanah kuburan secara bergotong royong, sehingga harus menggunakan dana APBA? 
Pertanyaan terhadap hal-hal tersebut, kata Abubakar Karim, membuat TAPA dan anggota Banggar Dewan yang hadir dalam pertemuan itu tak bisa memberikan argumen yang kuat. Akhirnya disadari bahwa item-item tersebut, misalnya, pengadaan keranda dan tanah kuburan, sudah menjadi urusan umat di daerah setempat, sehingga tak memerlukan lagi campur tangan serta dana pemerintah.
Tim Mendagri minta puluhan miliar dana yang dialokasikan untuk beli tanah kuburan, pagar, dan jalan menuju kuburan itu, dipindahkan saja untuk urusan wajib pemerintah yang belum terpenuhi. Misalnya, untuk pendidikan dayah/pesantren dan lainnya.
Tidak hanya itu, ungkap Abubakar, usulan belanja hibah barang dan bantuan soal (bansos) lainnya dari aspirasi anggota dewan dan eksekutif yang mencapai Rp 1,8 triliun, juga dikoreksi Tim Mendagri.
Mereka sarankan agar usulan hibah barang dan bansos yang bukan menjadi kewenangan pemerintah provinsi, tapi merupakan kewenangan pemerintah kabupaten/kota dan pusat, anggarannya dihapus saja. Lalu dipindahkan untuk tambahan belanja modal dan infrastruktur yang baru 16 persen, sementara idealnya minimal harus mencapai 30 persen.
Jadi, kata Prof Abubakar, koreksi yang dilakukan Tim Mendagri untuk RAPBA 2015 ini sangat banyak dan hampir di seluruh bidang. Mulai dari belanja tidak langsung, belanja langsung, belanja hibah, tak terkecuali bansos. (her)

 Sumber: Serambi Indonesia

Rabu, 25 Februari 2015

Jaksa Agung: Korupsi Sudah Menggurita


 
Tindakan korupsi di Indonesia dinilai sudah menggurita, oleh karena itu penanganannya tidak cukup dilakukan satu institusi.
Demikian dikatakan Jaksa Agung Republik Indonesia Muhammad Prasetyo di Istana Merdeka Jakarta, usai bertemu Presiden Joko Widodo, Rabu (25/02).
Menurutnya, penanganan korupsi perlu adanya sinergitas antara Kejaksaan, Polri, dan KPK. Prasetyo mengungkapkan, Presiden Jokowi menegaskan agar penegak hukum harus serius menangani korupsi di Indonesia, terutama terkait bocornya anggaran.
Kejaksaan Agung sendiri, tambah Prasetyo, akan melakukan pengawasan terhadap proyek-proyek yang dibiayai oleh anggaran negara.
Sumber : Elshinta.com

Jaksa Agung: Korupsi Sudah Menggurita

Jaksa Agung: Korupsi Sudah Menggurita

Radio Elshinta - Jakarta
Tindakan korupsi di Indonesia dinilai sudah menggurita, oleh karena itu penanganannya tidak cukup dilakukan satu institusi.
Demikian dikatakan Jaksa Agung Republik Indonesia Muhammad Prasetyo di Istana Merdeka Jakarta, usai bertemu Presiden Joko Widodo, Rabu (25/02).
Menurutnya, penanganan korupsi perlu adanya sinergitas antara Kejaksaan, Polri, dan KPK. Prasetyo mengungkapkan, Presiden Jokowi menegaskan agar penegak hukum harus serius menangani korupsi di Indonesia, terutama terkait bocornya anggaran.
Kejaksaan Agung sendiri, tambah Prasetyo, akan melakukan pengawasan terhadap proyek-proyek yang dibiayai oleh anggaran negara.

Sumber : Elshinta.com

"KPK dan Polri Konflik, Nanti yang Senang Koruptornya"


"KPK dan Polri Konflik, Nanti yang Senang Koruptornya"

Rabu, 25 Februari 2015 | 17:25 WIB
TRIBUNNEWS/DANY PERMANA Mahfud MD.

PADANG,  - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menyatakan bahwa negara harus turun tangan agar tidak terjadi kekacauan hukum pasca-dikabulkannya permohonan gugatan Komjen Budi Gunawan oleh Hakim Sarpin Rizaldi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pasalnya, menurut Mahfud, ada pihak lain yang bisa mengambil keuntungan jika terjadi perpecahan antara penegak hukum, yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polri.

"Pemberantasan korupsi itu harus kuat baik dilakukan oleh KPK maupun Polri. Harus sama kuatnya. Ada kemungkinan konflik antara KPK dan Polri diadu domba oleh koruptor dan mafia-mafia sehingga dicari kesalahan masing-masing lalu dibenturkan. Yang senang kan koruptornya," ujar Mahfud di sela Pelantikan pengurus Majelis Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (Kahmi) Provinsi Sumatera Barat di Padang, Rabu (25/2/2015) siang.

Setelah Budi Gunawan dijadikan tersangka oleh KPK, empat komisioner KPK dan 21 penyidiknya pun kini jadi tersangka dan tengah menghadapi tuntutan hukum. Dua Komisioner KPK Bambang Widjojanto dan Abraham Samad, kini tengah menjalani pemeriksaan oleh Mabes Polri dan Polda Sulselbar.

Mahfud menegaskan, KPK dan Polri juga harus menyadari bahwa mereka berada dalam satu barisan dalam pemberantasan korupsi.
 
Sumber : KOMPAS.com

Selasa, 24 Februari 2015

Uang Aceh belum Makmurkan Rakyat

Uang Aceh belum Makmurkan Rakyat

Selasa, 24 Februari 2015 14:35 WIB

Uang Aceh belum Makmurkan Rakyat
Wakil Ketua DPRA, Irwan Djohan menandatangani tuntutan mahasiswa di punggung Anggota DPRA, Bardan Sahidi saat aksi mahasiswa dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Unsyiah di depan Gedung, Senin (23/2). Mahasiswa menuntut anggota Dewan untuk berpihak dan memperjuangkan aspirasi rakyat dan tidak mengedepankan kepentingan golongan. SERAMBI/M ANSHAR 


AKTIVIS mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Unsyiah menggelar aksi di depan Gedung DPRA di Banda Aceh, Senin (23/2). Mahasiswa menuntut legislatif dan eksekutif Aceh agar menggunakan uang rakyat semata-mata untuk kegiatan prorakyat.
Presiden Mahasiswa Unsyiah, Muhammad Hamzah mengatakan, hampir 10 tahun perjanjian damai RI-GAM, Aceh belum juga makmur. Selama ini para pemimpin dan wakil rakyat hanya memikirkan kepentingan kerabat, kelompok, dan golongan tertentu. Korupsi tumbuh subur. “Ada sekitar Rp 5,2 triliun anggaran yang tidak berpihak rakyat dan sarat kepentingan elite politik,” tandas Hamzah.
Menurut Hamzah, dalam catatan mahasiswa, ada 10 kegiatan penggunaan anggaran daerah yang tidak prorakyat. Di antaranya penyertaan modal investasi kepada Badan Usaha Milik Aceh (BUMA) untuk PT Investa, PDPA, PT MIF, PT Bank Aceh, dan PT BPR Mustaqim dengan total anggaran Rp 283.804.841.916.
Selain itu, untuk aspirasi dewan sebesar Rp 405 miliar yang tersebar dalam bentuk program hibah, bansos, dan PBJ. “Diduga jatah alokasi Rp 5 miliar sampai Rp 7 miliar per anggota dewan ini terjadi tarik menarik antara kepentingan dewan dan birokrat,” sebutnya.
Amatan Serambi, kehadiran aktivis mahasiswa ke depan Gedung DPR Aceh mendapat pengawalan pihak kepolisian. Aksi demo dimulai sekitar pukul 10.00 WIB di luar pintu pagar gedung. Mereka mengusung beberapa spanduk dan karton bertuliskan antara lain, “APBA bukan Warisan” dan “Menuntut APBA Prorakyat”.(mz)

Sumber : Serambi Indonesia

RAPBA Bertabur Koreksi

 
         Foto Ilustrasi
 
RANCANGAN Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (RAPBA) 2015 dengan pagu Rp 12,7 triliun yang disahkan oleh DPRA pada 31 Januari 2015 ternyata bertabur koreksi bahkan larangan. Padahal ‘perjuangan’ untuk memproduk RAPBA tersebut sudah begitu susah payah, bahkan tak jarang memunculkan kontroversi berkepanjangan antara eksekutif dan legislatif. Kepentingan rakyat selalu dikedepankan.
Menteri Dalam Negeri dalam surat keputusannya tentang klarifikasi RAPBA 2015 yang diterbitkan pada 18 Februari 2015 banyak melakukan koreksi bahkan larangan pengalokasian anggaran untuk kegiatan maupun bidang-bidang tertentu. Mendagri tak segan-segan pula melarang alokasi anggaran untuk Lembaga Wali Nanggroe.
Selain melarang alokasi anggaran untuk Lembaga Wali Nanggroe, Mendagri juga mengoreksi usulan belanja untuk meja pejabat senilai Rp 3,5 miliar, kursi pejabat Rp 2 miliar, lemari pejabat Rp 2,8 miliar, komputer Rp 36 miliar, dan alat rumah tangga jajaran perkantoran Pemerintah Aceh Rp 32 miliar.
Selain itu, tambahan pengadaan kendaraan bermotor juga dilarang. Alokasi anggaran untuk mobil dinas dianggarkan Rp 21,3 miliar, mobil penumpang Rp 10,7 miliar, dan mobil barang Rp 12,5 miliar.
Anggaran perjalanan dinas juga diminta oleh Mendagri dirasionalkan secara signifikan. Untuk perjalanan dalam daerah totalnya Rp 193,225 miliar, luar daerah Rp 113,512 miliar, dan luar negeri Rp 16,7 miliar.
Menurut Mendagri, melakukan perjalanan dinas ke luar negeri dan luar daerah dibolehkan kalau kegiatannya memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.
Selanjutnya pembayaran honorarium kepada narasumber, tenaga ahli, dan peneliti senilai Rp 78,149 miliar yang tidak jelas manfaatnya bagi rakyat, juga diminta dikurangi secara signifikan. Begitu juga pagu belanja ATK sebesar Rp 24,061 miliar minta dikurangi secara signifikan. Honorarium non-PNS/tenaga tidak tetap yang nilai total per tahun Rp 362,66 miliar juga minta dikurangi. “Penekanan pengurangan secara signifikan tersebut antara 30-50 persen, bukan sekadar pengurangan 10 persen,” tandas sumber Serambi.
Mengenai bantuan hibah barang dan bansos senilai Rp 1,8 triliun, menurut Mendagri harus memenuhi ketentuan dan yang menjadi kewenangan kabupaten/kota tidak boleh dilakukan.
Misalnya, bantuan pengadaan baju koko, mukena, jilbab, pakaian dalam wanita, baju daster, teratak, tenda, kursi, prasmanan, kelengkapan alat dapur, dan lainnya, dilarang untuk diadakan.
Urusan fardu kifayah ummat, seperti pengadaan tanah kuburan, jalan dan lorong kuburan, pagar kuburan, keranda dan lainnya, juga dilarang. Kalaupun masyarakat desa membutuhkan, menurut Mendagri bisa menggunakan dana bantuan desa yang mulai tahun ini setiap desa akan mendapat ratusan juta rupiah dari total pagu dana desa secara nasional dalam APBN-P 2015 mencapai Rp 20 triliun.
Selain itu, Mendagri juga mengkoreksi besarnya pagu anggaran TPK PNS provinsi mencapai Rp 427,982 miliar. Mendagri minta Pemerintah Aceh bersama DPRA menguranginya secara signifikan. Alasannya, TPK sudah sangat memberatkan beban APBA sedangkan kinerja pegawai masih sangat rendah.
Begitu juga tambahan penghasilan bagi pengelola keuangan, barang dana jasa senilai Rp 6,4 miliar, anggarannya harus dihapus. Uang makan dan uang meugang Rp 97 miliar, dilarang untuk digunakan.(her)
Sumber : Serambi Indonesia

Kepala Bappeda: Buat Rencana Aksi Operasi Proyek Telantar



Kepala Bappeda: Buat Rencana Aksi Operasi Proyek Telantar

Selasa, 24 Februari 2015 14:38 WIB

BANDA ACEH - Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Aceh, Prof Dr Abubakar Karim MS mengakui terdapat banyak bangunan atau proyek telantar di Aceh. Baik itu milik Pemerintah Aceh, maupun kabupaten/kota. Termasuk yang dibangun pada masa rehab-rekons Aceh pascatsunami oleh BRR NAD-Nias. “Adapun solusi untuk mengatasi proyek-proyek telantar itu, masing-masing SKPA dan SKPD teknisnya harus membuat usulan rencana aksi dan pembiayaan untuk memfungsikan atau mengoperasikannya,” kata Abubakar Karim kepada Serambi, Senin (23/2) menanggapi liputan eksklusif koran ini berjudul “Aceh Bertabur Proyek Telantar” yang dipublikasi kemarin.
Menurut Abubakar Karim, kalau Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) dan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) teknis tidak segera membuat rencana aksi operasional bangunan-bangunan atau proyek telantar itu, maka sama saja dengan membiarkannya hancur.
Abubakar Karim mengatakan, banyak faktor penyebab proyek pemerintah yang telah dibangun, tapi belum fungsional. Antara lain, antara tujuan perencanaan pembangunan proyek dengan tujuan penggunaannya belum sesuai. Misal, pabrik penggilingan padi yang dibangun di Geulumpang Minyeuk, Pidie. Tujuan dari pembangunan gedung dan pembelian mesin giling padinya adalah untuk menghasilkan beras kualitas super dalam jumlah besar. Maka diprogramkanlah pengadaan mesin penggiling padi kapasitas 30 ton/jam.
Tapi, dalam perencanaannya tahun 2004, si perencana bersama dinas teknis tidak memperhitungan lebih dulu potensi padi petani yang bisa digiling. Apakah padi yang tersedia bisa memberi nilai ekonomis untuk pabrik itu jika beroperasi dalam jangka lama. Belum lagi rendemen (butir patah beras hasil gilingan padi)-nya, apakah rendah atau tidak.
Dari hasil evaluasi yang dilakukan, butir patah beras dari penggilingan padi di Geulumpang Minyek itu dilaporkan pihak ketiga yang pernah dipercayakan mengelolanya, justru di atas 30 persen. Ini bermakna, mesin itu tak ekonomis kalau dioperasikan terus, alias merugi.
Sementara, mesin-mesin penggilingan padi milik swasta butir patahnya hanya 5-7 persen. “Ini berarti, dalam pengadaan dan pemasangan mesinnya, ada yang tidak beres. Akhirnya, puluhan miliar dana APBA yang telah digunakan untuk proyek itu, sampai kini belum memberi manfaat bagi rakyat dan Pemerintah Aceh,” kata Abubakar Karim.  
Begitu juga dengan program pengadaan mesin susu kedelai di Bireuen. Dokumen survey investigation design (SID) dan detail engineering design (DED) bersama business plan yang dibuat tidak mengacu kepada kebutuhan dasar masyarakat yang sesungguhnya. Akibatnya, setelah jadi, proyeknya telantar.

Sumber : Serambi Indonesia