Oleh: Imam Anshori Saleh
Banyak yang mengapresiasi, mendukung,
dan memuji langkah-langkah Komisi Pemberantasan Korupsi. Tak sedikit
pula yang mencela, menghujat, bahkan ingin membubarkannya.
Yang terakhir setakat ini, hujatan
kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meluas begitu menetapkan
Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai tersangka dalam tindak pidana
penerimaan suap dan gratifikasi. Penetapan itu hanya sehari setelah
Presiden Joko Widodo mengajukan Budi Gunawan sebagai calon tunggal
kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri).
Biasanya yang banyak mempersoalkan dan
mengkritik KPK sebatas kalangan DPR, sekarang kalangan pemerintah
terlibat. Misalnya ada pejabat negara yang berseru, “KPK bukan dewa”,
“KPK juga manusia”, “KPK semaunya”, dan seterusnya. Kini Polri secara
resmi mengajukan gugatan praperadilan terhadap penetapan Komjen Budi
Gunawan sebagai tersangka oleh KPK.
Yang memuji dan mendukung KPK punya
alasan: dengan dibentuknya KPK pada 2003, telah banyak hasil yang
dicapai dalam upaya pencegahan dan penindakan tindak pidana korupsi.
Selain berhasil menyelamatkan kekayaan negara yang relatif besar, KPK
juga berani menangkap dan memidanakan sejumlah pejabat negara yang
terbukti melakukan tindak pidana korupsi, menerima suap, menerima
gratifikasi, sampai melakukan tindak pidana pencucian uang.
Bupati, wali kota, gubernur, menteri,
dan pejabat negara lainnya tak luput dari jangkauan penindakan KPK.
Sejumlah negara telah menganggap KPK sebagai ikon pemberantasan tindak
pidana korupsi di tingkat internasional setelah mengamati upaya KPK yang
sangat serius dalam mewujudkan pemerintahan yang baik dan bersih. Yang
mengkritik dan menghujat mengatakan bahwa KPK sebagai institusi yang
dibentuk setelah Reformasi berdasarkan UU Nomor 30 Tahun 2002 itu
bekerja karena ada kepentingan politik, bertindak atas pesanan orang
atau kelompok kepentingan tertentu. Mereka menilai KPK sudah menjadi
lembaga kebal hukum (superbody), lebih mementingkan langkah-langkah membangun citra ketimbang menuntaskan masalah.
Contohnya, mereka sebut bahwa dalam
banyak kasus, penetapan seseorang sebagai tersangka sampai pada
penahanan dan pengajuan ke penyidangan memerlukan rentang waktu yang
sangat panjang. Para pengkritik itu membeberkan sejumlah fakta.
Penetapan Anas Urbaningrum sebagai tersangka sampai penyidangan di
pengadilan memerlukan waktu sekitar satu tahun. Saat ini sejumlah
tersangka, seperti Suryadharma Ali (mantan menteri Agama), Jero Wacik
(mantan menteri Energi dan Sumber Daya Mineral), Siti Fadilah Supari
(mantan menteri Kesehatan), Hadi Purnomo (mantan ketua BPK), dibiarkan
berlama-lama di luar. KPK tidak melakukan penahanan dan dituding
“menggantung” para tersangka itu.
Bahwa yang diduga memiliki “rekening
gendut” di kalangan petinggi Kepolisian tidak hanya Komjen Budi Gunawan,
tetapi mengapa yang ditetapkan sebagai tersangka hanya Budi Gunawan
seorang. KPK juga dinilai tidak santun sebab ketika Budi Gunawan
ditetapkan sebagai calon tunggal Kapolri, terkesan buru-buru menetapkan
yang bersangkutan sebagai tersangka. Ini menimbulkan spekulasi atau
setidaknya melahirkan pertanyaan, ada apa di balik penetapan Budi
Gunawan sebagai tersangka?
Upaya mendelegitimasi
Ada pula kecenderungan sejumlah pihak
tak menghargai dan terkesan ingin mendelegitimasi KPK sebagai institusi
penegak hukum. Ketika KPK menetapkan seseorang tersangka, mestinya
institusi negara lainnya menghargai penetapan itu sehingga tak perlu
terus memproses orang yang berstatus tersangka menempati jabatan
tertentu. Ini yang dilakukan DPR ketika memproses Komjen Budi Gunawan
melalui uji kelayakan dan kepatutan sebagai calon Kapolri, lalu
menyatakan layak dan patut. DPR beralasan bahwa mereka menjalani tugas
konstitusional dan atas permintaan resmi presiden.
Jauh sebelumnya kita melihat upaya
sebagian anggota DPR periode 2009-2014 “menata” regulasi yang menyangkut
KPK agar lembaga itu tak terus jadi superbody dengan
kewenangan terlalu besar. Indikasi itu terlihat dari semangat DPR
merevisi UU tentang Tindak Pidana Korupsi, Kitab Undang-undang Hukum
Pidana (KUHP), dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana
(KUHAP).
(KUHAP).
Upaya merevisi tiga undang-undang itu,
seperti disuarakan KPK lewat oleh Wakil Ketua Adnan Pandu Praja
merupakan bagian dari “pengebirian” kewenangan KPK. Kesan serupa
disuarakan pula sejumlah pegiat anti korupsi, seperti Indonesia
Corruption Watch (ICW) dan Pukat UGM. Karena itu kemudian, ada
“perlawanan” kuat dari masyarakat yang disuarakan melalui kalangan
perguruan tinggi dan sejumlah lembaga swadaya masyarakat pegiat anti
korupsi: KPK tetap dikawal karena masih sangat dibutuhkan keberadaannya.
Semangat anti korupsi
Meski dukungan terhadap keberadaan KPK
masih sangat besar, kritik akan kelemahan dan kekurangannya tetaplah
perlu mendapat perhatian. Kita mesti berbaik sangka terhadap para
pengkritik KPK. Mereka yang mengkritik dan mencela KPK belum tentu anti
korupsi. Bisa jadi mereka menginginkan KPK tetap bekerja on the right
track, tidak melenceng dari ketentuan hukum positif ataupun yang
bersifat universal. Mentang-mentang mendapat dukungan luas, terus KPK
bisa bertindak semau gue? Tentu bukan begitu.
Kritik dan celaan juga merupakan mata
uji paling konkret. Kritik dan tudingan yang tidak berdasar tentu
memerlukan jawaban dan penjelasan seterang-terangnya. Apalagi kalau
kritik dan cercaan itu disampaikan secara keliru, emosional, dan tidak
obyektif, maka KPK dan para pemangku kepentingan wajib meluruskan
pandangan keliru itu.
Misalnya, kondisi obyektif di dalam KPK
dengan jumlah personel, terutama tenaga penyidik dan analis yang sangat
terbatas., perlu diketahui. Hukum acara KPK yang ternyata tak memberikan
jaminan yang bersifat asasi bagi para tersangka tindak pidana korupsi
tak perlu segan-segan dikaji ulang dan disempurnakan.
Keraguan akan obyektivitas KPK dalam
menahan seseorang perlu pula dijelaskan. Bahwa alasan melakukan
penahanan tidak hanya bisa diukur dengan obyektivitas, tetapi penyidik
sebagaimana diatur dalam KUHAP juga memiliki alasan subyektif untuk
menahan seseorang, yakni jika dikhawatirkan kemungkinan melarikan diri,
menghilangkan barang bukti atau mempersulit penyelidikan.
Hal-hal seperti itu perlu dijelaskan
kepada masyarakat, mengapa tersangka ada yang segera ditahan dan mengapa
tidak memerlukan penahanan. Jadi, bukan karena KPK melakukan “tebang
pilih” dengan alasan politis.
Singkat kata, salah persepsi tentang KPK
perlu diluruskan. Sebaliknya, KPK dan kita semua juga perlu terus
introspeksi atau muhasabah mengenai segala kelemahan dan kekurangan KPK.
KPK sebagai institusi harus terus dibenahi dan diberdayakan, sambil
kita menyebarkan dan merawat semangat anti korupsi.
Kita harus menyemaikan pemahaman bahwa
korupsi itu musuh bersama. Kita juga sependapat bahwa para koruptor
perlu ditindak tegas. Kita harus bersama- sama bersepakat mencegah agar
negara tidak bangkrut karena tindak pidana korupsi. Dan yang terpenting,
tentu saja, kita masih tetap memercayai integritas dan kesungguhan para
pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi.
Imam Anshori Saleh
Komisioner Komisi Yudisial Republik Indonesia
Komisioner Komisi Yudisial Republik Indonesia