Ilustrasi
M
ENTERI Luar Negeri RI Retno LP Marsudi
menegaskan pemerintah wajib memberi perlindungan dan pendampingan hukum
bagi WNI yang menghadapi permasalahan hukum di luar negeri. Meski
begitu, pemerintah mengingatkan agar WNI selalu menghormati hukum yang
berlaku di negara lain.
“Tidak mungkin bagi pemerintah untuk
mengintervensi hukum yang berlaku di negara lain,“ ucap Retno dalam
Orasi Ilmiah Perkembangan dan Dinamika Politik Luar Negeri Indonesia
yang disampaikan dalam Upacara Dies Natalis Ke-69 Fakultas Hukum
Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, kemarin.
Ketika perlindungan
dan pembelaan hukum yang dilakukan Kemenlu tidak membuahkan hasil,
tegas Retno, “Kegagalan itu bukan karena diplomasi tidak optimal, tapi
sekali lagi, karena sistem hukum yang berlaku di negara lain tidak dapat
ditawar.“
Pada kesempatan lain, di hari yang sama, Retno pun
menegaskan kebijakan hukuman mati merupakan bagian dari penegakan hukum
yang positif di Indonesia untuk jenis kejahatan luar biasa.
“Saya
ulangi, keputusan hukuman mati yang dibuat pengadilan Indonesia tidak
di
tujukan pada negara, bangsa, maupun warga negara tertentu, tetapi untuk
kejahatan yang sangat keji,“ kata Retno dalam konferensi pers di Kantor
Kementerian Luar Negeri, Jakarta.
Mahkamah Konstitusi RI pada
2007, sambungnya, telah memutuskan hukuman mati tidak melanggar Konvensi
Internasional. Sesuai dengan Pasal 6 Konvensi Internasional mengenai
Hak-hak Sipil dan Politik, hukuman mati dapat dilaksanakan untuk tindak
kejahatan yang sangat serius melalui proses peradilan adil dan terbuka.
Pernyataan itu disampaikan Retno sebagai tanggapan atas
desakan beberapa pihak agar RI mempertimbangkan kembali hukuman mati
beberapa terpidana mati kasus peredaran narkoba, di antaranya warga
negara asing. Desakan terbesar datang dari pemerintah Australia yang dua
warga negaranya, yakni Myuran Sukumaran dan Andrew Chan, akan
dieksekusi mati setelah dinyatakan bersalah dalam kasus penyelundupan
narkotika skala besar di Bali.
“Kami mengerti posisi pemerintah
Australia untuk menunjukkan kehadiran bagi warga negaranya. Harus
digarisbawahi ini murni masalah penegakan hukum,“ ujar Retno.
(AU/Ant/I-1)
Sumber : Media Indonesia
