Ujung Cerita Praperadilan
Margarito Kamis Doktor Tata Negara, Staf Pengajar FH Universitas Khairun Ternate
SIDANG
praperadilan atas permohon an kuasa hukum Komisaris Jenderal (Komjen)
Budi Gunawan diPengadilan Negeri Jakarta Selatan berakhir sudah. Senin,
16 Februari, hakim tunggal yang memeriksa, mengadili, dan memutus
permohonan itu telah menjatuhkan putusannya. Amar putusannya, antara
lain, berisi penetapan tersangka terhadap Komjen Budi Gunawan tidak sah.
Akankah berakhirnya sidang praperadilan itu berakibat berakhir pula
hiruk-pikuk tentang peresmian Komjen Budi Gunawan, yang ditetapkan
menjadi tersangka sehari menjelang DPR menyelenggarakan uji kelayakan
dan kepatutan? Entahlah.Presiden, begitulah yang dapat dikenali, pernah
berucap menunggu putusan itu.Pernyataan tersebut bermakna Presiden
menjadikan sidang praperadilan itu sebagai sebab yang menunda
keputusannya.Indah dalam esensi Dalam ilmu hukum dikenal adagium
cessante causa cessat effectus, dari penyebabnya dapat dikenali
akibatnya. Di samping adagium itu, dikenal juga adagium cessante ratione
legis, cessat ets ipsa les; bila dasar dari hukum itu berhenti,
hukumnya sendiri pun berhenti. Mungkin dua adagium tersebut cukup masuk
akal digunakan dalam menggambarkan putusan hakim tunggal praperadilan
itu.
Berstatus bukan sebagai penyelenggara negara karena tempus
delicti-nya 20042006, tahun-tahun Komjen Budi masih berpangkat kombes,
jelas menjadi sebab
hilangnya hukum yang melahirkan yang disematkan kepada Komjen Budi.
Praktis, status sebagai kombes, dengan jabatan Kabirobinkar, menurut
Keppres Nomor 70 Tahun 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian
Negara Republik Indonesia, berkualifikasi sebagai pejabat eselon dua.
Jika ditilik dari sudut itu, hukumnya jelas; Komjen Budi tidak memiliki
kapasitas hukum sebagai penyelenggara negara.Soal kapasitas tersebut
memang mesti dikenali secara cermat. Kapasitas subjek yang hendak
disidik KPK menentukan atau menjadi dasar bekerjanya kewenangan KPK.
Mengapa bisa begitu? Ini disebabkan semata-mata oleh norma yang diatur
dalam UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Mengatur kualifikasi subjek hukum, juga jumlah kerugian keuangan
negara, sadar atau tidak, terlepas dari hal itu merupakan kebijakan
pembentuknya, merupakan pembatasan atas kewenangan organ yang diberi
kewenangan itu. Dalam kasus ini, kewenangan KPK memang terbatas.Batasnya
ialah subjek harus berkapasitas penyelenggara negara, penegak hukum,
kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari perbuatan subjek harus
lebih dari Rp1 miliar dan perbuatan itu menarik perhatian khalayak.
Itulah batas jangkauan kewenangan KPK.Batas tersebut memiliki sifat
fundamental, ditilik dari sudut prinsip-prinsip negara hukum demokratis.
Berdasarkan prinsipprinsip negara hukum demokratis pula, batas
jangkauan itu mutlak tak bisa dilampaui atau dicampuradukkan. Dalam
hukum tata negara berlaku prinsip setiap organ dan atau fungsionarisnya
hanya bisa melakukan tindakan-tindakan hukum sepanjang tindakan itu
menjadi kewenangannya. Ke
wenangan umumnya bersumber dari UU
atau diperintahkan oleh UU, atau
dalam langgam ilmu hukum tata negara
positif dikenal dengan terminologi peraturan perundangan.
Pembatasan kewenangan, untuk tak mengatakan pembatasan kekuasaan, se
suai dengan sejarahnya berinduk pada kerinduan untuk memastikan
bersinarnya kemanusiaan setiap orang. Pembatasan kekuasaan, dalam
bahasa yang lain, di maksudkan untuk membuat negara dan kekuasaan
berkhidmat pada kemanusiaan.
Dengan membatasi kekuasaan, tercegahlah, setidaknya secara teoretis, kesewenang wenangan.
Agar terjamin, negara hukum demokratis tidak hanya menciptakan
prosedur penggu naan kewenangan itu, melainkan pada saat yang sama
diciptakan pula organ tertentu yang diberi kewenangan mengecek peng
gunaan kewenangan itu. Pada titik itu, hu kum yang mengatur prosedur
penggunaan kewenangan dan hukum yang mengatur substansi perbuatan
sama dalam nilai dan maknanya. Sungguh terasa indah dalam
esensinya., Lantik Amar putusan hakim praperadilan dalam ka sus
tersebut nyata-nyata mengualifikasi tindakan pe netapan Komjen Budi
Gunawan menjadi , tersangka tidak sah. Amar putusan itu, sebagaimana
putusan pengadilan dalam setiap perkara, didahului dengan pertim
bangan, ratio decidendi. Pertimbangan memang bukan hukum, tetapi tanpa
per timbangan putusan itu tak bernilai seka ligus batal.
Terdapat serangkaian pertimbangan, di antaranya tersangka tak memiliki
kapasi tas sebagai penyelenggara negara. Unsur
itu me miliki sifat sebagai hal
hukum yang fundamental dan determinatif. Menyandang
sifat itu menimbulkan serangkaian konsekuensi hukum, di antaranya
sebagai hal hukum yang menghalangi, bahkan mengesampingkan kewenangan
KPK, untuk misalnya berkehendak menyidik kembali kasus tersebut.
Praktis, andai muncul pendapat yang menyatakan praperadilan, sesuai
dengan sifat hukumnya tidak menyangkut substansimateriperkara sehingga
KPK masih dapat menyidik kasus itu, yang harus
dipastikan terlebih dahulu ialah apakah Komjen Budi berkapasitas
penyelenggara atau tidak. Faktanya, kapasitas itu tidak dimiliki Komjen
Budi. Pada titik ini tidak lagi tersedia ruang kewenangan untuk KPK
kembali menyidik kasus itu.
Konsekuensi logis lainnya yang timbul
dari putusan praperadilan tersebut ialah demi hukum hilanglah status
tersangka yang ditetapkan kepada Pak Komjen Budi Gunawan. Lain lagi
soalnya bila ada putusan pengadilan yang lebih tinggi yang menyatakan
sebaliknya. Sejauh tidak ada putusan pengadilan yang lebih tinggi yang
menyatakan sebaliknya, demi hukum, status tersangka yang dilekatkan pada
Komjen Budi serta-merta hilang.
Putusan praperadilan itu tentu
berguna bagi Pak Komjen Budi Gunawan, juga Pak Presiden. Mengapa
demikian? Kedua subjek hukum memiliki hubungan hukum sejak Pak Presiden
menominasikan Pak Budi menjadi Kapolri ke DPR dan usul itu disetujui
DPR. Pada tahap itulah tercipta hubungan hukum antara Pak Budi dan Pak
Presiden. Hubungan hukum itu berupa Pak Budi memiliki hak untuk
diresmikan Pak Presiden memangku jabatan Kapolri.
Mungkin itu
sebabnya, Pak Presi den sebagaimana telah diketahui umum
menunjuk praperadilan, yang menghebohkan itu. Menunggu se
lesainya praperadilan sama nilai hukumnya dengan menjadikan
praperadilan yang berlangsung kurang lebih dua
minggu itu se bagai hal hukum yang menjadi
sebab Presiden menangguh kan pelantikan Pak Budi.
Kini hal hukum yang men jadi sebab itu
telah hilang, maka akibat berupa pe
nundaan pelantikan juga serta-merta hilang. Hilang
nya akibat hukum itu me nimbulkan hukum baru
berupa kewajiban Pak Presiden meresmikan Komjen Budi Gunawan
memangku jabatan Kapolri. Begitulah ujung cerita sederhana
praperadilan yang menghe bohkan itu terhadap
yang terhormat Ba pak Presiden
dan yang terhormat Ba
pak Komisa ris Jenderal
Budi Gu nawan.
Sumber : Media Indonesia
