Rabu, 04 Februari 2015

Biarkan Hukum Merdeka





Biarkan Hukum Merdeka


 HUKUM akan tegak dan berdaulat hanya jika ia berjalan di atas rel yang semes tinya. Dalam rel yang lurus itu, hukum tidak boleh dijalankan atas interes baik pribadi maupun kelompok.
Itulah mengapa kerap kita dengar adagium `tidak boleh ada intervensi baik politik maupun tekanan apa pun atas hukum dan penegak hukum'. Daulat hukum di negara yang beradab dicirikan oleh seberapa besar warga bangsa di negara itu menghormati hukum.
Begitu pula mestinya rakyat di Republik ini memperlakukan proses hukum atas Kepala Polri terpilih Komisaris Jenderal Budi Gunawan dan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto. Kalau kita hendak memuliakan daulat hukum dan memajukan peradaban, mestinya kita memberikan kesempatan kepada hukum untuk menjalankan prosesnya.
Dalam kasus penetapan Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka dugaan pemilikan rekening tidak wajar oleh KPK yang kini telah memasuki ranah praperadilan, biarkan hakim bekerja secara merdeka. Begitu juga dengan upaya hukum yang dilakukan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, publik dan institusi apa pun itu mesti menghormatinya.
Sikap taat asas itu penting karena dari situlah peradaban bangsa menemukan ruang besarnya.Bukankah penegakan aturan hukum bersifat memaksa?
Bukankah peraturan hukum dibuat bukan untuk dilanggar, melainkan untuk dipatuhi? Bukankah pula untuk menegakkan hukum diatur pula aparat yang berwenang mengawasi dan menegakkannya, sekalipun dengan tindakan represif? Berderet pertanyaan tersebut mestinya menggugah siapa pun yang hendak menegakkan keadilan di negeri ini untuk pula berlaku adil terhadap siapa pun tanpa kecuali. Tidak boleh ada yang istimewa atau diistimewakan di mata hukum dengan instrumen apa pun.
Karena itu, dalam konteks kasus Komjen Budi Gunawan dan Bambang Widjojanto, tidak elok rasanya jika ada yang secara sistematis mencoba memengaruhi institusi hukum lewat rupa-rupa tekanan.
Jika kita telah sepakat memuliakan hukum agar ia tegak dan meneguhkan peradaban, mestinya kita bisa menahan diri untuk tidak memperkeruh keadaan lewat beragam ujaran yang lekat dengan kesan memaksakan kehendak, bahkan mengancam.
Pernyataan-pernyataan bahwa si A pasti benar dan si Z pasti salah dengan hanya berdasarkan asumsi dan persepsi, apalagi imajinasi, pada hakikatnya merupakan bentuk mengancam, bahkan mengangkangi hukum.
Demokrasi jelas memberikan ruang yang besar bagi kebebasan berpikir dan berpendapat. Namun, demokrasi yang beradab pasti bisa membedakan mana pendapat yang didasarkan atas argumentasi yang jernih dan mana yang sekadar memprovokasi.
Kebebasan berpendapat meniscayakan topangan pemikiran dan pengetahuan yang kuat, sekaligus memberikan penghormatan yang tinggi atas keadaban. 

Sumber : Editorial Media Indonesia