Biarkan Hukum Merdeka
HUKUM akan tegak dan berdaulat hanya jika ia berjalan di
atas rel yang semes tinya. Dalam rel yang lurus itu, hukum
tidak boleh dijalankan atas interes baik pribadi maupun
kelompok.
Itulah mengapa kerap kita dengar adagium `tidak boleh ada
intervensi baik politik maupun tekanan apa pun atas hukum dan penegak
hukum'. Daulat hukum di negara yang beradab dicirikan oleh seberapa
besar warga bangsa di negara itu menghormati hukum.
Begitu pula
mestinya rakyat di Republik ini memperlakukan proses hukum atas Kepala
Polri terpilih Komisaris Jenderal Budi Gunawan dan Wakil Ketua Komisi
Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto. Kalau kita hendak memuliakan
daulat hukum dan memajukan peradaban, mestinya kita memberikan
kesempatan kepada hukum untuk menjalankan prosesnya.
Dalam kasus
penetapan Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka dugaan pemilikan
rekening tidak wajar oleh KPK yang kini telah memasuki ranah
praperadilan, biarkan hakim bekerja secara merdeka. Begitu juga dengan
upaya hukum yang dilakukan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, publik
dan institusi apa pun itu mesti menghormatinya.
Sikap taat asas
itu penting karena dari situlah peradaban bangsa menemukan ruang
besarnya.Bukankah penegakan aturan hukum bersifat memaksa?
Bukankah peraturan hukum dibuat bukan untuk dilanggar, melainkan untuk dipatuhi? Bukankah pula untuk menegakkan hukum diatur pula aparat yang berwenang mengawasi dan menegakkannya, sekalipun dengan tindakan represif? Berderet pertanyaan tersebut mestinya menggugah siapa pun yang hendak menegakkan keadilan di negeri ini untuk pula berlaku adil terhadap siapa pun tanpa kecuali. Tidak boleh ada yang istimewa atau diistimewakan di mata hukum dengan instrumen apa pun.
Bukankah peraturan hukum dibuat bukan untuk dilanggar, melainkan untuk dipatuhi? Bukankah pula untuk menegakkan hukum diatur pula aparat yang berwenang mengawasi dan menegakkannya, sekalipun dengan tindakan represif? Berderet pertanyaan tersebut mestinya menggugah siapa pun yang hendak menegakkan keadilan di negeri ini untuk pula berlaku adil terhadap siapa pun tanpa kecuali. Tidak boleh ada yang istimewa atau diistimewakan di mata hukum dengan instrumen apa pun.
Karena itu, dalam konteks
kasus Komjen Budi Gunawan dan Bambang Widjojanto, tidak elok rasanya
jika ada yang secara sistematis mencoba memengaruhi institusi hukum
lewat rupa-rupa tekanan.
Jika kita telah sepakat memuliakan
hukum agar ia tegak dan meneguhkan peradaban, mestinya kita bisa menahan
diri untuk tidak memperkeruh keadaan lewat beragam ujaran yang lekat
dengan kesan memaksakan kehendak, bahkan mengancam.
Pernyataan-pernyataan bahwa si A pasti benar dan si Z pasti salah dengan
hanya berdasarkan asumsi dan persepsi, apalagi imajinasi, pada
hakikatnya merupakan bentuk mengancam, bahkan mengangkangi hukum.
Demokrasi jelas memberikan ruang yang besar bagi kebebasan berpikir
dan berpendapat. Namun, demokrasi yang beradab pasti bisa membedakan
mana pendapat yang didasarkan atas argumentasi yang jernih dan mana yang
sekadar memprovokasi.
Kebebasan berpendapat meniscayakan
topangan pemikiran dan pengetahuan yang kuat, sekaligus memberikan
penghormatan yang tinggi atas keadaban.
Sumber : Editorial Media Indonesia
