Foto Ilustrasi
Korupsi merupakan kejahatan yang luar biasa (extraordinary crime) baik dari sisi dampaknya maupun dari sisi modus operandinya. Dari sisi dampak, korupsi sangat mempengaruhi terhadap pertumbuhan perekonomian negara, misalnya dalam sektor swasta, korupsi dapat meningkatkan biaya (high cost), karena pembayaran ilegal, ongkos manajemen dalam negosiasi dengan pejabat korup, dan risiko pembatalan perjanjian atau karena penyelidikan. Korupsi dapat juga berdampak pada penurunan kualitas pelayanan pemerintahan dan menambah beban anggaran pemerintah. Dari sisi UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001, setidak-tidaknya ada 4 (empat) alasan sehingga korupsi harus diberantas, yakni (1) merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, (2) menghambat pembangunan nasional, (3) tindak pidana korupsi telah terjadi secara meluas, dan (4) merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat. Dari sisi modus operandi, korupsi pengadaan barang dan jasa sangat dinamis, Antasari Azhari mengidentifikasi ada 18 (delapanbelas) modus operandi, yaitu : 1. Pengusaha menggunakan pengaruh pejabat pusat untuk “membujuk” kepala daerah/pejabat daerah mengintervensi proses pengadaan dalam rangka memenangkan pengusaha/rekanan tertentu dan meninggikan harga atau nilai kontrak dan pengusaha/rekanan dimaksud memberikan sejumlah uang kepada pejabat pusat maupun daerah; 2. Pengusaha mempengaruhi kepala daerah/pejabat daerah untuk mengintervensi proses pengadaan agar rekanan tertentu dimenangkan dalam tender atau ditunjuk langsung dan harga barang/jasa dinaikkan (mark-up), kemudian selisihnya dibagibagikan; 3. Panitia pengadaan membuat spesifikasi barang yang mengarah ke merek atau produk tertentu dalam rangka memenangkan rekanan tertentu dan melakukan
mark-up harga atau nilai kontrak; 4. Kepala daerah/pejabat daerah memerintahkan bawahannya untuk mencairkan dan menggunakan dana/anggaran yang tidak sesuai dengan peruntukannya kemudian mempertanggungjawabkan pengeluaran-pengeluaran dimaksud dengan menggunakan bukti-bukti yang tidak benar atau fiktif; 5. Kepala daerah/pejabat daerah memerintahkan bawahannya menggunakan dana/uang daerah untuk kepentingan pribadi koleganya, atau untuk kepentingan pribadi kepala daerah/peiabat daerah yang bersangkutan atau kelompok tertentu, kemudian mempertanggungjawabkan pengeluaran-pengeluaran dimaksud dengan menggunakan bukti-bukti fiktif; 6. Kepala daerah menerbitkan peraturan daerah sebagai dasar pemberian upah pungut atau honor dengan menggunakan dasar peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yang tidak berlaku lagi; 7. Pengusaha, pejabat eksekutif, dan pejabat legislatif daerah bersepakat melakukan tukar guling (ruislag) atas aset pemda dan melakukan mark-up atas aset pemda serta mark-up atas aset pengganti dari pengusaha/rekanan;
8. Para kepala daerah meminta uang jasa (dibayar di muka) kepada pemenang tender sebelum melaksanakan proyek; 9. Kepala daerah menerima sejumlah uang dari rekanan dengan menjanjikan akan
diberikan proyek pengadaan; 10. Kepala daerah membuka rekening atas nama kas daerah dengan spesimen pribadi (bukan pejabat dan bendahara yang ditunjuk), dimaksudkan untuk mempermudah
pencairan dana tanpa melalui prosedur; 11. Kepala daerah meminta atau menerima jasa giro/tabungan dana pemerintah yang ditempatkan di bank; 12. Kepala daerah memberikan izin pengelolaan sumber daya alam kepada perusahaan yang tidak memiliki kemampuan teknis dan finansial untuk kepentingan pribadi atau kelompoknya; 13. Kepala daerah menerima uang/barang yang berhubung dengan proses perizinan yang dikeluarkannya; 14. Kepala daerah/keluarga/kelompoknya membeli lebih dahulu barang dengan harga yang sudah murah kemudian dijual kembali kepada instansinya dengan harga yang sudah di mark-up; 15. Kepala daerah meminta bawahannya untuk mencicilkan barang pribadinya dengan menggunakan anggaran daerah; 16. Kepala daerah memberikan dana kepada pejabat tertentu dengan beban pada anggaran dengan alasan pengurusan DAU/DAK; 17. Kepala daerah memberikan dana kepada DPRD dalam proses penyusunan APBD; 18. Kepala daerah mengeluarkan dana untuk perkara pribadi dengan beban anggaran daerah (Antasari Azhari, dalam Kompas, 23-08-2008). Untuk memberantas korupsi dibutuhkan suatu strategi. Strategi pemberantasan suatu kejahatan pada umumnya harus mengandung dua unsur, yaitu pencegahan (preventive) dan penindakan (repressive). Kedua unsur tersebut harus berjalan seiring dan saling melengkapi, oleh sebab itu strategi pemberantasan korupsi pun harus memahami kedua unsur tersebut.
Korupsi merupakan kejahatan yang luar biasa (extraordinary crime) baik dari sisi dampaknya maupun dari sisi modus operandinya. Dari sisi dampak, korupsi sangat mempengaruhi terhadap pertumbuhan perekonomian negara, misalnya dalam sektor swasta, korupsi dapat meningkatkan biaya (high cost), karena pembayaran ilegal, ongkos manajemen dalam negosiasi dengan pejabat korup, dan risiko pembatalan perjanjian atau karena penyelidikan. Korupsi dapat juga berdampak pada penurunan kualitas pelayanan pemerintahan dan menambah beban anggaran pemerintah. Dari sisi UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001, setidak-tidaknya ada 4 (empat) alasan sehingga korupsi harus diberantas, yakni (1) merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, (2) menghambat pembangunan nasional, (3) tindak pidana korupsi telah terjadi secara meluas, dan (4) merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat. Dari sisi modus operandi, korupsi pengadaan barang dan jasa sangat dinamis, Antasari Azhari mengidentifikasi ada 18 (delapanbelas) modus operandi, yaitu : 1. Pengusaha menggunakan pengaruh pejabat pusat untuk “membujuk” kepala daerah/pejabat daerah mengintervensi proses pengadaan dalam rangka memenangkan pengusaha/rekanan tertentu dan meninggikan harga atau nilai kontrak dan pengusaha/rekanan dimaksud memberikan sejumlah uang kepada pejabat pusat maupun daerah; 2. Pengusaha mempengaruhi kepala daerah/pejabat daerah untuk mengintervensi proses pengadaan agar rekanan tertentu dimenangkan dalam tender atau ditunjuk langsung dan harga barang/jasa dinaikkan (mark-up), kemudian selisihnya dibagibagikan; 3. Panitia pengadaan membuat spesifikasi barang yang mengarah ke merek atau produk tertentu dalam rangka memenangkan rekanan tertentu dan melakukan
mark-up harga atau nilai kontrak; 4. Kepala daerah/pejabat daerah memerintahkan bawahannya untuk mencairkan dan menggunakan dana/anggaran yang tidak sesuai dengan peruntukannya kemudian mempertanggungjawabkan pengeluaran-pengeluaran dimaksud dengan menggunakan bukti-bukti yang tidak benar atau fiktif; 5. Kepala daerah/pejabat daerah memerintahkan bawahannya menggunakan dana/uang daerah untuk kepentingan pribadi koleganya, atau untuk kepentingan pribadi kepala daerah/peiabat daerah yang bersangkutan atau kelompok tertentu, kemudian mempertanggungjawabkan pengeluaran-pengeluaran dimaksud dengan menggunakan bukti-bukti fiktif; 6. Kepala daerah menerbitkan peraturan daerah sebagai dasar pemberian upah pungut atau honor dengan menggunakan dasar peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yang tidak berlaku lagi; 7. Pengusaha, pejabat eksekutif, dan pejabat legislatif daerah bersepakat melakukan tukar guling (ruislag) atas aset pemda dan melakukan mark-up atas aset pemda serta mark-up atas aset pengganti dari pengusaha/rekanan;
8. Para kepala daerah meminta uang jasa (dibayar di muka) kepada pemenang tender sebelum melaksanakan proyek; 9. Kepala daerah menerima sejumlah uang dari rekanan dengan menjanjikan akan
diberikan proyek pengadaan; 10. Kepala daerah membuka rekening atas nama kas daerah dengan spesimen pribadi (bukan pejabat dan bendahara yang ditunjuk), dimaksudkan untuk mempermudah
pencairan dana tanpa melalui prosedur; 11. Kepala daerah meminta atau menerima jasa giro/tabungan dana pemerintah yang ditempatkan di bank; 12. Kepala daerah memberikan izin pengelolaan sumber daya alam kepada perusahaan yang tidak memiliki kemampuan teknis dan finansial untuk kepentingan pribadi atau kelompoknya; 13. Kepala daerah menerima uang/barang yang berhubung dengan proses perizinan yang dikeluarkannya; 14. Kepala daerah/keluarga/kelompoknya membeli lebih dahulu barang dengan harga yang sudah murah kemudian dijual kembali kepada instansinya dengan harga yang sudah di mark-up; 15. Kepala daerah meminta bawahannya untuk mencicilkan barang pribadinya dengan menggunakan anggaran daerah; 16. Kepala daerah memberikan dana kepada pejabat tertentu dengan beban pada anggaran dengan alasan pengurusan DAU/DAK; 17. Kepala daerah memberikan dana kepada DPRD dalam proses penyusunan APBD; 18. Kepala daerah mengeluarkan dana untuk perkara pribadi dengan beban anggaran daerah (Antasari Azhari, dalam Kompas, 23-08-2008). Untuk memberantas korupsi dibutuhkan suatu strategi. Strategi pemberantasan suatu kejahatan pada umumnya harus mengandung dua unsur, yaitu pencegahan (preventive) dan penindakan (repressive). Kedua unsur tersebut harus berjalan seiring dan saling melengkapi, oleh sebab itu strategi pemberantasan korupsi pun harus memahami kedua unsur tersebut.
Sumber : Amiruddin, Analisis pola pemberantasan korupsi dalam pengadaan barang/jasa pemerintah
