Photo : Ilustrasi
Bahasa Indonesia dalam MEA 2015
UU kita sendiri mengamanahkan perjuangan menjadikan bahasa Indonesia sebagai bahasa internasional.
ADA
satu hal strategis yang sering terlewatkan dalam sorotan mengenai
persiapan Indonesia menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) yang akan
berlaku mulai Desember 2015. Begitu banyak wacana dan sorotan, tetapi
hampir seluruhnya lebih banyak membicarakan persiapan tersebut dari segi
kepentingan strategis Indonesia, khususnya di bidang ekonomi.
Mungkin karena isu politik dan ekonomi dianggap lebih `seksi', sehingga
hal-hal penting yang menyangkut kebudayaan nasional dalam MEA 2015 tak
tersentuh. Padahal, persiapan pelaksanaan MEA 2015 jika diha dapi dengan
tahapan-tahapan yang tepat dan benar akan memberi kontribusi positif
bagi produk kebudayaan nasional kita. Hal itu khususnya menyangkut
posisi bahasa nasional kita, bahasa Indonesia.
Selama ini kita
dihadapkan pada pertanyaan penting, yakni seberapa besar peluang bahasa
Indonesia menjadi bahasa internasional? Sadarkah kita, MEA 2015 ternyata
juga membuka kesempatan lebih luas buat internasionalisasi bahasa
Indonesia. Memang sampai hari ini, bahasa Indonesia belum memiliki aura
transnasional--meminjam istilah Ben Anderson.Sistem global selalu
mengaitkan pengaruh
sebuah bahasa dengan pengaruh negarabangsa pengguna bahasa tersebut dari
segi sejarah, kebudayaan, politik, dan ekonomi negara-bangsa
bersangkutan.
Namun, sadarkah kita pada kecerdasan visi para
pendiri (founding fathers) republik ini? Peristiwa Sumpah Pemuda 28
Oktober 1928 yang menegaskan sikap menjunjung bahasa Indonesia sebagai
bahasa persatuan (lingua franca) ialah bukti ketajaman visi tersebut.
Indonesianis seperti Ben Anderson mencatat, satu-satunya negara di Asia
Tenggara yang mencapai sebuah bahasa nasional tanpa tentangan dan yang
sekaligus juga merupakan lingua franca ialah Indonesia.
Bahasa
Indonesia merangkul semuanya secara alamiah. Di Malaysia saja, bahasa
Melayu harus diterapkan paksa oleh orangorang Melayu yang dominan secara
politik, tetapi ditentang orang Tionghoa, India, dan orang-orang
`Kalimantan Utara' yang bercakap entah dalam bahasa aslinya sendiri yang
asing (Tionghoa, India) atau lingua franca (Inggris).
Kita
memang harus merawat optimisme terhadap eksistensi bahasa Indonesia,
tetapi tak cukup hanya itu. Indonesia harus serius berbenah pada bidang
perlindungan, pengembangan, dan pembinaan bahasa Indonesia.Pengembangan
pengajaran BIPA UU kita sendiri mengamanahkan perjuang an menjadikan
bahasa Indonesia
sebagai bahasa internasional. Pasal 44 UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang
Bendera, Bahasa, Lambang Negara, dan Lagu Kebangsaan menyatakan, ayat
(1) “Pemerintah meningkatkan fungsi bahasa Indonesia menjadi bahasa
internasional secara bertahap, sistematis, dan berkelanjutan.“ Disambung
ayat (2), “Peningkatan fungsi bahasa Indonesia menjadi bahasa
internasional, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasi oleh
lembaga kebahasaan.“
Nah, sekarang kesempatan untuk mendorong
bahasa Indonesia menjadi bahasa internasional semakin terbuka lewat
persiapan kita menyongsong MEA 2015. Dari mana kita harus memulainya?
Pintu untuk internasionalisasi bahasa Indonesia bisa dibuka lebar lewat
pengembangan pengajaran Bahasa Indonesia untuk Penutur Asing (BIPA).
Lembaga penyelenggara pengajaran BIPA, baik di dalam maupun di luar
Indonesia akan semakin berperan penting dalam era MEA 2015. Bukan hanya
sebagai ujung tombak pengajaran BIPA, mereka juga menduduki fungsi
strategis dalam menjalankan amanah undang-undang itu.
Pada
kenyataannya, negara ASEAN, seperti Vietnam, Thailand, Myanmar, dan
Filipina serius mempersiapkan diri untuk MEA 2015. Negara-negara itu
telah memberikan pelatihan bahasa Indonesia di samping bahasa Inggris
bagi calon tenaga kerjanya. Sebagaimana diungkapkan Chairperson Enciety
Business Consult Kresnayana Yahya, bahwa sejumlah ne
gara ASEAN telah jauh-jauh hari belajar bahasa Indonesia untuk bisa
masuk pasar Indonesia.
Para penyelenggara pengajaran BIPA dan
lembaga terkait akan menghadapi ujian profesionalisme pada era MEA
2015.Kita relatif tertinggal dalam persiapan. Karena itu, hanya tersisa
waktu kurang dari setahun untuk menyelesaikan beberapa pekerjaan rumah
(PR) yang terkait dengan pengajaran BIPA, antara lain, apakah kita telah
mempersiapkan pengajar BIPA untuk menghadapi MEA? Siapakah itu pengajar
BIPA? Dan apakah kita sudah memiliki parameter kualifikasi pengajar
BIPA?
Saat ini, Indonesia belum memiliki program sertifikasi untuk pengajar BIPA.Pengajar BIPA di dalam maupun di luar negeri masih memiliki kualifikasi beragam.Berdasarkan pengamatan dan kunjungan penulis ke lembaga penyelenggara pengajaran BIPA di dalam dan luar negeri, pengajar BIPA sungguh beraneka warna. Mulai dari yang berkualifikasi S-1 hingga S-3. Ada yang berlatar belakang pendidikan bahasa Indonesia, bahasa Inggris, bahasa asing, dan nonbahasa. Tidak mengherankan jika kompetensi mereka pun sangat beragam.
Dalam
hal ini, Indonesia bisa dikatakan terlambat mengantisipasi. Padahal,
dalam menghadapi MEA 2015, semua profesi diukur dengan Kerangka
Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) yang menempatkan lulusan S-1 pada
level 6 dan S-2 pada level 8, sedangkan level 7 diisi oleh pendidikan
profesi. Untuk pendidikan guru, saat ini ada guru lulusan sarjana
pendidikan (S-1 Pendidikan) dengan gelar S.Pd dan ada guru lulusan
pendidikan profesi guru (PPG) dengan gelar Gr, berdasarkan Permendikbud
Nomor 87 tahun 2013.
Setiap lembaga penyelenggara pengajaran
BIPA saat ini memiliki kurikulum yang beragam sesuai kebutuhan peserta
BIPA. Badan Pengembangan dan Pembina
an Bahasa, pada 24-27 November 2014, sudah mulai menyusun embrio standar
kompetensi minimal yang harus dicapai para siswa BIPA untuk enam
jenjang dengan berbasis Common European Framework of Reference (CEFR).
Hal ini merupakan satu langkah kemajuan, mengingat untuk pergaulan di
komunitas ASEAN, kesepakatan kompetensi merupakan hal yang penting. Para
pengguna jasa pengajaran BIPA akan bertanya, yakni kompetensi apa yang
akan dicapai jika mereka masuk dalam sistem pembelajaran kita? Lalu,
bagaimana legalitas sertifikat yang akan mereka peroleh? Untuk hal ini,
para penyelenggara pengajaran BIPA harus bekerja sama dengan Badan
Bahasa, mengingat pengakuan kompetensi mereka akan diukur dengan Uji
Kemahiran Bahasa Indonesia (UKBI) yang semoga akan segera menjadi Uji
Kemahiran BIPA (UKBIPA).
Mengapa UKBIPA? Dalam pandangan
penulis, harus ada parameter tersendiri dalam mengukur penguasaan bahasa
Indonesia untuk penutur asing. Tidak fair jika penguasaan bahasa
Indonesia mereka diukur dengan menggunakan parameter UKBI yang
sebenarnya lebih cocok untuk orang Indonesia sendiri. Penulis
mengusulkan perlunya kesepakatan parameter lain dalam mengukur
penguasaan Bahasa Indonesia penutur asing, yaitu dengan menggunakan
UKBIPA yang saat ini masih dalam perencanaan Badan Bahasa.
Waktu
yang tersisa hanya kurang dari setahun untuk mempersiapkan ini
semua.Semoga kerja sama antara penyelenggara BIPA dan para pemangku
kepentingan BIPA terjalin lebih erat untuk menyongsong MEA 2015.
Hikmahnya, yaitu internasionalisasi bahasa Indonesia berpeluang menjadi
lebih bergema karena para pelaku ekonomi dan industri juga akan terlibat
menerapkan kebijakan yang berdampak pada meningkatnya penutur bahasa
Indonesia.
Sumber : Media Indonesia
|
|
