Kamis, 05 Februari 2015

Agar KPK tidak Lumpuh



N APAS Komisi Pemberantasan Korupsi mulai tersengal se telah empat komisioner mereka yang tersisa dilaporkan melakukan tindak pidana. Bahkan, polisi telah menetapkan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto sebagai tersangka atas tuduhan menghadirkan saksi palsu dalam sidang sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi.
Kabareskrim Mabes Polri Irjen Budi Waseso juga memastikan Ketua KPK Abraham Samad akan menjadi tersangka atas tuduhan bertemu elite partai untuk membahas pencalonan dirinya sebagai cawapres Jokowi. Dalam pertemuan itu ditengarai terjadi kesepakatan mengenai proses hukum yang melibatkan politikus PDIP Emir Moeis.
Dua Wakil Ketua KPK yang tersisa ialah Adnan Pandu Praja dan Zulkarnaen. Namun, Adnan barubaru ini dilaporkan karena diduga memasukkan keterangan palsu di akta autentik untuk sebuah kasus di Kalimantan Timur. Sementara itu, Zulkarnaen dilaporkan untuk kasus suap saat menjadi Kajati Jatim.
Sesuai dengan UndangUndang KPK, pemimpin lembaga antirasywah itu yang sudah menyandang status tersangka harus berhenti sementara. Dengan mengacu ke undang-undang, sifat dari kepemimpinan KPK ialah kolektif kolegial dari lima pemimpin KPK. Putusan KPK dianggap sah apabila suara pimpinan KPK terhadap satu masalah dalam hitungan mayoritas. Kalau ada lima pemimpin, berarti dinilai mayoritas ialah tiga.
Sebagaimana diutarakan berulang-ulang, para pemimpin KPK bukanlah dewa, manusia setengah dewa juga bukan. Mereka ialah ma nusia biasa. Mereka bisa saja berbuat kesalahan di masa lalu dan kini.
Akan tetapi, KPK se bagai lembaga dite rima sebagai sebuah ke harusan untuk dipertahan kan dengan sekuat tenaga.
Bila dua pemimpin me reka sekarang ditetap kan sebagai tersangka, ditambah dengan satu posisi pemimpin dibi arkan lowong, ka rena masa jabatan Busyro MuqodO das habis, itu se mua bisa melum puhkan KPK. Kita jelas masih memerlukan KPK, selain kejaksaan dan Polri, untuk memberantas korupsi.
Presiden Joko Widodo semestinya segera menyiapkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang pengangkatan pimpinan sementara agar KPK tidak lumpuh dan tetap bisa bekerja memberantas korupsi yang menggerogoti semua sendi kehidupan negeri ini. Bukankah pemberantasan korupsi tidak bisa terhenti walau sedetik pun?
Kita semestinya mengambil pelajaran dari peristiwa ini dengan lebih cermat memilih pimpinan KPK di masa mendatang sehingga wibawa lembaga antikorupsi itu tetap terjaga.
Telah dua kali negara ini mengalami pimpinan KPK menjadi tersangka akibat kisruh dua institusi penegak hukum. Kita seharusnya malu melakukan kesalahan yang sama karena hanya keledai yang terperosok ke lubang yang sama. 

Sumber : media Indonesia