N
APAS Komisi Pemberantasan Korupsi mulai tersengal se
telah empat komisioner mereka yang tersisa dilaporkan melakukan
tindak pidana. Bahkan, polisi telah menetapkan Wakil Ketua KPK Bambang
Widjojanto sebagai tersangka atas tuduhan menghadirkan saksi palsu dalam
sidang sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi.
Kabareskrim Mabes
Polri Irjen Budi Waseso juga memastikan Ketua KPK Abraham Samad akan
menjadi tersangka atas tuduhan bertemu elite partai untuk membahas
pencalonan dirinya sebagai cawapres Jokowi. Dalam pertemuan itu
ditengarai terjadi kesepakatan mengenai proses hukum yang melibatkan
politikus PDIP Emir Moeis.
Dua Wakil Ketua KPK yang tersisa ialah
Adnan Pandu Praja dan Zulkarnaen. Namun, Adnan barubaru ini dilaporkan
karena diduga memasukkan keterangan palsu di
akta autentik untuk sebuah kasus di Kalimantan Timur. Sementara itu,
Zulkarnaen dilaporkan untuk kasus suap saat menjadi Kajati Jatim.
Sesuai dengan UndangUndang KPK, pemimpin lembaga antirasywah itu yang
sudah menyandang status tersangka harus berhenti sementara. Dengan
mengacu ke undang-undang, sifat dari kepemimpinan KPK ialah kolektif
kolegial dari lima pemimpin KPK. Putusan KPK dianggap sah apabila suara
pimpinan KPK terhadap satu masalah dalam hitungan mayoritas. Kalau ada
lima pemimpin, berarti dinilai mayoritas ialah tiga.
Sebagaimana
diutarakan berulang-ulang,
para pemimpin KPK bukanlah dewa, manusia
setengah dewa juga bukan. Mereka ialah ma nusia biasa.
Mereka bisa saja berbuat kesalahan di masa lalu dan kini.
Akan tetapi, KPK se bagai lembaga dite rima sebagai
sebuah ke harusan untuk dipertahan kan dengan sekuat tenaga.
Bila dua pemimpin me reka sekarang ditetap kan sebagai
tersangka, ditambah dengan satu posisi pemimpin dibi
arkan lowong, ka rena masa jabatan Busyro
MuqodO das habis, itu se mua bisa melum
puhkan KPK. Kita jelas masih memerlukan KPK,
selain kejaksaan dan Polri, untuk memberantas korupsi.
Presiden
Joko Widodo semestinya segera menyiapkan peraturan pemerintah pengganti
undang-undang pengangkatan pimpinan sementara agar KPK tidak lumpuh dan
tetap bisa bekerja memberantas korupsi yang menggerogoti semua sendi
kehidupan negeri ini. Bukankah pemberantasan korupsi tidak bisa terhenti
walau sedetik pun?
Kita semestinya mengambil pelajaran dari peristiwa ini dengan lebih cermat memilih pimpinan KPK di masa mendatang sehingga wibawa lembaga antikorupsi itu tetap terjaga.
Kita semestinya mengambil pelajaran dari peristiwa ini dengan lebih cermat memilih pimpinan KPK di masa mendatang sehingga wibawa lembaga antikorupsi itu tetap terjaga.
Telah dua
kali negara ini mengalami pimpinan KPK menjadi tersangka akibat kisruh
dua institusi penegak hukum. Kita seharusnya malu melakukan kesalahan
yang sama karena hanya keledai yang terperosok ke lubang yang sama.
Sumber : media Indonesia
