Kamis, 19 Februari 2015

Supremasi Hukum bukan Supremasi Opini










Supremasi Hukum bukan Supremasi Opini





SUPREMASI hukum sesungguhnya roh demokrasi. Ia mengandung makna bahwa peraturan perundang-undangan menjadi rujukan terakhir dari sebuah konflik ten tang kebenaran. Benteng yang menafsir kebenaran menurut hukum ialah hakim di peng adilan. Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Sarpin Rizaldi mengabulkan gugatan Komisaris Jenderal Budi Gunawan. Kapolri terpilih itu menggugat keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menetapkan dirinya sebagai tersangka. “Semua keputusan berkaitan penetapan tersangka terhadap pemohon tidak sah,“ kata Sarpin saat membacakan putusan praperadilan, kemarin. Putusan praperadilan itu, suka atau tidak suka, sudah bersifat final dan mengikat sehingga harus dihormati, dipatuhi, dan dilaksanakan. Itulah esensi supremasi hukum yang bermakna bahwa hukum memiliki kekuasaan ter tinggi di negeri ini. Baik penguasa maupun rakyat harus tunduk pada putusan tersebut. Bukan tanpa ala san para pendiri negara memilih Indonesia berdasarkan hukum Pilihan dengan kesadaran penuh itu bertujuan menjaga agar tidak terjadi praktik-praktik penyalah gunaan kekuasaan. Pun, suprema si hukum bertujuan menjaga aga masyarakat dalam menjalankan hak-haknya tidak terjerumus da lam hukum rimba. 
 
Sumber: Media Indonesia