Senin, 02 Februari 2015

Kesetaraan Hukum untuk Semua


Kesetaraan Hukum untuk Semua



Hukum, seharusnya, berlaku untuk semua kalangan dan tidak boleh pandang bulu. Tidak boleh tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Berikut komentar pembaca.
HUKUM adalah sebuah aturan tingkah laku ma nusia di masyarakat yang memiliki sanksi pelanggaran atau perbuatan melawan hukum. Hukum bersifat memaksa dalam pergaulan sehari-hari sehingga dapat menciptakan keamanan, ketertiban, serta keselamatan bagi kehidupan di masyarakat. Dengan perlakuan hukum, adanya persamaan hak antara satu dan lainnya, bukan tumpul ke bawah tajam ke atas. Adanya kesetaraan di masyarakat harus dijadikan dasar dan pegangan, bukan basa-basi sebagai alat kekuasaan belaka. Keberadaannya bukan untuk diperdebatkan sebagai wacana ahli tafsir yang hasil akhirnya bisa berbeda, tergantung sudut pandang.
Apabila aturan tidak dibarengi dengan sanksi tegas berarti tidak punya pengaruh sebagai perhiasan, bukan sebagai pedoman.
Pelaksanaan hukum di masyarakat punya arti penting sebagai pedoman dan tujuan. Ketertiban dan ketenteraman hanya dapat diwujudkan kalau hukum dilaksanakan. Pelaksanaan hukum berjalan apabila setiap orang m e n a a t i d e n g a n ke s a d a ra n penuh bahwa yang ditentukan tersebut bersifat memaksa untuk tunduk patuh pada aturan tersebut.
Hukum di atas segalanya seba gai panglima, tidak ada pengecualian berdasarkan kesadaran, bukan keterpaksaan bahwa yang melanggar dikenai sanksi sesuai dengan perbuatannya.
Tiko Cartiko Jalan Mawar Merah I/8 No. 235 Kelurahan Malaka Jaya Jakarta Timur 
 
Sumber Media Indonesia