Kesetaraan Hukum untuk Semua
Hukum, seharusnya, berlaku
untuk semua kalangan dan tidak boleh pandang bulu. Tidak boleh tajam ke
bawah tapi tumpul ke atas. Berikut komentar pembaca.
HUKUM adalah
sebuah aturan tingkah laku ma nusia di masyarakat yang
memiliki sanksi pelanggaran atau perbuatan melawan hukum. Hukum bersifat
memaksa dalam pergaulan sehari-hari sehingga dapat menciptakan
keamanan, ketertiban, serta keselamatan bagi kehidupan di masyarakat.
Dengan perlakuan hukum, adanya persamaan hak antara satu dan lainnya,
bukan tumpul ke bawah tajam ke atas. Adanya kesetaraan di masyarakat
harus dijadikan dasar dan pegangan, bukan basa-basi sebagai alat
kekuasaan belaka. Keberadaannya bukan untuk diperdebatkan sebagai wacana
ahli tafsir yang
hasil akhirnya bisa berbeda, tergantung sudut pandang.
Apabila aturan tidak dibarengi dengan sanksi tegas berarti tidak punya pengaruh sebagai perhiasan, bukan sebagai pedoman.
Pelaksanaan hukum di masyarakat punya arti penting sebagai pedoman dan
tujuan. Ketertiban
dan ketenteraman hanya dapat diwujudkan kalau hukum dilaksanakan.
Pelaksanaan hukum berjalan apabila setiap orang m e n a a t i d e n g a n
ke s a d a ra n penuh bahwa yang ditentukan tersebut bersifat memaksa
untuk tunduk patuh pada aturan tersebut.
Hukum di atas segalanya
seba
gai panglima, tidak ada pengecualian berdasarkan kesadaran, bukan
keterpaksaan bahwa yang melanggar dikenai sanksi sesuai dengan
perbuatannya.
Tiko Cartiko Jalan Mawar
Merah I/8 No. 235 Kelurahan Malaka Jaya
Jakarta Timur
Sumber Media Indonesia
