Photo Ilustrasi
Perubahan Penganggaran APBD Menyalahi Ketentuan
BEBERAPA waktu yang lalu, Wali Kota
Tangerang mengeluarkan kebijakan tentang pengaturan di bidang
penganggaran kegiatan (proyek) dengan setiap pegawai di lingkungan
Pemerintah Kota Tangerang tidak akan menerima honorarium meski pegawai
tersebut sebagai pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK).
Honorarium
kegiatan/proyek tersebut dialokasikan seluruhnya untuk kegiatan proyek,
dengan menghilangkan alokasi belanja pegawai sebagai pengelola proyek.
Pejabat dan seluruh staf menerima pendapatan (gaji) dimaksud dalam
bentuk tunjangan kinerja daerah (Tukir) pada setiap bulannya. Sepertinya Pemkot Tangerang meniru Pemprov DKI Jakarta.
Kebijakan
itu tidak dilanjutkan, mengingat, menurut kabar hasil konsultasi pihak
Pemkot Tangerang dengan Kementerian Dalam Negeri
(Kemendagri), diperoleh keterangan bahwa pengaturan APBD (anggaran
pendapatan dan belanja daerah) seperti itu belum dapat dilaksanakan,
karena belum ada payung hukum yang jelas.
Sesungguhnya kebijakan
Wali Kota itu didukung oleh pejabat dan segenap pegawai di lingkungan
Pemkot Tangerang. Bahkan dari hasil obrolan salah seorang sesama
pegawai, sudah ada yang membeli kendaraan roda empat dengan cara
‘mengkredit’.
Mereka menganggap akan ada penambahan pendapatan
dalam setiap bulannya secara signifikan. Sayang seribu kali sayang,
kebijakan Wali Kota itu dianulir oleh dia sendiri, meski sudah
‘digembor—gemborkan’ pada setiap kesempatan kepada seluruh pegawai.
Penganuliran
kebijakan perubahan APBD itu tidak didasarkan kepada
prosedur ketentuan secara formal, tapi bentuknya instruksi lisan dari
Wali Kota untuk dikembalikan kepada penganggaran semula. Menurut hemat
kami, proses perubahan APBD dapat dilakukan kepala daerah, meskipun APBD
tersebut sudah ditetapkan serta sudah juga dievaluasi gubernur, dengan
cara sebagai berikut.
‘sembunyi-sembunyi’ mengembalikan penganggaran pada posisi semula dengan
tidak bersandarkan kepada ketentuan peraturan secara formal. Kami
khawatir APBD Kota Tangerang itu cacat hukum dan pencairan honorarium
kegiatan/proyek tidak memenuhi prosedur atau menyimpang dari ketentuan
peraturan yang berlaku.
Oleh karena itu, kami mohon kepada Menpan
dan Rebiro, Menteri Dalam Negeri, dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
kiranya berkenan memberikan pembinaan secara khusus kepada pemerintah
daerah kabupaten/kota yang melakukan perubahan struktur penggajian PNS
secara nasional. Dengan mengeluarkan serangkaian kebijakan sebagai
pijakan hukum yang jelas bagi pengelolaan keuangan di daerah.
Sumber : Media Indonesia
|
|
