Senin, 09 Februari 2015

Perubahan Penganggaran APBD Menyalahi Ketentuan

 
 Photo Ilustrasi
 
Perubahan Penganggaran APBD Menyalahi Ketentuan



BEBERAPA waktu yang lalu, Wali Kota Tangerang mengeluarkan kebijakan tentang pengaturan di bidang penganggaran kegiatan (proyek) dengan setiap pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang tidak akan menerima honorarium meski pegawai tersebut sebagai pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK).
Honorarium kegiatan/proyek tersebut dialokasikan seluruhnya untuk kegiatan proyek, dengan menghilangkan alokasi belanja pegawai sebagai pengelola proyek. Pejabat dan seluruh staf menerima pendapatan (gaji) dimaksud dalam bentuk tunjangan kinerja daerah (Tukir) pada setiap bulannya.
Sepertinya Pemkot Tangerang meniru Pemprov DKI Jakarta.
Kebijakan itu tidak dilanjutkan, mengingat, menurut kabar hasil konsultasi pihak Pemkot Tangerang dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), diperoleh keterangan bahwa pengaturan APBD (anggaran pendapatan dan belanja daerah) seperti itu belum dapat dilaksanakan, karena belum ada payung hukum yang jelas.
Sesungguhnya kebijakan Wali Kota itu didukung oleh pejabat dan segenap pegawai di lingkungan Pemkot Tangerang. Bahkan dari hasil obrolan salah seorang sesama pegawai, sudah ada yang membeli kendaraan roda empat dengan cara ‘mengkredit’.
Mereka menganggap akan ada penambahan pendapatan dalam setiap bulannya secara signifikan. Sayang seribu kali sayang, kebijakan Wali Kota itu dianulir oleh dia sendiri, meski sudah ‘digembor—gemborkan’ pada setiap kesempatan kepada seluruh pegawai.
Penganuliran kebijakan perubahan APBD itu tidak didasarkan kepada prosedur ketentuan secara formal, tapi bentuknya instruksi lisan dari Wali Kota untuk dikembalikan kepada penganggaran semula. Menurut hemat kami, proses perubahan APBD dapat dilakukan kepala daerah, meskipun APBD tersebut sudah ditetapkan serta sudah juga dievaluasi gubernur, dengan cara sebagai berikut. ‘sembunyi-sembunyi’ mengembalikan penganggaran pada posisi semula dengan tidak bersandarkan kepada ketentuan peraturan secara formal. Kami khawatir APBD Kota Tangerang itu cacat hukum dan pencairan honorarium kegiatan/proyek tidak memenuhi prosedur atau menyimpang dari ketentuan peraturan yang berlaku.
Oleh karena itu, kami mohon kepada Menpan dan Rebiro, Menteri Dalam Negeri, dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kiranya berkenan memberikan pembinaan secara khusus kepada pemerintah daerah kabupaten/kota yang melakukan perubahan struktur penggajian PNS secara nasional. Dengan mengeluarkan serangkaian kebijakan sebagai pijakan hukum yang jelas bagi pengelolaan keuangan di daerah. 

Sumber : Media Indonesia