Gerakan moral dan aksi antikorupsi harus disematkan sejak dini.
Semua lembaga penegak hukum harus diselamatkan dari tindakan korupsi.
IMPINAN
Pusat Pemuda Muhammadiyah mengajak seluruh warga Muhammadiyah dan
masyarakat pada umumnya untuk ikut memberantas dan melawan korupsi
secara bersama.
Korupsi yang sudah masif di negeri ini harus dilawan secara massal dan masif pula.
Hal
itu dikatakan Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah Dahnil
Simanjuntak dalam deklarasi Berjamaah Melawan Korupsi di Gedung Dakwah
Muhammadiyah, Jakarta, kemarin. “Kita mendorong internalisasi agar
antikorupsi menjadi
jiwa kita, semangat kita, roh kita, agar rakyat lebih sejahtera. Kami
bersama KPK akan fokus melakukan antikorupsi dan mendukung yang
dilakukan KPK,” kata Dahnil.
Deklarasi tersebut sekaligus sebagai
pelengkap peresmian Madrasah Antikorupsi yang dibentuk Pemuda
Muhammadiyah guna melawan korupsi yang sudah menjadi penyakit akut,
terstruktur, sistematis, dan masif tersebut. Turut hadir dalam acara
itu, koordinator Indonesia Corruption Watch Ade Irawan, Wakil Ketua KPK
Bambang Widjojanto, Dewan Pembina Indonesian Conference and Religion for
Peace HS Dillon, dan sejumlah tokoh Muhammadiyah lainnya.
Bambang
Widjojanto dengan bersemangat menyampaikan orasi bahwa gerakan dan
pembentukan Madrasah Antikorupsi itu mencatatkan sejarah baru bagi
Muhammadiyah sebagai salah satu organisasi massa Islam terbesar di
Indonesia untuk membangun jati diri pemudanya, peduli dan bergerak untuk
melawan korupsi yang sudah mengakar di tiap kehidupan bangsa.
“Ini bukan sekadar menulis sejarah.
Ini mengilhami gagasan baru
yang dibaktikan Kiai Ahmad Dahlan (pendiri Muhammadiyah). Ini gerakan
sosial pemberdayaan masyarakat untuk melawan korupsi. Tidak ada sebuah
gerakan yang tidak dimulai dengan pendidikan,” tandas Bambang.
Sementara
itu, Ade Irawan menambahkan deklarasi dan pembentukan Madrasah
Antikorupsi sebagai momentum mendukung KPK dan pemberantasan korupsi
pada umumnya.
“Kami melihat semua pihak harus mendukung KPK dan
mengingatkan Presiden secepatnya menyelamatkan KPK.” KPK saat ini sedang
dirundung masalah sangat berat setelah memutuskan Komjen Budi Gunawan
sebagai tersangka sehari sebelum fi t and proper test sebagai Kapolri
oleh DPR.
iber 32. Pistol itu dikatakan dihibahkan Suhardi Alius pada 2013 ketika
masih menjabat Kadiv Humas Polri.
Kabar dugaan gratifi kasi itu
ada di dalam sebuah artikel forum daring yang juga memuat surat
pernyataan hibah senjata api yang dikeluarkan Kabaintelkam saat itu,
yakni Komjen Suparni Parto. Tertulis, hibah diberikan atas dasar
keperluan bela diri.
“Kami sudah dengar kabar soal hibah itu dan
masih didalami apakah itu hibah pribadi atau untuk keperluan dinas. Yang
pasti dua-duanya harus ada izin,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Ronny F
Sompie, akhir pekan lalu.
Menurut Ronny, jika Suhardi memberikan
pistol sebagai hibah pribadi, harus ada izin dari Perbakin dan diketahui
Kabaintelkam Polri. Jika untuk ke perluan dinas, harus mendapat
persetujuan atasan, Layanan Mabes Polri, dan Kabaintelkam. Namun, jika
sudah mendapatkan izin, memang harus diketahui juga apakah ada unsur
pidana dalam hibah itu. (Beo/P-2)
|
|
