Senin, 09 Februari 2015

Korupsi Dilawan Bersama


 
    Ilustrasi
 
 Korupsi Dilawan Bersama
ADHI M DARYON



Gerakan moral dan aksi antikorupsi harus disematkan sejak dini.
Semua lembaga penegak hukum harus diselamatkan dari tindakan korupsi.
IMPINAN Pusat Pemuda Muhammadiyah mengajak seluruh warga Muhammadiyah dan masyarakat pada umumnya untuk ikut memberantas dan melawan korupsi secara bersama.
Korupsi yang sudah masif di negeri ini harus dilawan secara massal dan masif pula.
Hal itu dikatakan Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah Dahnil Simanjuntak dalam deklarasi Berjamaah Melawan Korupsi di Gedung Dakwah Muhammadiyah, Jakarta, kemarin. “Kita mendorong internalisasi agar antikorupsi menjadi jiwa kita, semangat kita, roh kita, agar rakyat lebih sejahtera. Kami bersama KPK akan fokus melakukan antikorupsi dan mendukung yang dilakukan KPK,” kata Dahnil.
Deklarasi tersebut sekaligus sebagai pelengkap peresmian Madrasah Antikorupsi yang dibentuk Pemuda Muhammadiyah guna melawan korupsi yang sudah menjadi penyakit akut, terstruktur, sistematis, dan masif tersebut. Turut hadir dalam acara itu, koordinator Indonesia Corruption Watch Ade Irawan, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, Dewan Pembina Indonesian Conference and Religion for Peace HS Dillon, dan sejumlah tokoh Muhammadiyah lainnya.
Bambang Widjojanto dengan bersemangat menyampaikan orasi bahwa gerakan dan pembentukan Madrasah Antikorupsi itu mencatatkan sejarah baru bagi Muhammadiyah sebagai salah satu organisasi massa Islam terbesar di Indonesia untuk membangun jati diri pemudanya, peduli dan bergerak untuk melawan korupsi yang sudah mengakar di tiap kehidupan bangsa. “Ini bukan sekadar menulis sejarah.
Ini mengilhami gagasan baru yang dibaktikan Kiai Ahmad Dahlan (pendiri Muhammadiyah). Ini gerakan sosial pemberdayaan masyarakat untuk melawan korupsi. Tidak ada sebuah gerakan yang tidak dimulai dengan pendidikan,” tandas Bambang.
Sementara itu, Ade Irawan menambahkan deklarasi dan pembentukan Madrasah Antikorupsi sebagai momentum mendukung KPK dan pemberantasan korupsi pada umumnya.
“Kami melihat semua pihak harus mendukung KPK dan mengingatkan Presiden secepatnya menyelamatkan KPK.” KPK saat ini sedang dirundung masalah sangat berat setelah memutuskan Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka sehari sebelum fi t and proper test sebagai Kapolri oleh DPR. iber 32. Pistol itu dikatakan dihibahkan Suhardi Alius pada 2013 ketika masih menjabat Kadiv Humas Polri.
Kabar dugaan gratifi kasi itu ada di dalam sebuah artikel forum daring yang juga memuat surat pernyataan hibah senjata api yang dikeluarkan Kabaintelkam saat itu, yakni Komjen Suparni Parto. Tertulis, hibah diberikan atas dasar keperluan bela diri.
“Kami sudah dengar kabar soal hibah itu dan masih didalami apakah itu hibah pribadi atau untuk keperluan dinas. Yang pasti dua-duanya harus ada izin,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Ronny F Sompie, akhir pekan lalu.
Menurut Ronny, jika Suhardi memberikan pistol sebagai hibah pribadi, harus ada izin dari Perbakin dan diketahui Kabaintelkam Polri. Jika untuk ke perluan dinas, harus mendapat persetujuan atasan, Layanan Mabes Polri, dan Kabaintelkam. Namun, jika sudah mendapatkan izin, memang harus diketahui juga apakah ada unsur pidana dalam hibah itu. (Beo/P-2)



Sumber  :

Media Indonesia