Ilustrasi Foto Media Indonesia
Menanti Janji Jokowi
SEBAGAI negara hukum, prin sip-prinsip supremasi hukum
mestinya sudah terlaksana sejak UUD 1945 dideklarasikan. Namun,
kehendak untuk mewujudkan negara hukum tersebut kerap kalah oleh hasrat
mempertahankan kekua saan. Hukum tidak menjadi payung kekuasaan, tetapi
justru sebaliknya, kekuasaan kerap mengatur-atur hukum. Padahal,
salah satu makna
utama supremasi hukum ialah govern ment is under the law.
Pemerintahan harus tunduk kepada hukum. Proses untuk menuju tegaknya
supremasi hukum itu pulalah yang sekarang sedang diuji di Republik ini.
Sebuah ujian yang akan menentukan apakah nasib hukum masih di `ketiak'
kekuasaan ataukah telah menuju supremasinya.
Itu setidaknya yang akan terlihat pada cara anak bangsa ini me
nyikapi putusan praperadilan yang diajukan Kapolri terpi lih Komjen Budi Gunawan.
Budi Gunawan mengaju kan permohonan prap eradilan atas penetapan
status tersangka dirinya oleh KPK. Hakim tung gal Sarpin
Rizaldi akan memutuskan menerima atau menolak permo
honan praperadilan itu hari ini, atau besok.
Keputusan hakim itu bakal menghadir
bakal menghadir kan dua titik kru
sial. Pertama, apa kah terjadi penya
lahgunaan kewenangan dalam penetapan Kapolri terpilih
Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka oleh KPK. Kedua,
Presiden akan memutuskan nasib Budi Gunawan sebagai Kapolri definitif
setelah sidang praperadilan rampung.
Mau tidak mau, suka atau
tidak, putusan hakim bersifat final dan mengikat secara hukum. Itu
berarti, siapa pun yang berada dalam naungan NKRI harus tunduk pada apa
pun keputusan hakim praperadilan. Ketertundukan atas putusan hakim
praperadilan itulah yang bakal menandai era mulai ditegakkannya
supremasi hukum. Semua pihak mesti menghormati lembaga peradilan kendati
keputusan tersebut pahit bagi yang `kalah'. Cukup sudah berbagai
manuver dan tarik-menarik yang membuat energi bangsa ini terkuras nyaris
habis untuk mempertentangkan perkara pemilihan pucuk pimpinan Polri
tersebut. Tidak perlu, dan tidak boleh, lagi ada intrik pascakeputusan
praperadilan yang bisa menodai tegak teguhnya hukum di negeri ini,
bahkan bisa memicu anarki.
Melalui forum ini berkali-kali kita
sampaikan hukum yang tegak dan dihormati merupakan lambang keutamaan
peradaban bangsa. Karena itu, siapa pun yang menodai bahkan merusak
hukum dengan menolak untuk tunduk pada keputusan pengadilan pada
hakikatnya merusak peradaban. Jauh-jauh hari Presiden Joko Widodo
menyatakan akan menunggu putusan hakim praperadilan untuk melantik atau
tidak Komjen Budi Gunawan sebagai Kapolri. Meski sejumlah pakar hukum
menegaskan tidak ada korelasi antara keputusan praperadilan dan
pengangkatan Budi Gunawan, kita tetap harus menghargai dan menghormati
Presiden.
Dalam konteks menghormati presiden itulah, Koalisi
Indonesia Hebat pengusung Jokowi di pilpres tahun lalu sepakat menunggu
praperadilan. Bahkan, DPR yang kukuh menyebutkan pelantikan Budi Gunawan
sebagai Kapolri keniscayaan konstitusional juga memberi keleluasaan
kepada Presiden untuk memutuskan seusai sidang praperadilan.
Sumber : Media Indonesia
