Selasa, 17 Februari 2015

Menanti Janji Jokowi


Ilustrasi Foto Media Indonesia

 Menanti Janji Jokowi

SEBAGAI negara hukum, prin sip-prinsip supremasi hukum mestinya sudah terlaksana sejak UUD 1945 dideklarasikan. Namun, kehendak untuk mewujudkan negara hukum tersebut kerap kalah oleh hasrat mempertahankan kekua saan. Hukum tidak menjadi payung kekuasaan, tetapi justru sebaliknya, kekuasaan kerap mengatur-atur hukum. Padahal, salah satu makna utama supremasi hukum ialah govern ment is under the law. Pemerintahan harus tunduk kepada hukum. Proses untuk menuju tegaknya supremasi hukum itu pulalah yang sekarang sedang diuji di Republik ini. Sebuah ujian yang akan menentukan apakah nasib hukum masih di `ketiak' kekuasaan ataukah telah menuju supremasinya.
Itu setidaknya yang akan terlihat pada cara anak bangsa ini me nyikapi putusan praperadilan yang diajukan Kapolri terpi lih Komjen Budi Gunawan.
Budi Gunawan mengaju kan permohonan prap eradilan atas penetapan status tersangka dirinya oleh KPK. Hakim tung gal Sarpin Rizaldi akan memutuskan menerima atau menolak permo honan praperadilan itu hari ini, atau besok.
Keputusan hakim itu bakal menghadir bakal menghadir kan dua titik kru sial. Pertama, apa kah terjadi penya lahgunaan kewenangan dalam penetapan Kapolri terpilih Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka oleh KPK. Kedua, Presiden akan memutuskan nasib Budi Gunawan sebagai Kapolri definitif setelah sidang praperadilan rampung.
Mau tidak mau, suka atau tidak, putusan hakim bersifat final dan mengikat secara hukum. Itu berarti, siapa pun yang berada dalam naungan NKRI harus tunduk pada apa pun keputusan hakim praperadilan. Ketertundukan atas putusan hakim praperadilan itulah yang bakal menandai era mulai ditegakkannya supremasi hukum. Semua pihak mesti menghormati lembaga peradilan kendati keputusan tersebut pahit bagi yang `kalah'. Cukup sudah berbagai manuver dan tarik-menarik yang membuat energi bangsa ini terkuras nyaris habis untuk mempertentangkan perkara pemilihan pucuk pimpinan Polri tersebut. Tidak perlu, dan tidak boleh, lagi ada intrik pascakeputusan praperadilan yang bisa menodai tegak teguhnya hukum di negeri ini, bahkan bisa memicu anarki.
Melalui forum ini berkali-kali kita sampaikan hukum yang tegak dan dihormati merupakan lambang keutamaan peradaban bangsa. Karena itu, siapa pun yang menodai bahkan merusak hukum dengan menolak untuk tunduk pada keputusan pengadilan pada hakikatnya merusak peradaban. Jauh-jauh hari Presiden Joko Widodo menyatakan akan menunggu putusan hakim praperadilan untuk melantik atau tidak Komjen Budi Gunawan sebagai Kapolri. Meski sejumlah pakar hukum menegaskan tidak ada korelasi antara keputusan praperadilan dan pengangkatan Budi Gunawan, kita tetap harus menghargai dan menghormati Presiden.
Dalam konteks menghormati presiden itulah, Koalisi Indonesia Hebat pengusung Jokowi di pilpres tahun lalu sepakat menunggu praperadilan. Bahkan, DPR yang kukuh menyebutkan pelantikan Budi Gunawan sebagai Kapolri keniscayaan konstitusional juga memberi keleluasaan kepada Presiden untuk memutuskan seusai sidang praperadilan. 
 
Sumber :  Media Indonesia