Paradis Tersangka Korupsi
Jumat, 20 Februari 2015 15:21 WIB

Kajati
Aceh, Tarmizi MH memperlihatkan dokumen terkait penetapan mantan Kepala
Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Aceh (DPKKA), Paradis MSi
sebagai tersangka korupsi dana migas bersama dua tersangka lainnya saat
konferensi pers di Kejati Aceh, Banda Aceh, Rabu (18/2).SERAMBI/MURSAL
ISMAIL
* Tutupi Kas Bobol Saat Menjabat Kepala DPKKA
BANDA
ACEH - Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, Rabu (18/2),
menetapkan mantan kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Aceh
(DPKKA), Drs Paradis MSi bersama dua mantan pejabat DPKKA lainnya
sebagai tersangka korupsi dana migas Rp 22 miliar lebih saat ketiganya
masih berkiprah di dinas tersebut.
Kajati Aceh, Tarmizi MH
menyampaikan hal ini dalam konferensi pers di Gedung Kejati Aceh, Banda
Aceh, Rabu (18/2) sore. Kajati mengakui bahwa pada hari itu ia sudah
menandatangani surat penetapan ketiga tersangka yang diinisialkan
masing-masing P, M, dan H sekaligus meneken surat perintah penyidikan
(sprindik) perkara ini.
“Penyelidikan perkara ini sejak Agustus
2014. Kemudian pada 5 Februari 2015 digelar ekspose perkara, sehingga
ditemukan dua alat bukti yang mengindikasikan keterlibatan ketiganya.
Karena itulah pada saat tersebut mereka ditetapkan calon tersangka,”
kata Kajati. Kajati tidak bersedia menyebut identitas lengkap ketiganya
yang kini sudah menjadi tersangka, namun ketika wartawan menanyakan
apakah yang diinisialkan P itu adalah mantan kepala DPKKA, Paradis,
Kajati tak membantahnya. Sedangkan dua lagi adalah pejabat di DPKKA saat
Paradis memimpin dinas tersebut.
“Untuk sementara masih tiga
tersangka, tidak tertutup kemungkinan tersangka bertambah sesuai
perkembangan penyidikan nanti,” kata Tarmizi.
Kronologi kasus
ini, menurut Kajati, berawal dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
RI Perwakilan Aceh yang dicatatkan dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP)
2012 bahwa terjadi kekurangan kas Aceh Rp 33 miliar lebih. Kemudian,
BPK meminta Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Aceh
menelusuri bobolnya kas ini.
“Hasilnya kas Aceh itu memang
terjadi kekurangan Rp 33 miliar lebih, tetapi kemudian pihak DPKKA
mengembalikan kekurangan anggaran 2011 sebesar Rp 8 miliar. Sedangkan
kekurangan kas Rp 2 miliar pada 2011 ternyata keliru karena hanya
kesalahan pencatatan,” ujar Kajati.
Kemudian, Kajati mengungkapkan sisa kekurangan Rp 22 miliar lebih
dari anggaran di bawah 2010 yang ditutupi pihak DPKKA menggunakan dana
migas. “Karena itu indikasi kerugian negara Rp 22 miliar lebih dari dana
migas yang dipergunakan tidak untuk semestinya,” jelas Kajati.
Sejauh
ini, Kajati belum bersedia mengungkap peran dari masing-masing
tersangka dan ke mana saja dana yang bobol sebanyak itu mengalir, karena
menurutnya, hal itu nanti akan lebih jelas dalam proses penyidikan.
Termasuk saat ketiga tersangka diperiksa, meski saat penyelidikan
keterangan mereka sudah pernah diklarifikasi.
Menurut Kajati,
ketiganya dibidik melanggar Pasal 2 dan 3 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi. Turut hadir saat konferensi pers ini para pejabat
Kejati Aceh, antara lain, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus), Hentoro
Cahyono, Kasi Penyidikan, Adi Tiogunawan, serta Kasi Penkum dan Humas,
Amir Hamzah. (sal)
Sumber : Serambi Indonesia
http://aceh.tribunnews.com/