Jumat, 20 Februari 2015

Paradis Tersangka Korupsi


Paradis Tersangka Korupsi

Jumat, 20 Februari 2015 15:21 WIB

Paradis Tersangka Korupsi
Kajati Aceh, Tarmizi MH memperlihatkan dokumen terkait penetapan mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Aceh (DPKKA), Paradis MSi sebagai tersangka korupsi dana migas bersama dua tersangka lainnya saat konferensi pers di Kejati Aceh, Banda Aceh, Rabu (18/2).SERAMBI/MURSAL ISMAIL 


* Tutupi Kas Bobol Saat Menjabat Kepala DPKKA
BANDA ACEH - Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, Rabu (18/2), menetapkan mantan kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Aceh (DPKKA), Drs Paradis MSi bersama dua mantan pejabat DPKKA lainnya sebagai tersangka korupsi dana migas Rp 22 miliar lebih saat ketiganya masih berkiprah di dinas tersebut.
Kajati Aceh, Tarmizi MH menyampaikan hal ini dalam konferensi pers di Gedung Kejati Aceh, Banda Aceh, Rabu (18/2) sore.  Kajati mengakui bahwa pada hari itu ia sudah menandatangani surat penetapan ketiga tersangka yang diinisialkan masing-masing P, M, dan H sekaligus meneken surat perintah penyidikan (sprindik) perkara ini.
“Penyelidikan perkara ini sejak Agustus 2014. Kemudian pada 5 Februari 2015 digelar ekspose perkara, sehingga ditemukan dua alat bukti yang mengindikasikan keterlibatan ketiganya. Karena itulah pada saat tersebut mereka ditetapkan calon tersangka,” kata Kajati. Kajati tidak bersedia menyebut identitas lengkap ketiganya yang kini sudah menjadi tersangka, namun ketika wartawan menanyakan apakah yang diinisialkan P itu adalah mantan kepala DPKKA, Paradis, Kajati tak membantahnya. Sedangkan dua lagi adalah pejabat di DPKKA saat Paradis memimpin dinas tersebut.
“Untuk sementara masih tiga tersangka, tidak tertutup kemungkinan tersangka bertambah sesuai perkembangan penyidikan nanti,” kata Tarmizi.
Kronologi kasus ini, menurut Kajati, berawal dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh yang dicatatkan dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) 2012 bahwa terjadi kekurangan kas Aceh Rp 33 miliar lebih. Kemudian, BPK meminta Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Aceh menelusuri bobolnya kas ini.
“Hasilnya kas Aceh itu memang terjadi kekurangan Rp 33 miliar lebih, tetapi kemudian pihak DPKKA mengembalikan kekurangan anggaran 2011 sebesar Rp 8 miliar. Sedangkan kekurangan kas Rp 2 miliar pada 2011 ternyata keliru karena hanya kesalahan pencatatan,” ujar Kajati. 

Kemudian, Kajati mengungkapkan sisa kekurangan Rp 22 miliar lebih dari anggaran di bawah 2010 yang ditutupi pihak DPKKA menggunakan dana migas. “Karena itu indikasi kerugian negara Rp 22 miliar lebih dari dana migas yang dipergunakan tidak untuk semestinya,” jelas Kajati.        
Sejauh ini, Kajati belum bersedia mengungkap peran dari masing-masing tersangka dan ke mana saja dana yang bobol sebanyak itu mengalir, karena menurutnya, hal itu nanti akan lebih jelas dalam proses penyidikan. Termasuk saat ketiga tersangka diperiksa, meski saat penyelidikan keterangan mereka sudah pernah diklarifikasi.
Menurut Kajati, ketiganya dibidik melanggar Pasal 2 dan 3 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.  Turut hadir saat konferensi pers ini para pejabat Kejati Aceh, antara lain, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus), Hentoro Cahyono, Kasi Penyidikan, Adi Tiogunawan, serta Kasi Penkum dan Humas, Amir Hamzah. (sal)

Sumber : Serambi Indonesia
http://aceh.tribunnews.com/