Sabtu, 14 Februari 2015
Inilah Beberapa Kasus Dugaan Tipikor Sedang Diproses Kejari Blangkejeren
Inilah Beberapa Kasus Dugaan Tipikor Sedang Diproses Kejari Blangkejeren
Blangkejeren,Kejaksaan negeri Blangkejeren Kabupaten Gayo Lues,saat sedang memproses tindak lanjut,dugaan tindak pidana di Kabupaten bergelar negeri seribu bukit bumi tari saman.
Adapun kasus dugaan tindak pidana korupsi yang masih terus berjalan baik ditingkat sidik maupun lidik,seperti dituturkan Kajari melalui Jaksanya Rajesh Khana SH,terkait dengan beberapa instansi daerah ini.
Adapun Kasus kasus dugaan tindak pidana korupsi,gratifikasi yang masih diproses adalah,kasus di Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM),kejaksaan menilai dalam kasus yang menyangkut pelaksanaan PNPM Mandiri pedesaan tahun 2008,kasus ini sebut Rajesh Khana,masih pendalaman kasus,sebab ada indikasi pertanggung jawaban kegiatan sangat dicurigai,misalnya ada saksi yang menyebutkan dalam satu kegiatan,dalam SPJ nya dicantumkan nilai pengeluaran anggaran Rp 1,6 Juta,sedangkan saksi hanya menerima Rp 500 ribu kegiatan ini dilakukan dua kali ditempat yang sama,ini contoh kecilnya saja,total anggaran sejumlah Rp 600 juta,saksi yang sudah diperiksa sebanyak 17 orang,
Masih di terkait di Kantor BPM sebut Jaksa,kejaksaan juga sedang memproses soal anggaran pemberian makanan tambahan anak sekolah PMT/AS tahun 2008,dari dana DAU masih pemeriksaan para saksi,nilai anggaran hampir Rp 240 Juta.
Untuk kasus Cukai Tembakau dari APBN tahun 2012 senilai Rp 474 Juta,proses pendalaman pemeriksaan sudah mencapai tahap akhir,tinggal menunggu berapa besar kerugian negara dari BPKP,siapa tersangkanya Rajesh Khana tidak ingin menyebutkan.
"sabar dahulu nanti setelah ada rapat Kajari dengan para jaksa,tentunya akan disampaikan kepada wartawan,kita tunggu saja hasil audit dari BPKP" jelas Rajesh Khana.
Sedangkan kasus pembelian tanah oleh Pemkab sebut Jaksa,Kejaksaan negeri Blangkejeren lagi mengumpulkan data dan memeriksa saksi,atas pembelian lahan work shop traktor Dinas Pertanian (alas intan) dikecamatan Blang Pegayon tahun anggaran 2013 senilai Rp 1,5 Milyar.
"kami menilai ada indikasi mark up dalam pembelian lahan tersebut,modus pembelian tanah pemkab ini,dilakukan dengan serapi mungkin,padahal kalau dinilai harga lahan tersebut,masih terbilang murah,ketika dibeli dari pihak pertama,kepada pihak kedua,oleh pihak kedua dijual kepada Pemkab melalui Dinas Pertanian,pemilik pertama lahan tersebut sedangkan kami cari,dan akan segera kami panggil sebagai saksi"sebut Rajesh Khana.
Pembelian tanah untuk lapangan bola di Suka Makmur Kecamatan Terangun,dengan nilai Rp 1,4 Milyar tahun anggaran 2013,indikasi mark up juga terlihat oleh Jaksa,sebab kata Jaksa yang ikut membongkar kasus Stadiun seribu bukit,hingga masuk kepengadilan Tipikor Banda Aceh,dimana tersangkanya mantan Kadis Dispora S dan rekanannya SR,sudah divonis masing masing diatas lima tahun penjara,sebenarnya tanah lapangan sepakbola tersebut,dibeli seharga Rp 40 juta oleh Nurdin mantan Kepala Desa Tongra,namun oleh Pemkab dibeli seharga Rp 1,4 Milyar.
"dalam kasus ini kami masih mencari dimana posisi Nurdin saat ini,sehingga kasus ini dapat segera diungkap" jelas Rajeskhana.(azl)
Sumber : ALABASPOS
http://alabaspos.com/…/Inilah-Beberapa-Kasus-Dugaan-Tipikor…
