Dewasa
ini korupsi sudah menjadi masalah yang sangat kompleks di negara kita. Dihampir
seluruh lembaga baik itu eksekutif dalam hal ini pemerintah, legislatif yang
lebih dikenal dengan istilah wakil rakyat ( DPR atau DPRD ), yudikatif sebagai
lembaga penegakan hukum maupun swasta korupsi sudah sering terdengar adanya
praktek korupsi. Bahkan praktek korupsi baik secara sembunyi-sembunyi maupun
terang-terangan ini dilaksanakan oleh berbagai kalangan mulai dari atasan
bahkan sampai bawahan atau mulai dari tingat pemerintah yang peling tertinggi
sampai dengan tingkatan pemerintahan yang paling rendah sekalipun.
Berbagai
media sering menyiarkan masalah korupsi baik media cetak maupun elektronik,
dimana hal ini menggambarkan korupsi sepertinya sudah menjadi hal yang lumrah
atau biasa. Upaya-upaya untuk pemberantasan korupsi pun sudah sering dilakukan
baik melalui penegakkan aturan, pemberian sanksi bahkan penerbitan
aturan-aturan baru yang kesemuanya itu dalam rangka memberatas korupsi namun,
sampai saat ini masalah korupsi tetap menjadi hal yang paling sulit di
minimalisir apalagi untuk diberantas.
Selama
ini Perang sengit yang digenjarkan pasca reformasi belum mampu memberikan
kemenangan atas masalah korupsi yang ternyata sudah melilit Indonesia sangat
kuat. Perang ini sangat penting dilakukan karena seperti yang dikatakan oleh
Kwik Kian Gie pernah mengatakan “KKN is
the root of evil”. Korupsi tidak hanya sebatas pada usaha untuk memperkaya
diri sendiri atau orang lain yang mengakibatkan kerugian keuangan Negara.
Korupsi menjadi akar masalah moral, etika, mental, tata nilai dan cara berpikir
yang melandasi tindak kejahatan manusia.
Dalam
UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Di dalam
pasal tersebut dijelaskan mengenai beberapa tindakan yang dapat digolongkan
sebagai tindak pidana korupsi yaitu:
a. Kerugian
keuangan negara
b. Suap-menyuap
c. Penggelapan
dalam jabatan
d. Pemerasan
e. Perbuatan curang
f. Benturan kepentingan dalam pengadaan
g. Gratifikasi
Selain
itu dalam UU No.31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 juga menjelaskan
mengenai beberapa tindakan yang dapat digolongkan sebagai tindak pidana
korupsi, yaitu:
a. Merintangi
proses pemeriksaan perkara korupsi
b. Tidak
memberi keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar
c. Bank
yang tidak memberikan keterangan rekening tersangka
d. Saksi
atau ahli yang tidak memberi keterangan atau memberi keterangan palsu
e. Orang
yang memegang rahasia jabatan tidak memberikan keterangan atau memberikan
keterangan palsu
f. Saksi
yang membuka identitas pelapor.
Masih
ada beberapa pasal yang menjelaskan mengenai korupsi, yaitu pasal 2 UU No. 31
Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 mengenai tindakan melawan hukum untuk
memperkaya diri, Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001tentang
penyalahgunaan wewenang, Pasal 5 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20
Tahun 2001 tentang menyuap pegawai negeri, Pasal 7 ayat (1) UU No. 31 Tahun
1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang pemborong berbuat curang dan masih banyak
pasal lainnya.
Satu
hal yang bisa diamati dari undang-undang diatas adalah korupsi berkembang
sedemikian rupa sehingga muncul berbagai undang-undang yang mampu menjelaskan
mengenai tindak pidana tersebut lebih detail. Dengan munculnya berbagai macam
undang-undang tersebut, kita juga dapat menyimpulkan bahwa korupsi masih
menjadi permasalahan utama Indonesia, penegakan hukum terhadap tindak pidana
korupsi masih belum sempurna dan cara korupsi di Indonesia berkembang
sedemikian rupa.
Dalam
makalah yang sederhana ini kami sebagai penulis akan membahas mengenai korupsi
dalam sistem anggaran di Indonesia. Seperti yang kita ketahui bersama, indeks
korupsi di Indonesia masih menempatkan lembaga-lembaga negara berada di
peringkat atas lembaga korup di Indonesia.
Menurut
UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, korupsi dirumuskan kedalam 30 bentuk/jenis
tindak pidana korupsi. Pasal-pasal tersebut menerangkan secara terperinci
mengenai perbuatan yang bisa dikenakan sanksi pidana karena korupsi.
Ketigapuluh
bentuk/jenis tindak pidana korupsi tersebut pada dasarnya dapat dikelompokkan
sebagai berikut:
1. Kerugian
keuangan negara
2. Suap-menyuap
3. Penggelapan
dalam jabatan
4. Pemerasan
5. Perbuatan
curang
6. Benturan
kepentingan dalam pengadaan
7. Gratifikasi
Menurut
Kartono (1983) memberi batasan korupsi sebagi tingkah laku individu yang
menggunakan wewenang dan jabatan guna mengeruk keuntungan pribadi, merugikan
kepentingan umum dan negara.
Sumber : boliberbagi
