Rabu, 18 Februari 2015

KORUPSI DALAM SISTEM ANGGARAN DI INDONESIA



Dewasa ini korupsi sudah menjadi masalah yang sangat kompleks di negara kita. Dihampir seluruh lembaga baik itu eksekutif dalam hal ini pemerintah, legislatif yang lebih dikenal dengan istilah wakil rakyat ( DPR atau DPRD ), yudikatif sebagai lembaga penegakan hukum maupun swasta korupsi sudah sering terdengar adanya praktek korupsi. Bahkan praktek korupsi baik secara sembunyi-sembunyi maupun terang-terangan ini dilaksanakan oleh berbagai kalangan mulai dari atasan bahkan sampai bawahan atau mulai dari tingat pemerintah yang peling tertinggi sampai dengan tingkatan pemerintahan yang paling rendah sekalipun.
Berbagai media sering menyiarkan masalah korupsi baik media cetak maupun elektronik, dimana hal ini menggambarkan korupsi sepertinya sudah menjadi hal yang lumrah atau biasa. Upaya-upaya untuk pemberantasan korupsi pun sudah sering dilakukan baik melalui penegakkan aturan, pemberian sanksi bahkan penerbitan aturan-aturan baru yang kesemuanya itu dalam rangka memberatas korupsi namun, sampai saat ini masalah korupsi tetap menjadi hal yang paling sulit di minimalisir apalagi untuk diberantas.
Selama ini Perang sengit yang digenjarkan pasca reformasi belum mampu memberikan kemenangan atas masalah korupsi yang ternyata sudah melilit Indonesia sangat kuat. Perang ini sangat penting dilakukan karena seperti yang dikatakan oleh Kwik Kian Gie pernah mengatakan “KKN is the root of evil”. Korupsi tidak hanya sebatas pada usaha untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain yang mengakibatkan kerugian keuangan Negara. Korupsi menjadi akar masalah moral, etika, mental, tata nilai dan cara berpikir yang melandasi tindak kejahatan manusia.
Dalam UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Di dalam pasal tersebut dijelaskan mengenai beberapa tindakan yang dapat digolongkan sebagai tindak pidana korupsi yaitu:
a.    Kerugian keuangan negara
b.    Suap-menyuap
c.    Penggelapan dalam jabatan
d.    Pemerasan
e.     Perbuatan curang
f.      Benturan kepentingan dalam pengadaan
g.    Gratifikasi
Selain itu dalam UU No.31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 juga menjelaskan mengenai beberapa tindakan yang dapat digolongkan sebagai tindak pidana korupsi, yaitu:
a.    Merintangi proses pemeriksaan perkara korupsi
b.    Tidak memberi keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar
c.    Bank yang tidak memberikan keterangan rekening tersangka
d.    Saksi atau ahli yang tidak memberi keterangan atau memberi keterangan palsu
e.    Orang yang memegang rahasia jabatan tidak memberikan keterangan atau memberikan keterangan palsu
f.     Saksi yang membuka identitas pelapor.
Masih ada beberapa pasal yang menjelaskan mengenai korupsi, yaitu pasal 2 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 mengenai tindakan melawan hukum untuk memperkaya diri, Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001tentang penyalahgunaan wewenang, Pasal 5 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang menyuap pegawai negeri, Pasal 7 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang pemborong berbuat curang dan masih banyak pasal lainnya.
Satu hal yang bisa diamati dari undang-undang diatas adalah korupsi berkembang sedemikian rupa sehingga muncul berbagai undang-undang yang mampu menjelaskan mengenai tindak pidana tersebut lebih detail. Dengan munculnya berbagai macam undang-undang tersebut, kita juga dapat menyimpulkan bahwa korupsi masih menjadi permasalahan utama Indonesia, penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi masih belum sempurna dan cara korupsi di Indonesia berkembang sedemikian rupa.
Dalam makalah yang sederhana ini kami sebagai penulis akan membahas mengenai korupsi dalam sistem anggaran di Indonesia. Seperti yang kita ketahui bersama, indeks korupsi di Indonesia masih menempatkan lembaga-lembaga negara berada di peringkat atas lembaga korup di Indonesia.
 
Menurut UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, korupsi dirumuskan kedalam 30 bentuk/jenis tindak pidana korupsi. Pasal-pasal tersebut menerangkan secara terperinci mengenai perbuatan yang bisa dikenakan sanksi pidana karena korupsi.
Ketigapuluh bentuk/jenis tindak pidana korupsi tersebut pada dasarnya dapat dikelompokkan sebagai berikut:
1.  Kerugian keuangan negara
2.  Suap-menyuap
3.  Penggelapan dalam jabatan
4.  Pemerasan
5.  Perbuatan curang
6.  Benturan kepentingan dalam pengadaan
7.  Gratifikasi
Menurut Kartono (1983) memberi batasan korupsi sebagi tingkah laku individu yang menggunakan wewenang dan jabatan guna mengeruk keuntungan pribadi, merugikan kepentingan umum dan negara.
 Sumber : boliberbagi