Atas Kepatuhan Melaksanakan UU Pelayanan Publik
Kamis, 22 Januari 2015 14:30 WIB
BANDA ACEH - 10 Satuan Kerja Pemerintah Aceh (SKPA), Rabu (21/1)
menerima penghargaan dari Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan
Aceh atas kepatuhan melaksanakan Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009
tentang Pelayanan Publik. “Dua SKPA diantaranya, sudah lebih dulu
menerimanya, karena dalam peneilaian tahap I, langsung mendapat skor
tergolong baik,” kata Kepala ORI Perwakilan Aceh, Dr Taqwaddin SH SE MS,
pada penyerahan penghargaan kepada delapan SKPA di Gedung Serbaguna
Kantor Gubernur, Rabu (21/1) kemarin.
Taqwaddin mengatakan, survei kepatuhan pelayanan publik yang
dilakukan Ombudsman Perwakilan Aceh terhadap 13 SKPA untuk mengetahui
kepatuhan SKPA jajaran Pemerintah Aceh terhadap pelayanan publik. “Dari
13 SKPA yang kami jadikan sample penelitian pada tahun 2014, dua SKPA
yaitu Dinas Pendapatan dan Kekayaan Aceh dan Badan Pelayanan Perizinan
Satu Pintu (BP2SP) Aceh, lebih dulu mendapat penilaian yang baik, dengan
nilai 900 dan 800 dari skor tertinggi yakni 1.000,” ujar Taqwaddin.
Sedangkan 11 SKPA lainnya masih perlu bimbingan, dan beberapa bulan
setelah dibimbing dan supervisi tentang cara melayani publik yang baik,
dan pada penilaian kedua itu, delapan SKPA meraih nilai baik atau hijau.
Sementara satu SKPA, yakni Badan Lingkungan Hidup Aceh mendapat nilai
675 termasuk katagori kuning atau belum baik. Dua SKPA lagi, yaitu pada
jajaran pekerjaan umum, antara lain Dinas Bima Marga, Dinas Cipta
Karya, nilai pelayanan publiknya masih merah yaitu 435. “Bagi SKPA yang
nilai pelayanan publiknya masih merah, agar segera mengubah tatalaksana
pelayanan publiknya untuk memenuhi kewajiban sebagai penyelenggara
pelayanan publik sesuai ketentuan UU Nomor 25 tahun 2009,” ujar
Taqwaddin.
Sedangkan kepada SKPA yang masuk zona kuning, kata Taqwaddin, segera
melengkapi kekurangan untuk mencapai standar sesuai ketentuan
undang-undang pelayanan publik. SKPA yang masuk katagori merah dan
kuning, menurut Taqwaddin, masih diperlukan sosialisasi Undang-Undang
Nomor 25 tahun 2009 kepada seluruh pegawainya.
Penilaian masing-masing SKPA itu, kata Taqwaddin, dilakukan sesuai
tugas dan fungsi masing-masing SKPA. Misalnya Dinas Sosial, yang kita
nilai dalam dinas itu melakukan pelayanan umum kepada publik dengan baik
dan bagus sebagaimana amanah UU Nomor 25 tahun 2009.
Dispenda, kata Taqwaddin, kita nilai pelayanan publiknya bagus,
karena dalam memberikan pelayanan pelaksanaan pembayaran PKB dan BBNKB
dan lainnya, bagi wajib pajak dilakukan sesuai undang-undang, begitu
juga RSUZA, dengan nilai bagus, karena sudah baik melaksanakan pelayanan
pengobatan yang dilakukannya dalam setiap unit pelayanan kesehatan.
“Dalam memberikan skor terhadap pelayanan, tidak satu item saja,
sehingga nilai paling bagus kita berikan maksimal 1.000,” ujar
Taqwaddin. Ia mengaku, hingga kini belum ada SKPA di Aceh yang meraih
angka 1.000. Pencapaian tertinggi nilai 980 diraih Dinas Tenaga Kerja
dan Tramigrasi Aceh, setelah mendapat bimbingan atau supervisi dari
Ombudsman.
Gubernur Aceh, dr Zaini Abdullah dalam sambutannya mengatakan,
Pemerintah Aceh selalu memperhatikan rekomendasi Ombudsman dalam
melakukan evaluasi terhadap kinerjanya SKPA di jajaran Pemerintah Aceh.
Bagi 10 SKPA yang mendapat penghargaan agar meningkatkan kinerjanya.
Ia juga percaya, Ombudsman Aceh bisa bekerja independen, sehingga
rekomendasinya bebas dari kepentingan apapun, selain kepentingan rakyat.
Ia berterimakasih kepada Ombudsman yang telah memberikan penilaian
langsung baik dan bagus terhadap 10 SKPA dari 13 SKPA yang dijadikan
sample atau objek surveinya. Bagi SKPA yang masih belum bagus dalam
pelayanan, ia berharap merubah dan meningkatkan kinerja pelayanan
publiknya, sebagaimana yang diamanahkan Undang-Undang Nomor 25 tahun
2009. “Semakin banyak SKPA yang melaksanakan perintah UU Nomor 25/2009
tersebut, maka cita-cita kita untuk menciptakan Pemerintahan Aceh yang
baik dan bersih dari KKN, bisa terwujud,” ujar Gubernur Zaini Abdullah.(her)
Sumber : Serambi Indonesia
http://aceh.tribunnews.com/2015/01/22/10-skpa-terima-penghargaan-ombudsman
