Kamis, 22 Januari 2015

10 SKPA Terima Penghargaan Ombudsman




Atas Kepatuhan Melaksanakan UU Pelayanan Publik

Kamis, 22 Januari 2015 14:30 WIB

BANDA ACEH - 10 Satuan Kerja Pemerintah Aceh (SKPA), Rabu (21/1) menerima penghargaan dari Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Aceh atas kepatuhan melaksanakan Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. “Dua SKPA diantaranya, sudah lebih dulu menerimanya, karena dalam peneilaian tahap I, langsung mendapat skor tergolong baik,” kata Kepala ORI Perwakilan Aceh, Dr Taqwaddin SH SE MS, pada penyerahan penghargaan kepada delapan SKPA di Gedung Serbaguna Kantor Gubernur, Rabu (21/1) kemarin.
Taqwaddin mengatakan, survei kepatuhan pelayanan publik yang dilakukan Ombudsman Perwakilan Aceh terhadap 13 SKPA untuk mengetahui kepatuhan SKPA jajaran Pemerintah Aceh terhadap pelayanan publik. “Dari 13 SKPA yang kami jadikan sample penelitian pada tahun 2014, dua SKPA yaitu Dinas Pendapatan dan Kekayaan Aceh dan Badan Pelayanan Perizinan Satu Pintu (BP2SP) Aceh, lebih dulu mendapat penilaian yang baik, dengan nilai 900 dan 800 dari skor tertinggi yakni 1.000,” ujar Taqwaddin.
Sedangkan 11 SKPA lainnya masih perlu bimbingan, dan beberapa bulan setelah dibimbing dan supervisi tentang cara melayani publik yang baik, dan pada penilaian kedua itu, delapan SKPA meraih nilai baik atau hijau.
Sementara satu SKPA, yakni Badan Lingkungan Hidup Aceh mendapat nilai 675 termasuk katagori kuning atau belum baik. Dua SKPA lagi, yaitu pada jajaran pekerjaan umum, antara lain Dinas Bima Marga, Dinas Cipta Karya, nilai pelayanan publiknya masih merah yaitu 435. “Bagi SKPA yang nilai pelayanan publiknya masih merah, agar segera mengubah tatalaksana pelayanan publiknya untuk memenuhi kewajiban sebagai penyelenggara pelayanan publik sesuai ketentuan UU Nomor 25 tahun 2009,” ujar Taqwaddin.
Sedangkan kepada SKPA yang masuk zona kuning, kata Taqwaddin, segera melengkapi kekurangan untuk mencapai standar sesuai ketentuan undang-undang pelayanan publik. SKPA yang masuk katagori merah dan kuning, menurut Taqwaddin, masih diperlukan sosialisasi Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 kepada seluruh pegawainya.
Penilaian masing-masing SKPA itu, kata Taqwaddin, dilakukan sesuai tugas dan fungsi masing-masing SKPA. Misalnya Dinas Sosial, yang kita nilai dalam dinas itu melakukan pelayanan umum kepada publik dengan baik dan bagus sebagaimana amanah UU Nomor 25 tahun 2009.
Dispenda, kata Taqwaddin, kita nilai pelayanan publiknya bagus, karena dalam memberikan pelayanan pelaksanaan pembayaran PKB dan BBNKB dan lainnya, bagi wajib pajak dilakukan sesuai undang-undang, begitu juga RSUZA, dengan nilai bagus, karena sudah baik melaksanakan pelayanan pengobatan yang dilakukannya dalam setiap unit pelayanan kesehatan. “Dalam memberikan skor terhadap pelayanan, tidak satu item saja, sehingga nilai paling bagus kita berikan maksimal 1.000,” ujar Taqwaddin. Ia mengaku, hingga kini belum ada SKPA di Aceh yang meraih angka 1.000. Pencapaian tertinggi nilai 980 diraih Dinas Tenaga Kerja dan Tramigrasi Aceh, setelah mendapat bimbingan atau supervisi dari Ombudsman.
Gubernur Aceh, dr Zaini Abdullah dalam sambutannya mengatakan, Pemerintah Aceh selalu memperhatikan rekomendasi Ombudsman dalam melakukan evaluasi terhadap kinerjanya SKPA di jajaran Pemerintah Aceh. Bagi 10 SKPA yang mendapat penghargaan agar meningkatkan kinerjanya.
Ia juga percaya, Ombudsman Aceh bisa bekerja independen, sehingga rekomendasinya bebas dari kepentingan apapun, selain kepentingan rakyat. Ia berterimakasih kepada Ombudsman yang telah memberikan penilaian langsung baik dan bagus terhadap 10 SKPA dari 13 SKPA yang dijadikan sample atau objek surveinya. Bagi SKPA yang masih belum bagus dalam pelayanan, ia berharap merubah dan meningkatkan kinerja pelayanan publiknya, sebagaimana yang diamanahkan Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009. “Semakin banyak SKPA yang melaksanakan perintah UU Nomor 25/2009 tersebut, maka cita-cita kita untuk menciptakan Pemerintahan Aceh yang baik dan bersih dari KKN, bisa terwujud,” ujar Gubernur Zaini Abdullah.(her)

Sumber : Serambi Indonesia
http://aceh.tribunnews.com/2015/01/22/10-skpa-terima-penghargaan-ombudsman