MONITORING PERADILAN MELALUI EKSAMINASI PUBLIK
TERHADAP PUTUSAN PERADILAN YANG TERBUKA
DAN PARTISIPATIF
Monitoring dalam suatu proses pada dasarnya bermakan mencermati
pelaksanaan suatu proses apakah telah sesuai dengan jalur mekanisme yang
standar dan apakah hasil atas suatu proses tersebut telah memenuhi
standar mutu yang telah ditetapkan dalam suatu sistem oleh suatu
institusi atau lembaga.
Monitoring dalam maknanya yang luas bukan sekedar kontrol atas proses
tetapi juga merupakan kontrol atas kualitas produk (hasil). Apabila
monitoring dilakukan terhadap peradilan berarti melakukan monitoring
atas suatu produk peradilan (yang didasarkan pada suatu proses yang
standar sesuai dengan hukum acara dan hukum material) yang merupakan
suatu putusan peradilan. Monitoring terhadap peradilan melalui putusan
peradilan dalam konteks ini berarti upaya melakukan kontrol atas kinerja
peradilan melalui putusan-putusan peradilan yang menyangkut mekanisme
proses dan substansi atas suatu masalah (kasus) yang diperiksa yang
pada akhirnya melahirkan suatu putusan peradilan.
Apabila dicermati secara luas maka yang di amati adalah bukan sekadar
substansi penegakan hukum yang benar sesuai dengan hukum acara dan
hukum material, tetapi juga menyangkut aspek-aspek relasional yang
berkait dengan proses pengambilan putusan peradilan tersebut.
Sumber : ICW
