Senin, 26 Januari 2015

Presiden Terbitkan Inpres Percepatan Pelaksanaan Pengadaan

 

Jakarta – Presiden menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Percepatan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada tanggal 16 Januari 2015.
Kepada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Presiden secara khusus menginstruksikan agar melakukan percepatan pengembangan sistem untuk e-procurement dan penerapan e-purchasing yang berbasis e-catalogue. Selain itu juga memberikan pendampingan dalam penyusunan Rencana Umum Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah kepada K/L/D.
Selain itu, Inpres juga ditujukan kepada: 1. Para menteri Kabinet Kerja; 2. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia; 3. Jaksa Agung; 4. Panglima TNI; 5. Sekretaris Kabinet; 6. Para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK); 7. Para pimpinan kesekretariatan Lembaga Negara; dan 8. Para Gubernur dan Bupati/Walikota.
Kepada para pejabat tersebut, Presiden Jokowi menginstruksikan untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melakukan percepatan dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah di Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah pada setiap Tahun Anggaran berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam mengambil langkah-langkah sebagaimana dimaksud, Presiden menginstruksikan para Menteri/Pimpinan Lembaga/Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara untuk: a. Menyelesaikan Rencana Umum Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Tahun Anggaran berikutnya sebelum berakhirnya Tahun Anggaran berjalan secara transparan, cermat, dan akuntabel.
Kemudian, Menyelesaikan proses Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah paling lambat akhir bulan Maret Tahun Anggaran berjalan, khususnya untuk pengadaan jasa konstruksi yang penyelesaiannya dapat dilakukan dalam waktu 1 (satu) tahun. Melaksanakan seluruh Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melalui Sistem Pengadaan Secara Elektronik (e-procurement), mendorong pelaksaaan pengadaan di masing-masing Kementerian/Lembaga secara terkonsolidasi, dan mempercepat penyelesaian petunjuk teknis dalam rangka pelaksanaan tugas Perbantuan dan Dekonsentrasi.
Khusus kepada Gubernur, Bupati, dan Walikota, Presiden Jokowi menambahkan instruksi sebagaimana ditujukan kepada para pejabat di atas untuk bersinergi secara aktif dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) guna mempercepat penetapan APBD, sesuai tentang waktu yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan, dan mengevaluasi semua peraturan di daerah masing-masing yang menghambat percepatan pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, termasuk tidak mengatur tambahan persyaratan selain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan barang/jasa Pemerintah.
Adapun kepada Menteri Keuangan, Presiden Jokowi menginstruksikan untuk menyempurnakan mekanisme pembayaran atas pekerjaan hasil Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; dan memberikan informasi kepada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah atas nilai impor dan beban perpajakan dari barang-barang impor tertentu sebagai bahan e-catalogue.
Melalui Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2015 itu, Presiden Jokowi juga menginstruksikan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas untuk melaksanakan monitoring dan evaluasi atas realisasi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada masing-masing Kementerian/Lembaga.
Sementara kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Presiden menginstruksikan untuk melakukan monitoring dan evaluasi kepada Pemerintah Daera dalam rangka pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada masing-masing Pemerintah Daerah. (setkab/fan).

Sumber :  LKPP