
Jakarta – Presiden menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Percepatan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada tanggal 16 Januari 2015.
Kepada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP),
Presiden secara khusus menginstruksikan agar melakukan percepatan
pengembangan sistem untuk e-procurement dan penerapan e-purchasing yang
berbasis e-catalogue. Selain itu juga memberikan pendampingan dalam
penyusunan Rencana Umum Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah kepada K/L/D.
Selain itu, Inpres juga ditujukan kepada: 1. Para menteri Kabinet
Kerja; 2. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia; 3. Jaksa Agung;
4. Panglima TNI; 5. Sekretaris Kabinet; 6. Para Kepala Lembaga
Pemerintah Non Kementerian (LPNK); 7. Para pimpinan kesekretariatan
Lembaga Negara; dan 8. Para Gubernur dan Bupati/Walikota.
Kepada para pejabat tersebut, Presiden Jokowi menginstruksikan untuk
mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan
kewenangan masing-masing untuk melakukan percepatan dalam pelaksanaan
pengadaan barang/jasa pemerintah di Kementerian/Lembaga/Pemerintah
Daerah pada setiap Tahun Anggaran berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Dalam mengambil langkah-langkah sebagaimana dimaksud, Presiden
menginstruksikan para Menteri/Pimpinan Lembaga/Pimpinan Kesekretariatan
Lembaga Negara untuk: a. Menyelesaikan Rencana Umum Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah Tahun Anggaran berikutnya sebelum berakhirnya
Tahun Anggaran berjalan secara transparan, cermat, dan akuntabel.
Kemudian, Menyelesaikan proses Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
paling lambat akhir bulan Maret Tahun Anggaran berjalan, khususnya untuk
pengadaan jasa konstruksi yang penyelesaiannya dapat dilakukan dalam
waktu 1 (satu) tahun. Melaksanakan seluruh Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah melalui Sistem Pengadaan Secara Elektronik (e-procurement),
mendorong pelaksaaan pengadaan di masing-masing Kementerian/Lembaga
secara terkonsolidasi, dan mempercepat penyelesaian petunjuk teknis
dalam rangka pelaksanaan tugas Perbantuan dan Dekonsentrasi.
Khusus kepada Gubernur, Bupati, dan Walikota, Presiden Jokowi
menambahkan instruksi sebagaimana ditujukan kepada para pejabat di atas
untuk bersinergi secara aktif dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(DPRD) guna mempercepat penetapan APBD, sesuai tentang waktu yang telah
ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan, dan mengevaluasi semua
peraturan di daerah masing-masing yang menghambat percepatan pelaksanaan
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, termasuk tidak mengatur tambahan
persyaratan selain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan di
bidang pengadaan barang/jasa Pemerintah.
Adapun kepada Menteri Keuangan, Presiden Jokowi menginstruksikan
untuk menyempurnakan mekanisme pembayaran atas pekerjaan hasil Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah; dan memberikan informasi kepada Lembaga
Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah atas nilai impor dan beban
perpajakan dari barang-barang impor tertentu sebagai bahan e-catalogue.
Melalui Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2015 itu, Presiden Jokowi
juga menginstruksikan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala
Bappenas untuk melaksanakan monitoring dan evaluasi atas realisasi
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada masing-masing Kementerian/Lembaga.
Sementara kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Presiden
menginstruksikan untuk melakukan monitoring dan evaluasi kepada
Pemerintah Daera dalam rangka pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah pada masing-masing Pemerintah Daerah. (setkab/fan).
Sumber : LKPP