Keberadaan Undang-undang tentang Keterbukaan Informasi Publik sangat
penting sebagai landasan hukum yang berkaitan dengan (1) hak setiap
orang untuk memperoleh informasi; (2) kewajiban Badan Publik menyediakan
dan melayani permintaan Informasi secara cepat, tepat waktu, biaya
ringan/proporsional, dan cara sederhana; (3) pengecualian bersifat ketat
dan terbatas; (4) kewajiban Badan Publik untuk membenahi sistem
dokumentasi dan pelayanan Informasi. Setiap Badan Publik mempunyai
kewajiban untuk membuka akses atas informasi publik yang berkaitan
dengan Badan Publik tersebut untuk masyarakat luas.
Lingkup Badan Publik dalam Undang- undang ini meliputi lembaga
eksekutif, yudikatif, legislatif, serta penyelenggara negara lainnya
yang mendapatkan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
(APBN)/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan mencakup pula
organisasi nonpemerintah, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak
berbadan hukum, seperti lembaga swadaya masyarakat, perkumpulan, serta
organisasi lainnya yang mengelola atau menggunakan dana yang sebagian
atau seluruhnya bersumber dari APBN/APBD, sumbangan masyarakat, dan/atau
luar negeri.
Melalui mekanisme dan pelaksanaan prinsip keterbukaan, akan tercipta
kepemerintahan yang baik dan peran serta masyarakat yang transparan dan
akuntabilitas yang tinggi sebagai salah satu prasyarat untuk mewujudkan
demokrasi yang hakiki. Dengan membuka akses publik terhadap Informasi
diharapkan Badan Publik termotivasi untuk bertanggung jawab dan
berorientasi pada pelayanan rakyat yang sebaik-baiknya. Dengan demikian,
hal itu dapat mempercepat perwujudan pemerintahan yang terbuka yang
merupakan upaya strategis mencegah praktik korupsi, kolusi, dan
nepotisme (KKN), dan terciptanya kepemerintahan yang baik (good governance).
Pada Mei 2010, KPK secara resmi memiliki Pelayanan Informasi Publik
yang pengelolaannya diserahkan kepada Biro Humas. Pimpinan Komisi
Pemberantasan Korupsi melalui Surat Keputusan Nomor KEP-224/01/05/2010
menujuk kepala biro humas sebagai Pejabat Pengelola Informasi dan
Dokumentasi (PPID).
Sebagai wujud pengembangan layanan informasi publik, pada tahun 2013
KPK membentuk bagian baru di bawah Biro Humas yaitu Bagian Pelayanan
Informasi dan Komunikasi Publik (PIKP). Bagian ini mengumpulkan seluruh
informasi dari direktorat dan biro di KPK untuk diolah dan kemudian
disebarluaskan kepada publik. Keragaman dan kekhasan informasi yang
dimiliki oleh KPKmembuiat setiap informasi harus dikemas ulang agar
lebih mudah dipahami dan bisa diolah menjadi pengetahuan antikorupsi
baru.
Informasi yang telah diolah dan dikemas oleh Humas KPK ini kemudian
disebarluaskan melalui beberapa media komunikasi yang dikelola oleh KPK.
Salah satu langkah inovatif yang diambil KPK adalah membuat Portal
Antikorupsi –Anti Corruption Clearing House (ACCH), sebuah portal
pengetahuan antikorupsi yang ditujukan untuk memperkaya literasi dan
informasi antikorupsi. Portal antikorupsi yang bisa diakses di
acch.kpk.go.id ini berisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara
(LHKPN), berbagai modul dan buku antikorupsi, best practices, dan berbagai pengetahuan antikorupsi lainnya.
Sumber :KPK RI
http://www.kpk.go.id/id/layanan-publik/informasi-publik/tentang-informasi-publik