
Kadishut Aceh "Tudingan Itu Merupakan Fitnah Dan Tidak Bertangung Jawab"
Blangkejeren,Tudingan
atas Kadis kehutanan Aceh membuat kerjasama dengan PT.Gabah Dunak
dengan cara mencapat uang pelicin alias disuap,seperti dilansir oleh
sebuah media di Gayo Lues,dibantah keras Kadis Kehuatanan Ir.Husaini
Syamaun.
"Selaku kadis Kehutanan Aceh Saya ingin Gayo Lues
sebagai daerah yang memiliki Hutan Pinus yang cukup luas,dapat menerima
manfaat dari hutan pinus,dengan bekerjasama dengan pihak PT.Gabah Dunak
untuk melakukan penyadapan getah pinus dikawasan hutan produksi terbatas
(HPT),dengan cara bagi hasil dimana Provinsi menerima 10 persen dan
Gayo Lues 5 persen,Dinas Kehutanan Aceh tidak pernah mengelaurkan
izin,jangan salah tafsir,yang ada hanyalah kerjasama memanfaatkan hasil
hutan,tidak merubah fungsi hutan apalagi kepemilikan kawasan,niat saya
ingin Gayo Lues bisa menerima manfaat dari usaha penyadapan getah pinus
itu,saya membantah keras jika dituding menerima suap atau apalah
namanya,ini murni sebuah niat bagi pemberdayaan ekonomi di Gayo
Lues,saya menilai apa yang diberitakan tentang saya itu merupakan fitnah
dan saya angga media dan wartawannya tidak memenuhi unsur
pemberitaan,hanya maen tulis semata tanpa ada cros chek atau klarifikasi
dari saya,dari mana wartawan itu tahu saya menerima suap atau atau uang
pelicin,seharusnya sebelum diberitakan sebaiknya cros chek terlebih
dahulu,sehingga tidak menjadi fitnah" ujar Husaini Syamaun kepada
alabaspos.com 30/1/2015.
Kadis Kehutana Aceh ini mengatakan
merebaknya fitnah atas dirinya,perlu dipertanggung jawabkan oleh
wartawan dan media tersebut baik secara moral maupun secara hukum,dan
bukan tidak mungkin adanya pihak tertentu dibelakang pemberitaan
itu.sebut Kadis kehutanan Aceh ini.
Kadis kehutanan Aceh ini
menilai,ada indikasi pejabat di Gayo Lues merasa tidak senang atas
keberadaan PT.Gabah Dunak sebab lahan hutan pinus yang disadap oleh
PT.Gabah Dunak merupakan kawasan Hutan Produksi terbatas,namun dalam
lahan tersebut ada pengakuan oknum pejabat di Gayo Lues,bahwa lahan
tersebut merupakan miliknya.
"dimana ada aturan yang mengizinkan
ata kepemilikan tanah diatas lawahan kawasan hutan produksi
terbatas,walaupun dengan cara dibeli itu tidak dibenarkan,kecuali
memanfaatkan hasil hutan,bukan menjadi hak milik,itupun kita lihat
dahulu apakah warga miskin atau warga berduit,kita bisa berikan hak
pemanfaatan hutan dengan mengambil hasilnya,bukan merusak apalagi
menebang,tidak boleh kalau mengambil hasilnya seperti getah pinus
silahkan saja,pengakuan atas kepemilikan lahan hingga puluhan hektar
atas hutan produksi terbatas dapat dipidana" ujar Husaini Syamaun.
Komandan
Polhut UPTD KPH Wilayah V Basri kepada alabaspos.com membenarkan adanya
lahan di hutan Produksi terbatas,dikawasan Kecamatan Blangjerango,yang
berdekatan dengan lahan penyadapan getah pinus PT.Gabah Dunak yang
diklaim milik seorang oknum pejabat di Pemkab Gayo Lues.
"kami
sudah mengukur dari titik kordinatnya lahan seluas 41 Hektar milik oknum
pejabat itu,20 hektar masuk dalam kawasan hutan produksi,hingga kanan
dan kiri jalan,oknum pejabat tersebut mengaku lahan itu dibeli dari
masyarakat,kami akan segera melayangkan surat kepada Bapak pejabat
itu,sesuai dengan aturan yang berlaku" jelas Basri.
atas Kadis kehutanan Aceh membuat kerjasama dengan PT.Gabah Dunak
dengan cara mencapat uang pelicin alias disuap,seperti dilansir oleh
sebuah media di Gayo Lues,dibantah keras Kadis Kehuatanan Ir.Husaini
Syamaun.
"Selaku kadis Kehutanan Aceh Saya ingin Gayo Lues
sebagai daerah yang memiliki Hutan Pinus yang cukup luas,dapat menerima
manfaat dari hutan pinus,dengan bekerjasama dengan pihak PT.Gabah Dunak
untuk melakukan penyadapan getah pinus dikawasan hutan produksi terbatas
(HPT),dengan cara bagi hasil dimana Provinsi menerima 10 persen dan
Gayo Lues 5 persen,Dinas Kehutanan Aceh tidak pernah mengelaurkan
izin,jangan salah tafsir,yang ada hanyalah kerjasama memanfaatkan hasil
hutan,tidak merubah fungsi hutan apalagi kepemilikan kawasan,niat saya
ingin Gayo Lues bisa menerima manfaat dari usaha penyadapan getah pinus
itu,saya membantah keras jika dituding menerima suap atau apalah
namanya,ini murni sebuah niat bagi pemberdayaan ekonomi di Gayo
Lues,saya menilai apa yang diberitakan tentang saya itu merupakan fitnah
dan saya angga media dan wartawannya tidak memenuhi unsur
pemberitaan,hanya maen tulis semata tanpa ada cros chek atau klarifikasi
dari saya,dari mana wartawan itu tahu saya menerima suap atau atau uang
pelicin,seharusnya sebelum diberitakan sebaiknya cros chek terlebih
dahulu,sehingga tidak menjadi fitnah" ujar Husaini Syamaun kepada
alabaspos.com 30/1/2015.
Kadis Kehutana Aceh ini mengatakan
merebaknya fitnah atas dirinya,perlu dipertanggung jawabkan oleh
wartawan dan media tersebut baik secara moral maupun secara hukum,dan
bukan tidak mungkin adanya pihak tertentu dibelakang pemberitaan
itu.sebut Kadis kehutanan Aceh ini.
Kadis kehutanan Aceh ini
menilai,ada indikasi pejabat di Gayo Lues merasa tidak senang atas
keberadaan PT.Gabah Dunak sebab lahan hutan pinus yang disadap oleh
PT.Gabah Dunak merupakan kawasan Hutan Produksi terbatas,namun dalam
lahan tersebut ada pengakuan oknum pejabat di Gayo Lues,bahwa lahan
tersebut merupakan miliknya.
"dimana ada aturan yang mengizinkan
ata kepemilikan tanah diatas lawahan kawasan hutan produksi
terbatas,walaupun dengan cara dibeli itu tidak dibenarkan,kecuali
memanfaatkan hasil hutan,bukan menjadi hak milik,itupun kita lihat
dahulu apakah warga miskin atau warga berduit,kita bisa berikan hak
pemanfaatan hutan dengan mengambil hasilnya,bukan merusak apalagi
menebang,tidak boleh kalau mengambil hasilnya seperti getah pinus
silahkan saja,pengakuan atas kepemilikan lahan hingga puluhan hektar
atas hutan produksi terbatas dapat dipidana" ujar Husaini Syamaun.
Komandan
Polhut UPTD KPH Wilayah V Basri kepada alabaspos.com membenarkan adanya
lahan di hutan Produksi terbatas,dikawasan Kecamatan Blangjerango,yang
berdekatan dengan lahan penyadapan getah pinus PT.Gabah Dunak yang
diklaim milik seorang oknum pejabat di Pemkab Gayo Lues.
"kami
sudah mengukur dari titik kordinatnya lahan seluas 41 Hektar milik oknum
pejabat itu,20 hektar masuk dalam kawasan hutan produksi,hingga kanan
dan kiri jalan,oknum pejabat tersebut mengaku lahan itu dibeli dari
masyarakat,kami akan segera melayangkan surat kepada Bapak pejabat
itu,sesuai dengan aturan yang berlaku" jelas Basri.
Sumber : AlabasPos.com