
Koruptor Layak Dihukum Mati
BANDA ACEH - Aktivis antikorupsi di Aceh meminta
penerapan hukuman mati kepada koruptor, sebagaimana yang mulai
diterapkan terhadap terpidana narkoba. Alasannya korupsi juga bagian
dari kejahatan besar yang mengorbankan banyak orang.
“Kalau logika dipakai Kejaksaan dalam penerapan hukuman mati bagi
terpidana narkoba, maka saya rasa layak juga hukuman (mati) ini
diterapkan untuk koruptor,” kata Koordinator Masyarakat Transparansi
Aceh (MaTA), Alfian di Banda Aceh, Rabu (28/1/2015).
Menurutnya, korupsi juga bagian dari kejahatan Hak Asasi Manusia.
Maraknya praktik korupsi di Indonesia menyebabkan kemiskinan dan
pengangguran merajalela, hak-hak masyarakat mendapat kesejahteraan ikut
terengut.
Alfian mencontohkan, Aceh sebagai provinsi otonomi khusus (otsus).
Sejak 2008, hampir Rp30 triliun dana otsus sudah dikucurkan oleh negara
untuk Aceh, namun realitanya kemiskinan dan pengangguran masih tinggi.
“Ini karena masih adanya korupsi,” ujarnya.
Alfian menilai, pemerintah perlu membuat kebijakan hukuman mati
terhadap koruptor, karena efek yang ditimbulkan akibat korupsi tak kalah
dari kejahatan narkoba.
Pihaknya mencatat, hingga 2014 ada 87 kasus korupsi di Aceh yang
tangani aparat Kepolisian, Kejaksaan, dan KPK, dengan potensi kerugian
negara Rp673 miliar. “Ini belum termasuk 37 kasus yang belum diaudit dan
dua kasus yang di SP3-kan,” kata Baihaki, Kepala Divisi Monitoring
Peradilan MaTA.
Sektor paling dominan terjadi korupsi adalah infrastruktur yakni 27
kasus dengan tingkat kerugian negara Rp513 miliar. Disusul anggaran
daerah 23 kasus dengan kerugian negara Rp125 miliar, sektor pendidikan
delapan kasus (Rp5 milyar) dan kesehatan enam kasus (Rp24 miliar).
Modus operandi korupsi paling banyak menimbulkan kerugian negara di
Aceh, kata Baihaki, adalah dalam bentuk penggelembungan harga (mark up)
dengan tingkat kerugian negara Rp329 miliar.
Pihaknya menilai aparat hukum di Aceh belum serius memberantas
korupsi, bahkan terkesan hanya sekedar mengejar target yang dibebankan
institusi di atasnya. Bahkan cenderung ada indikasi menjadikan tersangka
sebagai ‘ATM berjalan’.
Baihaki mempertanyakan beberapa kasus korupsi di Aceh yang pernah
mencuat ke publik yang kini tak jelas statusnya. Di antaranya kasus
korupsi proyek tanggul Krueng Langsa senilai Rp2,8 miliar sumber dana
dari Otsus 2010 yang sudah ditangani Kejaksaan Tinggi Aceh sejak 2012.
Kasus penggelapan pajak di Kabupaten Bireun 2007-2010. Kasus dugaan
korupsi Sekretariat DPRD Lhokseumawe senilai Rp3,5 miliar yang sudah
dilaporkan ke Kejati pada Februari 2011. Selanjutnya indikasi korupsi
pada pengadaan dan pengoperasian North Aceh Air (NAA) di Aceh Utara
senilai Rp4 miliar dari APBK, namun Rp2,5 miliar tak dapat
dipertanggungjawabkan.
“Kasus ini sudah kami laporkan sejak 2009 ke Kejati Aceh tapi sampai sekarang belum jelas prosesnya,” ujarnya.
(kem)
Sumber : okezone.com