![]()
PP Eksekusi Mati Segera Diterbitkan
Cara mengajukan PK bagi terpidana mati kasus narkoba akan dijabarkan dalam peraturan itu.
SETIAP
terpidana mati kasus n a r ko b a y a n g s u d a h d i t o l a
k g ra s i ny a o l e h P r e s i d e n J o ko Widodo
dipastikan akan segera dieksekusi. Demikian ditegaskan Direktur
Direktorat Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM Wicipto Setiadi
di Jakarta, kemarin.
Menurut Wicipto, pihaknya tengah menyiapkan
peraturan pemerintah (PP) yang mengatur tentang eksekusi mati. “Muara
dari PP tersebut ialah terpidana mati tidak bisa mengajukan peninjauan
kembali (PK)
lebih dari sekali ketika grasinya ditolak presiden,“ ujarnya.
Ia
mengatakan PP tersebut merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah
Konstitusi (MK) yang memperbolehkan PK berulang. Adapun Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) hanya memperbolehkan PK dilakukan
sekali.
“Ketika putusan MK itu keluar, sempat terjadi
karut-marut. Terpidana mati yang sudah ditolak grasinya oleh presiden
berupaya mengajukan kembali PK. Bila PP itu nanti terbit, tidak ada lagi
terpidana yang grasinya ditolak mengajukan PK di atas PK,“ tegas dia.
Lebih jauh Wicipto mengatakan PP tersebut akan menjabarkan cara
mengajukan PK bagi terpidana mati kasus narkoba, perihal novum (bukti
baru) serta jangka waktu untuk mengajukan PK. “Saya optimistis PP itu
sudah terbit paling lambat dalam enam bulan ke depan,“ imbuhnya.
Menurutnya, PP tentang eksekusi mati harus segera terbit agar Kejaksaan
Agung tidak kewalahan. Pasalnya, Korps Adhyaksa ditargetkan mengeksekusi
mati 10 terpidana dalam satu tahun. “Karena PP belum ada, kejaksaan
harus mengeksekusi 20 terpidana dalam setahun,“ imbuhnya.
Terkait
novum, sambung Wicipto, Mahkamah Agung (MA) yang akan menentukan apakah
bukti tersebut baru atau tidak. “PP itu juga mengatur bahwa MA adalah
lembaga yang menentukan sebuah bukti termasuk novum atau tidak,“ tandas
Wicipto.Prioritaskan kasus narkoba Kepala Pusat Penerangan dan Hukum
Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) mengatakan pihaknya sebagai
eksekutor telah mengantongi 10 nama terpidana mati narkoba yang akan
dieksekusi pada tahap kedua ini.
“Sampai saat ini yang akan
didahulukan
untuk dieksekusi ialah terpidana narkoba, sedangkan terpidana pembunuhan
berencana akan dieksekusi pada tahap selanjutnya,“ jelas Tony kepada
Media Indonesia di Jakarta, kemarin.
Ia menambahkan, dari delapan
terpidana narkoba yang telah ditolak grasinya, tujuh merupakan warga
negara asing dan satu warga negara Indonesia. “Semua tengah dipersiapkan
sebelum eksekusi,“ pukas dia.
Di sisi lain, Menteri Koordinator
Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Tedjo Edhy
Purdijatno menegaskan tidak ada keringanan bagi para bandar narkoba yang
telah divonis mati.
“Apalagi mereka yang menyelundupkan 862 kg
sabu,“ katanya di sela-sela pemusnahan sabu di Garbage Plan Bandara
Soekarno-Hatta, kemarin. (SM/P-5) ami@mediaindonesia.com
Sumber Media Indonesia
|
|
