Jumat, 30 Januari 2015

PP Eksekusi Mati Segera Diterbitkan

 imggallery
 
 
PP Eksekusi Mati Segera Diterbitkan
SRI UTAMA



Cara mengajukan PK bagi terpidana mati kasus narkoba akan dijabarkan dalam peraturan itu.
SETIAP terpidana mati kasus n a r ko b a y a n g s u d a h d i t o l a k g ra s i ny a o l e h P r e s i d e n J o ko Widodo dipastikan akan segera dieksekusi. Demikian ditegaskan Direktur Direktorat Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM Wicipto Setiadi di Jakarta, kemarin.
Menurut Wicipto, pihaknya tengah menyiapkan peraturan pemerintah (PP) yang mengatur tentang eksekusi mati. “Muara dari PP tersebut ialah terpidana mati tidak bisa mengajukan peninjauan kembali (PK) lebih dari sekali ketika grasinya ditolak presiden,“ ujarnya.
Ia mengatakan PP tersebut merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperbolehkan PK berulang. Adapun Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) hanya memperbolehkan PK dilakukan sekali.
“Ketika putusan MK itu keluar, sempat terjadi karut-marut. Terpidana mati yang sudah ditolak grasinya oleh presiden berupaya mengajukan kembali PK. Bila PP itu nanti terbit, tidak ada lagi terpidana yang grasinya ditolak mengajukan PK di atas PK,“ tegas dia.
Lebih jauh Wicipto mengatakan PP tersebut akan menjabarkan cara mengajukan PK bagi terpidana mati kasus narkoba, perihal novum (bukti baru) serta jangka waktu untuk mengajukan PK. “Saya optimistis PP itu sudah terbit paling lambat dalam enam bulan ke depan,“ imbuhnya. Menurutnya, PP tentang eksekusi mati harus segera terbit agar Kejaksaan Agung tidak kewalahan. Pasalnya, Korps Adhyaksa ditargetkan mengeksekusi mati 10 terpidana dalam satu tahun. “Karena PP belum ada, kejaksaan harus mengeksekusi 20 terpidana dalam setahun,“ imbuhnya.
Terkait novum, sambung Wicipto, Mahkamah Agung (MA) yang akan menentukan apakah bukti tersebut baru atau tidak. “PP itu juga mengatur bahwa MA adalah lembaga yang menentukan sebuah bukti termasuk novum atau tidak,“ tandas Wicipto.Prioritaskan kasus narkoba Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) mengatakan pihaknya sebagai eksekutor telah mengantongi 10 nama terpidana mati narkoba yang akan dieksekusi pada tahap kedua ini.
“Sampai saat ini yang akan didahulukan untuk dieksekusi ialah terpidana narkoba, sedangkan terpidana pembunuhan berencana akan dieksekusi pada tahap selanjutnya,“ jelas Tony kepada Media Indonesia di Jakarta, kemarin.
Ia menambahkan, dari delapan terpidana narkoba yang telah ditolak grasinya, tujuh merupakan warga negara asing dan satu warga negara Indonesia. “Semua tengah dipersiapkan sebelum eksekusi,“ pukas dia.
Di sisi lain, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Tedjo Edhy Purdijatno menegaskan tidak ada keringanan bagi para bandar narkoba yang telah divonis mati.
“Apalagi mereka yang menyelundupkan 862 kg sabu,“ katanya di sela-sela pemusnahan sabu di Garbage Plan Bandara Soekarno-Hatta, kemarin. (SM/P-5) ami@mediaindonesia.com


Sumber Media Indonesia