Status Warga Pasutri Dicabut
Jumat, 30 Januari 2015 14:58 WIB

Kasatpol
PP dan WH Aceh, Alhudri MM (tengah) bersama Ketua MPU Aceh, Ghazali
Mohd Syam (kiri) menunjukkan barang bukti baru berupa paket buku yang
dikirim untuk RS dan WM pasangan suami istri yang ditangkap karena
menyebar buku ajaran Kristen beberapa waktu lalu. Barang bukti tersebut
ditunjukkan dalam rapat Forkompinda terkait kasus tersebut, di Aula
Satpol PP dan WH Aceh, Kamis (29/1).SERAMBI/ SUBUR DANI
* Bukan Lagi Penduduk Banda Aceh
BANDA
ACEH - RS (41) dan istrinya WM (40) yang tertangkap tangan
membagi-bagikan buku ajaran Kristen di kompleks Taman Rusa, Lamtanjong,
Aceh Besar, terhitung 28 Januari 2015 tidak lagi merupakan warga Kota
Banda Aceh. Mereka akan pindah domisili ke daerah asalnya, Desa Kahean,
Kecamatan Siantar Utara, Sumatera Utara.
Hal itu disampaikan
Sekretaris Kecamatan Kuta Alam, Reza Kamilin SSTP dalam Rapat Forum
Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh yang berlangsung di Aula
Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH),
Kamis (29/1).
Dicabutnya status kependudukan kedua warga Banda
Aceh itu didasarkan atas permintaan mereka pascainsiden Taman Rusa.
Keduanya melapor kepada keuchik untuk pindah, lalu kecuhik menaikkan
usulan tersebut kepada pihak kecamatan. Camat setempat langsung
menyetujui permintaan tersebut. Sedangkan surat keterangan pindah untuk
pasutri ini ditandatangani oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan
Sipil Kota Banda Aceh, Drs Syahrullah.
Sebelumnya, pasutri ini
terdaftar sebagai penduduk Gampong Laksana, Kecamatan Kuta Alam, Banda
Aceh. Terhitung 28 Januari 2015, keduanya bukan lagi warga setempat dan
setelah kasus yang mereka hadapi selesai akan segera kembali ke kampung
asalnya.
Sementara itu, Kasatpol PP dan WH Aceh, Drs Alhudri MM
yang memimpin rapat antara unsur Forkopimda Aceh dengan ormas-ormas
Islam itu menyebutkan, pihaknya tetap konsisten menyelesaikan kasus ini
hingga tuntas. Hal itu merupakan kewajibannya karena kasus tersebut
sudah dilimpahkan ke pihak Satpol PP dan WH Aceh.
“Sebenarnya ini
kasus Sapol PP dan WH Aceh Besar yang menyelesaikan, tapi kita tetap
menyelesaikan ini karena sudah tanggung jawab,” tegas Alhudri.
Sumber : SERAMBI INDONESIA
http://aceh.tribunnews.com/2015/01/30/status-warga-pasutri-dicabut