Jumat, 30 Januari 2015

Status Warga Pasutri Dicabut

Status Warga Pasutri Dicabut

Jumat, 30 Januari 2015 14:58 WIB

Status Warga Pasutri Dicabut
Kasatpol PP dan WH Aceh, Alhudri MM (tengah) bersama Ketua MPU Aceh, Ghazali Mohd Syam (kiri) menunjukkan barang bukti baru berupa paket buku yang dikirim untuk RS dan WM pasangan suami istri yang ditangkap karena menyebar buku ajaran Kristen beberapa waktu lalu. Barang bukti tersebut ditunjukkan dalam rapat Forkompinda terkait kasus tersebut, di Aula Satpol PP dan WH Aceh, Kamis (29/1).SERAMBI/ SUBUR DANI 

* Bukan Lagi Penduduk Banda Aceh
BANDA ACEH - RS (41) dan istrinya WM (40) yang tertangkap tangan membagi-bagikan buku ajaran Kristen di kompleks Taman Rusa, Lamtanjong, Aceh Besar, terhitung 28 Januari 2015 tidak lagi merupakan warga Kota Banda Aceh. Mereka akan pindah domisili ke daerah asalnya, Desa Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Sumatera Utara.
Hal itu disampaikan Sekretaris Kecamatan Kuta Alam, Reza Kamilin SSTP dalam Rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh yang berlangsung di Aula Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH), Kamis (29/1).
Dicabutnya status kependudukan kedua warga Banda Aceh itu didasarkan atas permintaan mereka pascainsiden Taman Rusa. Keduanya melapor kepada keuchik untuk pindah, lalu kecuhik menaikkan usulan tersebut kepada pihak kecamatan. Camat setempat langsung menyetujui permintaan tersebut. Sedangkan surat keterangan pindah untuk pasutri ini ditandatangani oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Banda Aceh, Drs Syahrullah.
Sebelumnya, pasutri ini terdaftar sebagai penduduk Gampong Laksana, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh. Terhitung 28 Januari 2015, keduanya bukan lagi warga setempat dan setelah kasus yang mereka hadapi selesai akan segera kembali ke kampung asalnya.
Sementara itu, Kasatpol PP dan WH Aceh, Drs Alhudri MM yang memimpin rapat antara unsur Forkopimda Aceh dengan ormas-ormas Islam itu menyebutkan, pihaknya tetap konsisten menyelesaikan kasus ini hingga tuntas. Hal itu merupakan kewajibannya karena kasus tersebut sudah dilimpahkan ke pihak Satpol PP dan WH Aceh.
“Sebenarnya ini kasus Sapol PP dan WH Aceh Besar yang menyelesaikan, tapi kita tetap menyelesaikan ini karena sudah tanggung jawab,” tegas Alhudri.

Sumber : SERAMBI INDONESIA 
http://aceh.tribunnews.com/2015/01/30/status-warga-pasutri-dicabut