Selasa, 27 Januari 2015 19:30 WIB

Kapolda
Aceh, Irjen Pol Husein Hamidi memotong nasi tumpeng pada puncak HUT
ke-64 Polisi Perairan dan Udara (Airud) di Direktorat Polisi Perairan
Polda Aceh, Lampulo, Banda Aceh, Senin (8/12).
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Sebanyak 27 personel Polri yang bertugas di Provinsi Aceh dipecat karena melakukan berbagai pelanggaran sepanjang tahun 2014.
"Mereka yang dipecat ini umumnya melakukan pelanggaran berat
dan tindakan pemecatan itu sudah sesuai aturan yang berlaku," kata
Kapolda Aceh Irjen Pol Husein Hamidi di Banda Aceh, Selasa (27/1/2015),
pada rapat kerja dengan Komisi I DPR Aceh di ruang Panitia Musyawarah
DPR Aceh di Banda Aceh.
Rapat kerja tersebut dipimpin Ketua Komisi I DPR Aceh Abdullah
Saleh. Rapat kerja itu juga dihadiri sejumlah anggota komisi yang
membidangi keamanan dan pemerintahan tersebut.
Selain Husein, pertemuan itu juga dihadiri Wakapolda Aceh
Brigjen Pol Rio S Djambak serta seluruh pejabat utama Polda Aceh dan
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Zulkifli.
Menurut Husein, pemecatan tersebut membuktikan bahwa institusi kepolisian tetap bersikap tegas terhadap anggotanya yang melanggar aturan. Termasuk mereka yang melakukan tindak pidana.
"Mayoritas yang dipecat ini terjerat kasus narkoba. Polda Aceh
akan menindak tegas setiap anggotanya yang terlibat narkoba," kata
jenderal berbintang dua tersebut.
Ia mengatakan Kapolri sudah mengeluarkan instruksi untuk memecat anggota kepolisian yang terlibat narkoba. Pemecatan itu untuk menyelamatkan institusi akibat perbuatan oknum anggotanya.
Menurut dia, anggota Polri yang terlibat mengonsumsi narkoba
tentu berpengaruh terhadap fisik dan pikirannya. Narkoba membuat mereka
tidak bisa lagi berpikiran positif.
"Untuk apa dipertahankan orang-orang yang tidak bisa berpikir
positif. Lagi baik diberhentikan. Kalau dipertahankan justru akan
mengacaukan tugas kepolisian yang berimbas pada rusaknya citra kepolisian di mata masyarakat," kata Husein
Sumber: Serambi Indonesia