Foto Ilustrasi
Dana Penghematan Rp230 Triliun Dibagi ke Daerah
``Metode penyebaran dana
itu masih akan dibahas. Namun, ada dua opsi, yakni dana alokasi
umum atau dana alokasi khusus.'' Joko Widodo
Presiden RI
P E M E R I N TA H b e r k o m i t men membagikan
dana hasil penghematan sebesar Rp230 triliun dalam RAPBN Perubahan 2015
kepada daerah. Pembagian itu ditargetkan terealisasi pada tahun depan
dan diharapkan bisa meminimalisasi kesenjangan keuangan antara pusat dan
daerah.
Hal itu disampaikan Presiden Joko Widodo saat berpidato
dalam pembukaan rapat koordinasi dengan bupati/wali kota dari Sulawesi,
Papua, dan Papua Barat di Istana Bogor, Jawa Barat, kemarin.
Menurut Presiden, ruang fis
kal itu diperoleh dari sejumlah pos anggaran yang sebelumnya membebani
keuangan negara, terutama subsidi bahan bakar minyak. “Fiskal kita
sehat, ada Rp230 triliun. Tahun depan masuk ke daerah,“ ujarnya.
Kepala Negara menjelaskan metode penyebaran dana itu masih akan dibahas.
Namun, setidaknya ada dua opsi, yakni, dana alokasi umum (DAU) atau
dana alokasi khusus (DAK).
Komitmen pemerintah pusat kepada
daerah ini, kata Presiden, terkait dengan aspirasi sejumlah bupati di
wilayah lain yang lebih dulu mengadakan
rapat koordinasi dengannya di tempat yang sama.
Menurut Presiden,
besaran yang diterima daerah akan
berbeda, disesuaikan dengan tujuannya. Kepala Negara ber ulang kali
menyatakan ada sejumah prioritas pembangunan yang harus dilakukan, di
antaranya infrastruktur, pertanian, dan kemaritiman.
Pada
kesempatan itu, Presiden menegaskan pertemuan dengan bupati/wali kota
sangat penting untuk menyamakan visi pembangunan. Sebelumnya, Presiden
sudah mengadakan pertemuan dengan 101 bupati/wali kota dari Sumatra
(22/1) dan 103 bupati/wali kota dari Kalimantan, NTT, dan NTB.Pertemuan
dengan bupati/wali
kota dari daerah lain akan dilakukan dalam waktu dekat.
Di tempat
yang sama, Mendagri Tjahjo Kumolo menyatakan ada kewajiban pemerintah
daerah menjalankan program prioritas pemerintah pusat.Hal itu merupakan
amanat konstitusi, yang tercantum dalam UU 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintah Daerah.
“Ada kewajiban kepala daerah melaksanakan
program strategis nasional, di samping daerah punya program skala
prioritas sebagai mana janji kampanye Bapak/Ibu saat pilkada,“ ujarnya.
(Kim/X-5)
Sumber: Media Indonesia
