Jumat, 30 Januari 2015

Dana Penghematan Rp230 Triliun Dibagi ke Daerah


     Foto Ilustrasi

Dana Penghematan Rp230 Triliun Dibagi ke Daerah



``Metode penyebaran dana itu masih akan dibahas. Namun, ada dua opsi, yakni dana alokasi umum atau dana alokasi khusus.'' Joko Widodo Presiden RI
P E M E R I N TA H b e r k o m i t men membagikan dana hasil penghematan sebesar Rp230 triliun dalam RAPBN Perubahan 2015 kepada daerah. Pembagian itu ditargetkan terealisasi pada tahun depan dan diharapkan bisa meminimalisasi kesenjangan keuangan antara pusat dan daerah.
Hal itu disampaikan Presiden Joko Widodo saat berpidato dalam pembukaan rapat koordinasi dengan bupati/wali kota dari Sulawesi, Papua, dan Papua Barat di Istana Bogor, Jawa Barat, kemarin.
Menurut Presiden, ruang fis kal itu diperoleh dari sejumlah pos anggaran yang sebelumnya membebani keuangan negara, terutama subsidi bahan bakar minyak. “Fiskal kita sehat, ada Rp230 triliun. Tahun depan masuk ke daerah,“ ujarnya.
Kepala Negara menjelaskan metode penyebaran dana itu masih akan dibahas. Namun, setidaknya ada dua opsi, yakni, dana alokasi umum (DAU) atau dana alokasi khusus (DAK).
Komitmen pemerintah pusat kepada daerah ini, kata Presiden, terkait dengan aspirasi sejumlah bupati di wilayah lain yang lebih dulu mengadakan rapat koordinasi dengannya di tempat yang sama.
Menurut Presiden, besaran yang diterima daerah akan berbeda, disesuaikan dengan tujuannya. Kepala Negara ber ulang kali menyatakan ada sejumah prioritas pembangunan yang harus dilakukan, di antaranya infrastruktur, pertanian, dan kemaritiman.
Pada kesempatan itu, Presiden menegaskan pertemuan dengan bupati/wali kota sangat penting untuk menyamakan visi pembangunan. Sebelumnya, Presiden sudah mengadakan pertemuan dengan 101 bupati/wali kota dari Sumatra (22/1) dan 103 bupati/wali kota dari Kalimantan, NTT, dan NTB.Pertemuan dengan bupati/wali kota dari daerah lain akan dilakukan dalam waktu dekat.
Di tempat yang sama, Mendagri Tjahjo Kumolo menyatakan ada kewajiban pemerintah daerah menjalankan program prioritas pemerintah pusat.Hal itu merupakan amanat konstitusi, yang tercantum dalam UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
“Ada kewajiban kepala daerah melaksanakan program strategis nasional, di samping daerah punya program skala prioritas sebagai mana janji kampanye Bapak/Ibu saat pilkada,“ ujarnya. (Kim/X-5) 
 
Sumber: Media Indonesia