Desamerdeka – Jakarta Menteri Pemberdayaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi, Yuddy Chrisnandi mengatakan bahwa dana
desa tidak akan disalurkan melalui Kementerian Dalam Negeri maupun
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
Tetapi menurutnya dana desa akan disalurkan langsung oleh Kementerian
Keuangan pada pemerintah kabupaten/kota, yang kemudian diteruskan pada
desa.
“Dana itu disalurkan langsung oleh Dirjen Anggaran Kementerian
Keuangan melalui transfer daerah kepada kabupaten untuk ke desa,”
ujarnya di Kantor Presiden, Selasa (13/1).
Sehingga, ia membantah anggapan bahwa selama ini dua kementerian
tengah berebut dana desa. Sebab, merujuk pada Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014, dana desa disalurkan langsung oleh Kementerian Keuangan
melalui transfer ke kabupaten, kemudian ke desa.
Menurut Yuddy, yang terjadi selama ini adalah perdebatan mengenai
kewenangan urusan desa pasca perubahan nomenklatur kementerian.
Kementerian Desa menilai bahwa semua urusan desa merupakan
kewenangannya. Sementara, Kementerian Dalam Negeri juga memiliki dirjen
yang mengurusi pemerintahan desa.
Sumber : Desamerdeka
