Sabtu, 24 Januari 2015

Pegawai Inspektorat Gayo Lues Masuk Bui

 http://cdn.kaskus.com/images/2014/06/11/5752144_20140611075847.jpg


KUTACANE (Waspada): RS alias Upik, 39, pegawai Kantor Inspektorat Kabupaten Gayo Lues harus mendekam di balik jeruji besi sel Mapolres Aceh Tenggara setelah dilaporkan korban dan ditangkap pihak kepolisian terkait kasus penipuan CPNS.
Tertangkapnya RS,warga Gayo Lues itu  tak pelak menjadi perbincangan hangat di berbagai seantro Aceh Tenggara, pasalnya kasus penipuan yang dilakukan tersangka telah menjadi perhatian publik di bumi sepakat segenep.
Kapolres Aceh Tenggara AKBP Eko Wahyudi melalui Pjs Kasat Reskrim Ipda Delyan Putra, Rabu (21/1) membenarkan, telah ditahannya SR, warga Gayo Lues  yang juga berstatus sebagai pegawai kantor inspektorat negeri seribu bukit. Tersangka SR ditahan di Mapolres Aceh Tenggara sejak 14 Januari lalu terkait kasus penipuan terhadap beberapa warga Aceh Tenggara, berdasarkan pengaduan Darwin Karim, salah seorang warga Desa Mamas, Kecamatan Darul Hasanah. Pihak kepolisian akhirnya memanggil dan memeriksa serta menahan tersangka RS alias Upik.
Guna pengembangan kasus penipuan yang dilakukan oknum pegawai Inspektorat Gayo Lues tersebut, pihak kepolisian Polres Aceh Tenggara telah memanggil dan memintai keterangan beberapa saksi, termasuk korban Darwin Karim dan beberapa orang lainnya. Sedangkan laporan dari korban penipuan Darwin Karim, warga Mamas Kecamatan Darul Hasanah, telah diterima pihak kepolisian di Mapolres Aceh Tenggara 21 April 2014 yang lalu, namun untuk mematangkan proses hingga keputusan untuk menahan tersangka SR, penahan baru dilakukan pada 14 Januari 2015.
Informasi diterima menyebutkan, ditangkap dan ditahannya tersangka SR terkait kasus penipuan dan kapasitas tersangka sebagai calo penerimaan CPNS di Kabupaten Gayo Lues. Darwin Karim, korban penipuan yang mengadukan tersangka ke Mapolres Agara kepada Waspada, Kamis (22/1) mengatakan, kasus tersebut berawal dari adanya formasi penerimaan CPNS di Gayo Lues tahun 2011 lalu.
Tersangka yang menemui korban mengaku bisa meluluskan anak korban menjadi CPNS di Gayo Lues, berawal dari janji tersebut, korban akhirnya menyerahkan uang jaminan kelulusan yang diminta tersangka RS sebesar Rp180 juta. Namun korban baru menyerahkan uang tunai sebesar Rp150 juta, sedangkan sisanya baru diberikan kepada tersangka setelah pengumuman di Gayo Lues keluar dan anak setelah kedua anak korban dinyatakan lulus.
Parahnya, setelah pengumuman keluar, kedua anak korban ternyata tidak lulus, karena kcewa dengan janji tersangka, korban akhirnya meminta uang yang telkah diserahkan agar dikembalikan kepada korban, namun upaya tersebut selalu gagal kendati telah dilakukan upaya secara kekeluargaan.
Merasa ditipu, April 2014 lalu, korban akhirnya secara resmi melaporkan tersangka RS alias Upik kepada pihak Polres Agara dan pihak polres akhirnya menindaklanjuti kasus penipuan penerimaan CPNS tersebut hingga membuat RS terpaksa mendekam di sel Mapolres Agara. (b26)

Sumber : Waspada
http://www.waspadamedan.com/index.php?option=com_content&view=article&id=40767:pegawai-inspektorat-gayo-lues-masuk-bui&catid=53:aceh&Itemid=208