
KUTACANE (Waspada): RS alias Upik, 39, pegawai Kantor Inspektorat
Kabupaten Gayo Lues harus mendekam di balik jeruji besi sel Mapolres
Aceh Tenggara setelah dilaporkan korban dan ditangkap pihak kepolisian
terkait kasus penipuan CPNS.
Tertangkapnya RS,warga Gayo Lues itu tak pelak menjadi perbincangan
hangat di berbagai seantro Aceh Tenggara, pasalnya kasus penipuan yang
dilakukan tersangka telah menjadi perhatian publik di bumi sepakat
segenep.
Kapolres Aceh Tenggara AKBP Eko Wahyudi melalui Pjs Kasat Reskrim
Ipda Delyan Putra, Rabu (21/1) membenarkan, telah ditahannya SR, warga
Gayo Lues yang juga berstatus sebagai pegawai kantor inspektorat negeri
seribu bukit. Tersangka SR ditahan di Mapolres Aceh Tenggara sejak 14
Januari lalu terkait kasus penipuan terhadap beberapa warga Aceh
Tenggara, berdasarkan pengaduan Darwin Karim, salah seorang warga Desa
Mamas, Kecamatan Darul Hasanah. Pihak kepolisian akhirnya memanggil dan
memeriksa serta menahan tersangka RS alias Upik.
Guna pengembangan kasus penipuan yang dilakukan oknum pegawai
Inspektorat Gayo Lues tersebut, pihak kepolisian Polres Aceh Tenggara
telah memanggil dan memintai keterangan beberapa saksi, termasuk korban
Darwin Karim dan beberapa orang lainnya. Sedangkan laporan dari korban
penipuan Darwin Karim, warga Mamas Kecamatan Darul Hasanah, telah
diterima pihak kepolisian di Mapolres Aceh Tenggara 21 April 2014 yang
lalu, namun untuk mematangkan proses hingga keputusan untuk menahan
tersangka SR, penahan baru dilakukan pada 14 Januari 2015.
Informasi diterima menyebutkan, ditangkap dan ditahannya tersangka SR
terkait kasus penipuan dan kapasitas tersangka sebagai calo penerimaan
CPNS di Kabupaten Gayo Lues. Darwin Karim, korban penipuan yang
mengadukan tersangka ke Mapolres Agara kepada Waspada, Kamis (22/1)
mengatakan, kasus tersebut berawal dari adanya formasi penerimaan CPNS
di Gayo Lues tahun 2011 lalu.
Tersangka yang menemui korban mengaku bisa meluluskan anak korban
menjadi CPNS di Gayo Lues, berawal dari janji tersebut, korban akhirnya
menyerahkan uang jaminan kelulusan yang diminta tersangka RS sebesar
Rp180 juta. Namun korban baru menyerahkan uang tunai sebesar Rp150 juta,
sedangkan sisanya baru diberikan kepada tersangka setelah pengumuman di
Gayo Lues keluar dan anak setelah kedua anak korban dinyatakan lulus.
Parahnya, setelah pengumuman keluar, kedua anak korban ternyata tidak
lulus, karena kcewa dengan janji tersangka, korban akhirnya meminta
uang yang telkah diserahkan agar dikembalikan kepada korban, namun upaya
tersebut selalu gagal kendati telah dilakukan upaya secara
kekeluargaan.
Merasa ditipu, April 2014 lalu, korban akhirnya secara resmi
melaporkan tersangka RS alias Upik kepada pihak Polres Agara dan pihak
polres akhirnya menindaklanjuti kasus penipuan penerimaan CPNS tersebut
hingga membuat RS terpaksa mendekam di sel Mapolres Agara. (b26)
Sumber : Waspada
http://www.waspadamedan.com/index.php?option=com_content&view=article&id=40767:pegawai-inspektorat-gayo-lues-masuk-bui&catid=53:aceh&Itemid=208