Batu Giok Keluar Aceh Kena Pajak
Batu
Giok Aceh dalam bentuk bahan (bongkahan) diturunkan penambang langsung
ke konsumen di Aceh Utara hingga Banda Aceh. Foto : Antara
Hasil
tambang batu giok yang dikeluarkan dari Kabupaten Aceh Tengah dalam
bentuk bungkahan, akan dikenakan pajak sebagai upaya pemerintah daerah
menggali pendapatan asil daerah (PAD), kata pejabat Aceh Tengah Teuku
Alaidinsyah.
“Setiap batu giok bongkahan, baik jadi maupun setengah jadi yang dikeluarkan dari Aceh Tengah, harus ada izin dari pemerintah,” kata Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Energi dan Sumberdaya Mineral Aceh Tengah itu di Takengon, Selasa (27/1).
Terkait izin batu giok keluar dari daerah itu juga tertuang dalam Peraturan Bupati Nomor 24 Tahun 2014 tentang pelaksanaan izin usaha pertambangan mineral bukan logam dan batuan.
Izin tersebut, katanya, dalam bentuk rekomendasi yang dikeluarkan Dinas Perindustrian dan Perdagangan dengan melihat jenis batu, warna, jumlah kilogram, ukuran dan asal batu.
Setelah diberikan rekomendasi, Alaidinsyah mengatakan pihak yang mengeluarkan batu tersebut akan dikenakan pajak, yang pengutipannya dilakukan oleh Dinas Pendapaan Daerah ( Dispenda ) Aceh Tengah.
“Setelah kita membuat rekomenasi maka pembawa batu itu harus membayar pajak sesuai dengan jumlah kilogram yang akan dikeluarkannya dari Aceh Tengah,” kata dia menambahkan.
Terkait dengan besaran pajak yang akan dikenakan, Alaidinsyah menjelaskan akan disesuaikan dengan qanun pajak daerah Nomor 3 Tahun 2010, yakni maksimal 25 persen. “Setelah rekomendasi, mereka kita suruh bayar pajak maksimal 25 persen sesuai qanun pajak daerah Nomor 3 Tahun 2010, sesuai jenis batu dan harga batu,” katanya menegaskan.
Tujuan dari peraturan bupati itu agar batu bongkahan tidak dibawa keluar daerah secara bebas selain ditujukan bagi pendapatan asli daerah. (Antaranews/01)
“Setiap batu giok bongkahan, baik jadi maupun setengah jadi yang dikeluarkan dari Aceh Tengah, harus ada izin dari pemerintah,” kata Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Energi dan Sumberdaya Mineral Aceh Tengah itu di Takengon, Selasa (27/1).
Terkait izin batu giok keluar dari daerah itu juga tertuang dalam Peraturan Bupati Nomor 24 Tahun 2014 tentang pelaksanaan izin usaha pertambangan mineral bukan logam dan batuan.
Izin tersebut, katanya, dalam bentuk rekomendasi yang dikeluarkan Dinas Perindustrian dan Perdagangan dengan melihat jenis batu, warna, jumlah kilogram, ukuran dan asal batu.
Setelah diberikan rekomendasi, Alaidinsyah mengatakan pihak yang mengeluarkan batu tersebut akan dikenakan pajak, yang pengutipannya dilakukan oleh Dinas Pendapaan Daerah ( Dispenda ) Aceh Tengah.
“Setelah kita membuat rekomenasi maka pembawa batu itu harus membayar pajak sesuai dengan jumlah kilogram yang akan dikeluarkannya dari Aceh Tengah,” kata dia menambahkan.
Terkait dengan besaran pajak yang akan dikenakan, Alaidinsyah menjelaskan akan disesuaikan dengan qanun pajak daerah Nomor 3 Tahun 2010, yakni maksimal 25 persen. “Setelah rekomendasi, mereka kita suruh bayar pajak maksimal 25 persen sesuai qanun pajak daerah Nomor 3 Tahun 2010, sesuai jenis batu dan harga batu,” katanya menegaskan.
Tujuan dari peraturan bupati itu agar batu bongkahan tidak dibawa keluar daerah secara bebas selain ditujukan bagi pendapatan asli daerah. (Antaranews/01)
Sumber : HARIANACEH.CO