Realisasi Proyek Fisik di Bawah Target
Tanggal Posting : Kamis, 22 Januari 2015 | 18:15
Oleh : A Malik Lingga - Dibaca : 6 Kali
Realisasi pelaksanaan proyek Pemerintah Kabupaten Gayo Lues bersumber
dari Dana Otonomi Khusus (Otsus), mencapai 90% lebih. Realisasi
pekerjaan fisik 97% dan realisasi keuangan 93%, kata Kabag Pembangunan
Setdakab, Amrin ST, Kamis (22/01/2015).
Menurutnya, berkurangnya
capai-an target realisasi fisik dan realisasi keuangan ini karena telah
terjadi pemutusan kontrak kerja antara dinas dan rekanan. Pemutusan
kontrak kerja itu dilakukan karena rekanan tidak mampu melaksanakan
pekerjaan sesuai dengan spek kerja yang ada.
Seperti pemutusan
kontrak kerja pemasangan LPJU TS Kota Blangkejeren di Dinas Pertambangan
dan Energi, disebabkan pekerjaan pihak rekanan tidak sesuai dengan
perencanaan. Kemudian pemutusan kontrak kerja di Dinas Kesehatan akibat
rekanan tidak mampu memenuhi spek pengadaan pada paket Pengadaan Mobil
Promkes dan pemutusan kontrak kerja pembangunan turap RSUD Gayo Lues
akibat kelalaian rekanan.
Untuk itu Amrin berharap, agar para
Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) perlu melakukan langkah-langkah
persiapan pelaksanaan kegiatan pada APBD 2015 ini, agar cepat melakukan
persiapan penyelesaian kegiatan, serta harus meningkatkan pengawasan di
lapangan agar tidak mengalami putus kontrak. Kata Amrin.
Selain
itu, dia juga mengatakan pada tahun 2015 ini, telah keluar surat edaran
Gubernur Aceh agar setiap melakukan tender kepada peserta tender dalam
kegiatan Unit Layanan Pelelangan (UPL) harus melampirkan surat bebas
fiskal Aceh beserta bukti setor pajak kenderaan bermotor, alat berat dan
alat besar yang dimilikinya. Demikian Amrin.
Sumber : Insetgalus
http://www.insetgalus.com/berita?id=Realisasi_Proyek_Fisik_di_Bawah_Target#.VMDeeD9BqY4.facebook
dari Dana Otonomi Khusus (Otsus), mencapai 90% lebih. Realisasi
pekerjaan fisik 97% dan realisasi keuangan 93%, kata Kabag Pembangunan
Setdakab, Amrin ST, Kamis (22/01/2015).
Menurutnya, berkurangnya
capai-an target realisasi fisik dan realisasi keuangan ini karena telah
terjadi pemutusan kontrak kerja antara dinas dan rekanan. Pemutusan
kontrak kerja itu dilakukan karena rekanan tidak mampu melaksanakan
pekerjaan sesuai dengan spek kerja yang ada.
Seperti pemutusan
kontrak kerja pemasangan LPJU TS Kota Blangkejeren di Dinas Pertambangan
dan Energi, disebabkan pekerjaan pihak rekanan tidak sesuai dengan
perencanaan. Kemudian pemutusan kontrak kerja di Dinas Kesehatan akibat
rekanan tidak mampu memenuhi spek pengadaan pada paket Pengadaan Mobil
Promkes dan pemutusan kontrak kerja pembangunan turap RSUD Gayo Lues
akibat kelalaian rekanan.
Untuk itu Amrin berharap, agar para
Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) perlu melakukan langkah-langkah
persiapan pelaksanaan kegiatan pada APBD 2015 ini, agar cepat melakukan
persiapan penyelesaian kegiatan, serta harus meningkatkan pengawasan di
lapangan agar tidak mengalami putus kontrak. Kata Amrin.
Selain
itu, dia juga mengatakan pada tahun 2015 ini, telah keluar surat edaran
Gubernur Aceh agar setiap melakukan tender kepada peserta tender dalam
kegiatan Unit Layanan Pelelangan (UPL) harus melampirkan surat bebas
fiskal Aceh beserta bukti setor pajak kenderaan bermotor, alat berat dan
alat besar yang dimilikinya. Demikian Amrin.
Sumber : Insetgalus
http://www.insetgalus.com/berita?id=Realisasi_Proyek_Fisik_di_Bawah_Target#.VMDeeD9BqY4.facebook