U SUL agar Presiden Joko Widodo menerbitkan
peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) tentang hak
imunitas atau kekebalan hukum terhadap pimpinan Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) mencuat dan memicu kontroversi.
Usul itu, antara lain,
dikemukakan Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja kepada Presiden Jokowi,
Minggu (25/1). Usul itu kemudian didukung sejumlah kalangan yang melihat
pelemahan KPK sedang berlangsung sehingga
dikhawatirkan menghambat pemberantasan korupsi.
Sehari sebelum
mengajukan usul itu, Adnan sendiri diperkarakan dalam kasus dugaan
tindak kriminal atas perampokan perusahaan dan kepemilikan saham secara
ilegal di PT Desy
Timber di Berau, Kalimantan Timur.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK
Bambang Widjojanto ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri dalam kasus
dugaan pemberian kesaksian palsu dalam perkara sengketa pilkada
Kabupaten Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi.
Penetapan
Bambang sebagai tersangka menyebabkan komisioner KPK yang semestinya
berjumlah lima orang kini tinggal tiga orang karena seorang komisioner
lainnya belum dipilih. Berdasarkan Undang-Undang KPK, komisioner yang
menjadi tersangka harus berhenti sementara.
Jika kasus Adnan kemudian berkembang dan membuatnya harus menjadi tersangka, komisioner KPK hanya akan tersisa dua orang.
Oleh karena itu, perppu tentang hak imunitas yang akan melindungi
seluruh komisioner KPK yang tersisa dipandang para pengusul sudah pada
tahap sangat mendesak.
Menerbitkan perppu imunitas bagi
komisioner KPK sama saja menyelesaikan kasus hukum dengan melanggar
prinsip paling dasar dalam penegakan hukum, yakni kesetaraan di depan
hukum alias equality before the law. Bila kita tahu ada prinsip
persamaan di muka hukum dalam hukum tertinggi kita, kita pun bertanya
usul kekebalan hukum bagi KPK jangan-jangan merupakan produk kebebalan
atas hukum tertinggi kita.
Baru ide saja perppu imunitas sudah
memunculkan kontroversi, apalagi bila ia sudah diterbitkan, kontroversi
bisa bersalin rupa menjadi persoalan baru.
Sumber : Media Indonesia
